1.
ANJAK
PIUTANG
1. Pengertian
Factoring dalam bahasa
Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988,perusahaan anjak
piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek
suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Definisi
diatas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan atas anjak
piutang adalah jasa pembiayaan dan jasa non pembiayaan atas piutang. Pada
kenyataannya kedua jenis ini tidak harus selalu ada dalam perjanjian anjak
piutang,perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua jenis jasa tersebut
dan ada juga yang hanya meliputi salah satu jenis jasa diatas. Pada dasarnya
pilihan atas jenis jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antar
pihak factor dan pihak klien.
Keputusan
Menteri Keuangan tersebut diperbaharui dengan SK Menteri Keuangan Nomor
448/KMK.017/2000 yang menyatakan bahwa Kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan atau pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek
suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pernyataan
ini dipertegas oleh SK Menteri Keuangan Nomor 172/ KMK.06/2002 yang menyatakan
bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pengalihan dan pembelian
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri.
Pihak
yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
- Perusahaan jasa anjak piutang (factor). Factor
adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
- Klien (client). Klien adalah pihak yang menerima
jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada
nasabah.
- Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak yang
membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang
jangka pendek kepada klien.
Anjak piutang merupakan perjanjian antar factor dan klien mewajibkan :
1.Pihak factor untuk memberikan jasa berupa:
a.Pembiayan atas
piutang usaha yang dimiliki oleh klien.
b.Non pembiayaan
berupa antara lain penagihan piutang dan administrasi penjualan.
2.Pihak klien untuk:
a.Menjual atau
menjaminkan piutangmya kepada pihak factor.
b.Memberikan balas
jasa financial kepada factor.
Berkaitan
dengan definisi anjak piutang tersebut, dalam kegiatan anjak piutang yang
dilakukan di indonesia terdapat beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi,
yakni:
- Transaksi anjak piutang
dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, anjak piutang dengan pembiayaan (financing activity), yaitu dalam
bentuk pembelian dan pengalihan piutang dan,anjak piutang non – pembiayaan
(non – financing activity) yaitu
dalam bentuk pengurusan piutang atau tagihan.
- Transaksi anjak piutang
dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan domestik (anjak piutang
domestik) dan transaksi perdagangan antar negara atau ekspor/impor (anjak
piutang international)
- Objek pembiayaan anajak
piutang adalah piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
- Pembiayaan anjak piutang
hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada individual atau
orang – perorangan.
Kegiatan anjak piutang pada prinsipnya merupakan
pemberian kredit kepada supplier dengan cara membeli piutang atau
tagihan kepada nasabahnya atau costumer
– nya. Namun yang sesungguhnya terjadi adalah pemberian kredit itu diberikan
oleh supplier kepada pembeli, hanya
saja proses penagihannya dilimpahkan kepada factor
yang sebelumnya telah menandatangani perjanjian anjak piutang.
2.Beda Anjak Piutang dengan Transaksi Lain
Transaksi anjak berbeda dengan transaksi kredit bank.
Adapun hal – hal yang membedakan anjak piutang dengan kredit bank dapat
dikemukakan sebagai berikut:
- Kredit
bank hampir selalu dikaitkan jaminan / agunan, sedangkan dalam transaksi
anjak piutang jaminan / agunan bukan merupakan hal yang mutlak, kadangkala
hanya sebagai jaminan tambahan.
- Kredit
bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas, sedangkan anjak piutang
tidak memberikan tambahan pada kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas
dengan piutang yang belum jatuh tempo.
- Kredit
bank biasanya dalam jumlah dan syarat pelunasan yang tetap, sedangkan
anjak piutang mengubah penjualan
kredit menjadi uang tunai.
- Kredit
bank melibatkan praktek – praktek umum perkreditan termasuk mengenai
jaminan / agunan, sedangkan piutang pada prinsipnya merupakan transaksi
jual beli piutang.
- Kredit
bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana masyarakat yang
kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif, sejak anjak piutang berkaitan
dengan pengalihan aktiva produktif, yaitu dari tagihan menjadi kas.
- Bank
menjadikan debitur sebagai nasabah, sedangkan anjak piutang menjadi client sebagai rekanan / mitra (partner), terutama dalam memelihara
atau mengurus pembukuan penjual client.
Untuk lebih memperjelas
pengertian anjak piutang seperti telah disebut di atas, Gatot Wardoyo dalh makalahnya ” Beberapa aspek mengenai Factoring (Anjak Piutang) ” mengemukakan
bahwa anjak piutang bila ditinjau dari segi mekanismenya, pada dasarnya
merupakan kegiataan pengalihan piutang sebagai tindak lanjut dari jual beli
tagihan. Namun pengertian piutang dalam transaksi ini harus diketahui dahulu
secara secara pasti agar tidak menimbulkan salah pengertian dalam segi
pembahasan masalah yuridis.
Secara umum,
piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu piutang yang berasal dari
transaksi dagang dan yang berasal dari fasilitas pinjaman / kredit (dibuktikan
dengan perjanjian kredit).
Bila kedua jenis piutang tersebut diperbandingkan, maka
akan terlihat unsur – unsur sebagai berikut:
- Piutang Dagangmempunyai ciri – ciri berikut:
- Jangka, sebab seller sangat
berkepentingan dengan kelancaran perputaran modalnya.
- Umumnya berasal dari transaksi jual beli barang atau jasa.
- Jaminan kebendaan kurang diperhatikan karena lebih dititikberatkan
pada masalah pemeliharaan hubungan dagang. Kalaupun ada jaminan,
jumlahnya relatifnya kecil dibandingkan dengan nilai tagihannya, yaitu
berupa uang panjar atau uang muka.
- Piutang dalam perkreditan, mempunyai ciri – ciri
sebagai berikut:
a. Jangka
waktu yang lebih lama, karena adanya kemungkinan untuk dapat diperpanjang.
b. Berasal
dari suatu perjanjian kredit.
c. Adanya
suatu jaminan yang lebih bersifat riil / kebendaan dan pasti.
d. Dalam
hubungan yang lebih formal antarapihak, misalnya ada jaminan yang diikat secara
yuridis disertai pemberian hak prefensi kepada kreditur.
Kegiatan anjak piutang dapat
dikatakan produk pembiayaan yang masih terbilang baru di Indonesia, meskipun
selama ini kita telah mengenal jenis pembiayaan yang menyerupai aktivitas anjak
piutang, yaitu kegiatan Account
Receivable Financing (Cheque Discounted). Kegiatan anjak piutang bukanlah
kegiatan untuk menggantikan kegiatan kegiatan Account Receivable Financing, melainkan penyempurnaan dan
melengkapi serta menambah alternatif pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal
kerja dan meningkatkan kemampuan perputaran dana (cash flow).
Adapun perbedaan yang mencolok antara Account Receivable Financing dan
kegiataan anjak piutang adalah sebagai berikut:
- Kontrol
Dalam
transaksi Account Receivable Financing,
factor tidak dapat mengetahui Cheque
/ Bilyet giro yang diserahkan client
kepada factor, sehingga factor tidak mengetahui siapa saja
pelanggan client, kualitas cheque / Bilyet Giro serta factor tidak mengetahui dengan pasti
transaksi yang dilakukan antara client
dan customer.
Sedangkan dalam transaksi anjak piutang, factor dapat mengikuti transaksi jual
beli antara client dan customer melalui faktur dan surat jalan
yang diserahkan kepada factor.
Di samping, factor juga mengetahui karakter – karakter customer, sehingga mudah melakukan kontrol terhadap aktivitas
pembiayaan anjak piutang yang diberikan serta dapat pula memberikan informasi
kepada client apabila ada customer yang nakal.
- Plafond
Kredit
Dalam
transaksi anjak piutang biasanya factor
dapat memberikan fasilitas pembiayaan sampai 100% dari nilai faktur, sedangkan
dalam Account Receivable Financing
sudah pasti lebih rendah. Tingginya plafon yang diberikan factor kepada client,
sudah barang tentu akan memberikan tambahan modal kerja yang lebih baik.
- Administrasi
Pada
transaksi Account Receivable Financing,
aktivitas administrasi yang dilakukan terbatas pada aktivitas pencairan plafond
dan penyimpanan Post Dated Cheque,
sedangkan dalam transaksi anjak piutang juga melakukan pencatatan seluruh hasil
penjualan kredit client yang
dianjakpiutangkan, memberikan laporan – laporan yang berhubungan dengan piutang
yang dialihkan ke factor dan juga
dapat melakukan penagihan kepada customer.
- Pengikatan
Pengikatan
dalam transaksi Account Receivable
Financing biasanya melakukan pengikatan pokok berupa perjanjian kredit dan
pengakuan utang serta ditambah dengan pengikatan cessie piutang dan jaminan yang dapat dibuat secara notaris ataupun
bawah tangan, sedangkan pengikatan anjak piutang berdasarkan perjanjian anjak
piutang ditambah pengikatan jaminan dari client.
Pengikatan anjak piutang lebih sederhanaa dibandingkan dengan Account Receivable Financing dan apabila
dibuat secara notaris biaya lebih murah.
- Aktivitas
Kegiatan
anjak piutang lebih luas dibandingkan dengan Account Receivable Financing, hal ini dimungkinkan karena anjak
piutang dapat dijadikan alternative pengganti
Letter Of Credit untuk transaksi ekspor dan impor satu negara dan negara
lainnya.
Berdasarkan uraian perbedaan
antara Account Receivable Financing
dan anjak piutang, maka transaksi anjak piutang lebih baik dibandingkan dengan Account Receivable Financing.
Selain itu ,Lembaga Factoring
juga memiliki perbedaan dengan Bank,yakni :
Perbedaan
antara Bank dan Factoring
Perbedaan
antara anjak piutang dengan bank dapat dilihat :
|
bank
|
Factoring
|
Transaksi
|
utang
piutang
|
penjualan
barang secara
|
Proses
|
utang
ke aktiva produktif memakan waktu
|
aktiva
produktif beralih ke kas lebih cepat
|
Aktiva
pasiva
|
Kas
dan utang bertambah
|
Piutang
berubah kas
|
Analisis
kredit
|
1 pihak aja (nasabah)
|
2
pihak(supplier dan pembeli)
|
Agunan
|
Wajib
|
Tidak
mutlak
|
Tingkat
resiko
|
Tinggi
(resiko nasabah)
|
Lebih
tinggi(resiko klien dan nasabah)
|
Biaya
|
Bunga dan provisi
|
Service dan discount charge
|
Bantuan
jasa
|
Pembiayaan
|
Pembiayaan
dan non pembiayaan
|
Penanggung
resiko
|
Bank
|
Supplier/factor
|
3.Anjak Piutang dan Istilah Istilahnya
Dalam kegiatan anjak piutang,
yang dimaksud dengan piutang / tagihan adalah piutang yang dari transaksi
dagang, hal ini seperti yang dikemukakan dalam pasal 1 ayat 8 keputusan
Presiden No. 61/1988 dan pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan
No.1251/KMK.013/1988 yang kemudian dipertegas dengan ketentuan dalam pasal 1
angka 1 Surat Kputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002.
Berikut ini akan kami kemukakan istilah – istilah umum
yang sering digunakan dalam transaksi anjak piutang yang dilakukan di
Indonesia, yaitu:
- Piutang
adalah kewajiban pembayaran customer
kepada client atas barang yang
telah dibeli dan/atau jasa yang telah diberikan oleh client kepada customer.
- Kontrak
adalah perjanjian anjak piutang / factoring
agreement yang dilakukan oleh dan antara factor dan client.
- Nilai
pembayaran adalah besarnya nilai pembiayaan yang diberikan oleh factor atas faktur / tagihan yang
ditawarkan oleh client kepada factor ( biasanya dalam presentase,
misal 80% ).
- Retention
/ contigencie reserve adalah bagian dari faktur / tagihan yang ditawarkan
oleh client kepada factor yang tidak dibiayai oleh factor, sebagai contoh maksimum
pembiayaan yang diberikan adalah 80% dari nilai faktur, maka retention – nya adalah sebesar 20%.
Retention akan dikembalikan
kepada client setelah tagihan
kepada customer diterima efektif
oleh factor.
Untuk selanjutnya istilah –
istilah anjak piutang ini akan kami gunakan terus dalam buku yang membahas
anjak piutang ini.
4.Miskonsepsi Anjak Piutang
Pelaksanaan kegiatan anjak piutang dalam
kenyataan sehari – harinya masih sangat sulit dilakukan, sebagaimana
dikemukakan oleh INW Wisnugupta
dalam makalahnya yang berjudul ” Factoring,
Complementary Jasa Perbankan ” Hal ini disebabkan masih adanya miskonsepsi
atau kekeliruan dalam memandang anjak piutang. Adapun miskonsepsi yang dimaksud
adalah:
- Miskonsepsi
mengenai biaya Factoring
Dalam
praktek di lapangan pembebanan biaya factoring sering kali dianggap terlalu
mahal oleh masyarakat. Padahal mahal atau murahnya biaya factoring tergantung dari jasa – jasa yang diberikan factor kepada client. Dengan adanya miskonsepsi ini, factoring hanya diperlukan sebagai jalan keluar yang terakhir
apabila jenis – jenis pembiayaan lainnya tidak memungkinkan ( the last resort of borrowing ).
- Miskonsepsi
Kredit Macet
Miskonsepsi
mengenai kesan bahwa factor adalah
perusahaan yang menangani kredit macet. Factoring bukanlah juru selamat
kredit macet, factor bukanlah bad debt collector atau juru tagih. Factor justru bertindak sangat selektif
dalam melakukan transaksi factoring.
Factor hanya akan melakukan transaksi nonrecourse
factoring, apabila kemungkinan terjadinya risiko bad debt sangat kecil. Saat ini mayoritas transaksi factoring masih atas dasar recourse factoring, di mana factor tidak bersedia mengambil alih
risiko bad debt.
5.Usaha Usaha yang Cocok menggunakan Jasa Anjak
Piutang
Masih
menurut INW Wisnugupta, bahwa
transaksi anjak piutang sangat relevan dan cocok bagi perusahaan yang mempunyai
kondisi sebagai berikut:
1. Perusahaan
yang akan memperluas penjualannya dengan memasuki pasar baru ( belum dikenal). Factor dapat berperan sebagai pusat
informasi dan biasanya factor
memiliki pengalaman yang cukup dalam pasar tersebut. Dalam Export Factoring, perusahaan import factor di negara tujuan akan
mengambil alih peran dimaksud.
2. Perusahaan
yang baru berkembang dengan pesat, di mana umumnya credit department dalam perusahaan kurang mampu mengimbangi
ekspansi perusahaan. Dengan adanya transaksi anjak piutang, client dapat merencanakan ekspansinya
dengan lebih leluasa, fungsi credit
department diambil alih oleh factor.
3. Biaya
untuk membentuk credit department
bagi perusahaan menengah ke bawah mungkin dirasa terlalu mahal. Perusahaan yang
termasuk dalam golongan ini lebih menyukai menyerahkan fungsi credit departmernt kepada factor.
4. Anjak
Piutang adalah transaksi self –
liquidating, tanpa pengaturan pembayaran tertentu. Begitu customer membayar, maka otomatis posisi
baki berkurang, kelonggaran menarik pun bertambah. Kebanyakan perusahaan lebih
menyukai mekanisme ini ( open account
basis ) karena memang lebih fleksibel daripada transaksi dengan fixed payment tertentu yang dirasakan
mengikat.
5. Anjak
piutang juga cocok bagi perusahaan yang memerlukan sumber pembiayaan siap pakai
sewaktu – waktu diperlukan ( stand ny
facility ) untuk kondisi yang khusus, seperti pemanfaatan pembeliaan barang
dalam jumlah besar dengan discount
menarik. Dengan memperoleh Advanced
payment, client dapat memanfaatkan discount
dimaksud.
Berdasarkan uraian di atas,
kiranya anajak piutang dapat dijadikan sebagai alternatif pembiayaan, sebagai
pengganti kredit perbankan, terutama bagi industri kecil dan menengah yang saat
ini banyak banyak mengalami kendala, lebih – lebih di saat krisis moneter
tengah melanda indonesia. Dengan demikian, anjak piutang diharapkan dapat
membantu proses modernisasi perekonomian bangsa.
PRODUK DAN JASA
ANJAK PIUTANG
1.Dua Pokok Produk Anjak Piutang
Produk dan jasa anjak piutang yang dapat diberikan kepada klien minimal
dapat dibedakan menjadi dua bagian pokok yang mendasar. Hal ini sesuai dengan
keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/KMK.06/2002 Tentang
perubahan atas perubahan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK. 017/2000 tentang
perusahaan pembiayaan, yaitu:
A.
ANJAK
PIUTANG NON-FINANCING
Pengertian jasa anjak
piutang non-financing berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku adalah
penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang usaha klien. Jasa anjak
piutang ini meliputi jasa credit management, sehingga klien tidak perlu menyelenggarakan
pembukuan/pencatatan atas tagihannya, karena perannya tersebut sudah diambil
alih oleh factor, dimana factor akan memberikan laporan secara berkala
mengenai hal-hal berikut:
- Bonafiditas para
customer
- Laporan posisi
piutang dagang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang sangat berguna
bagi klien dalam merencanakan penjualan kredit untuk periode berikutnya.
- Account Statement
kepada customer, bagi customer statement of account yang diterima dari
factor membantu yang bersangkutan untuk melakukan rekonsiliasi atas
pembayaran-pembayaran yang telah dilaksakannya dan untuk mengetahui posisi
piutang pertanggal laporan berikut jatuh temponya.
- Apabila customer
gagak membayar pada waktunya, factor secara aktif melakukan penagihal
sesuai prosedur yang berlaku dengan sebaik-baiknya, tanpa merusak hubungan
baik antara customer dan client. Dalam non recourse factoring, factor
menjamin pembayaran yang beratalian, namun hanya terbatas pada insolvery
saja (nondisputes). Dalam hal terjadi perselisihan dagang antara customer
dan client, factor tidak menjamin pembayarannya, resiko bad debt tetap
ditanggung oleh client.
Adapun jasa yang dapat
diberikan dalam anjak piutang non-financing ini meliputi jasa-jasa sebagai
berikut:
- Credit Investigation
Factor
sebelum memutuskan untuk memberikan pembiayaan atas suatu tagihan, harus
terlebih dahulu mengetahui secara akurat tentang bonafiditas buyer, reputase
dan mainline of bussines dari buyer, dan lain-lain yang berkaitan dengan
kemungkinan-kemungkinan dibayarnya piutang.
- Sales Ledger
Administration
Jasa
yang diberikan oleh factor kepada client dalam bentuk administration pembukuan
atas penjualan yang dilakukan secara kredit, dapat mingguan, dua mingguan,
bulanan atau yang lainnya disesuaikan dengan kebutuhan client.
- Credit
control termasuk Collection
Factor
dapat melakukan aktivitas pembiayan juga memantau transaksi-trasaksi penjualan
yang dilakukan oleh client dengan baik, termasuk menetapkan prosedur penagihan
agar piutang yang dijaminkan dapat diterima pada waktunya, ini sangat
diperlikan bagi transaksi gadang yang berkesinambungan.
- Protection again st
Credit Risk
Dalam
jasa ini factor juga mengusahakan cara-cara untuk mengamankan resiko tidak
tertagihnya suatu piutang yang telah dibiayai oleh factor.
Berdasarkan
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam memberikan jasa anjak piutang
non-financing ini, factor berperan sebagai credit department dari perusahaan
clientnya. Client tidak perlu mempunyai credit department sendiri dalam
organisasi perusahaannya, karena fungsi credit deartement telah diambil oleh
factor.
Perkembangan jasa anjak piutang
non-financing di Indonesia
saat ini belum berkembang dengan baik dibandingkan dengan kegiatan anjak
piutang financing. Berdasarkan pengamatan kami, terdapat beberapa sebab yang
mengakibatkan kurang berkembangnya usaha anjak piutang non-financing, yaitu:
1)
Masih
terdapat misinformasi tentang keberadaan anjak piutang dalam masyarakat bahwa
anjak piutang hanya bersifat financing saja.
2)
Takut
rahasiapenjualan perusahaan terbongkar.
3)
Kekhawatiran
client akan dibocorkannya data-data penjualan perusahaan kepada pesaingnya.
4) Tingkat
keterbukaan client/perusahaan masih rendah.
5)
Memelihara
hubungan baik antara customer.
B. ANJAK PIUTANG
FINANCING
Anjak piutang Financing
berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku disebutkan sebagai kegiatan
pembelian atau pengalihan piutang jaqngka pendeng dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri. Pengertian ini memberikan latar belakang bahwa
aktivitas pembiayaan terjadi dalam transaksi anjak piutang. Seperti yang kita
ketahui bersama, piutang dagang selalu diklasifikasakan sebagai liquid atau
Quick asset dalam laporan keuangan perusahaan. Sistem klarisifikasi ini baru
dapat dinyatakan benar apabila piutang/tagihan berlaku sampai dengan jatuh
temponya, setelah lewat jatuh waktu tersebut, piutang dagang tidak dapat
dikategorikan sebagai liquid asset, karena telah berubah menjadi bad debts.
Melalui transaksi pembiayaan anjak
piutang dengan factor, dimana factor dapat memberikan pre-financing sampai
dengan 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang segera
setelah penyerahan bukti transaksi dapat dilakukan atas dasar Recourse
financing, dimana resiko bad debts tetap pada client, atau factoring Without
Recourse, dimana perusahaan factor mengambil alih resiko bad debts. Jadi client
dapat memutar kembali Instant Cash yang diperoleh dengan meningkatkan omset
penjualan dan memanfaatkan potongan harga tertentu yang diberikan leh supplier
dengan membeli bahan baku
dan lain-lain secara tunai. Trasaksi factoring dikaitkan dengan volume penjualan.
Dengan meningkatkan penjualan, kredit limitpun dapat dinaikkan pula. Praktis
tidak ada batas transaksi Factoring, sehingga kredit limit dapat diartikan
sebagai fungsi penjualan.
Untuk menambah pengertian anjak piutang
financing, Gatot Wardoyo, mengemukakan bahwa jasa anjak piutang financing
dalam hukum Indonesia mengandung 2 aspek penting yaitu:
- Transaksi Penjualan
Tagihan
Tagihan
yang dijual, dialihkan kepada factor walaupun pembayaran belum 100% atau belum
lunas, dalam prakteknya customer cukup diberi tahu atas pengalihan tersebut dan
diminta untuk melakukan pembayaran kepada factor.
- Transaksi Pemberian
piutang
Pembayaran
dimuka oleh factor kepada clien dianggap sebagai pinjaman, sedangkan tagihan
yang diterima oleh factor dari client diberlakukan sebagai jaminan.
Penjelasan ini menambah
pengertian kepada kita bahwa aktifitas anjak piutang yang bersifat financing,
dapat diterima dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam melakukan transaksi anjak piutang,
terutama anjak piutang financing, tidak semua transaksi dagang dapat dibiayai
oleh factor. Factor biasanya memberikan transaksi dagang secara terbuka (open
account) yang bersifat sederhana, berkesinambungan, dan bersifat angsung antara
client dan customer, sehingga factor dapat meakukan hal-hal sebagai berikut
atas piutang dagang yang berasal dari penjualan barang dan jasa:
- Pembelian piutang dagang untuk diuangkan secara seketika.
- Mengusahakan pembukuan dan administrasi penjualan yang berhubungan
dengan piutang dagang.
- Menagih piutang yang
dialihkan.
- menanggung kerugian
yang mungkin timbul akibat tidak dibayarnya piutang dagang (nonrecourse)
Selain itu, masih
terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh factor sebelum melakukan
pembiayaan anjak piutang, hal ini seperti dikemukakan oleh Sachaimi El
Haitammy dalam tulisannya yang berjudul, “ Factoring Alternatif Pengembangan
Produk Baru “, Yaitu :
1.
Historikal
Financing statement;
2.
Forecasted
financing statement
3.
A
customer list;
4.
Average
size sales invoices;
5.
A
projection of each customer peak exposure;
6.
The
standard term of sales and any special term offered selcted customers;
7.
Historicals
sales return, allowance and disputes;
8.
Merchandise
offered for sales
9.
An
account receivable aging.
Untuk itu, biasanya factor
akan menghindari ataupun tidak bersedia melakukan pembiayaan anjak piutang jika
transaksi dagang antara client dan curtomer, mempunyai bentuk-bentuk transaksi
dagang dalam negeri sebagai berikut:
- Transaction with
down payment ( Penjualan dengan uang muka)
Transaksi
penjualan dengan uang muka, biasanya dilakukan antara penjual dengan pembeli
dimana barang/jasa yang akan diserahkan kepada pembeli masih membutuhkan waktu
untuk menyelesaikannya. Untuk memberikan kepastian, pembeli biasanya akan
memberikan tanda jadi uang muka sebagai ikatan terhadap kontrak jual beli
tersebut. Penjual selanjutnya akan menyelesaikan pesanan barang/jasa sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan dan setelah selesai maka pembeli akan
membayar sisa pembayaran kepada penjual.
Apabila trasaksi ini dibiayai oleh
factor, maka posisi factor sangat lemah atau kurang menguntungkan.hal ini
dimungkinkan apabila terjadi pembelian yang tidak dilanjutkan kembali oleh
pembeli atau terjadi keterlambatan penyerahan barang yang pada akhirnya akan
terjadi keterlambatan pembayaran serta cacatnya perjanjian jual beli.
- Consigment sales (Penjualan sistem konsinyasi)
Dalam transaksi ini, penjual akan menitipkan barang
kepada pembeli dengan perjanjian apabila barang yang dititipkan terjual, maka
pembeli akan membayarkannya kepada penjual sedangkan sisa barang akan
dikembalikan kepada penjual. Transaksi dagang seperti ini sangat tidak
menguntungkan bagi factor jika dia dibiayai, karena factor akan menghadapi
ketidakpastian apakah barang sudah laku terjual sedangkan factor saat menerima
pengalihan piutang dari client menerima secara keseluruhan.
3. Progres payment Transaction (Pembayaran
Bertahap)
Transaksi dagang jenis ini
biasanya dilakukan oleh perusahaan kontrator dalam membuat proyek-proyek
pembangunan dimana pemilik proyek baru akan membayar apabila kontraktor
tersebut bisa melaksanakan pembangunan proyek secara bertahap sesuai dengan
tahapan-tahapan pekerjaan. Jenis trasaksi dagang seperti ini sangat menyulitkan
factor untuk melakukan pembiayaan karena factor tidak mengetahui seberapa jauh
pekerjaan proyek sudah dapat diselesaikan oleh kontraktor.
4
Returnable
Sales (barang dapat dikembalikan)
Dalam melakukan pembiayaan
anjak piutang, factor selalu berasumsi bahwa trasaksi dagang antara klien dan
custumer sudah selesai dengan baik dengan telah diterimanya buktinpenerimaan
barang/jasa. Apabila model trasaksi ini dilakukan oleh factor maka nilai dari
tagihan sudah tidak utuh lagi akibat pengembalian barang.
- Pre-invoicing
Unfinished Delivery (Penagihan sebelum penagihan selesai)
Transaksi dagang seperti
ini akan menyulitkan factor untuk menagih kepada curtomer apabila barang atau
jasa yang dibuat mengalami kerusakan atau kegagalan ataupun keterlambatan
penyerahan barang jasa sehingga client akan mengajukan klaim kepada customer
yang pada akhirnya nilai tagihan atau faktur yang dibiayai menjadi berkurang
sedangkan pada saat awal factor menilai secara penuh sebagai dasar factor
pembiayaan yang dilakukan.
- Counter sales/back
to Back Sales (Sistem Barter)
Transaksi dagang dengan
sistem back to back sales yang dilakukan oleh clien atau customer biasanya
lebih bersifat transaksi fiktif atau bersifat transfer pricing, sehingga factor
berada dalam posisi sangat sulit untuk melakukan tagihan terutama apabila
client dan costumer mengalami ketidakcocokan dalam melakukan transaksi.
- Credit Term More
Than 180 Days (pembayaran lebih dari 180 hari)
Transaksi dagang yang
mempunyai tenggang waktu yang terlampau lama harus di antisipasi oleh factor.
Hal ini penting untuk di analisis untuk mengetahui mengapa client dan curtomer
melakukan trasaksi ini. Sebab secara umum transaksi perdagangan dengan tenggang
pembayaran begitu lama jarang terjadi, kecuali trasaksi fictive ataupun
transaksi antar perusahaan dalam satu grup perusahaan.
- Transaction With
parties In the Same group Of Companies ( Penjualan kepada Perusahaan dalam
Grup Sendiri)
Transaksi antar client
dan customer dalam satu grup perusahan dagang perlu diperhatikan oleh factor
karena transaksi ini sering dijadikan transaksi fiktif untuk kepentingan grup
perusahaan tersebut dan juga untuk transper pricing antar satu grup perusahaan.
- Sales to Individual
End User/ General Public ( Penjualan kepada Individual/ perorangan sebagai
End User)
Transaksi jenis ini,
apabila dibiayai oleh factor, di mana antara klien dan customer tidak mempunyai
hubungan timbale balik yang berkesinambungan, akan membahayakan factor apabila
customer mengalami kelalaian pembayaran.
10.
Hit
and Run, One Time, Incidental Transaction (Penjualan yang bersifat Insidental/
sekali-sekali)
Transaksi
yang dilakukam oleh klien dan customer yang bersifat Hit and Run atau
sekali-sekali dilakukan atau transaksi yang besifat incidental perlu diwaspadai
factor, karena transaksi jenis ini biasanya mengandung bahaya dan kemungkinan
tidak tertagih besar.
Selain
kesepuluh bentuk transaksi dagang yang selalu dihindari oleh factor seperti
diatas, masih terdapat bentuk transaksi dagang yang kurang cocok dengan jiwa
transaksi anjak piutang, yaitu penjualan yang tidak menginginkan adanya
pengalihan piutang ( non-assignable clause) dan penjualan lainnya dimana
kepastian pembayaran oleh customer/pembeli masih tergantung syarat-syarat
lainnya.
Sedangkan
khusus untuk transaksi export/anjak piutang internasional, terdapat beberapa
transaksi export yang tidak dapat difactorkan ataupun selalu dihindari oleh
factor untuk dibiayai, yaitu:
1.
bila
transaksi memuat persyaratan progress payment, part payment, retention, atau
deposit oleh importir;
2.
Bila
ada persyaratan contra sale, consignment sale dengan return arrangement.
3.
Bila
credit term melampaui 180 hari;
4.
Bila
mayoritas export ditujukan kepada pemerintah dari Negara tujuan.
5.
Bila
mayoritas export ditujukan kepada importer yang ada kaitannya dengan exporter
(Importir adalah associated atau related companies dari expotir)
Mengingat kondisi
tersebut diatas, factor harus sangat berhati-hati dalam memilah-milah transaksi
perdagngan yang terbaik untuk dibiayai. Jika terjadi kesalahan dalam
menganalisis, sudah barang tentu factor akan mengalami kerugian dan masalah.
Disinilah letaknya bagaimana factor dapat dengan jeli melihat keberadaan dan
keabsahan suatu transaksi dagang.
JENIS
– JENIS
ANJAK PIUTANG
Kegiatan anjak piutang
pada dasarnya dapat dibagi menjadi beberapa jenis, namun dalam buku ini kami
akan membedakan anjak piutang ke dalam 4 (empat) sudut pandang, yaitu dilihat
dari segi skala kegiatan, dari segi penaggungan risiko, dari sudut pemberitahuan
kepada customer, dan dari segi cara
jasa yang diberikan.
Sebelum
menerangkan tentang jenis – jenis anjak piutang berdasarkan 4 (empat) konsep
tersebut, kami akan menerangkan terlebih dahulu konsep perdagangan barang atau
jasa tanpa anjak piutang.
PERDAGANGAN TANPA ANJAK PIUTANG
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Penyerahan barang
- INVOICE
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dalam gambar hwa pabrik tekstil
menjual produknya kepada Customer,
misalnya Department Store, disertai invoice yang bertalian, misalkan dengan
fasilitas penjualan secara kredit selama 120 hari. Pabrik tekstil tidak
mempunyai pilihan lain kecuali menunggu selama 120 hari lagi untuk menerima
pembayaran atas penjualan yang telah dilakukan.
Keharusa
menunggu selama 120 hari sangat memberatkan pabrik tekstil karena modal kerja
yang diperlukan menjadi sangat banyak namun tertanam dalam jangka waktu yang
cukup lama. Hal inilah yang dijadikan dasar oleh factor untuk melakukan transaksi kepada client.
Adapun jenis
– jenis anjak piutang berdasarkan keempat sudut pandang tersebut adalah sebagai
berikut:
Keterlibatan Nasabah
dalam Perjanjian
Perjanjian utama yang dibuat
untuk pelaksanaan kegiatan anjak piutang adalah antara pihak klien dengan pihak
factor. Perjanjian tersebut dapatdibuat dengan atau tanpa persetujuan pihak
nasabah. Atas dasar ada atau tidaknya persetujuan pihak nasabah dalam
perjanjian, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a
Disclosed
factoring
Penyerahan
atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed
factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah (melalui pemberitahuan
atau notifikasi). Mengingat pihak nasabah telah mengetahui adanya pengalihan
piutang kepada factor, makahak penagihan piutang dapat dialihkan kepada factor
sehingga pada saat jatuh tempo, nasabah dapat melunasi utangnya melalui factor.
Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa
penagihan piutang kepada klien oleh factor.
b
Undisclosed
factoring
Penyerahan
atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam unclosed factoring
adalah tanpa sepengetahuan pihak nasabah (melalui pemberitahuan atau
notifikasi). Mengingat pihak nasabah tidak mengetahui adanya pengalihan piutang
kepada factor, maka hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada factor sehingga
pada saat jatuh tempo, nasabah tetap harus melunasi utangnya melalui factor.
Secara praktis, tipe disclosed factoring tidak memungkinkan pemberian
jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran
atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.
Perjanjian Anjak Piutang
Perjanjian
pokok anjak piutang baik recourse maupun without factoring selalu
dilakukan sebelum dimulainya kegiatan anjak piutang. Beberapastandar jaminan
dan penggantian kerugian yang dimasukan dalam perjanjian anjak piutang
dimaksudkan untuk melindungi perusahaan anjak piutang terhadap kemungkinan
pengurangan nilai piutang yang dibeli.
Perjanjian factoring
antara perusahaan factoring dengan klien minimal memuat hal-hal antara
lain sebagai berikut:
1.
Kententuan
umum
a
Ketentuan
mengenai penawaran penjualan piutang dari perusahaan klien kepada perusahaan factoring
termasuk cara dan persyaratannya.
b
Ketentuan
mengenai penawaran yang memuat hak perusahaan factoring untuk menerima
atau menolak piutang-piutang yang ditawarkan berdasarkan ketentuan-kententuan
yang telah disepakati.
c
Ketentuan
mengenai harga penjualan piutang termasuk kalkulasinya, waktu pembayaran, uang
muka (advanced payment)
d
Ketentuan
mengenai jaminan yang diberikan oleh perusahaan klien atas piutang-piutang yang
ditawarkan untuk dijual kepada perusahaan factoring dan resiko-resiko
akibat jaminan yang tidak benar
e
Ketentuan mengenai ruang lingkup administrasi piutang
yang dilakukan oleh perusahaan factoring. Kewajiban pelaporan kepada klien
dan ketentuan biaya administrasi yang diperhitungkan
f
Ketentuan
pembelian kembali piutang dalam hal terjadinya keadaan-keadaan tertentu dan
penetapan harga penjualan kembali piutang tersebut
2.
Keabsahan
piutang (Validity of Receivable)
Perusahaan factoring
akan meminta kepada pihak klien untuk memberikan jaminan bahwa piutang yang
dijual tersebut benar-benar ada dan barangnya telah diserahkan oleh klien
kepada customer dan apabila piutang tersebut dalam bentuk pemberian jasa
maka klien harus menjamin bahwa pemberian jasa tersebut telah dilakukan oleh
klien.
Di samping
itu, klien harus pula menjamin bahwa jumlah piutang oleh klien benar-benar
telah dihitung dengan benar dan piutang tersebut bebas dari perselisihan dan
tidak dilakukan contratrading oleh pihak customer atau
kemungkinan akan dituntut oleh pihak ketiga
3.
Pengalihan
resiko
Perjanjian
anjak piutang perlu menetapkan apakah dalam pengalihan resiko dilakukan syarat:
a
Without
recourse
yaitu resiko tidak terbayarnya faktur atau piutang oleh pelanggan berada pada
perusahaan factoring
b
With
course yaitu
resiko tidak terbayarnya piutang berada pada klien
4.
Pengalihan
piutang
Dalam
pelaksanaan pengalihan piutang (cessie) perlu diatur ketentuan antara
lain sebagai berikut:
a
Pengalihan piutang harus dibuat dalam suatu akta di bawah
tangan atau akta otentik dengan melampirkan dokumen-dokumen yang mendukung.
b
Setiap faktur yang dialihkan seyogianya mencantumkan
keterangan yang di dalamnya menerangkan bahwa faktur tersebut sudah dialihkan
kepada pembeli (perusahaan factoring)
5.
Notifikasi
Pemberitahuan
atas pengalihan piutang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a
Pengalihan
piutang oleh klien kepada perusahaan factoring harus diberitahukan
kepada pelanggan dan disetujui atau diakui oleh pejabat yang berwenang dari
pihak pelanggan
b
Pemberitahuan
ini merupakan tanggung jawab dari klien
c
Pemberitahuan
oleh klien ini hanya diperlukan sekali untuk setiap pelanggan pada waktu pengalihan
pertama
d
Persetujuan
atau pengakuan terhadap pemberitahuan ini oleh pelanggan dapat pula dilakukan
dengan persetujuan terhadap instruksi pembayaran
e
Pemberitahuan
ini tidak diharuskan untuk kegiatan anjak piutang semacam invoice
discounting factoring maupun undiscounted factoring
6.
Syarat
pembayaran
Klien diminta
untuk menjamin bahwa setiap piutang yang dijual harus memiliki persyaratan yang
sama dengan persyaratan penjualan yang disetujui oleh perusahaan factoring
sebelumnya. Pembayaran oleh customer (debitor) dilakukan langsung kepada
perusahaan factoring dari waktu ke waktu.
7.
Perubahan
persyaratan
Klien
diwajibkan memberitahukan perusahaan factoring secara tertulis setiap
ada rencana perubahan atas ketentuan-ketentuan dan persyaratan kredit yang
diberikan kepada debitor sepanjang yang berkaitan dengan piutang atau tagihan
yang dijual tersebut
8.
Tanggungjawab
klien atas debitor
Klien harus
membayar kepada perusahaan factoring dengan nilai piutang yang dijual
klien apabila terdapat hal-hal berikut:
a
Debitor
tidak mengakui kebenaran piutang atau jumlah piutang yang harus dibayar debitor
b
Debitor
tidak membayar sebagian atau tidak sepenuhnya melunasi tagihan yang telah jatuh
tempo
c
Debitor
mengalami kebangkrutan
d
Klien melakukan wanprestasi atau melanggar ketentuan
kontrak dengan debitor yang menimbulkan adanya tagihan tersebut
9.
Jaminan
klien
a
Klien
harus menjamin bahwa hak perusahaan factoring atas piutang yang
dibelinya tersebut tidak menjadi dihapus
b
Klien
tidak diperbolehkan membuat pernyataan lunas atas suatu piutang yang telah
dijual tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan factoring
c
Klien
harus selalu memenuhi kesepakatan atau ketentuan-ketentuan perjanjian dengan
debitor yang berkaitan dengan piutang yang dijual kepada perusahaan factoring
d
Perusahaan factoring dapat melakukan pemeriksaan
dan mengkopi dokumen yang ada dikantor klien yang berkaitan dengan
tagihan-tagihan yang dimaksud.
Lingkup Pelayanan
Pihak-pihak
yang terlibat dalam suatu proses anjak piutang dapat berlokasi dalam suatu
wilayah negara yang sama dan dapat juga berlokasi dalam wilayah yang berbeda.
Apabila ditinjau atas dasar kedudukan geografis dari pihak-pihak yang terlibat
dalam proses anjak piutang tersebut maka anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a
Domestic
factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam
domestik factoring berkedudukan dalam satu wilayah negara. Apabila
dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya adalah sebagai berikut; klien
melakukan transaksi jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan
barang/jasa diikuti dengan penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa
faktur (invoice). Dokumen
tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada perusahaan anjak piutang dan
klien yang akan mendapatkan pembayaran setelah dikurangi dengan diskonto. Bila
telah jatuh tempo, konsumen akan langsung melakukan pembayaran kepada pihak
perusahaan anjak piutang secara penuh. Kemudian perusahaan anjak piutang akan
menyerahkan kembali dokumen yang telah dilunasi tersebut beserta dengan tagihan
yang tidak ikut dibiayai.
Keterangan:
1.
perjanjian
2.
jual
beli barang secara kredit
3. pengalihan/penjualan
piutang (dengan penyerahan dokumen penjualan)
4. pembayaran
(uang muka sejumlah x% dari nilai piutang)
5.
penagihan
6.
pelunasan
(100%)
7. pelunasan
piutang (100%-uang muka x%)
b
International
factoring
Pihak-pihak
yang terlibat dalam internationalfactoring berkedudukan dalam wilayah
negara yang berbeda terutama perbedaan kedudukan antara klien/pemasok dengan
kedudukan nasabah. Dalam kegiatan anjak piutang dengan lingkup internasional,
ada empat pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut: eksportir, importir, exportfactor,
dan import factor. Prosesnya adalah sebagai berikut; eksportir membuat
perjanjian dengan pihak perusahaan anjak piutang dan mengajukan limit kredit
sehubungan dengan rencana ekspor. Dalam proses tersebut, perusahaan anajak
piutang melakukan kerjasama dengan perusahaan serupa (import factor) di
luar negeri, tempat negara tujuan ekspor. Pihak perusahaan anjak piutang diluar
negeri melakukan serangkaian verifikasii terhadap calon importir. Apabila tidak
ada permasalahan, eksportir mengirimkan barang dan menyerahkan faktur dengan
perintah bahwa importir melakukan pembayaran kepada perusahaan anjak piutang
yang telah ditunjuk (import factor). Eksportir menyerahkan salinan
faktur kepada perusahaan anjak piutang di dalam negeri (export factor)
dan akan melakukan pembayaran kepada eksportir. Export factor kemudian
memberikan perintah kepada import factor untuk melakukan penagihan
kepada importir dan menerima pembayaran pada saat jatuh tempo.
Wilayah Negara A Wilayah
Negara B
Keterangan:
1. perjanjian
anjak piutang yang melibatkan klien, export factor, import factor, dan
pembeli
2.
jual
beli secara kredit
3. pengalihan
piutang (dengan penyerahan dokumen penjualan dan pengiriman barang
4.
pembayaran
(uang muka x%)
5. pelimpahan
penagihan (dengan penyerahan dokumen penjualan dan pengiriman)
6.
penagihan
pada saat jatuh tempo (menggunakan dokumen penjualan dan pengiriman
7.
pelunasan
(100%)
8.
pelunasan
(100%)
9.
pelunasan
(100%-uang muka x%)
Tipe Tagihan atau Piutang
Transaksi
jual berli secara kredit antara penjual dengan pembeli menimbulkan piutang atau
tagihan bagi penjual dan menimbulkan kewajiban atau utang bagi pihak pembeli.
Hak dan kewajiban bagi penjual-pembeli tersebut dapat diformalkan dalam bentuk
piutang dagang biasa dapat juga dalam bentuk promes.
a
Anjak
piutang untuk tagihan biasa
Anjak piutang
untuk tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan klien, nasabah, dan factor.
Pihak lain, biasanya bank, tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak
piutang ini. Pengalihan tagihan hanya sebatas dari pihak klien kepada pihak
factor, dan pada saat jatuh tempo factor dapat melakukan penagihan kepada
nasabah atau debitor.
b
Anjak
piutang untuk promes
Anjak piutang
untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan
piutang. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang
dikonversikan menjadi promes untuk kemudian didiskontokan ke pihak lain (bank).
Dasar dari proses anjak piutang untuk promes dapat digambarkan dengan skema
berikut ini:
Keterangan:
1.perjanjian anjak piutang
2.jual beli secara kredit yang
diikuti dengan penyerahan promes oleh pembeli kepada penjual ( pernyataan akan
membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu)
3.pengalihan piutang (dengan
penyerahan promes)
4.pembayaran (atas dasar
diskonto)
5.pendiskontoan promes ke bank
6.pembayaran atas dasar
diskonto
7.penagihan pada saat jatuh
tempoh
8.pelunasan
Struktur Organisasi
Atas dasar struktur
organisasinya, preusahaan anjak piutang dapat dibedakan menjadi struktur
organisasi anjak piutang kecil dengan yang berskala besar. Perusahaan anjak
piutang kecil biasanya hanya memberikan jasa-jasa pembiayaan dan jarang
memberikan jasa nonpembiayaan seperti administrasi penjualan dan lain-lain.
Perusahaan jasa anjak piutang berskala besar biasanya dapat memberikan kedua
jasa tersebut.
A.Perusahaan Anjak Piutang
Kecil
struktur organisasinya
disesuaikan dengan jenis jasa yang ditawarkan, yaitu terutama hanya jasa
pembiayaann. Mengingat
proses dasar dari kegiatan pembiayaan adalah :
- analisis terhadap
bonafiditas calon klien
- analisis terhadap
konektibilitas piutang
- pembayaan pembiayaan kepada
klien
- administrasi faktur dan
bukti piutang
- administrasi
hak dan kewajiban pihak terkait
- penagihan pitang
- pembayaraan kepada klien
bagian-bagian yang terdapat dari perusahaan jasa
anjak piutang tidak jauh berbeda dengan proses tersebut. Contoh
struktur organisasi anjak piutang berskala kecil terdapat dalam gambar berikut
:
dewan direksi terdiri dari:
1.debt Legal
2.debt rekening klien
3.debt penagihan
4.debt penyesuaian
5.debt faktur
6.debt kredit
Departemen Kredit
adalah bagian dari perusahaan yang berugas melakukan analisis terhadap
bonafiditas calon klien dan kolectibilitas atau kualitas piutang yang akan
dibiayai. Mengingat bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada
bagian ini biasanya sudah merujuk pada spesialisasi pada bidang tertentu. Atas
dasarpertimbangan diatas serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing masing
perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu.
Departemen Faktur
adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang
agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto
atau bunga dan jatuh tempo.
Departemen Penyesuaian
adalah bagian dari perusahaan yamg bertugas melakukan administrasi dan
pengelolahan terhadap perubahan terhadap persyaratan, jumlah piutang dan
hal-hal lain yang berhubungan dengan hak
dan kewajiban pihak yang terkait dalam anjak piutang.
Departemen Penagihan
adalah bagian perusahan yang bertugas untuk melakukan penagihan terhadap
piutang yang jatuh tempoh
Departemen Rekening
klien adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan
terhadap seluruh transaksi atau yang mempengaruhi hak dan kewajiban klien.
Departemen Legal
adalah bagian perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran
yuridis mengenai kegiatan perusahaan.
B.Perusahaan
Anjak Piutang Besar
Di samping memberikan jasa
pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa
pembiayaan, sehingga selain bagian diatas,
perusahaan anjak piutang berskala besar juga memiliki bagian lain
seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian
pengelolaan kredit dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki masing-masing
bagian cenderung spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi
lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya
dikelompokan menjadi hanya 3-5 divisi saja. Sebagai contoh perusahaan anjak
piutang skala besar ada yang mempunyai divisi administrasi, divisi keuangan,
devisi pemasaran dan operasi. Masing-masing devisi memiliki bagian yang sangat
terkait. Berikut contoh sebagai berikut :
Board of directors terdiri:
1.administrasi division bagiannya legal debt, office
debt, computer debt.
2.Finance division bagiaannya account debt,
statistic debt, treasury debt.
3.Operation division bagiannya credit debt,
underwriting debt, invoice debt.
4.Marketing division bagiannya marketing debt,
relasion debt, research debt.
2. MODAL VENTURA
Tujuan Modal Ventura merupakan salah satu usaha yang
berorentasi untuk memperoleh keuntungan yang besar sebagai imbalan pembiayaan
yang berisiko tinggi. Dahlan Slamat (1995) menginventarisasi tujuan usaha Modal
Ventura, disamping berorentasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi
dengan modal risiko tinggi pula. Tujuan ini tidak selamnya berdasarkan
hanya kepada keuntugan semata, akan tetapi dapat pula hanya membantu
pengembangan atau pendirian suatu perusahaan.
Secara garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain
adalah:
- Untuk
pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana
proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih
bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
- pengembangan
suatu teknologi baru, atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk
usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
- pengambilalihan
kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihkan
kepemilkan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari
keuntungan.
- kemitraan
dalam rangka pengetesan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para
perusahan lemah yang kekurangan modal akan tetapi punya jaminan materil,
sehingga sulit memperoleh pinjaman. Dengan adanya penyertaan modal dari
keuntungannya.
- alih
teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi
lama, sehingga dapat meningkatkn kapasitas produksi dan mutu produknya.
- membantu
perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
- membantu
pendirian perusahaan baru, dimana tingka resiko kerugiannya sangat
besar.
- Memperlancar
mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
- Merealisasikan
suatu gagasan menjadi produk terutama produk teknologi yang siap
dipasarkan tanpa bergantung dari pembiayaan kredit bank
- Pelaksanaan
pendirian atau pembentukan suatu perusahaan.
5. Keuntungan
yang di peroleh
Adapun keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat
dalam kegiataan modal ventura adalah sebagai berikut:
o Bagi perusahaan Modal
Ventura
a.
Memperoleh keuntungan berupa deviden dari penyertaan modalnya dalam bentuk
saham.
b.
Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi
penjual dan penmbelian surat-surat berharga ( saham).
c.
Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan
perjanjian yang sudah dibuatnya.
o Bagi Perusahaan Pasang
Usaha ( PPU )
a.
Membantu penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami
kekurangan modal ( likuiditas ).
b.
Memperbaiki teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru
sehingga dapat membantu peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan mutu
produknya.
c.
Membantu pengembangan usaha melalui perluasaan pasar dan pengambangan usaha
baru seperti deversifikasi usaha.
d.
Mengurangi resiko kerugian. Maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan modal
sendiri, maka resiko kerugianpun ditanggung sensiri, namun apabila dijalankan
bersama dengan modal ventura maka resiko dapat disebarkan antara keduanya.
6. Manfaat
Disamping tujuan yang telah disebutkan diatas, Dahlan Slamat
(1995) juga menginventarisasi manfaat usaha modal ventura dari sisi perusahaan
pasangan usaha. Masuknya Modal Ventura sebagai sumber pembiayaan akan memberi
manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan .
6.1
Bagi perusahaan Pasangan Usaha
Manfaat utama yang diterima oleh perusahaan pasang usaha
adalah dapat dijalankannya kegiatan usaha kerana kebutuhan dana untuk modal
usaha telah dapat dipenuhi oleh perusahaan modal ventura.
Disamping manfaat utama tersebut, manfaat lain yang diterima oleh Perusahaan
Pasang Usaha dan masih terkait dengan manfaat utama tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:
1)
Peningkatan kemungkinan berhasilnya usaha
seseorang
yang menemukan ciptaan baru belum tentu mampu memproduksi dan sekaligus
memasarkan produknya dengan berhasil karena membutuhkan keahlian, pengalaman,
dan jaringan disamping pengetahuan yang memadai yang dapat menjamin kelancaran
usaha.
2)
Kelancaran pendanaan yang bersal dari modal ventura menyebabkan kegiatan usaha
Perusahaan Pasangan Usaha menjadi lancar, sehingga kebutuhan dana investasi,
kebutuhan dan operasional dan nonoperasional dapat terpenuhi dengan baik.
Kelancaran pendanaan ini menyebabkan kemingkinan akan berhasilnya usaha akan
menjadi lebih besar.
3)
Peningkatan efisiensi kegiatan usaha
Bantuan
yang dapat diberikan oleh perusahaan Modal Ventura tidak hanya dalam hal
pembiayaan saja. Perusahaan modal ventura juga dimungkinkan untuk ikut
memberikan bantuannya dalam mengelola kegiatan usaha perusahaan Pasangan Usaha,
baik dari segi keuangan, produksi, distribusi dan pemasaran.
4)
Peningkatan Bankability
Perusahaan yang baru didirikan sering mengalami kesulitan
memperoleh pembiayaan karena memiliki tim manajemen yang lemah disamping
struktur permodalan yang kuat. Akibatnya, pemilik dana kurang berminat memberi
pinjaman kepada perusahaan baru.
5)
Peningkatan Kemampuan pengembangan usaha
Persyaratan pengembalian pembiayaan dan balas jasa yang
relative lebih ringan meningkatkan likuiditas perusahaan. Likuiditas perusahaan
yang lebih baik ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan ekspansi usaha seperti
peningkatan kapasitas produksi, perluasaan daerah pemasaran, peningkatan
kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dan lain-lain.
6.2
Bagi Perusahaan Modal Ventura
Mengingat usaha modal ventura mempunyai dua dimensi yaitu
bisnis dan social, maka manfaat utama yang dapat diperoleh Perusahaan modal
ventura juga meliputi dua hal. Pertama, Perusahaan Modal Ventua memperoleh
balas jasa atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada Perusahaan Pasang Usaha.
Kedua, Perusahaan Modal Ventura membantu peningkatan kesejahteraan rakyat
banyak melalui pengembangan uasaha yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.
Disamping menfaat utama tersebut, Perusahaan Modal Vetura dapat juga memperoleh
manfaat lain yang masih terkait dengan manfaat utama tersebut yang antara lain
adalah sebagai berikut:
1).
Peningkatan kempuan teknis dan pngalaman keryawan dan staf Perusahaan Modal
Ventura.
Karyawan dan staf Perusahaan Modal Ventura akan meningkatkan pengalaman
dan kemampuan teknisnya dalam mengelola berbagai macam perusahaan seiring
dengan semakin seringnya membantu Perusahaan Pasangan Usaha melakukan kegiatan
usahanya. Paningkatan kemampuan dan pengalaman, selain bermanfaat bagi yang
bersangkutan, juga bermanfaat bagi perusahaan Modal Ventura tempat yang
bersangkutan bekerja.
2).
Peningkatan informasi tentang modal ventura
Kesuksesan dalam mengadakan penyertaan modal dan membantu manajemen suatu
Perusahaan Pasangan Usaha dapat secar berthap meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan
masyarakat terhadap Perusahaan Modal Ventura terutama di Indonesia. Pengetahuan
dan kepercayaan masyarakat yang lebih besar terhadap modal ventura sangat
menguntungan bagi pengembangan usaha modal ventura dalam jangka panjang.
7. Jenis-
Jenis Modal Ventura
Jenis – jenis pembiayaanyang dilakukan oleh perusahaan
modal ventura.
7.1
Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan
Bantuan yang diberikan modal ventura kepada perusahaan
pasangan usaha dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan financial dan bantuan
manajemen. Atas daswar cara pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme
modal ventura dapat dibedakan menjadi:
a.
Single tier approach
Pendekatan ini menempatkan sebuah Perusahaan modal ventura
dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan ( fund
company) dan juga sebagai pemberian bantuan manajemen atau pengelolaan dana (
management company ).
b.
Two tier approach
Pendekat ini memungkinkan sebuah Perusahaan Pasangan Usaha
untu menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari Perusahaan Modal
Ventura yang berbda.
7.2
Berdasarkan cara Penghimpunan Dana
Perusahaan modal ventura secar umum dapat menghimpun dana
dari pinjaman dan juga dari modal sendiri dalam bernagai bentuk.jika ditinjau
dari cara penghimpunan dananya modal ventura dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu:
- Leverage
ventura capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal
Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari
berbagai macam pihak disebut leverage venture capital.
- Equity
venture capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal
Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri
dalam berbagai bentuk disebut equity venture capit.
7.3
Berdasarkan Kepemilkan
Atas dasar kepemilikannya, perusahaan Modal Ventura dapat
dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
a).
Private ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang belum go public atau belum
menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ venture-capital’ Company.
b).
Public ‘ venture-capital’ company
perusahaan modal ventura yang telah go public atau
menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public ‘ venture-capital’
Company.
c).
Bank Affoliate ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang
mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal
ventura disebut Bank Affiliate ‘ venture-capital’ Company.
d).
Conglomerate ‘ venture-capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh
sejumlah perusahaan disebut Conglomerate ‘ venture-capital’ Company.
8. Sumber-Sumber
dana Modal Ventura
Sumber-sumber
dana yang dapat dipilih adalah sebagai berikut:
- Dari
dalam perusahaan
Dana
dari sumber ini dapat diperoleh melalui
- Setoran
modal dari para pemegang saham
- Cadangan
laba yang belum terpakai
- Laba
yang ditahan
- Dari
luar perusahaan ini dapat diperoleh dari
Dana
dari sumber ini dapat diperoleh dari :
- Investor
baik perorangan maupun industri
- Pinjaman
dari dunia Perbankan
- Pinjaman
dari perusahaan asuransi
- Pinjaman
dari perusahaan Dana Pensiun
Sedangkan
pertimbangan untuk dana sumber dana di atas adalah:
- Jangka
waktu pinjaman apakah panjang atau pendek
- Sifat
Pinjaman yaitu pinjaman atau komersil
- Suku
bungan atau biaya yang dibebankan dengan membandingkan dengan sumber
lainnya.
- Persyaratan
untuk memperoleh pinjaman, termasuk syarat pengembaliannya.
9. Mekanisme
Sebelum subbab ini membivarakan mekanisme pemberian modal
ventura kepada suatu Perusahaan Pasangan Usaha, perlu diingatkan lagi bahwa
bantuan yang diberikan oleh Perusahaan Modal Ventura meliputi dua bentuk Yaitu bantuan
dana dan bantuan manajemen
9.1
Prinsip Bantuan
Terdapat
tiga bantuan kepada suatu Perusahaan Pasangan Usaha.
a.Prinsip
Pertama
Pembiayaan melalui modal ventura dapat diberikan dalam
bentuk penyertaan modal secara langsung, yaitu ekuitas ( equity ) dan/atau
dapat pula diberikan dalam bentuk pinjaman subordinasi atau obligasi konversi
pada perusahaan yang disertai, yaitu ekuitas kuasi (quasy equity).
b.Prinsip
Kedua
Mengingkat pada dasarnya bentuk dari investasi modal ventura
adalah berupa peryertaan, maka pendekatan dalam pengambilan keputusan
oleh Perusahaan Modal Ventura yang berkaitan dengan perusahaan pasangan
usahanya adalah berdasarkan pemikiran jangka panjang.
c.Prinsip
ketiga
Bantuan yang diberikan memang mempunyai misi jangka panjang
untuk menegmbangka usaha perusahaan yang dibiayainya, namun hal ini tidak
berarti bahwa bantuan tersebut selamnya tau tanpa batas waktu.
9.2
Tahap Pembiayaan
Secara
lebih spesifik, perusahaan Pasangan Usahanya dapat mendapatkan bantuan modal
ventura pada saat berikut ini:
- Pengembangan
ide
Ditinjau dari segi risiko yang ditanggung dari perusahaan
Modal Ventura, tahap ini merupakan tahapyang paling berisiko.
- Awal
kegiataan usaha
Pada tahap ini, calon Perusahaan Usaha sudah sangat yakin
kelayakan dan prospek dari kegiatan usaha yang akan dilakukan dan yang
bersangkutan telah siap untu memulai kegiatan usahanya.
- Awal
pengembangan usaha
Pada tahap ini perusahaan pasangan uasaha telah berhasil
memulaikegiataan usahanya dan hasilnya menunjukkan tanda-tanda adanya prospek
pengembangan usaha.
- Ekspansi
Pada tahap ini perusahaan pasangan usaha telah berhasil
melaksanakna kegiatan usaha dengan baik dan berniat untuk melakukan
pengembangan antara lain berupa peningkatan omzet, peningkatkan pangsa pasar,
perluasaan taerget pasar, diinvestasikan usaha.
- Kejenuhan
atau penurunan
Kegiatan usaha yang pada awal mulanya menunjukan tanda-tanda
baik dapat saja berubah menjadi kurang menhuntungkan karena berbagai macam
sebab.
9.3 Bentuk Pembiayaan
Perusahaan
modal ventura dapat memberikan bantuan dana dalam satu atau lebih bentu-bentuk
di bawah ini:
- Penyertaan
modal dalam bentuk saham
- Obligasi
yang dapat dikonversikan menjadi saham
- Pinjaman
yang dapat dikonversikan menjadi saham
- Pinjaman
yang memberikan hak opsi bagi Perusahaan Modal Ventura untuk membeli saham
- Pinjaman
dengan tingkat bunga yang relative rendah
- Pinjaman
yang tidak perlu dibayar bila perusahaan belum mampu menutupi semua biaya
operasinya
- Pinjaman
yang apabila terjadi likuiditas, maka pengembaliannya berada pada
prioritas setelah obligasi dan pinjaman lainnya.
- Dan
lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip modal ventura.
9.4
Bentuk Kesepakatan
Perjanjian ini penting bagi pelaksanaan modal ventura karena
kegiataan operasional modal ventura selanjutnya akan didasarkan pada isi
perjanjian tersebut. Isi dari perjanjian tersebut meliputi:
- jumlah
pembiayaan
- cara
penarikan atau pencarian
- jadwal
penggunaan bantuan dana
- jangka
waktu bantuan dana
- bentuk
balas jasa financial
- cara,
jumlah, waktu pembayaran balas jasa financial
- cara
penarikan kembali investasi (divestasi)
- syarat
divestasi yang dipercepat
- perubahan
atau perpindahan kepemilikan
9.5
Cara Divestasi
Divestasikan atau penarikan kembali penyertaan modal yang
telah dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Pasangan Usaha
dapat dilaksanakan dengan cara-cara beriku ini:
- pembelian
kembali saham modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha
- penawaran
saham melalui pasar modal (go-public)
- pemberian
kredit atau pinjaman dari bank
- Perusahaan
Pasangan Usaha dijual kepada perusahaan atau pihak lain
- Perusahaan
Pasang Usaha Likuidit
10.STUDY KASUS
Seiring
dengan perkembangan konsisten dan mantap ekonomi Tiongkok, perusahaan dalam
jumlah besar lahir di Tiongkok setiap tahun, sejumlah perusahaan di antaranya
yang tumbuh pesat dan prospeknya cerah disenangi oleh badan modal ventura,
misalnya Perusahaan Perseroan Terbatas Teknologi Internet Online Baidu sebagai
situs web pelacak dalam bahasa Mandarin yang terkenal di Tiongkok dan
Perusahaan Perseroan Terbatas Elektronik Vimicro yang meneliti dan
mengembangkan chip multimedia digital. Taman Ilmu dan Teknologi Zhongguancun
Beijing merupakan pusat pembaruan iptek yang paling penting di Tiongkok.
Sejauh
ini di Zhongguancun seluruhnya terdapat 17 ribu perusahaan, kebanyakan di
antaranya merupakan perusahaan yang berada pada masa awal perintisan atau
pertumbuhan. Jumlah perusahaan yang tumbuh pesat di Zhongguancun merupakan 40%
ke atas dari 50 perusahaan iptek top yang tumbuh pesat di daratan Tiongkok.
Wakil Direktur Komite Pengelola Taman Iptek Zhongguancun, Guo Hong mengatakan,
di taman itu lahir 4.000 perusahaan baru setiap tahun dalam dua tahun terakhir
ini, di antaranya terdapat 100 perusahaan baru yang pendapatan pemasarannya
melampaui 100 juta yuan RMB atau sekitar 12,5 juta dolar AS setiap tahun, dan
seluruhnya hampir 600 perusahaan yang pendapatan pemasarannya melampaui 100
juta yuan RMB. Kinerja bisnis perusahaan yang tumbuh pesat meningkat tajam
sehingga mengundang perhatian banyak badan modal ventura asing.
Dikatakannya:
"Data dalam laporan mengenai perintisan perusahaan dan investasi di
Tiongkok menunjukkan, 72 perusahaan Beijing (hampir semuanya terletak di
Zhongguancun) tahun lalu menyerap 378 juta dolar AS investasi asing untuk
merintis usaha, menempati urutan pertama di seluruh negeri, dan melampaui
jumlah total Kota Shanghai, urutan kedua dan Provinsi Jiangsu, urutan
ke-3."
Selama
beberapa tahun ini industri internet, telekomunikasi bergerak dan peranti lunak
berkembang pesat, banyak perusahaan yang tumbuh pesat dari sektor-sektor
tersebut telah mengundang perhatian badan modal ventura asing dan menjadi
titikberat investasi mereka. Terdorong oleh prospek memperoleh keuntungan yang
sangat besar, badan modal ventura asing berturut-turut memasuki pasar Tiongkok
untuk menemukan perusahaan yang berpotensi besar untuk berkembang. Grup Data
Internasional Amerika Serikat (AS) (IDG) merupakan badan modal ventura
internasional yang relatif awal memasuki Tiongkok. Sejak memasuki pasar
Tiongkok pada tahun 1992, IDG telah menanam modal pada lebih 150 perusahan
Tiongkok yang terutama dari bidang teknologi informasi yang tumbuh pesat. Wakil
Presiden Dana Investasi Untuk Perintisan Usaha IDG, Li Jianguang mengatakan:
"Kami menanam modal terutama di bidang teknologi informasi (IT), yaitu
pertama, internet; kedua, bisnis penambahan nilai telekomunikasi bergerak; ke-3,
peranti lunak; ke-4, jasa dan teknologi yang berkaitan dengan telekomunikasi.
Sebanyak 90% modal kami ditanam di ke-4 bidang tersebut." Li Jianguang
mengatakan, tingkat imbalan investasi resiko IDG di Tiongkok mencapai 40%, jauh
lebih tingi daripada di wilayah AS.
Dalam
3 sampai 4 tahun mendatang, IDG masih akan menyalurkan investasi sejumlah 500
sampai 600 juta dolar AS di Tiongkok. Sejauh ini sekitar 30 badan modal ventura
internasional menanam modalnya di Tiongkok. Dan Tiongkok telah menjadi tanah panas
badan modal ventura internasional. Perusahaan-perusahaan yang tumbuh pesat di
Tiongkok mengundang perhatian bukan saja dari badan modal ventura
internasional, tapi juga modal ventura dalam negeri. Perusahaan Perseroaan
Terbatas Infotech sebagai perusahaan modal ventura yang didirikan pada tahun
2000, menanam modalnya terutama di bidang teknologi informasi, antara lain
sirkuit terpadu, peranti lunak dan komponen. Perusahaan Infotech menanam modal
di Perusahaan Perseroan Terbatas Vimicro yang dipasarkan di Nasdaq AS pada
akhir tahun lalu. Chip multimedia digital yang diteliti dan dikembangkan oleh
Vimicro dianugerahi hadiah pertama kemajuan iptek negara Tiongkok pada tahun
2004. Boleh dikatakan, Vimicro merupakan wakil contoh perusahaan-perusahaan
yang tumbuh pesat. Sejak didirikan pada tahun 1999, produk Vimicro menempati
70% ke atas pangsa pasar di seluruh dunia. Sementara perusahaan-perusahaan yang
tumbuh pesat mengundang perhatian modal ventura, sejumlah taman industri
teknologi tinggi di Tiongkok juga sedang berupaya menyerap lebih banyak modal
ventura. Wakil Direktur Komite Pengelolaan Taman Iptek Zhongguancun Beijing Guo
Hong mengatakan, beberapa tahun ini, pihaknya telah mengambil serangkaian
langkah untuk dengan aktif menciptakan lingkungan baik kepada modal ventura
dalam dan luar negeri, di antaranya secara periodik mengadakan negosiasi
investasi proyek dan membentuk dana pembimbing investasi perintisan usaha.
Dikatakannya: "Kami mendirikan dana pembimbing investasi perintisan usaha,
artinya yalah bekerja sama dengan badan investasi yang relatif aktif, ikut
menanam modal menurut proporsi tertentu.
Kami
juga mengeluarkan kebijakan yang mendorong perkembangan perusahaan investasi
perintisan usaha, yaitu memberikan sunbsidi ventura kepada perusahaan investasi
perintisan usaha ventura untuk mensponsori mereka menanam modal di perusahaan
yang baru didirikan dalam taman kami." Sama dengan Taman Iptek
Zhongguancun, taman-taman iptek tinggi yang sedang dibangun di Shanghai juga
sedang membahas dan menjajaki jalan untuk menyerap modal ventura, meningkatkan
ide modal ventura dan menciptakan lingkungan modal ventura. Selain dengan aktif
menyerap modal ventura, pemerintah kota Shanghai dan Beijing juga aktif
mengupayakan dana pembaruan negara untuk perusahaan-perusahaan sedang dan
kecil, dana pembaruan setempat dan membentuk perusahaan investasi untuk
perintisan usaha, agar mendukung perkembangan perusahaan iptek di berbagai
bidang.
3.
KARTU
PLASTIK
Kartu
plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga
keuangan yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan.
Perkembangan pengunaan kartu plastik dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa
alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran tetapi juga untuk tujuan
lain seperti penarikan uang tunai. Berdasarkan pertimbangan dapat dibawa
bepergian dengan praktis, dapat digunakan sewaktu – waktu. Dan kemudahan
pengunaan yang lain kartu plastik ini semakin luas digunakan untuk berbagai
macam transaksi keuangan.
Ide
penggunaan kartu kredit diawali tahun 1950 – an secara kebetulan. Peristiwanya
terjadi di kota New York, Amerika Serikat pada sebuah restoran. Seorang
pengusaha bernama Frank McNamara mengadakan perjamuan makan bagi rekan usahanya
di restoran tersebut. Pada saat akan membayar, ia kebingungan dan malu karena
ternyata lupa membawa uang tunai sama sekali. Satu – satu tindakan yang dapat
dilakukannya hanyalah meninggalkan kartu identitas dengan maksud akan membayar
kepada restoran tersebut setelah ia pulang untuk mengambil uang tunai dalam
jumlah yang cukup. Kartu identitas tersebut berlaku sebagai semacam jaminan
bahwa si pengusaha akan melunasi kewajibannya.
Kejadian yang sangat berkesan ini
bagi Frank McNamara tersebut mengilhaminya untuk terus memikirkan suatu sistem
pembayaran tanpa penggunaan uang tunai secara langsung. Sistem pembayaran yang
baru tersebut menggunakan kartu yang dikenal dengan Diners Club.Berikut ini
sejarah lengkap setiap jenis perusahaan penerbit kartu plastik :
Sejarah Munculnya Bisnis Kartu
PELAN
tetapi pasti, demikian pertumbuhan penggunaan kartu (plastic money atau uang
plastik) dalam sistem pembayaran. Tahun 1994, misalnya, pangsa transaksi global
personal dengan uang tunai (kas/cek) sebesar 84 persen, sisanya menggunakan
uang plastik. Tahun 1998 pangsa kas/cek turun menjadi 79,3 persen dan kartu
18,7 persen. Transaksi yang dimaksudkan adalah nilai pasar barang dan jasa yang
dibeli.
Transaksi
dengan kartu, melibatkan jutaan jumlah kartu baik merek lokal maupun
internasional. Meski ada jutaan nama kartu, yang sangat mendominasi adalah
merek Visa di urutan pertama, MasterCard (MC) di urutan kedua, American Express
(Amex) di urutan ketiga.
Pesaing
lain, meski jauh di belakang adalah JCB Card (singkatan dari Japan Card Bureau
yang merajai pasaran Jepang), Diners Club, dan Eurocard (banyak beredar di
Eropa). Selebihnya adalah jutaan merek kartu lainnya.AS adalah pasar utama dan
pionir dalam bisnis kartu. Dari merek kartu utama itu, hanya JCB dan Eurocard
yang lahir di luar AS.Kartu merek visa, praktis
merajai industri kartu dengan pangsa 60 persen dari seluruh kartu yang beredar
di seantero jagad. Selebihnya yang 40 persen adalah transaksi yang menggunakan
kartu merek MC, Amex, Diners, JCB, Eurocard dan lainnya.
v Master Card
Dilihat
dari sejarah munculnya penggunaan kartu-ditandai dengan terbitnya kartu kredit
pertama yang sebenarnya-Visa bukan pertama meski terbesar.MasterCard
International (MC) memulai debutnya di penghujung tahun 1940-an, ketika
sejumlah bank di AS menerbitkan semacam kertas khusus bagi nasabahnya.Kertas berupa traveler's check (cek perjalanan) itu
bisa dipakai sebagai alat pembayaran di toko-tokolokal. Lalu tahun 1951 The Franklin National Bank di New York
memperkenalkan kartu kredit riil yang pertama.Dekade berikutnya, sejumlah franchise
berkembang dengan bank tertentu di sejumlah kota besar di AS. Sejumlah bank
menerbitkan kartu, dipadu dengan kesediaan merchant menerima kartu
sebagai alat pembayaran, yang ditawarkan pada mereka yang memilih penggunaan
kartu sebagai alat bertransaksi.Pada tanggal 16 Agustus 1966, para merchant
dengan bank-bank itu membentuk asosiasi bernama Interbank Card Association (ICA).Beda dengan organisasi pesaingnya, ICA tidak didominasi sebuah bank penerbit tetapi
sekumpulan bank-bank. Anggota komite dibentuk menjalankan asosiasi itu, dengan
menyusun peraturan soal otorisasi, kliring dengan settlement (menangani
penyelesaian transaksi). Asosiasi juga menangani aspek pemasaran, keamanan, dan
aspek legal yang melandasi jalannya organisasi.Tahun 1968, ICA memulai debut internasionalnya dengan menambah
jaringan di Meksiko lewat Banco National. Kemudian, tahun 1969 dibentuk pula
aliansi dengan Eurocard di Eropa. Tahun itu juga anggota dari Jepang
bergabung.Asosiasi bernama ICA
itu, kemudian berubah nama menjadi MasterCard International.Dekade
1970-an jaringan MasterCard semakin meluas ke Afrika, dan Australia. Dekade
1980-an ditandai pula dengan pelebaran jaringan ke Asia dan negara lain di
Amerika Latin. Tahun 1988, adalah era pertama kali kartu MasterCard diterbitkan
di Uni Sovyet sebelum terpecah-pecah.Kini terdapat kantor MC di lebih dari 30
negara termasuk India, Thailand, Cile, Korea Selatan, dan Taiwan. MC juga
merupakan pionir dalam banyak hal yang berkaitan dengan industri pembayaran (payments
industry).Tahun 1981, MC pertama kali
memperkenalkan program kartu emas (gold card), 1983 pertama menggunakan laser
hologram sebagai alat pencegah pemalsuan, 1987 MC memasarkan kartu pertama
di Cina, tahun 1992 Maestro (kartu debit MasterCard) merampungkan transaksi debit
online pertama di AS.
v American
Express
Kartu terkenal lainnya dari AS, adalah merek Amex.
Kelahiran kartu itu dibidani American Express Company-berdiri tahun
1850-penyedia jasa perjalanan global (global travel), keuangan, dan
jaringan jasa-jasa lainnya-berdiri tahun 1850.Sebagai penyedia jasa global
travel, tahun 1963 diluncurkan pula kartu International Dollar Cards, yang
kemudian menjadi kartu-kartu merek Amex. Peluncuran itu diterbitkan dan
dikomunikasikan langsung dari Inggris Raya.
v Japan
Credit Bureau
Jepang, adalah negara di luar AS dan Eropa yang memiliki
jati diri tersendiri soal kartu, yakni JCB Card. Kelahiran JCB, diawali dengan
berdirinya Japan Credit Bureau, serta Osaka Credit Bureau (OCB) tahun 1961.
Kemudian tahun 1968, JCB dan OCB bergabung jadi satu mengambil nama JCB.Tahun
1981, JCB mengembangkan operasi internasional ditandai dengan pendirian JCB
International (Asia) Ltd. Kartu JCB pertama yang diterbitkan di luar Jepang
adalah di Hongkong.Tahun-tahun berikutnya, JCB terus melebarkan sayap hingga ke
AS dan negara lainnya. Tahun 1996, kartu JCB sudah diterima di 150 lebih negara
dengan penjualan melebihi 4 trilyun yen. Tahun itu juga JCB Card di Indonesia,
Filipina, dan Arab Saudi.
v Visa
BICARA
soal kartu, Visa jelas adalah rajanya. Sejarahnya diawali tahun 1958, ketika
Bank of America meluncurkan kartu berwarna biru, putih, dan emas merek
BankAmericard di California. Tahun 1970, sebuah asosiasi bernama National
BankAmericard, Inc didirikan untuk menangani pemasaran kartu itu.Tahun 1974,
Bank of America mendirikan perusahaan internasional bernama IBANCO, menangani
pemasaran lisensi bisnis kartu BankAmericards Inc, di luar AS. Tahun 1976,
IBANCO berubah nama menjadi Visa International dan nama National BankAmericard,
Inc berubah menjadi Visa USA.Meski bukan yang pertama tetapi Visa adalah yang
terutama dalam banyak hal. Tak heran Visa menyebut dirinya sebagai the
"World's Best Way to Pay and Be Paid" (cara terbaik untuk membayar atau
dibayari). Dia juga merupakan sistem pembayaran terbesar untuk konsumen,
bisnis, dan lembaga pemerintahan.Visa-yang bermarkas di San Francisco (AS) kini
memiliki 21.000 lembaga yang menjadi anggotanya, 970 juta lebih kartu dengan
berbagai logo dan fungsi, diterima di 300 negara (dengan 18 juta lebih lokasi),
volume tahunan 1,5 trilyun dollar AS (September 1999). Visa yang menduduki top
15 global brands untuk berbagai kategori, juga memiliki jaringan ATM di
550.000 lokasi yang ada di 120 negara. Tahun 1999, Visa memroses 25 milyar
transaksi konsumen per tahun.
v Diners Club
SEJARAH kartu yang paling lengkap adalah Diners Club
Internasional. Itu bermula pada tahun 1949, ketika Frank McNamara makan malam (dinner)
di sebuah restoran di New York. McNamara tidak dapat membayar makanan tersebut
karena dia lupa membawa dompetnya. Untung sang istrinya menyelamatkannya dari
dilema tersebut, meski dia tidak pernah melupakan kejadian yang memalukan itu.
Dari kejadian itu, dia berjanji agar hal serupa tak terjadi lagi, padanya dan
pada orang lain.Melalui pengacaranya, Ralph Schneider, Frank McNamara
menciptakan Diners Club pada tahun 1950. Kartu pertama ini dibagikan kepada 200
orang, merupakan teman pribadi dan kenalannya. Sebanyak 14 restoran di New York
bersedia menerima kartu tersebut.Bisnis berubah dengan cepatnya dan Diners Club
terus mengepakkan sayapnya. Pada akhir tahun itu juga, pemegang kartu bertambah
demikian pula kota-kota besar semakin bertambah yang menerima kartu ini yakni
New York, Miami, Boston, Chicago, Los Angeles dan San Francisco.Tahun 1953
Diners Club menjadi kartu debit pertama yang diterima secara internasional
ketika pebisnis di Inggris, Kanada, Meksiko, Kuba setuju menerima kartu
tersebut. Diners Club memiliki kantor cabang di 17 kota, termasuk Honolulu dan
London dan dengan cepat dan pasti merambat ke kota-kota lain di zona Eropa,
Afrika, Australia dan daerah lainnya dan diterima oleh banyak badan
usaha.Pendiri Diners Club meninggal dunia pada tahun 1957 saat berumur 40
tahun. Pada tahun itu Diners Club dibuka di Italia berkantor pusat di Roma, di
Swis dan Venezuela dan setiap bulannya anggota pemegang kartu bertambah 15.000.
Tahun 1958, IRS mulai meminta
laporan lengkap biaya bisnis penggunaan kartu Diners Club, yang menyebabkan
semakin meningkatnya permintaan atas kartu Diners Club. Peningkatan di tahun
itu juga, lebih dramatis lagi seperti pembukaan operasinya di Belanda, dan
menjadi sponsor pertandingan sepakbola Amerika, serta merupakan perusahaan
besar pertama pemasang iklan di televisi dan memperluas pemakiannya di segala
jenis perusahaan misalnya telegram, perusahaan obat, perusahaan konveksi, hotel
dan perusahaan lainnya.Asia mulai kemasukan kartu ini pada tahun 1960 yakni di
Hongkong, Jepang, Malaysia, dan Thailand.Tahun 1961, Diners Club berusaha
bergabung dengan Hilton Credit Corp namun tidak berhasil. Diners Club membuka
pelayanan pasar eksekutif bagi anggotanya dan mengubah bentuknya dari kertas
menjadi kartu plastik dan membuat kontrak dengan Dashew Business Machines untuk
pembuatan kartu.Diners Club mengakuisisi/ mendapatkan Simpson Factors
Corporation dan dua cabangnya yakni McMullen Factors dan Customs Credit Corp.,
pembelian yang besar yang membuat harian The New York Times menyebutnya
"gerakan diversifikasi utama yang pertama."Perkembangannya berlanjut
lagi pada tahun 1962, Phillips Petroleum Co, Union Oil Co.of California, Divisi
Pennzoil dari South Penn Oil Co., Jenney Manufacturing Co., dan Sunoco menerima
kartu ini. Diners Club meraih penjualan di Southern General Factors, Inc, dan
Financial Services, Inc., yang berbasis di High Point, Carolina Utara.Tahun
1965, Diners Club memperkenalkan automatisasi komputer dan prosedur tagihan
dengan mengunakan komputer. JC Penney mencoba mengaukusisi/memperoleh Diners
Club dan demikian juga Chase Manhattan juga berusaha memperoleh Diners Club.
Pada tahun 1966, perusahaan keuangan di Bulgaria dan Hongaria menjadi agen
Diners Club.Diners Club memutuskan memasukkan lebih banyak lagi artikel perjalanan
dalam perusahaan majalahnya dan mengubah judul publikasinya itu dengan nama
"Signature"."Signature" memdeklarasikan pertama kali bahwa
setiap tagihan ditangani dengan "computer to computer basis". Diners
Club bersama dengan majalah Holiday mendirikan Wayfarers Club, klub baru
untuk para pelancong.Tahun 1967, Diners Club bergerak ke arah bisnis travel
dengan membeli 60 juta dollar volume-Fugazy Travel, perusahaan travel terbesar
ketiga di Amerika. Diners Club kemudian menguasai pasar di Ekuador dan Peru.Diners
Club memperkenalkan perusahaan kartu pertama yang memberikan program asuransi
otomatis bagi perjalanan lewat udara. Tahun 1970 Diners Club memperkenalkan
sebuah program autorisasi kartu kredit.Tahun 1973, hak monopoli Diners Club
buka di Indonesia bersamaan dengan Singapura.Tahun 1980 Ketua Continetal Corp.,
John B Ricker, Jr-yang sebelumnya telah membeli Diners-memperkenalkan kartu
Diners Club di Cina. Kemudian Citicorp mengakuisisi Diners Club dari
Continental Corp. dan Diners Club du Maroc. Tahun 1983, diperkenalkan kartu
disain plastik yang lebih sulit untuk dipalsukan. Pada tahun 1987 kartu Diners
telah dapat digunakan untuk mengakses uang kas melalui ATM di seluruh
dunia.Tahun 1990, majalah Life mendeklarasikan Frank McNamara salah satu dari 100
orang Amerika yang berpengaruh abad 20 ini. Citicorp menjual kepemilikan
minoritasnya pada Diners Club di Jepang kepada Fuji Bank Group dan Biro
Perjalanan Jepang. Pada tahun 1994, Bank Dunia memilih Diners sebagai instrumen
transaksi atas rekening perusahaannya. Mereka juga memperluas penggunaan kartu
di berbagai perusahaan multinasional yang dominan.Tahun 1998, sebuah panel yang
disponsori American Management Association International mendeklarasikan bahwa
Frank McNamara's Diners Club merupakan satu dari 75 hasil keputusan manajemen
yang terbesar yang pernah dibuat. Diners Club memenangkan penghargaan
prestisius, yakni Freddie Award untuk "Best Frequent Traveler Affinity
Charge/Credit Card".
Dilihat dari negara asal
lahirnya kartu-kartu dengan merek ternama itu, kesimpulan yang bisa ditarik
adalah semuanya lahir dan berkembang di negara yang perekonomiannya sangat
besar, dan berkembang pesat. Di negara seperti itu, mobilitas warga yang
tinggi, kebutuhan akan efisiensi, termasuk dalam transaksi, jaringan bisnis
yang semakin meluas, bermunculan inovasi dalam sistem pembayaran.
JENIS KARTU
PLASTIK
Atas dasar
bentuk penggunaannya,jenis kartu plastic terdiri dari :
a.Kartu
kredit
Perangkat
yang sudah disiapkan oleh penjual barang dan jasa,sehingga transaksi pembelian
tersebut tercatat pada alat tersebut dan dapat dicetak.Pembayaran atau angsuran
oleh pemilik kartu diberikan secara langsung kepada perusahaan kartu kredit
atau melalui pihak lain yang ditunjuk.
b.Charge
Card
Charge card
merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan
dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa
yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada
jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat
pembayaran.Pembayaran dilakukan pada akhir bulan yang sama dengan tanggal
transaksi atau pada bulan berikutnya dengan disertai biaya tambahan.
c.Kartu
Debit
Kartu debit
merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga
keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang
dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening penjual sebesar
nilai transaksi barang dan jasa.
d.Cash Card
Cash Card
merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan
dapat digunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melalui teller
bank atau melalui ATM.
Pihak Pihak yang Terkait Penggunaan Kartu Kredit
1.Penerbit(issuer)
Lembaga yang
menerbitkan dan mengelola kartu kredit.
2.Pengelola(aquirer)
Pihak yang
mewakili kepentingan penerbit kartu untuk menyalurkan lartu kredit,melakukan
penagihan pada pemilik kartu,dan melakukan pembayaran kepada pihak merchant.
3.Pemilik Kartu(card holder)
Pihak yang
menggunakan kartu kredit untuk kegiatan pembayarannya.Persyaratan yang harus
dipenuhi :
- Penghasilan yang jumlahnya cukup dan disesuaikan dengan fasilitas
kredit yang diberikan.
- Kontinuitas Penghasilan
Kartu Debet dan Perkembangannya di Indonesia
FUNGSI
uang kontan sebagai alat bayar semakin tergantikan dengan kartu plastik.
Akibatnya, kartu-kartu plastik semakin mendominasi dompet masyarakat perkotaan
selain kartu tanda penduduk. Cobalah tengok dompet kawan Anda. Selain kartu
tanda penduduk atau kartu surat izin mengemudi, ada berapa kartu plastik di
dalamnya? Umumnya, sebagian besar mengantongi kartu kredit, kartu ATM, atau
kartu debet.
SELAIN
kartu ATM yang saat ini hampir dimiliki oleh setiap nasabah perbankan, kartu
plastik jenis lain, yaitu kartu debet, juga semakin banyak digunakan.
Belakangan ini, pertumbuhan kartu debet bahkan lebih cepat dibandingkan dengan
kartu kredit. Bank-bank semakin gencar memanjakan nasabahnya, tidak cukup hanya
dengan kartu kredit atau kartu ATM, tetapi juga kartu ATM yang dapat berfungsi
sebagai kartu debet.Berbelanja dengan kartu debet memang lebih praktis karena
tak perlu membawa setumpuk uang kontan dengan risiko kecopetan. Tidak juga
perlu takut terkena denda dan bunga jika lupa membayar tagihan seperti yang
sering terjadi pada para pemegang kartu kredit yang kadang lalai membayar
tagihannya. Selain itu, biaya administrasinya juga lebih murah dibandingkan
dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki kartu kredit.
Secara
global, volume transaksi kartu debet Visa, misalnya, telah melewati jumlah
volume kartu kredit. Menurut data dari Visa, pada akhir tahun 2003, volume
kartu debet Visa di dunia meningkat 17 persen daripada tahun sebelumnya dan
mencapai 1,48 triliun dollar AS. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan
peningkatan sebesar lima persen dalam volume kartu kredit yang sebesar 1,45
triliun. Adapun di Indonesia sendiri pada kuartal pertama tahun 2004 penggunaan
kartu debet Visa sebesar 30 juta dollar AS atau meningkat 107 persen
dibandingkan dengan tahun sebelumnya."Sebenarnya tidak ada pergeseran
penggunaan kartu kredit dengan kartu debet. Keduanya saling melengkapi. Di
negara-negara maju, setiap orang memiliki kedua jenis kartu ini. Kalau kartu
debet biasanya digunakan untuk membayar langsung pembelanjaan yang jumlahnya
sedikit atau barang sehari-hari, sedangkan kartu kredit untuk pembelanjaan
dalam jumlah besar, misalnya barang elektronik," kata Country Manager Visa
International Indonesia Ellyana C Fuad.Ia mengatakan lebih lanjut, pangsa pasar
kartu debet sangat besar karena persyaratan yang diperlukan agar seseorang
dapat memiliki kartu debet sangat mudah dan ringan, tidak diperlukan
persyaratan yang rumit seperti kartu kredit. Dengan membuka rekening di bank,
orang dapat memiliki kartu debet. Lagi pula, uang milik pemegang kartu telah
tersedia sehingga bank tinggal mengurangi saja jika ada pembelian oleh si
nasabah. "Di Indonesia, jumlah pemilik rekening bank sekitar 60 juta dan
mereka memenuhi syarat untuk dapat memiliki kartu debet," kata Ellyana
lagi.
Riset
yang diadakan Visa di AS menyatakan adanya peningkatan penggunaan kartu debet.
Dalam riset tersebut ditemukan 43 persen pelanggan memilih menggunakan kartu
debet sebagai alat pembayaran dibandingkan dengan 30 persen yang memilih
menggunakan kartu kredit dan 22 persen dengan uang tunai.Sementara itu, untuk
pembelian 20-50 dollar AS sebanyak 45 persen responden memilih menggunakan
kartu debet. Untuk pembelanjaan sebanyak 51-100 dollar AS, 41 persen responden
juga memilih menggunakan kartu debet. Untuk pembelian di atas 100 dollar AS, 49
persen responden lebih memilih menggunakan kartu kredit untuk alat
pembayarannya.
Ellyana
menambahkan, di Indonesia Visa International telah bekerja sama dengan tujuh
bank untuk menerbitkan kartu debet. Dalam waktu dekat ini, jumlah bank itu akan
bertambah, tetapi Ellyana belum mau mengungkapkan bank mana saja yang akan
menerbitkan kartu debetnya.
Dari
sisi bank, seperti Bank Permata, pendapatan yang didapatkan dari penerbitan
kartu debet ada beberapa jenis. Seperti pendapatan dari biaya administrasi
kartu Permata Visa Electron secara bulanan, biaya bulanan e-Wallet, pendapatan
interchange atau pendapatan biaya transaksi penggunaan kartu di merchant, serta
fee di jaringan ATM plus.Tidak hanya kartu debet yang biasanya digesek setelah
bertransaksi. Selain kartu kredit dan kartu debet, Bank Permata juga
menerbitkan kartu prabayar sebagai pengganti uang tunai dan dapat digunakan
sebagai kartu debet.Menurut Dian Soerarso GM Sales Distribution Channels and
Liabilities Product dari Bank Permata mengatakan, jumlah pemegang kartu debet
di Bank Permata sebanyak 600.000 dan lebih dari 100.000 merupakan pemegang
kartu e-Wallet. Adapun pertumbuhannya diharapkan dapat mencapai 75 persen hingga
100 persen pada tahun 2004 ini."E-Wallet ini dapat digunakan sebagai kartu
debet dan dapat digunakan bertransaksi di ATM, termasuk transaksi pembayaran.
Uniknya, pemegang kartu tak perlu membuka rekening di bank, cukup membeli kartu
perdana. Saldo kartu dapat diatur sesuai dengan kebutuhan hingga maksimum Rp 5
juta," katanya.Kartu isi ulang ini juga dapat menjadi hadiah yang menarik
dan berguna. Dana yang mengendap di e-Wallet ini tidak diberikan bunga.
Kepada
perusahaan kartu kredit. Kontinuitas dari penghasilan yang cukup akan lebih dapat
memberikan keyakinan dan kemampuan calon kartu bagi issuer atau acquirer.
Niat baik
atau kemauan dari calon pemilik kartu untuk selalu memenuhi kewajibannya.
Syarat ini paling sulit untuk diidentifikasi. Salah satu cara melihat niatbaik
dari calon pemilik kartu adalah melalui terdapat atau tidaknya nama calon
pemilik kartu pada daftar hitam (black
list) milik bank, bank sentraal, atau lembaga lain. Seseorang yang namanya
telah masuk dalam daftar hitam biasanya dianggap kurang dapat dipercaya dalam
memenuhi kewajiban keuangannya kepada
issuer dan acquirer.
Demi
kepentingan pemasaran kartu, penerbit kartu kredit seing kali memberikan kartu
tambahan kepada pemilik kartu, sehingga dikenal dengan istilah kartu utama (basi card) dan kartu tambahan (supplementary card). Kartu tambahan
diharapkan digunakan oleh saudara atau relasi dari pemegang kartu utama
sehingga intensitas penggunaan kartu lebih tinggi dan fasilitas kredit yang diberikan cenderung lebih maksimal
dimanfaatkan oleh pemilik kartu. Hal ini menguntungkan bagi issuer karena semakin sering fasilitas
kredit digunakan berarti harapan penghasilan melalui bunga juga semakin besar.
Pemgang kartu utama bertanggung jawab atas semua pemenuhan kewajiban pemegang
kartu tambahan kepada issuer dan acquirer.
d. Penjual (merchant)
Merchant adalah pihak penjual barang dan jasa yang dibeli oleh
pemilik kartu dengan menggunakan kartu kreditnya. Sebelumnya merchant menerima pembayaran dengan
kartu kredit tertentu, merchant
tersebut terlebih dahulu mengadakan perjanjian kerja sama dengan issuer dan acquirer.
Perjanjian
Kartu Kredit
Dalam
penggunaan kartu, perjanjian yang terlebih dahulu harus meliputi:
a.Perjanjian
antara issuer dengan acquirer
Perjanjian
ini terutama meliputi hal – hal teknis yang menyangkut tugas dan hak acquirer secara operasional dalam hal
menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan, dan pembayaran kepada merchant, termasuk persyaratan –
persyaratan yang akan diterapkan terhadap pemilik kartu dan merchant.
b. Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu
Perjanjian
meliputi:
1)
Perjanjian umum
- Kartu adalah milik issuer
dan tidak dapat dipindahtangankan.
- Keadaan yang mewajibkan pengembalian kartu kepada issuer
- Masa berlaku kartu dan cara perpanjangan.
- Bertanggung jawab terhadap issuer
nila merchant menolak pembayaran
dengan kartu milik pemilik kartu.
- Tagihan atas kartu seuplemen adalah tanggung jawab pemegang kartu
utama.
- Hak issuer untuk bertukar
informasi dengan lembaga lain tentang pemilik kartu.
- Batas minimum kredit.
2)
Pembayaran tagihan
- Kewajiban pemilik kartu untuk menandatangani slip pembelian pada merchant.
- Saat/ waktu/ periode pengiriman laporan tagihan oleh issuer
- Kewajiban pemilik kartu melakukan pembayaran minimum pada jangka waktu
tertentu setelah laporan tagihan dikirim oleh issuer.
- Jumlah pembayaran minimum
- Hak issuer untuk menggunakan
jasa pihak ketiga dalam penagihan
3) Bunga
- Bunga atas sisa tagihan yang belum dibayar
- Bunga atas pelanggaran limit kredit
4) Biaya
- Uang pangkal
- Iuran tahunan
- Biaya administrasi apabila ada keterlambatan pembayaran tagihan
5) Transaksi
dalam valas
- Mata uang penagihan atas transaksi dalam valuta asing
- Dasar kurs untuk penagihan atas dalam valuta asing
- Biaya administrasi atas kehilangan kartu
6) Lain –
lain
- Kewajiban pemilik kartu apabila terjadi kehilangan kartu
- Jaminan pelunasan dari harta kekayaan pemilik kartu
- Kewajiban pemilik kartu yang bukan WNI
c. Pejanjian
anatara issuer dengan merchant
Hal – hal
yang dituangkan ddalam perjanjian ini meliputi:
1) Hak issuer
- Imprinter dan slip adalah milik issuer
- Jaminan bahawa penjualan dengan kartu tidak lebih besar daripada harga
penjualan tunai
- Slip penolakan yang diserahkan oleh merchant
- Diskon pembayaran issuer
kepada merchant
- Pemotongan rekening merchant
untuk pajak
- Pemotongan rekening merchant
untuk refundv kepada pemilik kartu.
2) Hak merchant
§ Hak merchant untuk menerima pembayaran
dengan berbagai merek kartu kredit tertentu.
§ Jangka
waktu penagihan pembayaran oleh merchant
kepada issuer
§ Cara
pembayaran oleh issuer kepada merchant
3) Kewajiban
merchant
- Kewajiban merchant untuk memeriksa keabsahan kartu yang digunakan
untuk pembayaran
- Kewajiban merchant untuk menggunakan slip penjualan tertentu
- Kewajiban merchant untuk meminta tanda tangan pemilik kartu pada slip
- Kewajiban merchant untuk memeriksa keabsahan tanda tangan pengguna
kartu
- Kewajiban merchant untuk memberikan salinan slip bagi pemilik kartu
MANFAAT
Secara umum, pengguna kartu kredit
sangat bermanfaat bagi peningkatan efisiensi dan keamanan transaksi jual beli.
Apabila ditinjau dari sisi pihak – pihak yang terkait dalam penjualan kartu
kredit, maka manfaat dapat dikelompokan sebagai berikut:
1. bagi
pemilik kartu
Ø Risiko
kehilangan dan pencurian uang lebih rendah, karena kalaupun kartu hilang,
pemilik kartu dapat segera menghubungi issuer
atau aqcuirer untuk memblokir kartu.
Karu yang telah diblokir tidak dapat digunakan lagi sebagai alat pembayaran
pada merchant.
Ø Lebih
praktis, karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Ø Mengatasi
kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek tanpa harus mengajukan permohonan
kredit kepada bank atau lembaga keuangan lain.
Ø Fasilitas
lain yang ditawarkan oleh issuer pada
kartu kredit yang diternitkan seperti asuransi, informasi dokter, kemudahan
pembelian barang dan jasa pada merchant
tertentu dan lain – lain.
2. bagi issuer
Manfaat
utama yang dapat diterima oleh issuer
adalah adanya penerimaan yang berasal
dari:
Ø Uang
pangkal
Ø Iuran
tahunan
Ø Diskon
terhadap pembayaran kepada merchant. Contoh: merchant A melakukan penagihan atas transaksi penjualan sebesar Rp
1.000.000 kepada issuer B. Apabila
diskon ditetapkan sebesar 3% maka jumlah yang harus dibayarkan oleh issuer adalah sebesar rp 1.000.000
dikurangi 3% kali Rp 1.000.000 atau sama dengan Rp 970.000 . Sedangkan jumlah
yang dapat ditagih oleh issuer kepada
pemilik kartu adalah tetap sejumlah Rp 1.000.000 sehingga selisihnya (Rp 30.000
= 3%) merupakan penerimaan bagi issuer.
Ø Bunga
atas sisa tagihan yang belum dibayar
Ø Bunga
atas pelanggaran batas maksimum kredit
Ø Denda
atas keterlambatan pembayaran
3. bagi merchant
Ø Risiko
kehilangan dan pencurian uang lebih rendah, karena pembayaran oleh pemeli tidak
dengan uang tunai
Ø Lebih
praktis, karena tidak perlu menyimpan uang tunai di kasir dalam jumlah besar
Ø Peningkatan
penjualan karena pembeli dapt membeli secara kredit kepada issuer
4.bagi
acquirer
Ø Penerimaan
berupa interchange fee.
Contoh:
Ø Merchant A melakukan penagihan atas traksaksi penjualan sebesar
Rp 10.000.000 kepada acquirer C. Apabila diskon ditetapkan
sebesar 3%, maka jumlah yang harus dibayarkan oleh acquirer kepada merchant adalah sebesar Rp 10.000.000
dikurangi 3% kali Rp 10.000.000 atau sama dengan Rp 9700.000. Sedangkan jumlah
yang dapat ditagih acquirer kepada issuer
adalah sejumlah Rp 9700.000 ditambah dengan interchange
fee. Apabila interchange fee sebelumnya telah
ditetapkan sebesar 1% dari nilai transaksi, maka pembayaran issuer kepada acquirer adalah sebesar Rp 9700.000 ditambah Rp 100.000 atau sama
dengan Rp 9800.000. Uang sejumlah Rp 100.000 tersebut adalah interchange fee atau penerimaan bagi acquirer. ( Selanjutnya issuer menagih pemilik kartu sebesar Rp
10.000.000, sehingga penerimaan bagi issuer
adalah sebesar Rp 10.000.000 dikurangi Rp 9800.000 atau sebesar Rp 200.000).
Ø Pemilik
kartu dapat diisyaratkan untuk memiliki rekening simpanan pada acquirer yang berupa bank.
Ø Acquirer yang berupa bank
berkesempatan untuk menawarkan produk – produknya yang lain pada pemilik kartu
MEKANISME
Meskipun
tidak ada perbedaan yang penting, mekanisme penggunaan kartu kredit dapat
dibedakan antara mekanisme yang melibatkan pihak acquirer dan mekanisme yang
tapa acquirer. Kedua mekanisme penggunaan kartu kredit tersebut akan diuraikan
dalam tahap – tahap sejak adanya perjanjian awal. Kemudian adanya permohonan
kartu oleh calon pemilik kartu sampai dengan pembayaran tagihan sebaagai berikut:
a.
Melibatkan pihak acquirer
- Penerbitan kartu oleh issuer
- Perjanjian antara issuer dengan merchant
- Perjanjian antara issuer dengan acquirer
- Permohonan kartu kredit oleh calon pemilik kartu
- Analisis oleh acquirer atau issuer mengenai kelayakan calon untuk menjadi
pemilik kartu. Limit kredit yang lebih tinggi biasanya disertai
persyaratan yang lebih berat bagi calon pemilik kartu.
- Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu melalui atau tanpa
bantuan acquirer.
- Pemberian kartu kredit kepada pemilik kartu melalui atau tanpa bantuan
acquirer
- Penggunaan kartu oleh pemilik kartu untuk pembelian pada merchant yang
telah ditunjuk dan menjalin kerja sama dengan issuer. Merchant biasanya
memasang logo penerbit pada kasir atau tempat lain agar calon pembeli
mudah mengetahui apakah kartu kreditnya dapt digunakan pada penjual
tersebut. Merchant tertentu menetapkan biaya sekitar 2% daari nilai
transaksi yang menggunakan kartu kredit yang dibebankan bagi pemilik
kartu. Tahap ini meliputi:
- Pemilik kartu menyerahkan kartu dan menerima barang
aatau jasa yang dibeli
- Merchant memeriksa keabsahan kartu
- Merchant mencatat transaksi melalui alat khusus
- Mencetak transaksi pada slip khusus
- Pemilik kartu menandatangani slip
- Merchant memeriksa keabsahan tanda tangan
- Merchant memberikan salinan slip kepada pemilik
kartu
- Kartu dikembalikan kepada pemilik kartu
- Merchant melakukan penagihan kepada acquirer dengan
menggunakan slip penjualan. Saat/periode atau jangka waktu penagihan
sudah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian antara merchant dengan
issuer
- Acquirer memeriksa keabsahan slip penjualan.
- Acquirer membayar kepada merchant. Jumlah dibayar
adalah sebesar jum,lah transaksi setelah dikurangi diskon. Besarnya
diskon telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian antara issuer dengan merchant
(Kurang lebih sekitar 4% dari nilai transaksi).
- Acquirer melakukan penagihan pada issuer (termasuk
interchange fee sekitar 2% dari nilai transaksi). Besarnya interchange
fee sudah ditentukan pada perjanjian semula antara acquirer dengan
issuer.
- Issuer membayar kepada acquirer (reimbursement
ditambah interchange fee).
- Issuer melakukan penagihan kepada pemilik kartu
sesuai waktu yang telah diperjanjikan semula, melalui atau tanpa
acquirer. Pemilik kartu wajib membayar sebesar pembayaran minimum yang semula
telah ditetapkan. Apabila pemilik kartu langsung melunasi seluruh tagihan
maka tahapnya selesai sampai disini, sedangkan apabila pemilik kartu
hanya membayar sebagian atau sampai sebatas besarnya pembayaran minimum
maka sisa pembayaran minimum maka sisa pembayaran harus dilunasi pada
jangka waktu tertentu sejak penagihan dengan ditambah dengan bunga.
Laporan tagihan yang dikirim secara periodik pada tanggal tertentu oleh
issuer kepada pemilik kartu berisi antara lain:
§ Nomor
kartu
§ Tanggal
tagihan dari laporan tagihan tersebut
§ Tanggal
jatuh tempo pembayaran atas tagihan tersebut
§ Tanggal
posting
§ Tanggal
transaksi jumlah tagihan
§ Besarnya
pembayaran minimum (biasanya berkisar 20% dari jumlah tagihan)
§ Batas
maksimum kredit
§ Tunggakan
- Pemilik
kartu melakukan kepada issuer melalui atau tanpa acquirer ( pembayaran
minimum, angsuran, bungsa, biaya lainnya). Mekanisme yang melibatkan
pihak acquirer sebenarnya bisa sangat bervariasi yang tergantung pada
jenis tanggung jawab atau tugas yang dilimpahkan issuer kepada acquirer
sesuai perjanjian. Salah satu contoh mekanisme tersebut, seperti telah
diuraikan di atas, akan secara sederhana dijelaskan dengan menggunakan
gambar berikut ini:
Gambar Bagan Mekanisme Kartu Kredit dengan acquirer
b. tidak melibatkan pihak acquirer
1. Penerbitan
kartu oleh issuer
2. Perjanjian
antara issuer dengan merchant
3. Permohonan
kartu kredit oleh calon pemilik kartu
4. Analisis
oleh issuer mengenai kelayakan calon untuk menjadi pemilik kartu. Limit kredit
yang lebih tinggi biasanya disertai persyaratan yang lebih berat bagi calon
pemilik kartu.
5. Perjanjian
antara issuer dengan pemilik kartu
6. Pemberian
kartu kredit kepada pemilik kartu
7. Penggunaan
kartu oleh pemilik kartu untuk pembelian pada merchant yang telah ditunjuk dan
menjalin kerja sama dengan issuer. Merchant biasanya memasang logo penerbit
kartu pada kasir atau tempat lain agar calon pembeli mudah mengetahui apakah
kartu kreditnya dapat digunakan pada penjual tersebut. Merchant tertentu
menetapkan biaya sekitar 2% dari nilai transaksi yang menggunakan kartu kredit
yang dibebankan bagi pemilik kartu. Tahap ini meliputi:
·
Pemilik kartu menyerahkan kartu dan menerima barang atau
jasa yang dibeli
·
Merchant memeriksa keabsahan kartu
·
Merchant mencatat transaksi pada slip khusus
·
Pemilik kartu menandatangani slip
·
Merchant memeriksa keabsahan tanda tangan
·
Merchant memberikan salinan slip kepada pemilik kartu
·
Kartu dikemblikan kepada pemilik kartu
8. Merchant
melakukan penagihan kepada issuer dengan menggunakan slip penjualan.
Saat/periode atau jangka waktu penagihan sudah ditentukan sebelumnya dalam
perjanjian antara merchant dengan issuer
9. Issuer
memeriksa keabsahan slip penjualan
10. Issuer
membayar kepada merchant jumlah yang dibayar adalah sebesar jumlah transaksi
setelah dikurangi diskon. Besarnya diskon telah ditentukan sebelumnya dalam
perjanjian antara issuer dengan merchant (kurang lebih sekitar 4% dari nilai
transaksi)
11. Issuer
melakukan penagihan kepada pemilik kartu sesuai waktu yang telah diperjanjikan
semua. Pemilik kartu wajib membayar sebesar pembayaran minimum yang semula
telah ditetapkan. Apabila pemilik kartu langsung melunasi seluruh tagihan maka
tahap selesai sampai di sini, sedangkan apabila pemilik kartu hanya membayar
sebagian atau sampaai sebatas besarnya pembayaran minimum maka sisa pembayaran
harus dilunasi pada jangka waktu tertentu sejak penagihan ditambah dengan
bunga. Laporan tagihan yang dikirimkan secara periodik pada tanggal tertentu
oleh issuer kepada pemilik kartu berisi antara lain:
1. Nomor
Kartu
2. Tnggal
tagihan dari laporan tagihan tersebut
3. Tanggal
jatuh tempo pembayaran atas tagihan tersebut
4. Tanggal
posting
5. Tanggal
transaksi
6. Jumlah
tagihan
7. Besarnya
pembayaran minimum (biasanya berkisar 20% dari jumlah tagihan)
8. Batas
maksimum kredit
9. Tunggakan
12. Pemilik
kartu melakukan pembayaran kepada issuer melalui atau tanpa acquirer
(pembayaran minimum, angsuran, bunga, dan biaya lainnya)
Mekanisme tersebut akan sederhana dijelaskan dengan
menggunakan gambar berikut ini:
Perhitungan
Bunga Kartu Kredit
Pemegang kartu kredit dianjurkan untuk tidak segan-segan
bertanya kepada petugas penerbit kartu soal perhitungan bunga. Pasalnya, sangat
sedikit yang terbuka untuk menjelaskan cara penghitungan bunga begitu saja.
Penghitungan bunga
kartu kredit setidaknya ada dua cara. Tiap bank punya caranya sndiri, yakni
penghitungan berdasarkan tanggal transaksi dan tanggal saat lembar tagihan
dicetak.
Berikut ini perhitungannya.
- Berdasarkan tanggal
transaksi:
Nilai transaksi x jumlah hari dari tanggal
transaksi s/d tanggal lembar tagihan dicetak x jumlah bulan dalam setahun x
bunga per bulan x 1/365 hari.
- Berdasarkan tanggal tagihan
dicetak:
Total nilai transaksi x jumlah
hari dari tanggal transaksi s/d tanggal lembar tagihan dicetak x jumlah bulan
dalam setahun x bunga per bulan x 1/365 hari.
Agar lebih paham, simak contoh perhitungan pembayaran
yang harus dibayar si Ganjen di bawah ini.
Tgl Transaksi
|
Tgl. Penagihan
|
Uraian Transaksi
|
Jumlah
|
|
|
Tagihan bln. lalu
|
4.800.000,-
|
1 Nov
|
3 Nov
|
Pabrik Panci
|
45.500,-
|
4 Nov
|
8 Nov
|
Toko Obat Jerawat
|
100.000,-
|
9 Nov
|
12 Nov
|
Salon "Murah Meriah"
|
50.000,-
|
10 Nov
|
13 Nov
|
Emprit Airways
|
2.350.000,-
|
15 Nov
|
18 Nov
|
Matahati Dept. Store
|
320.000,-
|
16 Nov
|
21 Nov
|
Direct Debit Payment
|
500.000,- CR
|
Tanggal lembar
Tagihan Dicetak
|
Tanggal
Jatuh tempo
|
Total Tagihan
(Rp)
|
28 Nov 1997
|
16 Des 1997
|
8.165.500 + Bunga
|
Perhitungan Bunga Berdasarkan Tgl. Transaksi:
A.
Pemakaian(Rp)
(4.800.000x29x12x3%)
|
x 1/365 =
|
137.293,15
|
(45.500x28x12x3%)
|
x 1/365 =
|
1.256,55
|
(100.000x25x12x3%)
|
x 1/365 =
|
2.465,75
|
(50.000x20x12x3%)
|
x 1/365 =
|
986,30
|
(2.350.000x19x12x3%)
|
x 1/365 =
|
44.038,36
|
(320.000x14x12x3%)
|
x 1/365 =
|
4.418,63
|
Jumlah
|
=
|
190.458,74
|
B. Pembayaran
(Rp)
(500.000x8x12x3%)
|
x 1/365 =
|
3.945,21
|
Total
Bunga = Bunga A - Bunga B = Rp 190.458,74 - Rp 3.945,21 = Rp 186.513,53
Perhitungan Bunga Berdasarkan Tgl. Lembar Tagihan Dicetak:
A.
Pemakaian (Rp)
|
(4.800.000x30x12x3%)
|
x 1/365 =
|
142.027,39
|
B.
Pembayaran (Rp)
|
(500.000x8x12x3%)
|
x 1/365 =
|
3.945,21
|
Total
Bunga = Bunga A - Bunga B =
Rp 142.027,39 - Rp 3.945,21 = Rp 138.082,18
Total pembayaran
yang jatuh tempo tanggal 16 Oktober 1997 untuk sistem perhitungan bunga
berdasarkan tanggal transaksi adalah:
Rp
8.165.500 + Rp 186.513,53 = Rp 8.352.013,53
Total pembayaran
yang jatuh tempo tanggal 16 Oktober 1997 untuk sistem perhitungan bunga
berdasarkan tanggal lembar tagihan dicetak adalah:
Rp
8.165.500 + Rp 138.082,18 = Rp 8.303.582,18
4. LEMBAGA KEUANGAN
INTERNASIONAL
Lembaga
keuangan internasional didirikan untuk menangani masalah-masalah keuangan yang
bersifat internasional, baik berupa bantuan pinjaman atau bantuan lainnya.
Pemberian bantuan yang diberikan oleh lembaga keuangan internasional dapat
bersifat lunak artinya, dengan suku bunga yang rendah dan jangka waktu
pengembaliannya relatif panjang. Kemudian bantuan internasional juga dilakukan
dengan tujuan komersil, yang biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan swasta.
Bentuk lembaga keuangan internasional:
A. The Asian Development Bank (Bank Pembangunan Asia)
The Asian Development bank (ADB) berdiri tahun 1966, dan bertugas meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, serta bekerja sama dengan semua pihak yang berkepentingan
di Asia. ADB merupakan lembaga pengembangan keuangan internasional yang
melaksanakan penyaluran dana, menyokong investasi, dan memberikan kerja sama
teknis (technical assistance) kepada negara-negara berkembang yang menjadi
anggotanya.
ADB merupakan lembaga negara, yang anggotanya adalah pemerintah-pemerintah dari
berbagai negara. ADB juga merupakan organisasi regional, karena
aktifitas-aktifitas dititik beratkan di wilayah Asia. Kebanyakan negara
anggotanya berada di Asia, sebagian besar struktur permodalannya bersumber dari
negara-negara Asia, begitu pula pemilihan pimpinan (president) serta delapan
dari dua belas dewan direksinya. Selain itu, ADB juga beranggotakan
negara-negara non Asia, yang sangat banyak membantu permodalan ADB, serta dalam
struktur organisasi diwakili melalui beberapa anggota dewan direksi dan para
stafnya. Kenyataan inilah yang menyebabkan ADB tidak hanya merupakan sebuah
organisasi Asia, melainkan sebuah institusi dengan wawasan seluruh dunia.
1. Latar belakang berdirinya Asian Development Bank
Pada pertengahan 1960-an, negara-negara di Asia sangat membutuhkan bantuan
ekonomi untuk membiayai pertumbuhan dan pembangunannya. Dari berbagai penjuru
dunia datang bantuan untuk negara-negara Asia, baik berupa dukungan politis
maupun bantuan ekonomi. Semula bantuan ini diharapkan dan datang dari
negara-negara Barat, namun dengan adanya perkembangan rasa nasionalisme
terutama setelah selesainya Perang Dunia II mendorong rasa kerja sama di antara
negara-negara Asia, dengan berusaha memperoleh bantuan politis maupun ekonomi dari
kalangan negara-negara Asia sendiri. Kesemuanya ini tercermin dalam pembentukan
berbagai organisasi Asia, seperti Economics Commission for Asia and the Far
East (ECAFE) yang berdiri dari negara-negara Asia yang telah menjadi anggota
PBB pada saat itu, SEATO dan lain-lain. Dalam suasanan seperti inilah, ADB
lahir dan berkembang. Asian Development Bank didirikan untuk berfungsi dan
mencapai tujuan-tujuan sebagai berikut:
2. Fungsi dan tujuan asian development bank
a. Menyokong investasi modal pemerintah maupun swasta di wilayah asia untuk
tujuan-tujuan pembangunan.
b. Memanfaatkan sumber-sumber daya yang tersedia untuk membiayai pembangunan,
dengan memprioritaskan wilayah dan sub-wilayah Asia, berupa berbagai proyek dan
program regional yang berperan secara efektif terhadap pertumbuhan ekonomi yang
selaras di wilayah tersebut secara keseluruhan. Dan yang sangat diutamakan
adalah kebutuhan dari negara-negara kecil atau negara-negara yang sulit
berkembang di wilayah Asia.
c. Memenuhi permintaan neara-negara anggota untuk membantu mereka dalam
mengkoordinasikan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan rencana pembangunan mereka
dengan tujuan untuk lebih memanfaatkan sumber-sumber daya yang dimilki,
menyehatkan perekonomian, dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri,
terutama diantara negara-negara Asia sendiri.
d. Memberikan bantuan teknis (technical assistance) untuk menyiapkan, membiayai
dan melaksanakan berbagai program dan proyek-proyek pembangunan, termasuk
memformulasikan usulan bagi proyek-proyek tertentu.
e. Bekerja sama dengan PBB, dan badan-badan organiasi dibawah PBB terutama
ECAFE dan juga dengan berbagai lembaga negara dan lembaga internasional
lainnya, seperti berbagai organisasi nasional baik pemerintah maupun swasta,
yang berkepentingan dengan investasi dari pengembangan dana disuatu wilayah,
serta memberikan berbagai kesempatan untuk melakukan investasi bagi
lembaga-lembaga terebut.
f. Melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan berbagai jasa-jasa lainnya
sesuai dengan tujuan Asian Development Bank.
3. Struktur organisasi Asian development Bank
a. Dewan komisaris
Dewan Komisaris merupakan badan pembuat keputusan tertinggi dalam ADB. Setiap
negara anggota memilih seorang wakil dan seorang calon penggantinya. Seluruh
wewenang ADB berada pada Dewan Komisaris, yang dapat mendelegasikan kekuasannya
kepada Dewan Direksi, kecuali untuk hal-hal tertentu, seperti pendaftaran
negara anggota baru, perubahan dalam struktur permodalan ADB, pemilihan dan
pengangkatan para direksi serta Direktur Utama dan perubahan-perubahan dalam
anggaran dasar.
b. Hak suara
Jumlah hak suara dari setiap negara anggota terdiri dari seluruh hak suara
utama dan hak suara proporsional. Hak suara utama terdiri dari hak suara para
negara anggota dengan pembagian yang sama per anggota, dan meliputi 20% dari
total hak suara. Hak suara proporsional terdiri dari hak suara para negara
anggota yang proporsional dan jumlah saham mereka terhadap modal ADB. Setiap
komisaris dalam Dewan Komisaris, bertugas untuk menyampaikan jumlah suara dari negara
yang diwakilinya. Pertemuan antar anggota Dewan Komisaris dilaksanakan paling
tidak setahun sekali.
c. Dewan direksi
Tanggung jawab atas arah kebijaksanaan umum kegiatan-kegiatan ADB, berada pada
dewan direksi. Dewan direksi terdiri dari 12 orang direktur, 8 diantaranya
mewakili negara-negara di Asia, dan 4 lainnya mewakili wilayah diluar Asia.
Dewan direksi melaksanakan seluruh wewenang yang didelegasikan oleh Dewan
Komisaris (sebagaimana yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar) juga
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemberian pinjaman,
jaminan dan investasi-investasi lain yang dilaksanakan ADB, program
pinjaman-pinjaman dari pihak luar ADB, bantuan teknis dan lain-lain kegiatan
ADB juga menyetujui anggaran administratif dan menyerahkan proforma anggaran
setiap tahun buku untuk disetujui oleh Dewan Komisaris. Para direktur
meenduduki jabatanyya untuk masa jabatan 2 tahun, dan dapat dipilih kembali.
Masing-masing direktur menujuk seorang wakilnya. Setiap direktur bertugas menyampaiakan
jumlah suara yang memilihnya. Seluruh keputusan harus didasarkan kepada suara
mayoritas, kecuali bila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
d. Direktur utama
Direktur utama sebagai ketua dari Dewan Direksi, bertanggung jawab atas
organisasi dan aktifitas-aktifitas ADB, bertugas selama jabatan 5 tahun dan
dapat dipilih kembali.
e. Wakil direktur utama
Wakil direktur utama merupakan tangan kanan Direktur Utama dalam mengelola
aktifitas-aktifitas ADB. Dalam hal Direktur Utama berhalangan hadir ataupun ada
suatu tugas yang diluar kapasitasnya, maka Wakil Direktur utama yang
menggantikannya.
4. Keanggotan
Keanggotaan ADB terbuka untuk:
a. Anggota-anggota ECAFE, dan
b. Negara-negara di wilayah Asia dan negara-negara berkembang diluar wilayah
Asia yang telah menjadi anggota PBB atau anggota dari badan-badan PBB.
Pendaftaran anggota mensyaratkan pungutan suara paling sedikit dua per tiga
anggota Dewan Komisaris yang mewakili tidak kurang dari tiga perempat total
suara yang diberikan anggota.
Catatan:
ECAFE (the Economic Commission for Asia and the Fart East) merupakan suatu
badan khusus PBB yang berpusat di Bangkok, Thailand. Didirikan pada tahun 1947,
atas inisiatif dari negara-negara Asia anggota PBB, yang bertujuan untuk
memeperoleh pengakuan atas status Asia yang baru dalam segala kejadian-kejadian
di dunia. Pusat aktifitasnya tidak hanya antikolonialisme, tapi juga menyokong
bantuan-bantuan finansial untuk Asia.
5. Struktur permodalan dan sumber-sumber finansial
Sumber-sumber finansial ADB terdiri dari:
a. Modal dan pinjaman dari pihak luar ADB
Modal saham ADB sebesar US 1,209 juta. Setelah diberikan peningkatan otorisasi
jumlah modal dan berbagai fluktuasi di mata uang dunia, maka total otoritas
modal saham ADB pada 31 Desember 1947 adalah US $ 3.336 juta, yang lebih dari
US $ 2,761 juta telah disetorkan. Dari sejumlah modal yang disetor tersebut,
sebagian berbentuk modal dibayar, dan sisanya digolongkan sebagai modal
cadanagan (callable capital). Modal cadangan diinvestasikan dalam bentuk
surat-surat berharga ADB, dan itu merupakan salah satu fasilitas ADB dalam
kegiatannya mencari pinjaman dari pasar-pasar modal di seluruh dunia. Modal
dibayar sebagian dalam bentuk mata uang yang dapat ditukar (convertible) atau
dalam entuk emas, dan sisanya dalam bentuk mata uang lokal.
GAMBAR
ADB dapat meningkatkan sumber dananya dengan cara:
1. Meningkatkan jumlah modal yang dimilkinya. Minimal dua pertiga suara dari
Dewan Komisaris dapat mensahkan peningkatan modal saham.
2. Melaksanakan pinjaman dari pihak luar. ADB dapat memperoleh dana dengan cara
antara lain, menjual surat-surat berharga dengan negara-negara anggota atau
lainnya, dengan persetujuan pemerintah negara yang bersangkutan.
b. Dana-dana khusus yang diadakan/diterima oleh ADB
Anggaran dasar ADB menyebutkan adanya sumber finansial yang lain, yaitu dana
khusus (special funds). ADB dapat menerima kontribusi untuk special funds,
berdasarkan persetujuan yang dibuat dengan para penyumbang sepanjang konsisten
dengan tujuan dan fungsi ADB. ADB dapat menyisihkan lebih dari 10% dari modal
dibayarnya untuk dimasukkan ke dalam dana khusus, sepanjang digunakan untuk
tujuan-tujuan penyaluran dana yang diizinkan, dengan syarat didukung oleh suara
masuk minimal dua pertiga suara dari Dewan Komisaris yang mewakili paling tidak
tiga perempat suara dari total hak suara anggota. Anggaran dasar menyebutkan
bahwa dana khusus ADB harus dikelola, dimanfaatkan, diinvestasikan, sumbernya
dapat berasal dari modal ADB.
6. Aktifitas-aktifitas Asian Development Bank
a. Memberikan fasilitas pinjaman
Aktifitas penyaluran dana ADB terbagi dalam 2 kategori utama:
1) Pemberian fasilitas pinjaman yang biasa dilaksanakan, dan
2) Pemberian fasilitas pinjaman khusus.
b. Macam-macam pembiayaan yang diberikan
Dalam memberikan pinjaman, baik sebagai pemberi pinjaman satu-satunya maupun
bersama-sama dengan pemilik dana lainnya, dilaksanakan oleh ADB dengan
cara-cara berikut ini:
1) Dengan memberikan pinjaman sebagian dalam mata uang lokal dan sebagian lagi
dalam mata uang asing agar kebutuhan biaya-biaya proyek dalam mata uang yang
bersangkutan bisa dipenuhi, atau
2) Dengan memberikan fasilitas untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lokal
suatu proyek, yang dapat dilakukan dengan menyediakan mata uang lokal tanpa
harus menjual cadangan emas atau devisa negara yang bersangkutan.
7. Permohonan pinjaman
Permohonan diajukan secara tertulis, dan mengungkapkan informasi-informasi yang
dibutuhkan ADB sebagai berikut:
a. Sejarah, latar belakang usaha dan kegiatan-kegiatan pemohon, bila permohonan
datang dari suatu institusi (bukan pemerintah suatu negara anggota ADB).
Selanjutnya, permohonan dari institusi kenegaraan harus menjelaskan secara
terperinci hubungan finansial dan legal dari institusi tersebut dengan
pemerintahnya, nama-nama perusahaan yang menjadi pengurus perseroan, penyokong,
kompanyonya bila ada, beserta kepentingan mereka ataupun hubungan kepemimpinan
mereka dengan pemohon.
b. Deskripsi secara umum mengenai proyek tersebut.
c. Rencana operasi untuk aktifitas, termasuk informasi menurut:
Jenis dan jumlah dari produk-produk
serta jasa-jasa yang diberikan,Ø
Jenis dan jumlah dari sumber bahan-bahan
mentah,Ø
Penyediaan transportasi dan
sarana-sarana utama lainnya,Ø
Proses dan peralatan manufacturing
(perpabrikan),Ø
Rencana-rencana pelaksanaan, danØ
Rencana-rencana pengelolaan.Ø
d. Studi kelayakan, survei pre-investasi, dan setiap informasi yang akan
membantu menjelaskan kondisi kelayakan ekonomi dan teknis dari proyek yang
bersangkutan. Bila seluruh data yang dibutuhkan belum tersedia, pemohon
hendaknya memberi tahu ADB setiap rencana untuk mendapatkan data-data tambahan
yang diperlukan.
e. Total pengeluaran proyek yang diperkirakan, diperinci secara detail; dengan
menyertakan daftar terpisah mengenai pengeluaran-pengeluaran dalam mata uang lokal
maupun mata uang asing negara yang bersangkutan, dasar-dasar perkiraan biaya,
termasuk detail megenai pos-pos administratif.
f. Besarnya pinjaman yang dibutuhkan, tujuan penggunaan pinjaman yang diuraikan
secara terperinci, jadwal pelunasan pinjaman, kondisi neraca yang diperkirakan
harus dicapai, termasuk besar dan peranan modal dari pemohon itu sendiri.
g. Detail dan hasil dari setiap usaha bila ada yang dilakukan untuk memperoleh
bantuan pembiayaan atau fasilitass-fasilitas di tempat lain.
h. Laporan-laporan keuangan bila perlu untuk periode operasi selama 3 tahun
terakhir, termasuk neraca dan laporan laba rugi.
i. Perkiraan mengenai dampak finansial dan cash flow, termasuk pendapatan
tahunan, pengeluaran dan keuntungan ynag diperoleh dalam 1 tahun pertama
operasi atau sampai dengan tahun pertama tingkat operasi sudah sepenuhnya
dilaksanakan.
j. Perkiraan volume dan nilai penjualan setiap tahunnya (untuk setiap produk
utama maupun setiap jenis produk yang ada) sampai proyek tersebut dapat
berjalan secara normal, juga pola sistem distribusi secara terperinci, kontrak
penjualan jangka panjang, serta peraturan pemasaran (bila ada).
8. Evaluasi proyek
Dalam mengevaluasi proyek-proyek yang di usulkan untuk membiayai, ADB harus
mengamati kondisi kelayakan ekonomi, teknis dan keuangan negara-negara
tersebut, peranannya dalam membantu menyelesaikan masalah-masalah perekonomian,
kapasitas dari negara peminjam dalam tambahan hutang, memperkenalkan
teknologi-teknologi baru untuk peningkatan kesempatan kerja. Untuk
mempertimbangkan permohonan pinjaman ataupun garansi, ADB hanya akan memberikan
pinjaman berdasarkan kemampuan peminjam untuk memperoleh pembiayaan atau
fasilitas dari sumber-sumber lain selama kondisi persyaratan dianggap wajar
oleh ADB.
9. Kondisi-kondisi umum lainnya
Umumnya ADB mensyaratkan agar peminjam mencari order yang kompetitif dari
berbagi penyalur yang potensial, rencana-rencana dan spesifikasi teknis
hendaknya dibuat oleh penyalur yang berdiri sendiri bila perlu dengan konsultan
teknis yang disetujui oleh pemohon. Kecuali dalam kondisi tertentu, ADB
mensyaratkan bahwa penghasilan dari pemberian pinjaman, investasi ataupun
pembiayaan oleh ADB lainnya, digunakan hanya untuk memperlancar arus
perdagangan barang dan jasa yang dihasilkan oleh negara-negara anggota ADB.
10. Tingkat bunga dan biaya-biaya lainnya
Dalam memberikan atau menjamin suatu pinjaman, tingkat suku bunga dan
biaya-biaya lainnya, disesuaikan dengan kondisi pinjaman tersebut, tentu saja
berdasarkan penilaian ADB. Tingkat bunga yang dibebankan ADB terhadap pinjaman
tersebut, termasuk komisi uang jasa (service fee) yang diperhitungkan
berdasarkan nilai pinjaman tertinggi. Bila sumber dana pinjaman yang diberikan
berasal dari modal sendiri atau pinjaman pihak luar, ADB juga akan membebankan
biaya perjanjian (commitment charge). Seluruh pelunasan pinjaman dibayarkan
dalam mata uang yang disetujui. Amortisasi dan waktu tenggang ditetapkan
berdasarkan kebijaksanaan ADB.
11. Bantuan teknik (Technical Assistance)
Berdasarkan anggaran dasar, ADB berwenang memenuhi permintaan anggota untuk
membantu mereka dalam mengkoordinasikan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan
rencana-rencana pembangunan agar dapat memanfaatkan sumber daya dengan lebih
baik, menyehatkan perekonomian, meningkatkan ekspansi perdaganag luar negeri,
memberikan bantuan teknis untuk persiapan, pembiayaan dan pelaksanaan
program-program dan proyek-proyek pembangunan, termasuk memformulasikan
proposal proyek-proyek tertentu.
Bantuan teknis diberikan ADB dengan cara berikut:
a. Jasa-jasa konsultasi
b. Jasa-jasa tenaga ahli atau konsultan untuk mmisi-misi tertentu bedasarkan
kontrak, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang sehubungan dengan
pelaksanaan proyek ataupun dalam hal membantu perkembangan suatu lembaga, atau
c. Bekerja sama dengan institusi-institusi nasional maupun internasional.
B. World Bank
1. Umum
Pada awal Perang Dunia II ahli-ahli keuangan dari gabungan beberapa negara,
menganggap bahwa setelah perang dunia II akan membawa pengaruh akan adanya
kebutuhan atas peraturan-peraturan mengenai kerja sama internasional untuk
memecahkan masalah dalam hal moneter dan permasalahan-permasalahan keuangan
lainnya.
Dengan adanya bebrapa pertemuan yang diselenggarakan oleh gabungan bebarpa
negara, pada bulan juli 1944, 44 negara mendirikan United Nations Monetary and
Financial Conference di Bretton Woods New Hampshire, USA. Pada konferensi ini
dicanangkan Anggaran Dasar yaitu dengan terbentuknya dua lembaga keuangan
internasional:
1. IMF (International Monetary Fund)
2. IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) kemudian lebih
dikenal dengan World Bank.
Pada tahun 1945 Anggaran Dasar PBB diedarkan kepada 44 negara untuk disahkan.
Akhirnya Anggaran Dasar tersebut diberlakukan tanggal 27 Desember 1945, setelah
ditanda tangani oleh 28 negara di Washington D.C. seluruh negara yang aktif di
konferensi Bretton Wood, menjadi anggota dari kedua lembaga itu, kecuali Uni
Soviet. Bank Dunia mulai beroperasi 25 Juni 1946.
Bank Dunia didirikan sebagai lembaga investasi International jenis baru untuk
memberikan atau menjamin kredit-kredit yang ditujukan untuk proyek-proyek
rekonstruksi dan pertumbuhan yang produktif. Dana untuk itu berasal dari modal
Bank Dunia itu sendiri, yang terdiri dari kontribusi pemerintah negara-negara
asing dan melalui mobilisasi modal swasta. Modal saham Bank Dunia disusun
sedemikian rupa sehingga setiap resiko dalam melaksanakan kegiatannya
dibebankan ke negara-negara asingnya dengan berdasarkan kekuatan ekonomi mereka
masing-masing.
Semula sumber-sumber yang dimilki oleh Bank Dunia ditujukan untuk membantu
proses rekonstruksi bagi negara-negara yang menderita karena perang. Dengan
kemajuan Marshall Plan dari Amerika Serikat pada tahun 1948 Bank Dunia
mengalihkan usaha-usahanya terutama ditujukan untuk kegiatan pembangunan.
2. Fungsi Utama Bank Dunia
Tugas prinsip dari Bank Dunia saat ini adalah memberikan pinjaman untuk
proyek-proyek produktif demi pertumbuhan ekonomi di negara-negara sedang
berkembang yang menjadi anggotanya. Sebanyak kira-kira US $ 2,4 milyar telah
diberikan oleh bank dunia untuk proyek-proyek pembangunan di Eropa, australia
dan New Zeland, selama 23 tahun terakhir ini (dari data tahun 1970, sbanyak US
$1,9 milyar untuk 28 negara di Afrika, US $ 4,3 milyar untuk 16 negara di Asia
dan US $ 3,8 milyar untuk 22 negara-negara bagian Amerika Serikat bagian
barat). Pinjaman ini digunakan untuk industri pembangkit tenagan listrik,
pembangunan jalan, rel kereta api, pelabuhan-pelabuhan, pembangunan saluran
pipa gas alam, telekomunikasi, pertanian perindustrian, pengadaan air,
pendidikan, dan dalam hal-hal tertentu ditujukan untuk program pembangunan yang
lebih umum termasuk import.
Bank Dunia memilki dua keanggotaan yaitu:
1. IFC (International Finance Corporation) yang memulai kegiatannya pada tahun
1956.
2. IDA (International Development Assosiation) yang emmeulai kegiatannya pada
tahun 1960.
Kedua lembaga ini dan Bank Dunia membentuk kelompok Bank Dunia (World Bank
Group)
Keanggotaan dari Bank Dunia merupakan persyaratan keanggotaan IFC (yang kegiatannya
ditujukan untuk sektor swasta di negara-negara berkembang) dan keanggotaan IDA
(yang kegiatannya ditujukan untuk sektor yang sama dengan kebijaksanaan dan
sesuai dengan Bank Dunia). Namun bantuan yang diberikan hanya ditujukan untuk
negara-negara miskin, dengan syarat-syarat yang lebih mudah dari pada
pinjaman-pinjaman yang biasa diberikan oleh Bank Dunia. Juga mensponsori
International for The Settlement Investment Development (ICSID).
3. Keanggotaan Bank Dunia
Dewan komisaris memilki kekuasaan mengakui anggota-anggota baru Bank Dunia
untuk menentukan syarat-syarat keanggotaan berdasarkan persyaratan-persyaratan
berikut ini. Setiap negara yang setuju memberikan kontribusinya kepada modal
Bank Dunia, dapat menjadi anggota. Sebelum semua itu terlaksana, negara
tersebut harus menjadi anggota IMF (International Monetary Fund), yang meliputi
perjanjian untuk mengamati peraturan praktek Keuangan International yang
berlaku, disertai penjelasan mengenani pokok-pokok informasi perekonomian demi
kelayakan suatu negara dalam menerima bantuan. Bila semua telah dilakukan, maka
negar tersebut dapat dipertimbangkan menjadi anggota Bank Dunia. Pada tahun
1969 Bank Dunia memiliki 112 negara anggota.
4. Yang Menjalankan Operasi Perusahaan Bank Dunia
Seluruh kekuasaan Bank Dunia berada dibawah Dewan Komisaris yang terdiri dari
para komisaris yang mewakili negara anggota (masing-masing negara anggota
menunjuk satu orang komisarisnya).
Dewan komisaris bertemu setahun sekali dan dapat mengirimkan suaranya melalui
surat atau kawat. Kecuali kekuasaan tertentu yang ditentukan secara spesifik
dalam Anggaran Dasar seperti keputusan keanggotaan, alokasi pendapatan bersih
dan perubahan-perubahan dalam modal saham; Dewan Komisaris menyerahkan
kekuasaannya pada Dewan Direksi yang melaksanakan tugas-tugas mereka secara
penuh pada markas besar Bank Dunia di Washington D.C. umumnya para direksi
mengadakan pertemuan seminggu sekali, 5 dari anggota direksi ditunjuk oleh 5
pemegang saham terbesar, dan lainnya (15 orang direksi dipilih oleh negara
anggota lainnya).
Setiap pemilihan suara yang diberikan oleh direksi merupakan jumlah dari suara
yang diberikan oleh negara anggota yang diwakilinya. Pemilihan suara dari
setiap direksi ini kemudian diberi bobot. Para direksi memilih Direktur Utama
dari Bank Dunia berdasarkan keputusan dari para direktur atas beberapa
pertanyaan mengenai kebijaksanaan Bank Dunia dinilai mampu untuk melaksanakan
usaha dan mengurus organisasi Bank Dunia, menunjuk dan memberhentikan para
pegawai, Officer, dan Staff. Hanya Direktur Utama yang dapat mengusulkan
fasilitas kredit yang diberikan.
Kebijaksanaan secara luas diputuskan oleh Direktur Pelaksana berdasarkan
batasan-batasan dari Anggaran Dasar. Kebijaksanaan Bank merupakan proses yang
mengalami perubahan secara perlahan-lahan. Anggaran Dasar secara umum
memberikan kelonggaran kepada Bank untuk menjalankan operasinya, sehingga dapat
menyesuaikan kebijaksanaa tersebut terhadap kenyataan di dunia yang selalu
berubah. Biasanya analisa yang terperinci mengenai setiap perubahan
kebijaksanaan, dikemukakan oleh Direktur Utama Bank Dunia kepada para Direktur
Pelaksana untuk dipertimbangkan dan diputuskan.
5. Hubungan Antara Bank Dunia dan PBB serta Badan-Badan PBB
Perjanjian resmi antara PBB dan Bank Dunia di tandatangani pada tanggal 15
November 1947. Isinya mengenai kebebasan Bank Dunia untuk melaksanakan
kegiatannya karena salah satu anggotanya ada yang bukan anggota PBB, yaitu
Republik Federasi Jerman.
Bank dunia memelihara hubungan yang sangat baik dengan PBB. Bank Dunia memilki
kantor di markas besar PBB dengan para staf yang bertugas sebagai perantara PBB
dan Bank Dunia misalnya memperhatikan atau menyusun seluruh pertemuan antara
PBB dan Bank Dunia sehubungan dengan kepentingan PBB terhadap Bank Dunia.
Direktur Utama dari Bank Dunia adalah anggota dari Administration Commitee on
Coordination yang ketuanya adalah Sekretaris Jenderal PBB dan para anggotanya
adalah ketua dari badan-badan PBB. Direktur Utama mengirimkan Laporan Tahunan
kepada United Nation Economics and Social Council.
6. Bank dunia berhubungan erat dengan IMF, united nation, UNDP, FAO, UNESCO
Bank Dunia berlaku sebagai agen pelaksana untuk studi kelayakn sebelum
penanaman modal dilaksanakan oleh UNDP. Direktur Utama Bank Dunia adalah
anggota dari International Agency Consultative Board of The UNDP. Para staff
dari UNESCO bekerja sama secara ekstensif dengan Bank Dunia dalam
mengidentifikasikan dan menyiapkan proyek-proyek dibidang Pertanian dan
Pendidikan.
Bank Dunia membayar FAO dan UNESCO untuk jasa-jasa ini yang dilaksanakan
dibawah program kerja sama yang disetujui secara formal. Bank Dunia sama dengan
WHO dan ILO. Para staff WHO dan ILO ditugaskan ke berbagai negara untuk
berbagai misi yang ada.
7. Hubungan Antara Bank Dunia dan IMF
IMF merupakan badan perwakilan (Sister Agency) dari Bank Dunia, didirikan
bersama-sama dengan Bank Dunia. IMF menitikberatkan pada masalah moneter dan
Bank Dunia menitikberatkan pada pembangunan perekonomian. Namun tujuan utama
dari IMF adalah meningkatkan kerja sama moneter Internasional, mengembangkan
ekspansi dan pertumbuhan yang seimbang dalam perdagangan Internasional,
meningkatkan stabilitas kurs, menurunkan restriksi kurs dan memperbaiki ketidak
seimbangan neraca pembayaran, membantu usaha untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi negara-negara anggotanya melalui pemberian pinjaman untuk proyek-proyek
pembangunan yang produktif. Kedua lembaga ini mengadakan rapat tahunan bersama
dengan Kantor Pusat yang berdekatan, untuk memudahkan informasi diantara
keduanya. Enam dari dua puluh Direktur Pelaksana Bank Dunia merupakan Direktur
Pelaksana dari IMF.
8. Kriteria Dasar Membuat Keputusan dalam Memberikan Pinjaman
Kecuali dalam hal-hal khusus, pinjaman yang diberikan oleh Bank Dunia harus
ditujukan untuk proyek-proyek tertentu di negara anggota, atau di wilayah yang
diawasi oleh negara anggota. Proyek yang dibiayai harus layak, baik teknis
maupun ekonomis dan merupakan salah satu prioritas utama bagi pembangunan
ekonomi sebuah negara. Proyek tersebut harus dikelola secara baik, dari sebelum
pelaksanaan sampai setelah proyek itu selesai. Harus ada jaminan yang dapat
dipercaya bahwa pinjaman akan dilunasi dan pinjaman tersebut tidak akan
merupakan beban bagi perekonomian negara peminjam. Bank Dunia juga harus yakin
bahwa negara peminjam yang prospektif tidak dapat memperoleh pembiyaan dengan
syarat-syarat yang wajar dari sumber-sumber lain.
9. Negara yang Dapat Meminjam
Bank Dunia dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah negara-negara anggota
atau kepada Organisasi-organisasi Pemerintah/swasta yang dijamin oleh
Pemerintah negara tempat proyek yang dibiayai itu berada. Persyaratan jaminan
ini tercantum dalam Anggran Dasar Bank Dunia.
Pinjaman yang diberikan oleh Bank Dunia umumnya meliputi sebagian atau
keseluruhan jumlah biaya-biaya dari proyek yang diusulkan dalam valuta asing,
namun dalam hal-hal tertentu dapat juga dalam mata uang lokal negara yang
bersangkutan.
10. Kriteria yang Dijalankan Bank Dunia dalam Mengevaluasi Pendayagunaan Dana
Sebuah Negara
Bank Dunia secara periodik mengirim misi ekonomi pada negara-negara anggotanya
untuk melihat kemajuan dan masalah-masalah pembangunan di negara tersebut dan
kebijaksanaan- kebijaksanaan perekonomiannya.
ini meliputi kebijaksanaan pemerintah mengenai perpajakan dan investasi, rencana
pembangunan, pencapaian target yang direncanakan, pola pengeluaran negara,
penggunaan bantuan luar negeri, mobilitas dan alokasi, sumber dana yang ada,
program pengembangan lembaga dan lain-lain.
Bank Dunia dapat memberikan konsultasi dan saran-saran mengenai perubahan
kebijaksanaan kepada pemerintah suatu negara berdasarkan apa yang diperoleh
Bank Dunia dari misi ekonomi yang bersangkutan.
11. Proses Pengidentifikasian Proyek
Suatu negara anggota dapat mengajukan usulan proyek pada Bank Dunia, kemudian
Bank Dunia mengirimkan suatu misi untuk mengamati dan memberikan saran, dapat
juga Bank Dunia mengirimkan misi secara khusus untuk mengidentifikasikan
proyek-proyek yang sesuai. Perwakilan Bank Dunia di negara peminjam, atau misi
tempat proyek itu berada, dapat mengidentifikasikan proyek tersebut. Proyek
dapat juga diidentifikasikan oleh Badan-badan PBB seperti UNDP, FAO, atau
UNESCO. Informasi yang mendasar dari seluruh sektor perekonomian suatu negara,
misalnya Transportasi, Pertanian, Industri dan lain-lain sangat penting bagi
proses mengidentifikasikan proyek dan menentukan prioritas investasi. Bank
Dunia mendorong dilaksanakan rencana-rencana pemerintah atau badan-badan yang
bertanggung jawab pada pembangunan sektoral.
C. Islamic Development Bank
The Islamic Development Bank (IDB) adalah institusi keuangan internasional yang
didirikan sesuai dengan The Declaration of Intent yang diterbitkan oleh
Conference of Finance Ministers of Muslim Countries yang diadakan di Jeddah
pada tahun 1973, dengan tujuan untuk mempromosikan perkembangan ekonomi dan
sosial dari komunitas muslim, baik negara anggota maupun non anggota yang
sejalan dengan syariah Islam. Salah satu tujuannya yang penting adalah untuk
membantu mendorong perdagangan antara negara muslim. IDB merupakan cabang
keuangan dari Organization of The Islamic Conference (OIC).
IDB berpusat di Jeddah dan memiliki kantor regional di Maroko, Malaysia, dan
Kazakhstan, dan perwakilan di 8 negara anggota lainnya. Cabang dari bank hanya
didirikan oleh negara anggota OIC. Gubernur bank dan Mentri Keuangan dari
negar-negara Islam datang menghadiri pertemuan tahunan IDB yang mendiskusikan
kegiatan dan kerja sama antar banknya. Dengan masuknya Uzbekistan pada bulan
september 2003, jumlah anggota IDB yang awalnya 22 negara, dan sekarang telah
mencapai 55 negara.
1. Area operasi IDB
Lebih dari 600 juta ornag hidup di negara-negara IDB. Pendapatan perkapita dari
55 negara tersebut adalah US $ 1,083. Semua anggota bank adalah negara-negara
berkembang dan 23 dari merekan adalah negara kurang berkembang. Bantuan
keuangan dan teknis bank mencapai komunitas muslim di luar negara anggota yang
berjumlah sekitar 60 negara. IDB mengabulkan pinjaman bebas bungan jangka
panjang (10-15 tahun) bagi pemerintah untuk membantu membiayai proyek utama di
area infrastruktur, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan agrikultur.
Terpisah dari proyek pembiayaan, operasi bank termasuk pembiayaan perdagangan,
promosi sektor swasta, bantuan khusus dan beasiswa, kerja sama teknis, program
dukungan perset pemuda, dan dana unit investasi.
Mereka menargetkan pengembnagaan pendanaan jalan raya dan pembuatan rel kereta
api. Mereka menyediakan modal dan penasihat teknis kepada negara-negara yang
tertarik dalam membangun bank Islam. Mereka menyetujui untuk membiayai Bank
Islam untuk meminjamkan uang kepada pengusaha umum ataupun swasta untuk
pendirian perusahaan berdasarkan syariah Islam kecil dan menengah. Mereka juga
menyediakan bantuan teknis, dan fasilitas pelatihan bagi personel yang terlibat
dalam kegiatan pengembangan di negara anggota.
2. Pembiayaan Antar Perdagangan Antara Negara Islam Oleh IDB
IDB membantu dalam mempromosikan perdagangan asing terutamadalam barang modal
diantara Negara anggota.pembiayaan islam IDB yang lebih murah tersedia bagi pembiayaan
perdagangan antara anggota OIC.
IDB menyetujui pembayaran perdagangan impor dan ekspor,juga menyetujui
pembiayaan operasi ekspor dari produk minyak dari Negara arab di bawah program
BADEA.anggota dari OIC bertemu di sebuah forum yang disponsori oleh IDB yang
diadakan pada bulan april 2003 di Casablanca untuk mendiskusikan dukungan
perdagangan antar Negara-negara muslim.
Uni emirat arab ketika mengajukan kepada IDB untuk membentuk Islamic institute
for trade financing guna mendorong perdagangan islam dan memperkuat kemampuan
Negara islam untuk mengekspor produk mereka ke dunia industry
3. Kegiatan lain IDB
IDB menyetujui untuk pembiayaan penjualan secara bertahap untuk proyek
pemasangan listrik.penbiayaan tersebut dilakukan dengan metode islam.IDB juga
memberikan bantuan untuk Negara-negara yang terkena tsunami.mereka
mengalokasikan dana untuk pemulihan bencana tsunami di
Indonesia,india,maladewa,Thailand,sri lanka dan Somalia.bagian lain dari
bantuan adalah untuk rekonsruksi infrastruktur seperti bidang
kesehatan,pendidikan,air,energy dan transportasi.
4. Organisasi terkait IDB
a) Islamic corporation for the insurance of investment and exsport
credit(ICIEC)
Didirikan pada tahun 1994,dan merupakan anak perusahaan dari IDB,tujuannya
adalah untuk memperbesar cakupan transaksi perdagangan dan alur investasi
antara Negara-negar anggota OIC.perusahaan menyediakan asuransi kredit ekspor
untuk menutup piutang ekspor yang tidak dibayar yang merupakan hasil dari
resiko komersial(pembeli) dan nonkomersial(negara).
b) Modal Islamic corporation for the development of the private sector(ICD)
ICD adalah institusi keuangan international multilateral yang didirikan oleh
IDB pada tahun 1999.ICD memakai mode pembiayaan islam dalam operasi termasuk
penjualan kredit,penye ewaan,dan partisipasi modal.ICD bertujuan untuk meraih
kesempatan di sektor swasta yang dapat berfungsi sebagai mesin bagi
pertumbuhan,menyediakan serangkaian produk keuangan yang produktif bagi sektor
swasta dinegara anggota IDB.
c) Dana infrastruktur
Dana ini dalah dana modal swasta pertama yang berfokus pada pengembangan
infrastruktur di Negara-negara muslim.IDB adalah sponsor utama dari dana yang
ada,sementara dar al maal al islami trust(DMI) Sebagai sponsor utama lain yang
menyumbang.IDB melalui dana tersebut mempromosikan kegunaan dari pembiayaan
islam untuk menggerakkan proyek yang jika tidak,akan dibiayai melalui agensi
kredit exsport dan bank komersial.
5. Kegiatan IDB di beberapa Negara
Asia barat dan afrika§
Kegiatan-kegiatan IDB sebagai berikut:
Desember 2003, IDB membiayai alumunium
Bahrain untuk membeli bahanØ mentah,pemerintah
Bahrain dan IDB melakukan perjanjian melibatkan pembuatan proyek milik
Negara,untuk proyek pengembangan dan proyek dan proyek infrastruktur.
IDB menambahkan bantuan teknis untuk the
higher commission for theØ development of hail
region Saudi Arabia.untuk yaman dalam bentuk pembiayaan proyek energy dan
berbagai proyek pengembangan dari IDB.IDB mendirikan endowment fund baru.mereka
membantu pembiayaan beberapa property donasi di yaman.
IDB memberikan bantuan kepada irak untuk
usaha rekonstruksinya.bankØ membantu utang irak
dengan menambah jangka waktu untuk pengembalian pinjaman sebelumnya.
IDB bekerjasama dengan arab fund for
economic and sosial developmentØ dan the abu dhabi
development fund menyediakan pembiayaan proyek pipa di yordania.
IDB membentuk sebuah dana ketika the
cairo summit pada bulan oktoberØ 2000,untuk mendukung
palestina pada saat pergolakan terjadi pada bulan September.
IDB membiayai berbagai proyek
pengembangan di sudan.februaryØ 2002,mereka meluncurkan
evaluasi untuk pembiayaan bank data,yang akan digunakan untuk tujuan
pendidikan.
Asia selatan dan asia tenggara§
Malaysia adalah salah satu dari anggota pendiri IDB yang dipercayai untuk
melakukan studi restrukturisasi dan reorganisasi Islamic research &
training institude(IRTI) IDB,serta ditugaskan untuk mempersiapkan studi untuk
mereorganisasi OIC lewat MAMPU.
IDB telah membiayai seumlah proyek di Indonesia,termasuk meningkatkan sektor
agrikultur Negara dab perusahaan kecil dan menengah dan kemungkinan untuk
perusahaan pembuat pesawat terbang.
IDB mendanai 44 proyek di Bangladesh dan telah memfasilitasi 67 transaksi
perdagangan.pada bulan juni 2002,IDB mengumumkan maksudnya untuk membiayai bank
Bangladesh untuk pengembangan infrastruktur.
The development bank of brunei (DBB) masuk dalam perjanjian dengan IDB pada
bulan juni 1999,untuk memfasilitasi bisnis ekspornya.
Negara –negara lain§
IDB memberikan bantuan pada Tajikistan untuk rekonstruksi substansi sebagai
bagian dari proyek untuk mengembalikan system Negara.IDB mengalokasikan untuk
pembelian dana pemasangan perlengkapan gedung kesehatan di Dushanbe dan daerah
perdesaan.
Kemudian IDB mengalokasikan dana untuk pembangunan arus listrik the agcabadi-barda
dan untuk pusat substassiun di Azerbaijan.
Setelah itu IDB telah membuat investasi penting dalam membangun kembali
institusi pendidikan Kosovo.IDB memberikan bantuan untuk pembiayaan proyek
pendidikan bagi pelajar muslim di Bulgaria.
Pengkajian IDB§
IDB adalah institusi pembiayaan perdagangan dan proyek terbesar ddi dunia
islam.mereka telah berkontribusi besar dalam mengembangkan kinerja ekonomi di
Negara – Negara anggotanya dan membantu meningkatkan kesadaran pendidikan
dinegara tersebut.IDB mempersiapkan Negara anggota OIC untuk keanggotaan world
trade organization(WTO).
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYa
1.
ANJAK
PIUTANG
1. Pengertian
Factoring dalam bahasa
Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988,perusahaan anjak
piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek
suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Definisi
diatas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan atas anjak
piutang adalah jasa pembiayaan dan jasa non pembiayaan atas piutang. Pada
kenyataannya kedua jenis ini tidak harus selalu ada dalam perjanjian anjak
piutang,perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua jenis jasa tersebut
dan ada juga yang hanya meliputi salah satu jenis jasa diatas. Pada dasarnya
pilihan atas jenis jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antar
pihak factor dan pihak klien.
Keputusan
Menteri Keuangan tersebut diperbaharui dengan SK Menteri Keuangan Nomor
448/KMK.017/2000 yang menyatakan bahwa Kegiatan pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan atau pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek
suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pernyataan
ini dipertegas oleh SK Menteri Keuangan Nomor 172/ KMK.06/2002 yang menyatakan
bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pengalihan dan pembelian
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri.
Pihak
yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
- Perusahaan jasa anjak piutang (factor). Factor
adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
- Klien (client). Klien adalah pihak yang menerima
jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada
nasabah.
- Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak yang
membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang
jangka pendek kepada klien.
Anjak piutang merupakan perjanjian antar factor dan klien mewajibkan :
1.Pihak factor untuk memberikan jasa berupa:
a.Pembiayan atas
piutang usaha yang dimiliki oleh klien.
b.Non pembiayaan
berupa antara lain penagihan piutang dan administrasi penjualan.
2.Pihak klien untuk:
a.Menjual atau
menjaminkan piutangmya kepada pihak factor.
b.Memberikan balas
jasa financial kepada factor.
Berkaitan
dengan definisi anjak piutang tersebut, dalam kegiatan anjak piutang yang
dilakukan di indonesia terdapat beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi,
yakni:
- Transaksi anjak piutang
dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, anjak piutang dengan pembiayaan (financing activity), yaitu dalam
bentuk pembelian dan pengalihan piutang dan,anjak piutang non – pembiayaan
(non – financing activity) yaitu
dalam bentuk pengurusan piutang atau tagihan.
- Transaksi anjak piutang
dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan domestik (anjak piutang
domestik) dan transaksi perdagangan antar negara atau ekspor/impor (anjak
piutang international)
- Objek pembiayaan anajak
piutang adalah piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
- Pembiayaan anjak piutang
hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada individual atau
orang – perorangan.
Kegiatan anjak piutang pada prinsipnya merupakan
pemberian kredit kepada supplier dengan cara membeli piutang atau
tagihan kepada nasabahnya atau costumer
– nya. Namun yang sesungguhnya terjadi adalah pemberian kredit itu diberikan
oleh supplier kepada pembeli, hanya
saja proses penagihannya dilimpahkan kepada factor
yang sebelumnya telah menandatangani perjanjian anjak piutang.
2.Beda Anjak Piutang dengan Transaksi Lain
Transaksi anjak berbeda dengan transaksi kredit bank.
Adapun hal – hal yang membedakan anjak piutang dengan kredit bank dapat
dikemukakan sebagai berikut:
- Kredit
bank hampir selalu dikaitkan jaminan / agunan, sedangkan dalam transaksi
anjak piutang jaminan / agunan bukan merupakan hal yang mutlak, kadangkala
hanya sebagai jaminan tambahan.
- Kredit
bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas, sedangkan anjak piutang
tidak memberikan tambahan pada kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas
dengan piutang yang belum jatuh tempo.
- Kredit
bank biasanya dalam jumlah dan syarat pelunasan yang tetap, sedangkan
anjak piutang mengubah penjualan
kredit menjadi uang tunai.
- Kredit
bank melibatkan praktek – praktek umum perkreditan termasuk mengenai
jaminan / agunan, sedangkan piutang pada prinsipnya merupakan transaksi
jual beli piutang.
- Kredit
bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana masyarakat yang
kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif, sejak anjak piutang berkaitan
dengan pengalihan aktiva produktif, yaitu dari tagihan menjadi kas.
- Bank
menjadikan debitur sebagai nasabah, sedangkan anjak piutang menjadi client sebagai rekanan / mitra (partner), terutama dalam memelihara
atau mengurus pembukuan penjual client.
Untuk lebih memperjelas
pengertian anjak piutang seperti telah disebut di atas, Gatot Wardoyo dalh makalahnya ” Beberapa aspek mengenai Factoring (Anjak Piutang) ” mengemukakan
bahwa anjak piutang bila ditinjau dari segi mekanismenya, pada dasarnya
merupakan kegiataan pengalihan piutang sebagai tindak lanjut dari jual beli
tagihan. Namun pengertian piutang dalam transaksi ini harus diketahui dahulu
secara secara pasti agar tidak menimbulkan salah pengertian dalam segi
pembahasan masalah yuridis.
Secara umum,
piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu piutang yang berasal dari
transaksi dagang dan yang berasal dari fasilitas pinjaman / kredit (dibuktikan
dengan perjanjian kredit).
Bila kedua jenis piutang tersebut diperbandingkan, maka
akan terlihat unsur – unsur sebagai berikut:
- Piutang Dagangmempunyai ciri – ciri berikut:
- Jangka, sebab seller sangat
berkepentingan dengan kelancaran perputaran modalnya.
- Umumnya berasal dari transaksi jual beli barang atau jasa.
- Jaminan kebendaan kurang diperhatikan karena lebih dititikberatkan
pada masalah pemeliharaan hubungan dagang. Kalaupun ada jaminan,
jumlahnya relatifnya kecil dibandingkan dengan nilai tagihannya, yaitu
berupa uang panjar atau uang muka.
- Piutang dalam perkreditan, mempunyai ciri – ciri
sebagai berikut:
a. Jangka
waktu yang lebih lama, karena adanya kemungkinan untuk dapat diperpanjang.
b. Berasal
dari suatu perjanjian kredit.
c. Adanya
suatu jaminan yang lebih bersifat riil / kebendaan dan pasti.
d. Dalam
hubungan yang lebih formal antarapihak, misalnya ada jaminan yang diikat secara
yuridis disertai pemberian hak prefensi kepada kreditur.
Kegiatan anjak piutang dapat
dikatakan produk pembiayaan yang masih terbilang baru di Indonesia, meskipun
selama ini kita telah mengenal jenis pembiayaan yang menyerupai aktivitas anjak
piutang, yaitu kegiatan Account
Receivable Financing (Cheque Discounted). Kegiatan anjak piutang bukanlah
kegiatan untuk menggantikan kegiatan kegiatan Account Receivable Financing, melainkan penyempurnaan dan
melengkapi serta menambah alternatif pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal
kerja dan meningkatkan kemampuan perputaran dana (cash flow).
Adapun perbedaan yang mencolok antara Account Receivable Financing dan
kegiataan anjak piutang adalah sebagai berikut:
- Kontrol
Dalam
transaksi Account Receivable Financing,
factor tidak dapat mengetahui Cheque
/ Bilyet giro yang diserahkan client
kepada factor, sehingga factor tidak mengetahui siapa saja
pelanggan client, kualitas cheque / Bilyet Giro serta factor tidak mengetahui dengan pasti
transaksi yang dilakukan antara client
dan customer.
Sedangkan dalam transaksi anjak piutang, factor dapat mengikuti transaksi jual
beli antara client dan customer melalui faktur dan surat jalan
yang diserahkan kepada factor.
Di samping, factor juga mengetahui karakter – karakter customer, sehingga mudah melakukan kontrol terhadap aktivitas
pembiayaan anjak piutang yang diberikan serta dapat pula memberikan informasi
kepada client apabila ada customer yang nakal.
- Plafond
Kredit
Dalam
transaksi anjak piutang biasanya factor
dapat memberikan fasilitas pembiayaan sampai 100% dari nilai faktur, sedangkan
dalam Account Receivable Financing
sudah pasti lebih rendah. Tingginya plafon yang diberikan factor kepada client,
sudah barang tentu akan memberikan tambahan modal kerja yang lebih baik.
- Administrasi
Pada
transaksi Account Receivable Financing,
aktivitas administrasi yang dilakukan terbatas pada aktivitas pencairan plafond
dan penyimpanan Post Dated Cheque,
sedangkan dalam transaksi anjak piutang juga melakukan pencatatan seluruh hasil
penjualan kredit client yang
dianjakpiutangkan, memberikan laporan – laporan yang berhubungan dengan piutang
yang dialihkan ke factor dan juga
dapat melakukan penagihan kepada customer.
- Pengikatan
Pengikatan
dalam transaksi Account Receivable
Financing biasanya melakukan pengikatan pokok berupa perjanjian kredit dan
pengakuan utang serta ditambah dengan pengikatan cessie piutang dan jaminan yang dapat dibuat secara notaris ataupun
bawah tangan, sedangkan pengikatan anjak piutang berdasarkan perjanjian anjak
piutang ditambah pengikatan jaminan dari client.
Pengikatan anjak piutang lebih sederhanaa dibandingkan dengan Account Receivable Financing dan apabila
dibuat secara notaris biaya lebih murah.
- Aktivitas
Kegiatan
anjak piutang lebih luas dibandingkan dengan Account Receivable Financing, hal ini dimungkinkan karena anjak
piutang dapat dijadikan alternative pengganti
Letter Of Credit untuk transaksi ekspor dan impor satu negara dan negara
lainnya.
Berdasarkan uraian perbedaan
antara Account Receivable Financing
dan anjak piutang, maka transaksi anjak piutang lebih baik dibandingkan dengan Account Receivable Financing.
Selain itu ,Lembaga Factoring
juga memiliki perbedaan dengan Bank,yakni :
Perbedaan
antara Bank dan Factoring
Perbedaan
antara anjak piutang dengan bank dapat dilihat :
|
bank
|
Factoring
|
Transaksi
|
utang
piutang
|
penjualan
barang secara
|
Proses
|
utang
ke aktiva produktif memakan waktu
|
aktiva
produktif beralih ke kas lebih cepat
|
Aktiva
pasiva
|
Kas
dan utang bertambah
|
Piutang
berubah kas
|
Analisis
kredit
|
1 pihak aja (nasabah)
|
2
pihak(supplier dan pembeli)
|
Agunan
|
Wajib
|
Tidak
mutlak
|
Tingkat
resiko
|
Tinggi
(resiko nasabah)
|
Lebih
tinggi(resiko klien dan nasabah)
|
Biaya
|
Bunga dan provisi
|
Service dan discount charge
|
Bantuan
jasa
|
Pembiayaan
|
Pembiayaan
dan non pembiayaan
|
Penanggung
resiko
|
Bank
|
Supplier/factor
|
3.Anjak Piutang dan Istilah Istilahnya
Dalam kegiatan anjak piutang,
yang dimaksud dengan piutang / tagihan adalah piutang yang dari transaksi
dagang, hal ini seperti yang dikemukakan dalam pasal 1 ayat 8 keputusan
Presiden No. 61/1988 dan pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan
No.1251/KMK.013/1988 yang kemudian dipertegas dengan ketentuan dalam pasal 1
angka 1 Surat Kputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002.
Berikut ini akan kami kemukakan istilah – istilah umum
yang sering digunakan dalam transaksi anjak piutang yang dilakukan di
Indonesia, yaitu:
- Piutang
adalah kewajiban pembayaran customer
kepada client atas barang yang
telah dibeli dan/atau jasa yang telah diberikan oleh client kepada customer.
- Kontrak
adalah perjanjian anjak piutang / factoring
agreement yang dilakukan oleh dan antara factor dan client.
- Nilai
pembayaran adalah besarnya nilai pembiayaan yang diberikan oleh factor atas faktur / tagihan yang
ditawarkan oleh client kepada factor ( biasanya dalam presentase,
misal 80% ).
- Retention
/ contigencie reserve adalah bagian dari faktur / tagihan yang ditawarkan
oleh client kepada factor yang tidak dibiayai oleh factor, sebagai contoh maksimum
pembiayaan yang diberikan adalah 80% dari nilai faktur, maka retention – nya adalah sebesar 20%.
Retention akan dikembalikan
kepada client setelah tagihan
kepada customer diterima efektif
oleh factor.
Untuk selanjutnya istilah –
istilah anjak piutang ini akan kami gunakan terus dalam buku yang membahas
anjak piutang ini.
4.Miskonsepsi Anjak Piutang
Pelaksanaan kegiatan anjak piutang dalam
kenyataan sehari – harinya masih sangat sulit dilakukan, sebagaimana
dikemukakan oleh INW Wisnugupta
dalam makalahnya yang berjudul ” Factoring,
Complementary Jasa Perbankan ” Hal ini disebabkan masih adanya miskonsepsi
atau kekeliruan dalam memandang anjak piutang. Adapun miskonsepsi yang dimaksud
adalah:
- Miskonsepsi
mengenai biaya Factoring
Dalam
praktek di lapangan pembebanan biaya factoring sering kali dianggap terlalu
mahal oleh masyarakat. Padahal mahal atau murahnya biaya factoring tergantung dari jasa – jasa yang diberikan factor kepada client. Dengan adanya miskonsepsi ini, factoring hanya diperlukan sebagai jalan keluar yang terakhir
apabila jenis – jenis pembiayaan lainnya tidak memungkinkan ( the last resort of borrowing ).
- Miskonsepsi
Kredit Macet
Miskonsepsi
mengenai kesan bahwa factor adalah
perusahaan yang menangani kredit macet. Factoring bukanlah juru selamat
kredit macet, factor bukanlah bad debt collector atau juru tagih. Factor justru bertindak sangat selektif
dalam melakukan transaksi factoring.
Factor hanya akan melakukan transaksi nonrecourse
factoring, apabila kemungkinan terjadinya risiko bad debt sangat kecil. Saat ini mayoritas transaksi factoring masih atas dasar recourse factoring, di mana factor tidak bersedia mengambil alih
risiko bad debt.
5.Usaha Usaha yang Cocok menggunakan Jasa Anjak
Piutang
Masih
menurut INW Wisnugupta, bahwa
transaksi anjak piutang sangat relevan dan cocok bagi perusahaan yang mempunyai
kondisi sebagai berikut:
1. Perusahaan
yang akan memperluas penjualannya dengan memasuki pasar baru ( belum dikenal). Factor dapat berperan sebagai pusat
informasi dan biasanya factor
memiliki pengalaman yang cukup dalam pasar tersebut. Dalam Export Factoring, perusahaan import factor di negara tujuan akan
mengambil alih peran dimaksud.
2. Perusahaan
yang baru berkembang dengan pesat, di mana umumnya credit department dalam perusahaan kurang mampu mengimbangi
ekspansi perusahaan. Dengan adanya transaksi anjak piutang, client dapat merencanakan ekspansinya
dengan lebih leluasa, fungsi credit
department diambil alih oleh factor.
3. Biaya
untuk membentuk credit department
bagi perusahaan menengah ke bawah mungkin dirasa terlalu mahal. Perusahaan yang
termasuk dalam golongan ini lebih menyukai menyerahkan fungsi credit departmernt kepada factor.
4. Anjak
Piutang adalah transaksi self –
liquidating, tanpa pengaturan pembayaran tertentu. Begitu customer membayar, maka otomatis posisi
baki berkurang, kelonggaran menarik pun bertambah. Kebanyakan perusahaan lebih
menyukai mekanisme ini ( open account
basis ) karena memang lebih fleksibel daripada transaksi dengan fixed payment tertentu yang dirasakan
mengikat.
5. Anjak
piutang juga cocok bagi perusahaan yang memerlukan sumber pembiayaan siap pakai
sewaktu – waktu diperlukan ( stand ny
facility ) untuk kondisi yang khusus, seperti pemanfaatan pembeliaan barang
dalam jumlah besar dengan discount
menarik. Dengan memperoleh Advanced
payment, client dapat memanfaatkan discount
dimaksud.
Berdasarkan uraian di atas,
kiranya anajak piutang dapat dijadikan sebagai alternatif pembiayaan, sebagai
pengganti kredit perbankan, terutama bagi industri kecil dan menengah yang saat
ini banyak banyak mengalami kendala, lebih – lebih di saat krisis moneter
tengah melanda indonesia. Dengan demikian, anjak piutang diharapkan dapat
membantu proses modernisasi perekonomian bangsa.
PRODUK DAN JASA
ANJAK PIUTANG
1.Dua Pokok Produk Anjak Piutang
Produk dan jasa anjak piutang yang dapat diberikan kepada klien minimal
dapat dibedakan menjadi dua bagian pokok yang mendasar. Hal ini sesuai dengan
keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/KMK.06/2002 Tentang
perubahan atas perubahan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK. 017/2000 tentang
perusahaan pembiayaan, yaitu:
A.
ANJAK
PIUTANG NON-FINANCING
Pengertian jasa anjak
piutang non-financing berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku adalah
penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang usaha klien. Jasa anjak
piutang ini meliputi jasa credit management, sehingga klien tidak perlu menyelenggarakan
pembukuan/pencatatan atas tagihannya, karena perannya tersebut sudah diambil
alih oleh factor, dimana factor akan memberikan laporan secara berkala
mengenai hal-hal berikut:
- Bonafiditas para
customer
- Laporan posisi
piutang dagang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang sangat berguna
bagi klien dalam merencanakan penjualan kredit untuk periode berikutnya.
- Account Statement
kepada customer, bagi customer statement of account yang diterima dari
factor membantu yang bersangkutan untuk melakukan rekonsiliasi atas
pembayaran-pembayaran yang telah dilaksakannya dan untuk mengetahui posisi
piutang pertanggal laporan berikut jatuh temponya.
- Apabila customer
gagak membayar pada waktunya, factor secara aktif melakukan penagihal
sesuai prosedur yang berlaku dengan sebaik-baiknya, tanpa merusak hubungan
baik antara customer dan client. Dalam non recourse factoring, factor
menjamin pembayaran yang beratalian, namun hanya terbatas pada insolvery
saja (nondisputes). Dalam hal terjadi perselisihan dagang antara customer
dan client, factor tidak menjamin pembayarannya, resiko bad debt tetap
ditanggung oleh client.
Adapun jasa yang dapat
diberikan dalam anjak piutang non-financing ini meliputi jasa-jasa sebagai
berikut:
- Credit Investigation
Factor
sebelum memutuskan untuk memberikan pembiayaan atas suatu tagihan, harus
terlebih dahulu mengetahui secara akurat tentang bonafiditas buyer, reputase
dan mainline of bussines dari buyer, dan lain-lain yang berkaitan dengan
kemungkinan-kemungkinan dibayarnya piutang.
- Sales Ledger
Administration
Jasa
yang diberikan oleh factor kepada client dalam bentuk administration pembukuan
atas penjualan yang dilakukan secara kredit, dapat mingguan, dua mingguan,
bulanan atau yang lainnya disesuaikan dengan kebutuhan client.
- Credit
control termasuk Collection
Factor
dapat melakukan aktivitas pembiayan juga memantau transaksi-trasaksi penjualan
yang dilakukan oleh client dengan baik, termasuk menetapkan prosedur penagihan
agar piutang yang dijaminkan dapat diterima pada waktunya, ini sangat
diperlikan bagi transaksi gadang yang berkesinambungan.
- Protection again st
Credit Risk
Dalam
jasa ini factor juga mengusahakan cara-cara untuk mengamankan resiko tidak
tertagihnya suatu piutang yang telah dibiayai oleh factor.
Berdasarkan
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam memberikan jasa anjak piutang
non-financing ini, factor berperan sebagai credit department dari perusahaan
clientnya. Client tidak perlu mempunyai credit department sendiri dalam
organisasi perusahaannya, karena fungsi credit deartement telah diambil oleh
factor.
Perkembangan jasa anjak piutang
non-financing di Indonesia
saat ini belum berkembang dengan baik dibandingkan dengan kegiatan anjak
piutang financing. Berdasarkan pengamatan kami, terdapat beberapa sebab yang
mengakibatkan kurang berkembangnya usaha anjak piutang non-financing, yaitu:
1)
Masih
terdapat misinformasi tentang keberadaan anjak piutang dalam masyarakat bahwa
anjak piutang hanya bersifat financing saja.
2)
Takut
rahasiapenjualan perusahaan terbongkar.
3)
Kekhawatiran
client akan dibocorkannya data-data penjualan perusahaan kepada pesaingnya.
4) Tingkat
keterbukaan client/perusahaan masih rendah.
5)
Memelihara
hubungan baik antara customer.
B. ANJAK PIUTANG
FINANCING
Anjak piutang Financing
berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku disebutkan sebagai kegiatan
pembelian atau pengalihan piutang jaqngka pendeng dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri. Pengertian ini memberikan latar belakang bahwa
aktivitas pembiayaan terjadi dalam transaksi anjak piutang. Seperti yang kita
ketahui bersama, piutang dagang selalu diklasifikasakan sebagai liquid atau
Quick asset dalam laporan keuangan perusahaan. Sistem klarisifikasi ini baru
dapat dinyatakan benar apabila piutang/tagihan berlaku sampai dengan jatuh
temponya, setelah lewat jatuh waktu tersebut, piutang dagang tidak dapat
dikategorikan sebagai liquid asset, karena telah berubah menjadi bad debts.
Melalui transaksi pembiayaan anjak
piutang dengan factor, dimana factor dapat memberikan pre-financing sampai
dengan 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang segera
setelah penyerahan bukti transaksi dapat dilakukan atas dasar Recourse
financing, dimana resiko bad debts tetap pada client, atau factoring Without
Recourse, dimana perusahaan factor mengambil alih resiko bad debts. Jadi client
dapat memutar kembali Instant Cash yang diperoleh dengan meningkatkan omset
penjualan dan memanfaatkan potongan harga tertentu yang diberikan leh supplier
dengan membeli bahan baku
dan lain-lain secara tunai. Trasaksi factoring dikaitkan dengan volume penjualan.
Dengan meningkatkan penjualan, kredit limitpun dapat dinaikkan pula. Praktis
tidak ada batas transaksi Factoring, sehingga kredit limit dapat diartikan
sebagai fungsi penjualan.
Untuk menambah pengertian anjak piutang
financing, Gatot Wardoyo, mengemukakan bahwa jasa anjak piutang financing
dalam hukum Indonesia mengandung 2 aspek penting yaitu:
- Transaksi Penjualan
Tagihan
Tagihan
yang dijual, dialihkan kepada factor walaupun pembayaran belum 100% atau belum
lunas, dalam prakteknya customer cukup diberi tahu atas pengalihan tersebut dan
diminta untuk melakukan pembayaran kepada factor.
- Transaksi Pemberian
piutang
Pembayaran
dimuka oleh factor kepada clien dianggap sebagai pinjaman, sedangkan tagihan
yang diterima oleh factor dari client diberlakukan sebagai jaminan.
Penjelasan ini menambah
pengertian kepada kita bahwa aktifitas anjak piutang yang bersifat financing,
dapat diterima dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam melakukan transaksi anjak piutang,
terutama anjak piutang financing, tidak semua transaksi dagang dapat dibiayai
oleh factor. Factor biasanya memberikan transaksi dagang secara terbuka (open
account) yang bersifat sederhana, berkesinambungan, dan bersifat angsung antara
client dan customer, sehingga factor dapat meakukan hal-hal sebagai berikut
atas piutang dagang yang berasal dari penjualan barang dan jasa:
- Pembelian piutang dagang untuk diuangkan secara seketika.
- Mengusahakan pembukuan dan administrasi penjualan yang berhubungan
dengan piutang dagang.
- Menagih piutang yang
dialihkan.
- menanggung kerugian
yang mungkin timbul akibat tidak dibayarnya piutang dagang (nonrecourse)
Selain itu, masih
terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh factor sebelum melakukan
pembiayaan anjak piutang, hal ini seperti dikemukakan oleh Sachaimi El
Haitammy dalam tulisannya yang berjudul, “ Factoring Alternatif Pengembangan
Produk Baru “, Yaitu :
1.
Historikal
Financing statement;
2.
Forecasted
financing statement
3.
A
customer list;
4.
Average
size sales invoices;
5.
A
projection of each customer peak exposure;
6.
The
standard term of sales and any special term offered selcted customers;
7.
Historicals
sales return, allowance and disputes;
8.
Merchandise
offered for sales
9.
An
account receivable aging.
Untuk itu, biasanya factor
akan menghindari ataupun tidak bersedia melakukan pembiayaan anjak piutang jika
transaksi dagang antara client dan curtomer, mempunyai bentuk-bentuk transaksi
dagang dalam negeri sebagai berikut:
- Transaction with
down payment ( Penjualan dengan uang muka)
Transaksi
penjualan dengan uang muka, biasanya dilakukan antara penjual dengan pembeli
dimana barang/jasa yang akan diserahkan kepada pembeli masih membutuhkan waktu
untuk menyelesaikannya. Untuk memberikan kepastian, pembeli biasanya akan
memberikan tanda jadi uang muka sebagai ikatan terhadap kontrak jual beli
tersebut. Penjual selanjutnya akan menyelesaikan pesanan barang/jasa sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan dan setelah selesai maka pembeli akan
membayar sisa pembayaran kepada penjual.
Apabila trasaksi ini dibiayai oleh
factor, maka posisi factor sangat lemah atau kurang menguntungkan.hal ini
dimungkinkan apabila terjadi pembelian yang tidak dilanjutkan kembali oleh
pembeli atau terjadi keterlambatan penyerahan barang yang pada akhirnya akan
terjadi keterlambatan pembayaran serta cacatnya perjanjian jual beli.
- Consigment sales (Penjualan sistem konsinyasi)
Dalam transaksi ini, penjual akan menitipkan barang
kepada pembeli dengan perjanjian apabila barang yang dititipkan terjual, maka
pembeli akan membayarkannya kepada penjual sedangkan sisa barang akan
dikembalikan kepada penjual. Transaksi dagang seperti ini sangat tidak
menguntungkan bagi factor jika dia dibiayai, karena factor akan menghadapi
ketidakpastian apakah barang sudah laku terjual sedangkan factor saat menerima
pengalihan piutang dari client menerima secara keseluruhan.
3. Progres payment Transaction (Pembayaran
Bertahap)
Transaksi dagang jenis ini
biasanya dilakukan oleh perusahaan kontrator dalam membuat proyek-proyek
pembangunan dimana pemilik proyek baru akan membayar apabila kontraktor
tersebut bisa melaksanakan pembangunan proyek secara bertahap sesuai dengan
tahapan-tahapan pekerjaan. Jenis trasaksi dagang seperti ini sangat menyulitkan
factor untuk melakukan pembiayaan karena factor tidak mengetahui seberapa jauh
pekerjaan proyek sudah dapat diselesaikan oleh kontraktor.
4
Returnable
Sales (barang dapat dikembalikan)
Dalam melakukan pembiayaan
anjak piutang, factor selalu berasumsi bahwa trasaksi dagang antara klien dan
custumer sudah selesai dengan baik dengan telah diterimanya buktinpenerimaan
barang/jasa. Apabila model trasaksi ini dilakukan oleh factor maka nilai dari
tagihan sudah tidak utuh lagi akibat pengembalian barang.
- Pre-invoicing
Unfinished Delivery (Penagihan sebelum penagihan selesai)
Transaksi dagang seperti
ini akan menyulitkan factor untuk menagih kepada curtomer apabila barang atau
jasa yang dibuat mengalami kerusakan atau kegagalan ataupun keterlambatan
penyerahan barang jasa sehingga client akan mengajukan klaim kepada customer
yang pada akhirnya nilai tagihan atau faktur yang dibiayai menjadi berkurang
sedangkan pada saat awal factor menilai secara penuh sebagai dasar factor
pembiayaan yang dilakukan.
- Counter sales/back
to Back Sales (Sistem Barter)
Transaksi dagang dengan
sistem back to back sales yang dilakukan oleh clien atau customer biasanya
lebih bersifat transaksi fiktif atau bersifat transfer pricing, sehingga factor
berada dalam posisi sangat sulit untuk melakukan tagihan terutama apabila
client dan costumer mengalami ketidakcocokan dalam melakukan transaksi.
- Credit Term More
Than 180 Days (pembayaran lebih dari 180 hari)
Transaksi dagang yang
mempunyai tenggang waktu yang terlampau lama harus di antisipasi oleh factor.
Hal ini penting untuk di analisis untuk mengetahui mengapa client dan curtomer
melakukan trasaksi ini. Sebab secara umum transaksi perdagangan dengan tenggang
pembayaran begitu lama jarang terjadi, kecuali trasaksi fictive ataupun
transaksi antar perusahaan dalam satu grup perusahaan.
- Transaction With
parties In the Same group Of Companies ( Penjualan kepada Perusahaan dalam
Grup Sendiri)
Transaksi antar client
dan customer dalam satu grup perusahan dagang perlu diperhatikan oleh factor
karena transaksi ini sering dijadikan transaksi fiktif untuk kepentingan grup
perusahaan tersebut dan juga untuk transper pricing antar satu grup perusahaan.
- Sales to Individual
End User/ General Public ( Penjualan kepada Individual/ perorangan sebagai
End User)
Transaksi jenis ini,
apabila dibiayai oleh factor, di mana antara klien dan customer tidak mempunyai
hubungan timbale balik yang berkesinambungan, akan membahayakan factor apabila
customer mengalami kelalaian pembayaran.
10.
Hit
and Run, One Time, Incidental Transaction (Penjualan yang bersifat Insidental/
sekali-sekali)
Transaksi
yang dilakukam oleh klien dan customer yang bersifat Hit and Run atau
sekali-sekali dilakukan atau transaksi yang besifat incidental perlu diwaspadai
factor, karena transaksi jenis ini biasanya mengandung bahaya dan kemungkinan
tidak tertagih besar.
Selain
kesepuluh bentuk transaksi dagang yang selalu dihindari oleh factor seperti
diatas, masih terdapat bentuk transaksi dagang yang kurang cocok dengan jiwa
transaksi anjak piutang, yaitu penjualan yang tidak menginginkan adanya
pengalihan piutang ( non-assignable clause) dan penjualan lainnya dimana
kepastian pembayaran oleh customer/pembeli masih tergantung syarat-syarat
lainnya.
Sedangkan
khusus untuk transaksi export/anjak piutang internasional, terdapat beberapa
transaksi export yang tidak dapat difactorkan ataupun selalu dihindari oleh
factor untuk dibiayai, yaitu:
1.
bila
transaksi memuat persyaratan progress payment, part payment, retention, atau
deposit oleh importir;
2.
Bila
ada persyaratan contra sale, consignment sale dengan return arrangement.
3.
Bila
credit term melampaui 180 hari;
4.
Bila
mayoritas export ditujukan kepada pemerintah dari Negara tujuan.
5.
Bila
mayoritas export ditujukan kepada importer yang ada kaitannya dengan exporter
(Importir adalah associated atau related companies dari expotir)
Mengingat kondisi
tersebut diatas, factor harus sangat berhati-hati dalam memilah-milah transaksi
perdagngan yang terbaik untuk dibiayai. Jika terjadi kesalahan dalam
menganalisis, sudah barang tentu factor akan mengalami kerugian dan masalah.
Disinilah letaknya bagaimana factor dapat dengan jeli melihat keberadaan dan
keabsahan suatu transaksi dagang.
JENIS
– JENIS
ANJAK PIUTANG
Kegiatan anjak piutang
pada dasarnya dapat dibagi menjadi beberapa jenis, namun dalam buku ini kami
akan membedakan anjak piutang ke dalam 4 (empat) sudut pandang, yaitu dilihat
dari segi skala kegiatan, dari segi penaggungan risiko, dari sudut pemberitahuan
kepada customer, dan dari segi cara
jasa yang diberikan.
Sebelum
menerangkan tentang jenis – jenis anjak piutang berdasarkan 4 (empat) konsep
tersebut, kami akan menerangkan terlebih dahulu konsep perdagangan barang atau
jasa tanpa anjak piutang.
PERDAGANGAN TANPA ANJAK PIUTANG
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Penyerahan barang
- INVOICE
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dalam gambar hwa pabrik tekstil
menjual produknya kepada Customer,
misalnya Department Store, disertai invoice yang bertalian, misalkan dengan
fasilitas penjualan secara kredit selama 120 hari. Pabrik tekstil tidak
mempunyai pilihan lain kecuali menunggu selama 120 hari lagi untuk menerima
pembayaran atas penjualan yang telah dilakukan.
Keharusa
menunggu selama 120 hari sangat memberatkan pabrik tekstil karena modal kerja
yang diperlukan menjadi sangat banyak namun tertanam dalam jangka waktu yang
cukup lama. Hal inilah yang dijadikan dasar oleh factor untuk melakukan transaksi kepada client.
Adapun jenis
– jenis anjak piutang berdasarkan keempat sudut pandang tersebut adalah sebagai
berikut:
Keterlibatan Nasabah
dalam Perjanjian
Perjanjian utama yang dibuat
untuk pelaksanaan kegiatan anjak piutang adalah antara pihak klien dengan pihak
factor. Perjanjian tersebut dapatdibuat dengan atau tanpa persetujuan pihak
nasabah. Atas dasar ada atau tidaknya persetujuan pihak nasabah dalam
perjanjian, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a
Disclosed
factoring
Penyerahan
atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed
factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah (melalui pemberitahuan
atau notifikasi). Mengingat pihak nasabah telah mengetahui adanya pengalihan
piutang kepada factor, makahak penagihan piutang dapat dialihkan kepada factor
sehingga pada saat jatuh tempo, nasabah dapat melunasi utangnya melalui factor.
Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa
penagihan piutang kepada klien oleh factor.
b
Undisclosed
factoring
Penyerahan
atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam unclosed factoring
adalah tanpa sepengetahuan pihak nasabah (melalui pemberitahuan atau
notifikasi). Mengingat pihak nasabah tidak mengetahui adanya pengalihan piutang
kepada factor, maka hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada factor sehingga
pada saat jatuh tempo, nasabah tetap harus melunasi utangnya melalui factor.
Secara praktis, tipe disclosed factoring tidak memungkinkan pemberian
jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran
atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.
Perjanjian Anjak Piutang
Perjanjian
pokok anjak piutang baik recourse maupun without factoring selalu
dilakukan sebelum dimulainya kegiatan anjak piutang. Beberapastandar jaminan
dan penggantian kerugian yang dimasukan dalam perjanjian anjak piutang
dimaksudkan untuk melindungi perusahaan anjak piutang terhadap kemungkinan
pengurangan nilai piutang yang dibeli.
Perjanjian factoring
antara perusahaan factoring dengan klien minimal memuat hal-hal antara
lain sebagai berikut:
1.
Kententuan
umum
a
Ketentuan
mengenai penawaran penjualan piutang dari perusahaan klien kepada perusahaan factoring
termasuk cara dan persyaratannya.
b
Ketentuan
mengenai penawaran yang memuat hak perusahaan factoring untuk menerima
atau menolak piutang-piutang yang ditawarkan berdasarkan ketentuan-kententuan
yang telah disepakati.
c
Ketentuan
mengenai harga penjualan piutang termasuk kalkulasinya, waktu pembayaran, uang
muka (advanced payment)
d
Ketentuan
mengenai jaminan yang diberikan oleh perusahaan klien atas piutang-piutang yang
ditawarkan untuk dijual kepada perusahaan factoring dan resiko-resiko
akibat jaminan yang tidak benar
e
Ketentuan mengenai ruang lingkup administrasi piutang
yang dilakukan oleh perusahaan factoring. Kewajiban pelaporan kepada klien
dan ketentuan biaya administrasi yang diperhitungkan
f
Ketentuan
pembelian kembali piutang dalam hal terjadinya keadaan-keadaan tertentu dan
penetapan harga penjualan kembali piutang tersebut
2.
Keabsahan
piutang (Validity of Receivable)
Perusahaan factoring
akan meminta kepada pihak klien untuk memberikan jaminan bahwa piutang yang
dijual tersebut benar-benar ada dan barangnya telah diserahkan oleh klien
kepada customer dan apabila piutang tersebut dalam bentuk pemberian jasa
maka klien harus menjamin bahwa pemberian jasa tersebut telah dilakukan oleh
klien.
Di samping
itu, klien harus pula menjamin bahwa jumlah piutang oleh klien benar-benar
telah dihitung dengan benar dan piutang tersebut bebas dari perselisihan dan
tidak dilakukan contratrading oleh pihak customer atau
kemungkinan akan dituntut oleh pihak ketiga
3.
Pengalihan
resiko
Perjanjian
anjak piutang perlu menetapkan apakah dalam pengalihan resiko dilakukan syarat:
a
Without
recourse
yaitu resiko tidak terbayarnya faktur atau piutang oleh pelanggan berada pada
perusahaan factoring
b
With
course yaitu
resiko tidak terbayarnya piutang berada pada klien
4.
Pengalihan
piutang
Dalam
pelaksanaan pengalihan piutang (cessie) perlu diatur ketentuan antara
lain sebagai berikut:
a
Pengalihan piutang harus dibuat dalam suatu akta di bawah
tangan atau akta otentik dengan melampirkan dokumen-dokumen yang mendukung.
b
Setiap faktur yang dialihkan seyogianya mencantumkan
keterangan yang di dalamnya menerangkan bahwa faktur tersebut sudah dialihkan
kepada pembeli (perusahaan factoring)
5.
Notifikasi
Pemberitahuan
atas pengalihan piutang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a
Pengalihan
piutang oleh klien kepada perusahaan factoring harus diberitahukan
kepada pelanggan dan disetujui atau diakui oleh pejabat yang berwenang dari
pihak pelanggan
b
Pemberitahuan
ini merupakan tanggung jawab dari klien
c
Pemberitahuan
oleh klien ini hanya diperlukan sekali untuk setiap pelanggan pada waktu pengalihan
pertama
d
Persetujuan
atau pengakuan terhadap pemberitahuan ini oleh pelanggan dapat pula dilakukan
dengan persetujuan terhadap instruksi pembayaran
e
Pemberitahuan
ini tidak diharuskan untuk kegiatan anjak piutang semacam invoice
discounting factoring maupun undiscounted factoring
6.
Syarat
pembayaran
Klien diminta
untuk menjamin bahwa setiap piutang yang dijual harus memiliki persyaratan yang
sama dengan persyaratan penjualan yang disetujui oleh perusahaan factoring
sebelumnya. Pembayaran oleh customer (debitor) dilakukan langsung kepada
perusahaan factoring dari waktu ke waktu.
7.
Perubahan
persyaratan
Klien
diwajibkan memberitahukan perusahaan factoring secara tertulis setiap
ada rencana perubahan atas ketentuan-ketentuan dan persyaratan kredit yang
diberikan kepada debitor sepanjang yang berkaitan dengan piutang atau tagihan
yang dijual tersebut
8.
Tanggungjawab
klien atas debitor
Klien harus
membayar kepada perusahaan factoring dengan nilai piutang yang dijual
klien apabila terdapat hal-hal berikut:
a
Debitor
tidak mengakui kebenaran piutang atau jumlah piutang yang harus dibayar debitor
b
Debitor
tidak membayar sebagian atau tidak sepenuhnya melunasi tagihan yang telah jatuh
tempo
c
Debitor
mengalami kebangkrutan
d
Klien melakukan wanprestasi atau melanggar ketentuan
kontrak dengan debitor yang menimbulkan adanya tagihan tersebut
9.
Jaminan
klien
a
Klien
harus menjamin bahwa hak perusahaan factoring atas piutang yang
dibelinya tersebut tidak menjadi dihapus
b
Klien
tidak diperbolehkan membuat pernyataan lunas atas suatu piutang yang telah
dijual tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan factoring
c
Klien
harus selalu memenuhi kesepakatan atau ketentuan-ketentuan perjanjian dengan
debitor yang berkaitan dengan piutang yang dijual kepada perusahaan factoring
d
Perusahaan factoring dapat melakukan pemeriksaan
dan mengkopi dokumen yang ada dikantor klien yang berkaitan dengan
tagihan-tagihan yang dimaksud.
Lingkup Pelayanan
Pihak-pihak
yang terlibat dalam suatu proses anjak piutang dapat berlokasi dalam suatu
wilayah negara yang sama dan dapat juga berlokasi dalam wilayah yang berbeda.
Apabila ditinjau atas dasar kedudukan geografis dari pihak-pihak yang terlibat
dalam proses anjak piutang tersebut maka anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a
Domestic
factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam
domestik factoring berkedudukan dalam satu wilayah negara. Apabila
dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya adalah sebagai berikut; klien
melakukan transaksi jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan
barang/jasa diikuti dengan penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa
faktur (invoice). Dokumen
tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada perusahaan anjak piutang dan
klien yang akan mendapatkan pembayaran setelah dikurangi dengan diskonto. Bila
telah jatuh tempo, konsumen akan langsung melakukan pembayaran kepada pihak
perusahaan anjak piutang secara penuh. Kemudian perusahaan anjak piutang akan
menyerahkan kembali dokumen yang telah dilunasi tersebut beserta dengan tagihan
yang tidak ikut dibiayai.
Keterangan:
1.
perjanjian
2.
jual
beli barang secara kredit
3. pengalihan/penjualan
piutang (dengan penyerahan dokumen penjualan)
4. pembayaran
(uang muka sejumlah x% dari nilai piutang)
5.
penagihan
6.
pelunasan
(100%)
7. pelunasan
piutang (100%-uang muka x%)
b
International
factoring
Pihak-pihak
yang terlibat dalam internationalfactoring berkedudukan dalam wilayah
negara yang berbeda terutama perbedaan kedudukan antara klien/pemasok dengan
kedudukan nasabah. Dalam kegiatan anjak piutang dengan lingkup internasional,
ada empat pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut: eksportir, importir, exportfactor,
dan import factor. Prosesnya adalah sebagai berikut; eksportir membuat
perjanjian dengan pihak perusahaan anjak piutang dan mengajukan limit kredit
sehubungan dengan rencana ekspor. Dalam proses tersebut, perusahaan anajak
piutang melakukan kerjasama dengan perusahaan serupa (import factor) di
luar negeri, tempat negara tujuan ekspor. Pihak perusahaan anjak piutang diluar
negeri melakukan serangkaian verifikasii terhadap calon importir. Apabila tidak
ada permasalahan, eksportir mengirimkan barang dan menyerahkan faktur dengan
perintah bahwa importir melakukan pembayaran kepada perusahaan anjak piutang
yang telah ditunjuk (import factor). Eksportir menyerahkan salinan
faktur kepada perusahaan anjak piutang di dalam negeri (export factor)
dan akan melakukan pembayaran kepada eksportir. Export factor kemudian
memberikan perintah kepada import factor untuk melakukan penagihan
kepada importir dan menerima pembayaran pada saat jatuh tempo.
Wilayah Negara A Wilayah
Negara B
Keterangan:
1. perjanjian
anjak piutang yang melibatkan klien, export factor, import factor, dan
pembeli
2.
jual
beli secara kredit
3. pengalihan
piutang (dengan penyerahan dokumen penjualan dan pengiriman barang
4.
pembayaran
(uang muka x%)
5. pelimpahan
penagihan (dengan penyerahan dokumen penjualan dan pengiriman)
6.
penagihan
pada saat jatuh tempo (menggunakan dokumen penjualan dan pengiriman
7.
pelunasan
(100%)
8.
pelunasan
(100%)
9.
pelunasan
(100%-uang muka x%)
Tipe Tagihan atau Piutang
Transaksi
jual berli secara kredit antara penjual dengan pembeli menimbulkan piutang atau
tagihan bagi penjual dan menimbulkan kewajiban atau utang bagi pihak pembeli.
Hak dan kewajiban bagi penjual-pembeli tersebut dapat diformalkan dalam bentuk
piutang dagang biasa dapat juga dalam bentuk promes.
a
Anjak
piutang untuk tagihan biasa
Anjak piutang
untuk tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan klien, nasabah, dan factor.
Pihak lain, biasanya bank, tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak
piutang ini. Pengalihan tagihan hanya sebatas dari pihak klien kepada pihak
factor, dan pada saat jatuh tempo factor dapat melakukan penagihan kepada
nasabah atau debitor.
b
Anjak
piutang untuk promes
Anjak piutang
untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan
piutang. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang
dikonversikan menjadi promes untuk kemudian didiskontokan ke pihak lain (bank).
Dasar dari proses anjak piutang untuk promes dapat digambarkan dengan skema
berikut ini:
Keterangan:
1.perjanjian anjak piutang
2.jual beli secara kredit yang
diikuti dengan penyerahan promes oleh pembeli kepada penjual ( pernyataan akan
membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu)
3.pengalihan piutang (dengan
penyerahan promes)
4.pembayaran (atas dasar
diskonto)
5.pendiskontoan promes ke bank
6.pembayaran atas dasar
diskonto
7.penagihan pada saat jatuh
tempoh
8.pelunasan
Struktur Organisasi
Atas dasar struktur
organisasinya, preusahaan anjak piutang dapat dibedakan menjadi struktur
organisasi anjak piutang kecil dengan yang berskala besar. Perusahaan anjak
piutang kecil biasanya hanya memberikan jasa-jasa pembiayaan dan jarang
memberikan jasa nonpembiayaan seperti administrasi penjualan dan lain-lain.
Perusahaan jasa anjak piutang berskala besar biasanya dapat memberikan kedua
jasa tersebut.
A.Perusahaan Anjak Piutang
Kecil
struktur organisasinya
disesuaikan dengan jenis jasa yang ditawarkan, yaitu terutama hanya jasa
pembiayaann. Mengingat
proses dasar dari kegiatan pembiayaan adalah :
- analisis terhadap
bonafiditas calon klien
- analisis terhadap
konektibilitas piutang
- pembayaan pembiayaan kepada
klien
- administrasi faktur dan
bukti piutang
- administrasi
hak dan kewajiban pihak terkait
- penagihan pitang
- pembayaraan kepada klien
bagian-bagian yang terdapat dari perusahaan jasa
anjak piutang tidak jauh berbeda dengan proses tersebut. Contoh
struktur organisasi anjak piutang berskala kecil terdapat dalam gambar berikut
:
dewan direksi terdiri dari:
1.debt Legal
2.debt rekening klien
3.debt penagihan
4.debt penyesuaian
5.debt faktur
6.debt kredit
Departemen Kredit
adalah bagian dari perusahaan yang berugas melakukan analisis terhadap
bonafiditas calon klien dan kolectibilitas atau kualitas piutang yang akan
dibiayai. Mengingat bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada
bagian ini biasanya sudah merujuk pada spesialisasi pada bidang tertentu. Atas
dasarpertimbangan diatas serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing masing
perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu.
Departemen Faktur
adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang
agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto
atau bunga dan jatuh tempo.
Departemen Penyesuaian
adalah bagian dari perusahaan yamg bertugas melakukan administrasi dan
pengelolahan terhadap perubahan terhadap persyaratan, jumlah piutang dan
hal-hal lain yang berhubungan dengan hak
dan kewajiban pihak yang terkait dalam anjak piutang.
Departemen Penagihan
adalah bagian perusahan yang bertugas untuk melakukan penagihan terhadap
piutang yang jatuh tempoh
Departemen Rekening
klien adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan
terhadap seluruh transaksi atau yang mempengaruhi hak dan kewajiban klien.
Departemen Legal
adalah bagian perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran
yuridis mengenai kegiatan perusahaan.
B.Perusahaan
Anjak Piutang Besar
Di samping memberikan jasa
pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa
pembiayaan, sehingga selain bagian diatas,
perusahaan anjak piutang berskala besar juga memiliki bagian lain
seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian
pengelolaan kredit dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki masing-masing
bagian cenderung spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi
lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya
dikelompokan menjadi hanya 3-5 divisi saja. Sebagai contoh perusahaan anjak
piutang skala besar ada yang mempunyai divisi administrasi, divisi keuangan,
devisi pemasaran dan operasi. Masing-masing devisi memiliki bagian yang sangat
terkait. Berikut contoh sebagai berikut :
Board of directors terdiri:
1.administrasi division bagiannya legal debt, office
debt, computer debt.
2.Finance division bagiaannya account debt,
statistic debt, treasury debt.
3.Operation division bagiannya credit debt,
underwriting debt, invoice debt.
4.Marketing division bagiannya marketing debt,
relasion debt, research debt.
2. MODAL VENTURA
Tujuan Modal Ventura merupakan salah satu usaha yang
berorentasi untuk memperoleh keuntungan yang besar sebagai imbalan pembiayaan
yang berisiko tinggi. Dahlan Slamat (1995) menginventarisasi tujuan usaha Modal
Ventura, disamping berorentasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi
dengan modal risiko tinggi pula. Tujuan ini tidak selamnya berdasarkan
hanya kepada keuntugan semata, akan tetapi dapat pula hanya membantu
pengembangan atau pendirian suatu perusahaan.
Secara garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain
adalah:
- Untuk
pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana
proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih
bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
- pengembangan
suatu teknologi baru, atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk
usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
- pengambilalihan
kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihkan
kepemilkan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari
keuntungan.
- kemitraan
dalam rangka pengetesan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para
perusahan lemah yang kekurangan modal akan tetapi punya jaminan materil,
sehingga sulit memperoleh pinjaman. Dengan adanya penyertaan modal dari
keuntungannya.
- alih
teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi
lama, sehingga dapat meningkatkn kapasitas produksi dan mutu produknya.
- membantu
perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
- membantu
pendirian perusahaan baru, dimana tingka resiko kerugiannya sangat
besar.
- Memperlancar
mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
- Merealisasikan
suatu gagasan menjadi produk terutama produk teknologi yang siap
dipasarkan tanpa bergantung dari pembiayaan kredit bank
- Pelaksanaan
pendirian atau pembentukan suatu perusahaan.
5. Keuntungan
yang di peroleh
Adapun keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat
dalam kegiataan modal ventura adalah sebagai berikut:
o Bagi perusahaan Modal
Ventura
a.
Memperoleh keuntungan berupa deviden dari penyertaan modalnya dalam bentuk
saham.
b.
Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi
penjual dan penmbelian surat-surat berharga ( saham).
c.
Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan
perjanjian yang sudah dibuatnya.
o Bagi Perusahaan Pasang
Usaha ( PPU )
a.
Membantu penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami
kekurangan modal ( likuiditas ).
b.
Memperbaiki teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru
sehingga dapat membantu peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan mutu
produknya.
c.
Membantu pengembangan usaha melalui perluasaan pasar dan pengambangan usaha
baru seperti deversifikasi usaha.
d.
Mengurangi resiko kerugian. Maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan modal
sendiri, maka resiko kerugianpun ditanggung sensiri, namun apabila dijalankan
bersama dengan modal ventura maka resiko dapat disebarkan antara keduanya.
6. Manfaat
Disamping tujuan yang telah disebutkan diatas, Dahlan Slamat
(1995) juga menginventarisasi manfaat usaha modal ventura dari sisi perusahaan
pasangan usaha. Masuknya Modal Ventura sebagai sumber pembiayaan akan memberi
manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan .
6.1
Bagi perusahaan Pasangan Usaha
Manfaat utama yang diterima oleh perusahaan pasang usaha
adalah dapat dijalankannya kegiatan usaha kerana kebutuhan dana untuk modal
usaha telah dapat dipenuhi oleh perusahaan modal ventura.
Disamping manfaat utama tersebut, manfaat lain yang diterima oleh Perusahaan
Pasang Usaha dan masih terkait dengan manfaat utama tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:
1)
Peningkatan kemungkinan berhasilnya usaha
seseorang
yang menemukan ciptaan baru belum tentu mampu memproduksi dan sekaligus
memasarkan produknya dengan berhasil karena membutuhkan keahlian, pengalaman,
dan jaringan disamping pengetahuan yang memadai yang dapat menjamin kelancaran
usaha.
2)
Kelancaran pendanaan yang bersal dari modal ventura menyebabkan kegiatan usaha
Perusahaan Pasangan Usaha menjadi lancar, sehingga kebutuhan dana investasi,
kebutuhan dan operasional dan nonoperasional dapat terpenuhi dengan baik.
Kelancaran pendanaan ini menyebabkan kemingkinan akan berhasilnya usaha akan
menjadi lebih besar.
3)
Peningkatan efisiensi kegiatan usaha
Bantuan
yang dapat diberikan oleh perusahaan Modal Ventura tidak hanya dalam hal
pembiayaan saja. Perusahaan modal ventura juga dimungkinkan untuk ikut
memberikan bantuannya dalam mengelola kegiatan usaha perusahaan Pasangan Usaha,
baik dari segi keuangan, produksi, distribusi dan pemasaran.
4)
Peningkatan Bankability
Perusahaan yang baru didirikan sering mengalami kesulitan
memperoleh pembiayaan karena memiliki tim manajemen yang lemah disamping
struktur permodalan yang kuat. Akibatnya, pemilik dana kurang berminat memberi
pinjaman kepada perusahaan baru.
5)
Peningkatan Kemampuan pengembangan usaha
Persyaratan pengembalian pembiayaan dan balas jasa yang
relative lebih ringan meningkatkan likuiditas perusahaan. Likuiditas perusahaan
yang lebih baik ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan ekspansi usaha seperti
peningkatan kapasitas produksi, perluasaan daerah pemasaran, peningkatan
kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dan lain-lain.
6.2
Bagi Perusahaan Modal Ventura
Mengingat usaha modal ventura mempunyai dua dimensi yaitu
bisnis dan social, maka manfaat utama yang dapat diperoleh Perusahaan modal
ventura juga meliputi dua hal. Pertama, Perusahaan Modal Ventua memperoleh
balas jasa atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada Perusahaan Pasang Usaha.
Kedua, Perusahaan Modal Ventura membantu peningkatan kesejahteraan rakyat
banyak melalui pengembangan uasaha yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.
Disamping menfaat utama tersebut, Perusahaan Modal Vetura dapat juga memperoleh
manfaat lain yang masih terkait dengan manfaat utama tersebut yang antara lain
adalah sebagai berikut:
1).
Peningkatan kempuan teknis dan pngalaman keryawan dan staf Perusahaan Modal
Ventura.
Karyawan dan staf Perusahaan Modal Ventura akan meningkatkan pengalaman
dan kemampuan teknisnya dalam mengelola berbagai macam perusahaan seiring
dengan semakin seringnya membantu Perusahaan Pasangan Usaha melakukan kegiatan
usahanya. Paningkatan kemampuan dan pengalaman, selain bermanfaat bagi yang
bersangkutan, juga bermanfaat bagi perusahaan Modal Ventura tempat yang
bersangkutan bekerja.
2).
Peningkatan informasi tentang modal ventura
Kesuksesan dalam mengadakan penyertaan modal dan membantu manajemen suatu
Perusahaan Pasangan Usaha dapat secar berthap meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan
masyarakat terhadap Perusahaan Modal Ventura terutama di Indonesia. Pengetahuan
dan kepercayaan masyarakat yang lebih besar terhadap modal ventura sangat
menguntungan bagi pengembangan usaha modal ventura dalam jangka panjang.
7. Jenis-
Jenis Modal Ventura
Jenis – jenis pembiayaanyang dilakukan oleh perusahaan
modal ventura.
7.1
Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan
Bantuan yang diberikan modal ventura kepada perusahaan
pasangan usaha dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan financial dan bantuan
manajemen. Atas daswar cara pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme
modal ventura dapat dibedakan menjadi:
a.
Single tier approach
Pendekatan ini menempatkan sebuah Perusahaan modal ventura
dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan ( fund
company) dan juga sebagai pemberian bantuan manajemen atau pengelolaan dana (
management company ).
b.
Two tier approach
Pendekat ini memungkinkan sebuah Perusahaan Pasangan Usaha
untu menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari Perusahaan Modal
Ventura yang berbda.
7.2
Berdasarkan cara Penghimpunan Dana
Perusahaan modal ventura secar umum dapat menghimpun dana
dari pinjaman dan juga dari modal sendiri dalam bernagai bentuk.jika ditinjau
dari cara penghimpunan dananya modal ventura dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu:
- Leverage
ventura capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal
Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari
berbagai macam pihak disebut leverage venture capital.
- Equity
venture capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal
Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri
dalam berbagai bentuk disebut equity venture capit.
7.3
Berdasarkan Kepemilkan
Atas dasar kepemilikannya, perusahaan Modal Ventura dapat
dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
a).
Private ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang belum go public atau belum
menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ venture-capital’ Company.
b).
Public ‘ venture-capital’ company
perusahaan modal ventura yang telah go public atau
menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public ‘ venture-capital’
Company.
c).
Bank Affoliate ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang
mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal
ventura disebut Bank Affiliate ‘ venture-capital’ Company.
d).
Conglomerate ‘ venture-capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh
sejumlah perusahaan disebut Conglomerate ‘ venture-capital’ Company.
8. Sumber-Sumber
dana Modal Ventura
Sumber-sumber
dana yang dapat dipilih adalah sebagai berikut:
- Dari
dalam perusahaan
Dana
dari sumber ini dapat diperoleh melalui
- Setoran
modal dari para pemegang saham
- Cadangan
laba yang belum terpakai
- Laba
yang ditahan
- Dari
luar perusahaan ini dapat diperoleh dari
Dana
dari sumber ini dapat diperoleh dari :
- Investor
baik perorangan maupun industri
- Pinjaman
dari dunia Perbankan
- Pinjaman
dari perusahaan asuransi
- Pinjaman
dari perusahaan Dana Pensiun
Sedangkan
pertimbangan untuk dana sumber dana di atas adalah:
- Jangka
waktu pinjaman apakah panjang atau pendek
- Sifat
Pinjaman yaitu pinjaman atau komersil
- Suku
bungan atau biaya yang dibebankan dengan membandingkan dengan sumber
lainnya.
- Persyaratan
untuk memperoleh pinjaman, termasuk syarat pengembaliannya.
9. Mekanisme
Sebelum subbab ini membivarakan mekanisme pemberian modal
ventura kepada suatu Perusahaan Pasangan Usaha, perlu diingatkan lagi bahwa
bantuan yang diberikan oleh Perusahaan Modal Ventura meliputi dua bentuk Yaitu bantuan
dana dan bantuan manajemen
9.1
Prinsip Bantuan
Terdapat
tiga bantuan kepada suatu Perusahaan Pasangan Usaha.
a.Prinsip
Pertama
Pembiayaan melalui modal ventura dapat diberikan dalam
bentuk penyertaan modal secara langsung, yaitu ekuitas ( equity ) dan/atau
dapat pula diberikan dalam bentuk pinjaman subordinasi atau obligasi konversi
pada perusahaan yang disertai, yaitu ekuitas kuasi (quasy equity).
b.Prinsip
Kedua
Mengingkat pada dasarnya bentuk dari investasi modal ventura
adalah berupa peryertaan, maka pendekatan dalam pengambilan keputusan
oleh Perusahaan Modal Ventura yang berkaitan dengan perusahaan pasangan
usahanya adalah berdasarkan pemikiran jangka panjang.
c.Prinsip
ketiga
Bantuan yang diberikan memang mempunyai misi jangka panjang
untuk menegmbangka usaha perusahaan yang dibiayainya, namun hal ini tidak
berarti bahwa bantuan tersebut selamnya tau tanpa batas waktu.
9.2
Tahap Pembiayaan
Secara
lebih spesifik, perusahaan Pasangan Usahanya dapat mendapatkan bantuan modal
ventura pada saat berikut ini:
- Pengembangan
ide
Ditinjau dari segi risiko yang ditanggung dari perusahaan
Modal Ventura, tahap ini merupakan tahapyang paling berisiko.
- Awal
kegiataan usaha
Pada tahap ini, calon Perusahaan Usaha sudah sangat yakin
kelayakan dan prospek dari kegiatan usaha yang akan dilakukan dan yang
bersangkutan telah siap untu memulai kegiatan usahanya.
- Awal
pengembangan usaha
Pada tahap ini perusahaan pasangan uasaha telah berhasil
memulaikegiataan usahanya dan hasilnya menunjukkan tanda-tanda adanya prospek
pengembangan usaha.
- Ekspansi
Pada tahap ini perusahaan pasangan usaha telah berhasil
melaksanakna kegiatan usaha dengan baik dan berniat untuk melakukan
pengembangan antara lain berupa peningkatan omzet, peningkatkan pangsa pasar,
perluasaan taerget pasar, diinvestasikan usaha.
- Kejenuhan
atau penurunan
Kegiatan usaha yang pada awal mulanya menunjukan tanda-tanda
baik dapat saja berubah menjadi kurang menhuntungkan karena berbagai macam
sebab.
9.3 Bentuk Pembiayaan
Perusahaan
modal ventura dapat memberikan bantuan dana dalam satu atau lebih bentu-bentuk
di bawah ini:
- Penyertaan
modal dalam bentuk saham
- Obligasi
yang dapat dikonversikan menjadi saham
- Pinjaman
yang dapat dikonversikan menjadi saham
- Pinjaman
yang memberikan hak opsi bagi Perusahaan Modal Ventura untuk membeli saham
- Pinjaman
dengan tingkat bunga yang relative rendah
- Pinjaman
yang tidak perlu dibayar bila perusahaan belum mampu menutupi semua biaya
operasinya
- Pinjaman
yang apabila terjadi likuiditas, maka pengembaliannya berada pada
prioritas setelah obligasi dan pinjaman lainnya.
- Dan
lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip modal ventura.
9.4
Bentuk Kesepakatan
Perjanjian ini penting bagi pelaksanaan modal ventura karena
kegiataan operasional modal ventura selanjutnya akan didasarkan pada isi
perjanjian tersebut. Isi dari perjanjian tersebut meliputi:
- jumlah
pembiayaan
- cara
penarikan atau pencarian
- jadwal
penggunaan bantuan dana
- jangka
waktu bantuan dana
- bentuk
balas jasa financial
- cara,
jumlah, waktu pembayaran balas jasa financial
- cara
penarikan kembali investasi (divestasi)
- syarat
divestasi yang dipercepat
- perubahan
atau perpindahan kepemilikan
9.5
Cara Divestasi
Divestasikan atau penarikan kembali penyertaan modal yang
telah dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Pasangan Usaha
dapat dilaksanakan dengan cara-cara beriku ini:
- pembelian
kembali saham modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha
- penawaran
saham melalui pasar modal (go-public)
- pemberian
kredit atau pinjaman dari bank
- Perusahaan
Pasangan Usaha dijual kepada perusahaan atau pihak lain
- Perusahaan
Pasang Usaha Likuidit
10.STUDY KASUS
Seiring
dengan perkembangan konsisten dan mantap ekonomi Tiongkok, perusahaan dalam
jumlah besar lahir di Tiongkok setiap tahun, sejumlah perusahaan di antaranya
yang tumbuh pesat dan prospeknya cerah disenangi oleh badan modal ventura,
misalnya Perusahaan Perseroan Terbatas Teknologi Internet Online Baidu sebagai
situs web pelacak dalam bahasa Mandarin yang terkenal di Tiongkok dan
Perusahaan Perseroan Terbatas Elektronik Vimicro yang meneliti dan
mengembangkan chip multimedia digital. Taman Ilmu dan Teknologi Zhongguancun
Beijing merupakan pusat pembaruan iptek yang paling penting di Tiongkok.
Sejauh
ini di Zhongguancun seluruhnya terdapat 17 ribu perusahaan, kebanyakan di
antaranya merupakan perusahaan yang berada pada masa awal perintisan atau
pertumbuhan. Jumlah perusahaan yang tumbuh pesat di Zhongguancun merupakan 40%
ke atas dari 50 perusahaan iptek top yang tumbuh pesat di daratan Tiongkok.
Wakil Direktur Komite Pengelola Taman Iptek Zhongguancun, Guo Hong mengatakan,
di taman itu lahir 4.000 perusahaan baru setiap tahun dalam dua tahun terakhir
ini, di antaranya terdapat 100 perusahaan baru yang pendapatan pemasarannya
melampaui 100 juta yuan RMB atau sekitar 12,5 juta dolar AS setiap tahun, dan
seluruhnya hampir 600 perusahaan yang pendapatan pemasarannya melampaui 100
juta yuan RMB. Kinerja bisnis perusahaan yang tumbuh pesat meningkat tajam
sehingga mengundang perhatian banyak badan modal ventura asing.
Dikatakannya:
"Data dalam laporan mengenai perintisan perusahaan dan investasi di
Tiongkok menunjukkan, 72 perusahaan Beijing (hampir semuanya terletak di
Zhongguancun) tahun lalu menyerap 378 juta dolar AS investasi asing untuk
merintis usaha, menempati urutan pertama di seluruh negeri, dan melampaui
jumlah total Kota Shanghai, urutan kedua dan Provinsi Jiangsu, urutan
ke-3."
Selama
beberapa tahun ini industri internet, telekomunikasi bergerak dan peranti lunak
berkembang pesat, banyak perusahaan yang tumbuh pesat dari sektor-sektor
tersebut telah mengundang perhatian badan modal ventura asing dan menjadi
titikberat investasi mereka. Terdorong oleh prospek memperoleh keuntungan yang
sangat besar, badan modal ventura asing berturut-turut memasuki pasar Tiongkok
untuk menemukan perusahaan yang berpotensi besar untuk berkembang. Grup Data
Internasional Amerika Serikat (AS) (IDG) merupakan badan modal ventura
internasional yang relatif awal memasuki Tiongkok. Sejak memasuki pasar
Tiongkok pada tahun 1992, IDG telah menanam modal pada lebih 150 perusahan
Tiongkok yang terutama dari bidang teknologi informasi yang tumbuh pesat. Wakil
Presiden Dana Investasi Untuk Perintisan Usaha IDG, Li Jianguang mengatakan:
"Kami menanam modal terutama di bidang teknologi informasi (IT), yaitu
pertama, internet; kedua, bisnis penambahan nilai telekomunikasi bergerak; ke-3,
peranti lunak; ke-4, jasa dan teknologi yang berkaitan dengan telekomunikasi.
Sebanyak 90% modal kami ditanam di ke-4 bidang tersebut." Li Jianguang
mengatakan, tingkat imbalan investasi resiko IDG di Tiongkok mencapai 40%, jauh
lebih tingi daripada di wilayah AS.
Dalam
3 sampai 4 tahun mendatang, IDG masih akan menyalurkan investasi sejumlah 500
sampai 600 juta dolar AS di Tiongkok. Sejauh ini sekitar 30 badan modal ventura
internasional menanam modalnya di Tiongkok. Dan Tiongkok telah menjadi tanah panas
badan modal ventura internasional. Perusahaan-perusahaan yang tumbuh pesat di
Tiongkok mengundang perhatian bukan saja dari badan modal ventura
internasional, tapi juga modal ventura dalam negeri. Perusahaan Perseroaan
Terbatas Infotech sebagai perusahaan modal ventura yang didirikan pada tahun
2000, menanam modalnya terutama di bidang teknologi informasi, antara lain
sirkuit terpadu, peranti lunak dan komponen. Perusahaan Infotech menanam modal
di Perusahaan Perseroan Terbatas Vimicro yang dipasarkan di Nasdaq AS pada
akhir tahun lalu. Chip multimedia digital yang diteliti dan dikembangkan oleh
Vimicro dianugerahi hadiah pertama kemajuan iptek negara Tiongkok pada tahun
2004. Boleh dikatakan, Vimicro merupakan wakil contoh perusahaan-perusahaan
yang tumbuh pesat. Sejak didirikan pada tahun 1999, produk Vimicro menempati
70% ke atas pangsa pasar di seluruh dunia. Sementara perusahaan-perusahaan yang
tumbuh pesat mengundang perhatian modal ventura, sejumlah taman industri
teknologi tinggi di Tiongkok juga sedang berupaya menyerap lebih banyak modal
ventura. Wakil Direktur Komite Pengelolaan Taman Iptek Zhongguancun Beijing Guo
Hong mengatakan, beberapa tahun ini, pihaknya telah mengambil serangkaian
langkah untuk dengan aktif menciptakan lingkungan baik kepada modal ventura
dalam dan luar negeri, di antaranya secara periodik mengadakan negosiasi
investasi proyek dan membentuk dana pembimbing investasi perintisan usaha.
Dikatakannya: "Kami mendirikan dana pembimbing investasi perintisan usaha,
artinya yalah bekerja sama dengan badan investasi yang relatif aktif, ikut
menanam modal menurut proporsi tertentu.
Kami
juga mengeluarkan kebijakan yang mendorong perkembangan perusahaan investasi
perintisan usaha, yaitu memberikan sunbsidi ventura kepada perusahaan investasi
perintisan usaha ventura untuk mensponsori mereka menanam modal di perusahaan
yang baru didirikan dalam taman kami." Sama dengan Taman Iptek
Zhongguancun, taman-taman iptek tinggi yang sedang dibangun di Shanghai juga
sedang membahas dan menjajaki jalan untuk menyerap modal ventura, meningkatkan
ide modal ventura dan menciptakan lingkungan modal ventura. Selain dengan aktif
menyerap modal ventura, pemerintah kota Shanghai dan Beijing juga aktif
mengupayakan dana pembaruan negara untuk perusahaan-perusahaan sedang dan
kecil, dana pembaruan setempat dan membentuk perusahaan investasi untuk
perintisan usaha, agar mendukung perkembangan perusahaan iptek di berbagai
bidang.
3.
KARTU
PLASTIK
Kartu
plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga
keuangan yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan.
Perkembangan pengunaan kartu plastik dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa
alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran tetapi juga untuk tujuan
lain seperti penarikan uang tunai. Berdasarkan pertimbangan dapat dibawa
bepergian dengan praktis, dapat digunakan sewaktu – waktu. Dan kemudahan
pengunaan yang lain kartu plastik ini semakin luas digunakan untuk berbagai
macam transaksi keuangan.
Ide
penggunaan kartu kredit diawali tahun 1950 – an secara kebetulan. Peristiwanya
terjadi di kota New York, Amerika Serikat pada sebuah restoran. Seorang
pengusaha bernama Frank McNamara mengadakan perjamuan makan bagi rekan usahanya
di restoran tersebut. Pada saat akan membayar, ia kebingungan dan malu karena
ternyata lupa membawa uang tunai sama sekali. Satu – satu tindakan yang dapat
dilakukannya hanyalah meninggalkan kartu identitas dengan maksud akan membayar
kepada restoran tersebut setelah ia pulang untuk mengambil uang tunai dalam
jumlah yang cukup. Kartu identitas tersebut berlaku sebagai semacam jaminan
bahwa si pengusaha akan melunasi kewajibannya.
Kejadian yang sangat berkesan ini
bagi Frank McNamara tersebut mengilhaminya untuk terus memikirkan suatu sistem
pembayaran tanpa penggunaan uang tunai secara langsung. Sistem pembayaran yang
baru tersebut menggunakan kartu yang dikenal dengan Diners Club.Berikut ini
sejarah lengkap setiap jenis perusahaan penerbit kartu plastik :
Sejarah Munculnya Bisnis Kartu
PELAN
tetapi pasti, demikian pertumbuhan penggunaan kartu (plastic money atau uang
plastik) dalam sistem pembayaran. Tahun 1994, misalnya, pangsa transaksi global
personal dengan uang tunai (kas/cek) sebesar 84 persen, sisanya menggunakan
uang plastik. Tahun 1998 pangsa kas/cek turun menjadi 79,3 persen dan kartu
18,7 persen. Transaksi yang dimaksudkan adalah nilai pasar barang dan jasa yang
dibeli.
Transaksi
dengan kartu, melibatkan jutaan jumlah kartu baik merek lokal maupun
internasional. Meski ada jutaan nama kartu, yang sangat mendominasi adalah
merek Visa di urutan pertama, MasterCard (MC) di urutan kedua, American Express
(Amex) di urutan ketiga.
Pesaing
lain, meski jauh di belakang adalah JCB Card (singkatan dari Japan Card Bureau
yang merajai pasaran Jepang), Diners Club, dan Eurocard (banyak beredar di
Eropa). Selebihnya adalah jutaan merek kartu lainnya.AS adalah pasar utama dan
pionir dalam bisnis kartu. Dari merek kartu utama itu, hanya JCB dan Eurocard
yang lahir di luar AS.Kartu merek visa, praktis
merajai industri kartu dengan pangsa 60 persen dari seluruh kartu yang beredar
di seantero jagad. Selebihnya yang 40 persen adalah transaksi yang menggunakan
kartu merek MC, Amex, Diners, JCB, Eurocard dan lainnya.
v Master Card
Dilihat
dari sejarah munculnya penggunaan kartu-ditandai dengan terbitnya kartu kredit
pertama yang sebenarnya-Visa bukan pertama meski terbesar.MasterCard
International (MC) memulai debutnya di penghujung tahun 1940-an, ketika
sejumlah bank di AS menerbitkan semacam kertas khusus bagi nasabahnya.Kertas berupa traveler's check (cek perjalanan) itu
bisa dipakai sebagai alat pembayaran di toko-tokolokal. Lalu tahun 1951 The Franklin National Bank di New York
memperkenalkan kartu kredit riil yang pertama.Dekade berikutnya, sejumlah franchise
berkembang dengan bank tertentu di sejumlah kota besar di AS. Sejumlah bank
menerbitkan kartu, dipadu dengan kesediaan merchant menerima kartu
sebagai alat pembayaran, yang ditawarkan pada mereka yang memilih penggunaan
kartu sebagai alat bertransaksi.Pada tanggal 16 Agustus 1966, para merchant
dengan bank-bank itu membentuk asosiasi bernama Interbank Card Association (ICA).Beda dengan organisasi pesaingnya, ICA tidak didominasi sebuah bank penerbit tetapi
sekumpulan bank-bank. Anggota komite dibentuk menjalankan asosiasi itu, dengan
menyusun peraturan soal otorisasi, kliring dengan settlement (menangani
penyelesaian transaksi). Asosiasi juga menangani aspek pemasaran, keamanan, dan
aspek legal yang melandasi jalannya organisasi.Tahun 1968, ICA memulai debut internasionalnya dengan menambah
jaringan di Meksiko lewat Banco National. Kemudian, tahun 1969 dibentuk pula
aliansi dengan Eurocard di Eropa. Tahun itu juga anggota dari Jepang
bergabung.Asosiasi bernama ICA
itu, kemudian berubah nama menjadi MasterCard International.Dekade
1970-an jaringan MasterCard semakin meluas ke Afrika, dan Australia. Dekade
1980-an ditandai pula dengan pelebaran jaringan ke Asia dan negara lain di
Amerika Latin. Tahun 1988, adalah era pertama kali kartu MasterCard diterbitkan
di Uni Sovyet sebelum terpecah-pecah.Kini terdapat kantor MC di lebih dari 30
negara termasuk India, Thailand, Cile, Korea Selatan, dan Taiwan. MC juga
merupakan pionir dalam banyak hal yang berkaitan dengan industri pembayaran (payments
industry).Tahun 1981, MC pertama kali
memperkenalkan program kartu emas (gold card), 1983 pertama menggunakan laser
hologram sebagai alat pencegah pemalsuan, 1987 MC memasarkan kartu pertama
di Cina, tahun 1992 Maestro (kartu debit MasterCard) merampungkan transaksi debit
online pertama di AS.
v American
Express
Kartu terkenal lainnya dari AS, adalah merek Amex.
Kelahiran kartu itu dibidani American Express Company-berdiri tahun
1850-penyedia jasa perjalanan global (global travel), keuangan, dan
jaringan jasa-jasa lainnya-berdiri tahun 1850.Sebagai penyedia jasa global
travel, tahun 1963 diluncurkan pula kartu International Dollar Cards, yang
kemudian menjadi kartu-kartu merek Amex. Peluncuran itu diterbitkan dan
dikomunikasikan langsung dari Inggris Raya.
v Japan
Credit Bureau
Jepang, adalah negara di luar AS dan Eropa yang memiliki
jati diri tersendiri soal kartu, yakni JCB Card. Kelahiran JCB, diawali dengan
berdirinya Japan Credit Bureau, serta Osaka Credit Bureau (OCB) tahun 1961.
Kemudian tahun 1968, JCB dan OCB bergabung jadi satu mengambil nama JCB.Tahun
1981, JCB mengembangkan operasi internasional ditandai dengan pendirian JCB
International (Asia) Ltd. Kartu JCB pertama yang diterbitkan di luar Jepang
adalah di Hongkong.Tahun-tahun berikutnya, JCB terus melebarkan sayap hingga ke
AS dan negara lainnya. Tahun 1996, kartu JCB sudah diterima di 150 lebih negara
dengan penjualan melebihi 4 trilyun yen. Tahun itu juga JCB Card di Indonesia,
Filipina, dan Arab Saudi.
v Visa
BICARA
soal kartu, Visa jelas adalah rajanya. Sejarahnya diawali tahun 1958, ketika
Bank of America meluncurkan kartu berwarna biru, putih, dan emas merek
BankAmericard di California. Tahun 1970, sebuah asosiasi bernama National
BankAmericard, Inc didirikan untuk menangani pemasaran kartu itu.Tahun 1974,
Bank of America mendirikan perusahaan internasional bernama IBANCO, menangani
pemasaran lisensi bisnis kartu BankAmericards Inc, di luar AS. Tahun 1976,
IBANCO berubah nama menjadi Visa International dan nama National BankAmericard,
Inc berubah menjadi Visa USA.Meski bukan yang pertama tetapi Visa adalah yang
terutama dalam banyak hal. Tak heran Visa menyebut dirinya sebagai the
"World's Best Way to Pay and Be Paid" (cara terbaik untuk membayar atau
dibayari). Dia juga merupakan sistem pembayaran terbesar untuk konsumen,
bisnis, dan lembaga pemerintahan.Visa-yang bermarkas di San Francisco (AS) kini
memiliki 21.000 lembaga yang menjadi anggotanya, 970 juta lebih kartu dengan
berbagai logo dan fungsi, diterima di 300 negara (dengan 18 juta lebih lokasi),
volume tahunan 1,5 trilyun dollar AS (September 1999). Visa yang menduduki top
15 global brands untuk berbagai kategori, juga memiliki jaringan ATM di
550.000 lokasi yang ada di 120 negara. Tahun 1999, Visa memroses 25 milyar
transaksi konsumen per tahun.
v Diners Club
SEJARAH kartu yang paling lengkap adalah Diners Club
Internasional. Itu bermula pada tahun 1949, ketika Frank McNamara makan malam (dinner)
di sebuah restoran di New York. McNamara tidak dapat membayar makanan tersebut
karena dia lupa membawa dompetnya. Untung sang istrinya menyelamatkannya dari
dilema tersebut, meski dia tidak pernah melupakan kejadian yang memalukan itu.
Dari kejadian itu, dia berjanji agar hal serupa tak terjadi lagi, padanya dan
pada orang lain.Melalui pengacaranya, Ralph Schneider, Frank McNamara
menciptakan Diners Club pada tahun 1950. Kartu pertama ini dibagikan kepada 200
orang, merupakan teman pribadi dan kenalannya. Sebanyak 14 restoran di New York
bersedia menerima kartu tersebut.Bisnis berubah dengan cepatnya dan Diners Club
terus mengepakkan sayapnya. Pada akhir tahun itu juga, pemegang kartu bertambah
demikian pula kota-kota besar semakin bertambah yang menerima kartu ini yakni
New York, Miami, Boston, Chicago, Los Angeles dan San Francisco.Tahun 1953
Diners Club menjadi kartu debit pertama yang diterima secara internasional
ketika pebisnis di Inggris, Kanada, Meksiko, Kuba setuju menerima kartu
tersebut. Diners Club memiliki kantor cabang di 17 kota, termasuk Honolulu dan
London dan dengan cepat dan pasti merambat ke kota-kota lain di zona Eropa,
Afrika, Australia dan daerah lainnya dan diterima oleh banyak badan
usaha.Pendiri Diners Club meninggal dunia pada tahun 1957 saat berumur 40
tahun. Pada tahun itu Diners Club dibuka di Italia berkantor pusat di Roma, di
Swis dan Venezuela dan setiap bulannya anggota pemegang kartu bertambah 15.000.
Tahun 1958, IRS mulai meminta
laporan lengkap biaya bisnis penggunaan kartu Diners Club, yang menyebabkan
semakin meningkatnya permintaan atas kartu Diners Club. Peningkatan di tahun
itu juga, lebih dramatis lagi seperti pembukaan operasinya di Belanda, dan
menjadi sponsor pertandingan sepakbola Amerika, serta merupakan perusahaan
besar pertama pemasang iklan di televisi dan memperluas pemakiannya di segala
jenis perusahaan misalnya telegram, perusahaan obat, perusahaan konveksi, hotel
dan perusahaan lainnya.Asia mulai kemasukan kartu ini pada tahun 1960 yakni di
Hongkong, Jepang, Malaysia, dan Thailand.Tahun 1961, Diners Club berusaha
bergabung dengan Hilton Credit Corp namun tidak berhasil. Diners Club membuka
pelayanan pasar eksekutif bagi anggotanya dan mengubah bentuknya dari kertas
menjadi kartu plastik dan membuat kontrak dengan Dashew Business Machines untuk
pembuatan kartu.Diners Club mengakuisisi/ mendapatkan Simpson Factors
Corporation dan dua cabangnya yakni McMullen Factors dan Customs Credit Corp.,
pembelian yang besar yang membuat harian The New York Times menyebutnya
"gerakan diversifikasi utama yang pertama."Perkembangannya berlanjut
lagi pada tahun 1962, Phillips Petroleum Co, Union Oil Co.of California, Divisi
Pennzoil dari South Penn Oil Co., Jenney Manufacturing Co., dan Sunoco menerima
kartu ini. Diners Club meraih penjualan di Southern General Factors, Inc, dan
Financial Services, Inc., yang berbasis di High Point, Carolina Utara.Tahun
1965, Diners Club memperkenalkan automatisasi komputer dan prosedur tagihan
dengan mengunakan komputer. JC Penney mencoba mengaukusisi/memperoleh Diners
Club dan demikian juga Chase Manhattan juga berusaha memperoleh Diners Club.
Pada tahun 1966, perusahaan keuangan di Bulgaria dan Hongaria menjadi agen
Diners Club.Diners Club memutuskan memasukkan lebih banyak lagi artikel perjalanan
dalam perusahaan majalahnya dan mengubah judul publikasinya itu dengan nama
"Signature"."Signature" memdeklarasikan pertama kali bahwa
setiap tagihan ditangani dengan "computer to computer basis". Diners
Club bersama dengan majalah Holiday mendirikan Wayfarers Club, klub baru
untuk para pelancong.Tahun 1967, Diners Club bergerak ke arah bisnis travel
dengan membeli 60 juta dollar volume-Fugazy Travel, perusahaan travel terbesar
ketiga di Amerika. Diners Club kemudian menguasai pasar di Ekuador dan Peru.Diners
Club memperkenalkan perusahaan kartu pertama yang memberikan program asuransi
otomatis bagi perjalanan lewat udara. Tahun 1970 Diners Club memperkenalkan
sebuah program autorisasi kartu kredit.Tahun 1973, hak monopoli Diners Club
buka di Indonesia bersamaan dengan Singapura.Tahun 1980 Ketua Continetal Corp.,
John B Ricker, Jr-yang sebelumnya telah membeli Diners-memperkenalkan kartu
Diners Club di Cina. Kemudian Citicorp mengakuisisi Diners Club dari
Continental Corp. dan Diners Club du Maroc. Tahun 1983, diperkenalkan kartu
disain plastik yang lebih sulit untuk dipalsukan. Pada tahun 1987 kartu Diners
telah dapat digunakan untuk mengakses uang kas melalui ATM di seluruh
dunia.Tahun 1990, majalah Life mendeklarasikan Frank McNamara salah satu dari 100
orang Amerika yang berpengaruh abad 20 ini. Citicorp menjual kepemilikan
minoritasnya pada Diners Club di Jepang kepada Fuji Bank Group dan Biro
Perjalanan Jepang. Pada tahun 1994, Bank Dunia memilih Diners sebagai instrumen
transaksi atas rekening perusahaannya. Mereka juga memperluas penggunaan kartu
di berbagai perusahaan multinasional yang dominan.Tahun 1998, sebuah panel yang
disponsori American Management Association International mendeklarasikan bahwa
Frank McNamara's Diners Club merupakan satu dari 75 hasil keputusan manajemen
yang terbesar yang pernah dibuat. Diners Club memenangkan penghargaan
prestisius, yakni Freddie Award untuk "Best Frequent Traveler Affinity
Charge/Credit Card".
Dilihat dari negara asal
lahirnya kartu-kartu dengan merek ternama itu, kesimpulan yang bisa ditarik
adalah semuanya lahir dan berkembang di negara yang perekonomiannya sangat
besar, dan berkembang pesat. Di negara seperti itu, mobilitas warga yang
tinggi, kebutuhan akan efisiensi, termasuk dalam transaksi, jaringan bisnis
yang semakin meluas, bermunculan inovasi dalam sistem pembayaran.
JENIS KARTU
PLASTIK
Atas dasar
bentuk penggunaannya,jenis kartu plastic terdiri dari :
a.Kartu
kredit
Perangkat
yang sudah disiapkan oleh penjual barang dan jasa,sehingga transaksi pembelian
tersebut tercatat pada alat tersebut dan dapat dicetak.Pembayaran atau angsuran
oleh pemilik kartu diberikan secara langsung kepada perusahaan kartu kredit
atau melalui pihak lain yang ditunjuk.
b.Charge
Card
Charge card
merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan
dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa
yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada
jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat
pembayaran.Pembayaran dilakukan pada akhir bulan yang sama dengan tanggal
transaksi atau pada bulan berikutnya dengan disertai biaya tambahan.
c.Kartu
Debit
Kartu debit
merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga
keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang
dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening penjual sebesar
nilai transaksi barang dan jasa.
d.Cash Card
Cash Card
merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan
dapat digunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melalui teller
bank atau melalui ATM.
Pihak Pihak yang Terkait Penggunaan Kartu Kredit
1.Penerbit(issuer)
Lembaga yang
menerbitkan dan mengelola kartu kredit.
2.Pengelola(aquirer)
Pihak yang
mewakili kepentingan penerbit kartu untuk menyalurkan lartu kredit,melakukan
penagihan pada pemilik kartu,dan melakukan pembayaran kepada pihak merchant.
3.Pemilik Kartu(card holder)
Pihak yang
menggunakan kartu kredit untuk kegiatan pembayarannya.Persyaratan yang harus
dipenuhi :
- Penghasilan yang jumlahnya cukup dan disesuaikan dengan fasilitas
kredit yang diberikan.
- Kontinuitas Penghasilan
Kartu Debet dan Perkembangannya di Indonesia
FUNGSI
uang kontan sebagai alat bayar semakin tergantikan dengan kartu plastik.
Akibatnya, kartu-kartu plastik semakin mendominasi dompet masyarakat perkotaan
selain kartu tanda penduduk. Cobalah tengok dompet kawan Anda. Selain kartu
tanda penduduk atau kartu surat izin mengemudi, ada berapa kartu plastik di
dalamnya? Umumnya, sebagian besar mengantongi kartu kredit, kartu ATM, atau
kartu debet.
SELAIN
kartu ATM yang saat ini hampir dimiliki oleh setiap nasabah perbankan, kartu
plastik jenis lain, yaitu kartu debet, juga semakin banyak digunakan.
Belakangan ini, pertumbuhan kartu debet bahkan lebih cepat dibandingkan dengan
kartu kredit. Bank-bank semakin gencar memanjakan nasabahnya, tidak cukup hanya
dengan kartu kredit atau kartu ATM, tetapi juga kartu ATM yang dapat berfungsi
sebagai kartu debet.Berbelanja dengan kartu debet memang lebih praktis karena
tak perlu membawa setumpuk uang kontan dengan risiko kecopetan. Tidak juga
perlu takut terkena denda dan bunga jika lupa membayar tagihan seperti yang
sering terjadi pada para pemegang kartu kredit yang kadang lalai membayar
tagihannya. Selain itu, biaya administrasinya juga lebih murah dibandingkan
dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki kartu kredit.
Secara
global, volume transaksi kartu debet Visa, misalnya, telah melewati jumlah
volume kartu kredit. Menurut data dari Visa, pada akhir tahun 2003, volume
kartu debet Visa di dunia meningkat 17 persen daripada tahun sebelumnya dan
mencapai 1,48 triliun dollar AS. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan
peningkatan sebesar lima persen dalam volume kartu kredit yang sebesar 1,45
triliun. Adapun di Indonesia sendiri pada kuartal pertama tahun 2004 penggunaan
kartu debet Visa sebesar 30 juta dollar AS atau meningkat 107 persen
dibandingkan dengan tahun sebelumnya."Sebenarnya tidak ada pergeseran
penggunaan kartu kredit dengan kartu debet. Keduanya saling melengkapi. Di
negara-negara maju, setiap orang memiliki kedua jenis kartu ini. Kalau kartu
debet biasanya digunakan untuk membayar langsung pembelanjaan yang jumlahnya
sedikit atau barang sehari-hari, sedangkan kartu kredit untuk pembelanjaan
dalam jumlah besar, misalnya barang elektronik," kata Country Manager Visa
International Indonesia Ellyana C Fuad.Ia mengatakan lebih lanjut, pangsa pasar
kartu debet sangat besar karena persyaratan yang diperlukan agar seseorang
dapat memiliki kartu debet sangat mudah dan ringan, tidak diperlukan
persyaratan yang rumit seperti kartu kredit. Dengan membuka rekening di bank,
orang dapat memiliki kartu debet. Lagi pula, uang milik pemegang kartu telah
tersedia sehingga bank tinggal mengurangi saja jika ada pembelian oleh si
nasabah. "Di Indonesia, jumlah pemilik rekening bank sekitar 60 juta dan
mereka memenuhi syarat untuk dapat memiliki kartu debet," kata Ellyana
lagi.
Riset
yang diadakan Visa di AS menyatakan adanya peningkatan penggunaan kartu debet.
Dalam riset tersebut ditemukan 43 persen pelanggan memilih menggunakan kartu
debet sebagai alat pembayaran dibandingkan dengan 30 persen yang memilih
menggunakan kartu kredit dan 22 persen dengan uang tunai.Sementara itu, untuk
pembelian 20-50 dollar AS sebanyak 45 persen responden memilih menggunakan
kartu debet. Untuk pembelanjaan sebanyak 51-100 dollar AS, 41 persen responden
juga memilih menggunakan kartu debet. Untuk pembelian di atas 100 dollar AS, 49
persen responden lebih memilih menggunakan kartu kredit untuk alat
pembayarannya.
Ellyana
menambahkan, di Indonesia Visa International telah bekerja sama dengan tujuh
bank untuk menerbitkan kartu debet. Dalam waktu dekat ini, jumlah bank itu akan
bertambah, tetapi Ellyana belum mau mengungkapkan bank mana saja yang akan
menerbitkan kartu debetnya.
Dari
sisi bank, seperti Bank Permata, pendapatan yang didapatkan dari penerbitan
kartu debet ada beberapa jenis. Seperti pendapatan dari biaya administrasi
kartu Permata Visa Electron secara bulanan, biaya bulanan e-Wallet, pendapatan
interchange atau pendapatan biaya transaksi penggunaan kartu di merchant, serta
fee di jaringan ATM plus.Tidak hanya kartu debet yang biasanya digesek setelah
bertransaksi. Selain kartu kredit dan kartu debet, Bank Permata juga
menerbitkan kartu prabayar sebagai pengganti uang tunai dan dapat digunakan
sebagai kartu debet.Menurut Dian Soerarso GM Sales Distribution Channels and
Liabilities Product dari Bank Permata mengatakan, jumlah pemegang kartu debet
di Bank Permata sebanyak 600.000 dan lebih dari 100.000 merupakan pemegang
kartu e-Wallet. Adapun pertumbuhannya diharapkan dapat mencapai 75 persen hingga
100 persen pada tahun 2004 ini."E-Wallet ini dapat digunakan sebagai kartu
debet dan dapat digunakan bertransaksi di ATM, termasuk transaksi pembayaran.
Uniknya, pemegang kartu tak perlu membuka rekening di bank, cukup membeli kartu
perdana. Saldo kartu dapat diatur sesuai dengan kebutuhan hingga maksimum Rp 5
juta," katanya.Kartu isi ulang ini juga dapat menjadi hadiah yang menarik
dan berguna. Dana yang mengendap di e-Wallet ini tidak diberikan bunga.
Kepada
perusahaan kartu kredit. Kontinuitas dari penghasilan yang cukup akan lebih dapat
memberikan keyakinan dan kemampuan calon kartu bagi issuer atau acquirer.
Niat baik
atau kemauan dari calon pemilik kartu untuk selalu memenuhi kewajibannya.
Syarat ini paling sulit untuk diidentifikasi. Salah satu cara melihat niatbaik
dari calon pemilik kartu adalah melalui terdapat atau tidaknya nama calon
pemilik kartu pada daftar hitam (black
list) milik bank, bank sentraal, atau lembaga lain. Seseorang yang namanya
telah masuk dalam daftar hitam biasanya dianggap kurang dapat dipercaya dalam
memenuhi kewajiban keuangannya kepada
issuer dan acquirer.
Demi
kepentingan pemasaran kartu, penerbit kartu kredit seing kali memberikan kartu
tambahan kepada pemilik kartu, sehingga dikenal dengan istilah kartu utama (basi card) dan kartu tambahan (supplementary card). Kartu tambahan
diharapkan digunakan oleh saudara atau relasi dari pemegang kartu utama
sehingga intensitas penggunaan kartu lebih tinggi dan fasilitas kredit yang diberikan cenderung lebih maksimal
dimanfaatkan oleh pemilik kartu. Hal ini menguntungkan bagi issuer karena semakin sering fasilitas
kredit digunakan berarti harapan penghasilan melalui bunga juga semakin besar.
Pemgang kartu utama bertanggung jawab atas semua pemenuhan kewajiban pemegang
kartu tambahan kepada issuer dan acquirer.
d. Penjual (merchant)
Merchant adalah pihak penjual barang dan jasa yang dibeli oleh
pemilik kartu dengan menggunakan kartu kreditnya. Sebelumnya merchant menerima pembayaran dengan
kartu kredit tertentu, merchant
tersebut terlebih dahulu mengadakan perjanjian kerja sama dengan issuer dan acquirer.
Perjanjian
Kartu Kredit
Dalam
penggunaan kartu, perjanjian yang terlebih dahulu harus meliputi:
a.Perjanjian
antara issuer dengan acquirer
Perjanjian
ini terutama meliputi hal – hal teknis yang menyangkut tugas dan hak acquirer secara operasional dalam hal
menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan, dan pembayaran kepada merchant, termasuk persyaratan –
persyaratan yang akan diterapkan terhadap pemilik kartu dan merchant.
b. Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu
Perjanjian
meliputi:
1)
Perjanjian umum
- Kartu adalah milik issuer
dan tidak dapat dipindahtangankan.
- Keadaan yang mewajibkan pengembalian kartu kepada issuer
- Masa berlaku kartu dan cara perpanjangan.
- Bertanggung jawab terhadap issuer
nila merchant menolak pembayaran
dengan kartu milik pemilik kartu.
- Tagihan atas kartu seuplemen adalah tanggung jawab pemegang kartu
utama.
- Hak issuer untuk bertukar
informasi dengan lembaga lain tentang pemilik kartu.
- Batas minimum kredit.
2)
Pembayaran tagihan
- Kewajiban pemilik kartu untuk menandatangani slip pembelian pada merchant.
- Saat/ waktu/ periode pengiriman laporan tagihan oleh issuer
- Kewajiban pemilik kartu melakukan pembayaran minimum pada jangka waktu
tertentu setelah laporan tagihan dikirim oleh issuer.
- Jumlah pembayaran minimum
- Hak issuer untuk menggunakan
jasa pihak ketiga dalam penagihan
3) Bunga
- Bunga atas sisa tagihan yang belum dibayar
- Bunga atas pelanggaran limit kredit
4) Biaya
- Uang pangkal
- Iuran tahunan
- Biaya administrasi apabila ada keterlambatan pembayaran tagihan
5) Transaksi
dalam valas
- Mata uang penagihan atas transaksi dalam valuta asing
- Dasar kurs untuk penagihan atas dalam valuta asing
- Biaya administrasi atas kehilangan kartu
6) Lain –
lain
- Kewajiban pemilik kartu apabila terjadi kehilangan kartu
- Jaminan pelunasan dari harta kekayaan pemilik kartu
- Kewajiban pemilik kartu yang bukan WNI
c. Pejanjian
anatara issuer dengan merchant
Hal – hal
yang dituangkan ddalam perjanjian ini meliputi:
1) Hak issuer
- Imprinter dan slip adalah milik issuer
- Jaminan bahawa penjualan dengan kartu tidak lebih besar daripada harga
penjualan tunai
- Slip penolakan yang diserahkan oleh merchant
- Diskon pembayaran issuer
kepada merchant
- Pemotongan rekening merchant
untuk pajak
- Pemotongan rekening merchant
untuk refundv kepada pemilik kartu.
2) Hak merchant
§ Hak merchant untuk menerima pembayaran
dengan berbagai merek kartu kredit tertentu.
§ Jangka
waktu penagihan pembayaran oleh merchant
kepada issuer
§ Cara
pembayaran oleh issuer kepada merchant
3) Kewajiban
merchant
- Kewajiban merchant untuk memeriksa keabsahan kartu yang digunakan
untuk pembayaran
- Kewajiban merchant untuk menggunakan slip penjualan tertentu
- Kewajiban merchant untuk meminta tanda tangan pemilik kartu pada slip
- Kewajiban merchant untuk memeriksa keabsahan tanda tangan pengguna
kartu
- Kewajiban merchant untuk memberikan salinan slip bagi pemilik kartu
MANFAAT
Secara umum, pengguna kartu kredit
sangat bermanfaat bagi peningkatan efisiensi dan keamanan transaksi jual beli.
Apabila ditinjau dari sisi pihak – pihak yang terkait dalam penjualan kartu
kredit, maka manfaat dapat dikelompokan sebagai berikut:
1. bagi
pemilik kartu
Ø Risiko
kehilangan dan pencurian uang lebih rendah, karena kalaupun kartu hilang,
pemilik kartu dapat segera menghubungi issuer
atau aqcuirer untuk memblokir kartu.
Karu yang telah diblokir tidak dapat digunakan lagi sebagai alat pembayaran
pada merchant.
Ø Lebih
praktis, karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Ø Mengatasi
kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek tanpa harus mengajukan permohonan
kredit kepada bank atau lembaga keuangan lain.
Ø Fasilitas
lain yang ditawarkan oleh issuer pada
kartu kredit yang diternitkan seperti asuransi, informasi dokter, kemudahan
pembelian barang dan jasa pada merchant
tertentu dan lain – lain.
2. bagi issuer
Manfaat
utama yang dapat diterima oleh issuer
adalah adanya penerimaan yang berasal
dari:
Ø Uang
pangkal
Ø Iuran
tahunan
Ø Diskon
terhadap pembayaran kepada merchant. Contoh: merchant A melakukan penagihan atas transaksi penjualan sebesar Rp
1.000.000 kepada issuer B. Apabila
diskon ditetapkan sebesar 3% maka jumlah yang harus dibayarkan oleh issuer adalah sebesar rp 1.000.000
dikurangi 3% kali Rp 1.000.000 atau sama dengan Rp 970.000 . Sedangkan jumlah
yang dapat ditagih oleh issuer kepada
pemilik kartu adalah tetap sejumlah Rp 1.000.000 sehingga selisihnya (Rp 30.000
= 3%) merupakan penerimaan bagi issuer.
Ø Bunga
atas sisa tagihan yang belum dibayar
Ø Bunga
atas pelanggaran batas maksimum kredit
Ø Denda
atas keterlambatan pembayaran
3. bagi merchant
Ø Risiko
kehilangan dan pencurian uang lebih rendah, karena pembayaran oleh pemeli tidak
dengan uang tunai
Ø Lebih
praktis, karena tidak perlu menyimpan uang tunai di kasir dalam jumlah besar
Ø Peningkatan
penjualan karena pembeli dapt membeli secara kredit kepada issuer
4.bagi
acquirer
Ø Penerimaan
berupa interchange fee.
Contoh:
Ø Merchant A melakukan penagihan atas traksaksi penjualan sebesar
Rp 10.000.000 kepada acquirer C. Apabila diskon ditetapkan
sebesar 3%, maka jumlah yang harus dibayarkan oleh acquirer kepada merchant adalah sebesar Rp 10.000.000
dikurangi 3% kali Rp 10.000.000 atau sama dengan Rp 9700.000. Sedangkan jumlah
yang dapat ditagih acquirer kepada issuer
adalah sejumlah Rp 9700.000 ditambah dengan interchange
fee. Apabila interchange fee sebelumnya telah
ditetapkan sebesar 1% dari nilai transaksi, maka pembayaran issuer kepada acquirer adalah sebesar Rp 9700.000 ditambah Rp 100.000 atau sama
dengan Rp 9800.000. Uang sejumlah Rp 100.000 tersebut adalah interchange fee atau penerimaan bagi acquirer. ( Selanjutnya issuer menagih pemilik kartu sebesar Rp
10.000.000, sehingga penerimaan bagi issuer
adalah sebesar Rp 10.000.000 dikurangi Rp 9800.000 atau sebesar Rp 200.000).
Ø Pemilik
kartu dapat diisyaratkan untuk memiliki rekening simpanan pada acquirer yang berupa bank.
Ø Acquirer yang berupa bank
berkesempatan untuk menawarkan produk – produknya yang lain pada pemilik kartu
MEKANISME
Meskipun
tidak ada perbedaan yang penting, mekanisme penggunaan kartu kredit dapat
dibedakan antara mekanisme yang melibatkan pihak acquirer dan mekanisme yang
tapa acquirer. Kedua mekanisme penggunaan kartu kredit tersebut akan diuraikan
dalam tahap – tahap sejak adanya perjanjian awal. Kemudian adanya permohonan
kartu oleh calon pemilik kartu sampai dengan pembayaran tagihan sebaagai berikut:
a.
Melibatkan pihak acquirer
- Penerbitan kartu oleh issuer
- Perjanjian antara issuer dengan merchant
- Perjanjian antara issuer dengan acquirer
- Permohonan kartu kredit oleh calon pemilik kartu
- Analisis oleh acquirer atau issuer mengenai kelayakan calon untuk menjadi
pemilik kartu. Limit kredit yang lebih tinggi biasanya disertai
persyaratan yang lebih berat bagi calon pemilik kartu.
- Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu melalui atau tanpa
bantuan acquirer.
- Pemberian kartu kredit kepada pemilik kartu melalui atau tanpa bantuan
acquirer
- Penggunaan kartu oleh pemilik kartu untuk pembelian pada merchant yang
telah ditunjuk dan menjalin kerja sama dengan issuer. Merchant biasanya
memasang logo penerbit pada kasir atau tempat lain agar calon pembeli
mudah mengetahui apakah kartu kreditnya dapt digunakan pada penjual
tersebut. Merchant tertentu menetapkan biaya sekitar 2% daari nilai
transaksi yang menggunakan kartu kredit yang dibebankan bagi pemilik
kartu. Tahap ini meliputi:
- Pemilik kartu menyerahkan kartu dan menerima barang
aatau jasa yang dibeli
- Merchant memeriksa keabsahan kartu
- Merchant mencatat transaksi melalui alat khusus
- Mencetak transaksi pada slip khusus
- Pemilik kartu menandatangani slip
- Merchant memeriksa keabsahan tanda tangan
- Merchant memberikan salinan slip kepada pemilik
kartu
- Kartu dikembalikan kepada pemilik kartu
- Merchant melakukan penagihan kepada acquirer dengan
menggunakan slip penjualan. Saat/periode atau jangka waktu penagihan
sudah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian antara merchant dengan
issuer
- Acquirer memeriksa keabsahan slip penjualan.
- Acquirer membayar kepada merchant. Jumlah dibayar
adalah sebesar jum,lah transaksi setelah dikurangi diskon. Besarnya
diskon telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian antara issuer dengan merchant
(Kurang lebih sekitar 4% dari nilai transaksi).
- Acquirer melakukan penagihan pada issuer (termasuk
interchange fee sekitar 2% dari nilai transaksi). Besarnya interchange
fee sudah ditentukan pada perjanjian semula antara acquirer dengan
issuer.
- Issuer membayar kepada acquirer (reimbursement
ditambah interchange fee).
- Issuer melakukan penagihan kepada pemilik kartu
sesuai waktu yang telah diperjanjikan semula, melalui atau tanpa
acquirer. Pemilik kartu wajib membayar sebesar pembayaran minimum yang semula
telah ditetapkan. Apabila pemilik kartu langsung melunasi seluruh tagihan
maka tahapnya selesai sampai disini, sedangkan apabila pemilik kartu
hanya membayar sebagian atau sampai sebatas besarnya pembayaran minimum
maka sisa pembayaran minimum maka sisa pembayaran harus dilunasi pada
jangka waktu tertentu sejak penagihan dengan ditambah dengan bunga.
Laporan tagihan yang dikirim secara periodik pada tanggal tertentu oleh
issuer kepada pemilik kartu berisi antara lain:
§ Nomor
kartu
§ Tanggal
tagihan dari laporan tagihan tersebut
§ Tanggal
jatuh tempo pembayaran atas tagihan tersebut
§ Tanggal
posting
§ Tanggal
transaksi jumlah tagihan
§ Besarnya
pembayaran minimum (biasanya berkisar 20% dari jumlah tagihan)
§ Batas
maksimum kredit
§ Tunggakan
- Pemilik
kartu melakukan kepada issuer melalui atau tanpa acquirer ( pembayaran
minimum, angsuran, bungsa, biaya lainnya). Mekanisme yang melibatkan
pihak acquirer sebenarnya bisa sangat bervariasi yang tergantung pada
jenis tanggung jawab atau tugas yang dilimpahkan issuer kepada acquirer
sesuai perjanjian. Salah satu contoh mekanisme tersebut, seperti telah
diuraikan di atas, akan secara sederhana dijelaskan dengan menggunakan
gambar berikut ini:
Gambar Bagan Mekanisme Kartu Kredit dengan acquirer
b. tidak melibatkan pihak acquirer
1. Penerbitan
kartu oleh issuer
2. Perjanjian
antara issuer dengan merchant
3. Permohonan
kartu kredit oleh calon pemilik kartu
4. Analisis
oleh issuer mengenai kelayakan calon untuk menjadi pemilik kartu. Limit kredit
yang lebih tinggi biasanya disertai persyaratan yang lebih berat bagi calon
pemilik kartu.
5. Perjanjian
antara issuer dengan pemilik kartu
6. Pemberian
kartu kredit kepada pemilik kartu
7. Penggunaan
kartu oleh pemilik kartu untuk pembelian pada merchant yang telah ditunjuk dan
menjalin kerja sama dengan issuer. Merchant biasanya memasang logo penerbit
kartu pada kasir atau tempat lain agar calon pembeli mudah mengetahui apakah
kartu kreditnya dapat digunakan pada penjual tersebut. Merchant tertentu
menetapkan biaya sekitar 2% dari nilai transaksi yang menggunakan kartu kredit
yang dibebankan bagi pemilik kartu. Tahap ini meliputi:
·
Pemilik kartu menyerahkan kartu dan menerima barang atau
jasa yang dibeli
·
Merchant memeriksa keabsahan kartu
·
Merchant mencatat transaksi pada slip khusus
·
Pemilik kartu menandatangani slip
·
Merchant memeriksa keabsahan tanda tangan
·
Merchant memberikan salinan slip kepada pemilik kartu
·
Kartu dikemblikan kepada pemilik kartu
8. Merchant
melakukan penagihan kepada issuer dengan menggunakan slip penjualan.
Saat/periode atau jangka waktu penagihan sudah ditentukan sebelumnya dalam
perjanjian antara merchant dengan issuer
9. Issuer
memeriksa keabsahan slip penjualan
10. Issuer
membayar kepada merchant jumlah yang dibayar adalah sebesar jumlah transaksi
setelah dikurangi diskon. Besarnya diskon telah ditentukan sebelumnya dalam
perjanjian antara issuer dengan merchant (kurang lebih sekitar 4% dari nilai
transaksi)
11. Issuer
melakukan penagihan kepada pemilik kartu sesuai waktu yang telah diperjanjikan
semua. Pemilik kartu wajib membayar sebesar pembayaran minimum yang semula
telah ditetapkan. Apabila pemilik kartu langsung melunasi seluruh tagihan maka
tahap selesai sampai di sini, sedangkan apabila pemilik kartu hanya membayar
sebagian atau sampaai sebatas besarnya pembayaran minimum maka sisa pembayaran
harus dilunasi pada jangka waktu tertentu sejak penagihan ditambah dengan
bunga. Laporan tagihan yang dikirimkan secara periodik pada tanggal tertentu
oleh issuer kepada pemilik kartu berisi antara lain:
1. Nomor
Kartu
2. Tnggal
tagihan dari laporan tagihan tersebut
3. Tanggal
jatuh tempo pembayaran atas tagihan tersebut
4. Tanggal
posting
5. Tanggal
transaksi
6. Jumlah
tagihan
7. Besarnya
pembayaran minimum (biasanya berkisar 20% dari jumlah tagihan)
8. Batas
maksimum kredit
9. Tunggakan
12. Pemilik
kartu melakukan pembayaran kepada issuer melalui atau tanpa acquirer
(pembayaran minimum, angsuran, bunga, dan biaya lainnya)
Mekanisme tersebut akan sederhana dijelaskan dengan
menggunakan gambar berikut ini:
Perhitungan
Bunga Kartu Kredit
Pemegang kartu kredit dianjurkan untuk tidak segan-segan
bertanya kepada petugas penerbit kartu soal perhitungan bunga. Pasalnya, sangat
sedikit yang terbuka untuk menjelaskan cara penghitungan bunga begitu saja.
Penghitungan bunga
kartu kredit setidaknya ada dua cara. Tiap bank punya caranya sndiri, yakni
penghitungan berdasarkan tanggal transaksi dan tanggal saat lembar tagihan
dicetak.
Berikut ini perhitungannya.
- Berdasarkan tanggal
transaksi:
Nilai transaksi x jumlah hari dari tanggal
transaksi s/d tanggal lembar tagihan dicetak x jumlah bulan dalam setahun x
bunga per bulan x 1/365 hari.
- Berdasarkan tanggal tagihan
dicetak:
Total nilai transaksi x jumlah
hari dari tanggal transaksi s/d tanggal lembar tagihan dicetak x jumlah bulan
dalam setahun x bunga per bulan x 1/365 hari.
Agar lebih paham, simak contoh perhitungan pembayaran
yang harus dibayar si Ganjen di bawah ini.
Tgl Transaksi
|
Tgl. Penagihan
|
Uraian Transaksi
|
Jumlah
|
|
|
Tagihan bln. lalu
|
4.800.000,-
|
1 Nov
|
3 Nov
|
Pabrik Panci
|
45.500,-
|
4 Nov
|
8 Nov
|
Toko Obat Jerawat
|
100.000,-
|
9 Nov
|
12 Nov
|
Salon "Murah Meriah"
|
50.000,-
|
10 Nov
|
13 Nov
|
Emprit Airways
|
2.350.000,-
|
15 Nov
|
18 Nov
|
Matahati Dept. Store
|
320.000,-
|
16 Nov
|
21 Nov
|
Direct Debit Payment
|
500.000,- CR
|
Tanggal lembar
Tagihan Dicetak
|
Tanggal
Jatuh tempo
|
Total Tagihan
(Rp)
|
28 Nov 1997
|
16 Des 1997
|
8.165.500 + Bunga
|
Perhitungan Bunga Berdasarkan Tgl. Transaksi:
A.
Pemakaian(Rp)
(4.800.000x29x12x3%)
|
x 1/365 =
|
137.293,15
|
(45.500x28x12x3%)
|
x 1/365 =
|
1.256,55
|
(100.000x25x12x3%)
|
x 1/365 =
|
2.465,75
|
(50.000x20x12x3%)
|
x 1/365 =
|
986,30
|
(2.350.000x19x12x3%)
|
x 1/365 =
|
44.038,36
|
(320.000x14x12x3%)
|
x 1/365 =
|
4.418,63
|
Jumlah
|
=
|
190.458,74
|
B. Pembayaran
(Rp)
(500.000x8x12x3%)
|
x 1/365 =
|
3.945,21
|
Total
Bunga = Bunga A - Bunga B = Rp 190.458,74 - Rp 3.945,21 = Rp 186.513,53
Perhitungan Bunga Berdasarkan Tgl. Lembar Tagihan Dicetak:
A.
Pemakaian (Rp)
|
(4.800.000x30x12x3%)
|
x 1/365 =
|
142.027,39
|
B.
Pembayaran (Rp)
|
(500.000x8x12x3%)
|
x 1/365 =
|
3.945,21
|
Total
Bunga = Bunga A - Bunga B =
Rp 142.027,39 - Rp 3.945,21 = Rp 138.082,18
Total pembayaran
yang jatuh tempo tanggal 16 Oktober 1997 untuk sistem perhitungan bunga
berdasarkan tanggal transaksi adalah:
Rp
8.165.500 + Rp 186.513,53 = Rp 8.352.013,53
Total pembayaran
yang jatuh tempo tanggal 16 Oktober 1997 untuk sistem perhitungan bunga
berdasarkan tanggal lembar tagihan dicetak adalah:
Rp
8.165.500 + Rp 138.082,18 = Rp 8.303.582,18
4. LEMBAGA KEUANGAN
INTERNASIONAL
Lembaga
keuangan internasional didirikan untuk menangani masalah-masalah keuangan yang
bersifat internasional, baik berupa bantuan pinjaman atau bantuan lainnya.
Pemberian bantuan yang diberikan oleh lembaga keuangan internasional dapat
bersifat lunak artinya, dengan suku bunga yang rendah dan jangka waktu
pengembaliannya relatif panjang. Kemudian bantuan internasional juga dilakukan
dengan tujuan komersil, yang biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan swasta.
Bentuk lembaga keuangan internasional:
A. The Asian Development Bank (Bank Pembangunan Asia)
The Asian Development bank (ADB) berdiri tahun 1966, dan bertugas meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, serta bekerja sama dengan semua pihak yang berkepentingan
di Asia. ADB merupakan lembaga pengembangan keuangan internasional yang
melaksanakan penyaluran dana, menyokong investasi, dan memberikan kerja sama
teknis (technical assistance) kepada negara-negara berkembang yang menjadi
anggotanya.
ADB merupakan lembaga negara, yang anggotanya adalah pemerintah-pemerintah dari
berbagai negara. ADB juga merupakan organisasi regional, karena
aktifitas-aktifitas dititik beratkan di wilayah Asia. Kebanyakan negara
anggotanya berada di Asia, sebagian besar struktur permodalannya bersumber dari
negara-negara Asia, begitu pula pemilihan pimpinan (president) serta delapan
dari dua belas dewan direksinya. Selain itu, ADB juga beranggotakan
negara-negara non Asia, yang sangat banyak membantu permodalan ADB, serta dalam
struktur organisasi diwakili melalui beberapa anggota dewan direksi dan para
stafnya. Kenyataan inilah yang menyebabkan ADB tidak hanya merupakan sebuah
organisasi Asia, melainkan sebuah institusi dengan wawasan seluruh dunia.
1. Latar belakang berdirinya Asian Development Bank
Pada pertengahan 1960-an, negara-negara di Asia sangat membutuhkan bantuan
ekonomi untuk membiayai pertumbuhan dan pembangunannya. Dari berbagai penjuru
dunia datang bantuan untuk negara-negara Asia, baik berupa dukungan politis
maupun bantuan ekonomi. Semula bantuan ini diharapkan dan datang dari
negara-negara Barat, namun dengan adanya perkembangan rasa nasionalisme
terutama setelah selesainya Perang Dunia II mendorong rasa kerja sama di antara
negara-negara Asia, dengan berusaha memperoleh bantuan politis maupun ekonomi dari
kalangan negara-negara Asia sendiri. Kesemuanya ini tercermin dalam pembentukan
berbagai organisasi Asia, seperti Economics Commission for Asia and the Far
East (ECAFE) yang berdiri dari negara-negara Asia yang telah menjadi anggota
PBB pada saat itu, SEATO dan lain-lain. Dalam suasanan seperti inilah, ADB
lahir dan berkembang. Asian Development Bank didirikan untuk berfungsi dan
mencapai tujuan-tujuan sebagai berikut:
2. Fungsi dan tujuan asian development bank
a. Menyokong investasi modal pemerintah maupun swasta di wilayah asia untuk
tujuan-tujuan pembangunan.
b. Memanfaatkan sumber-sumber daya yang tersedia untuk membiayai pembangunan,
dengan memprioritaskan wilayah dan sub-wilayah Asia, berupa berbagai proyek dan
program regional yang berperan secara efektif terhadap pertumbuhan ekonomi yang
selaras di wilayah tersebut secara keseluruhan. Dan yang sangat diutamakan
adalah kebutuhan dari negara-negara kecil atau negara-negara yang sulit
berkembang di wilayah Asia.
c. Memenuhi permintaan neara-negara anggota untuk membantu mereka dalam
mengkoordinasikan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan rencana pembangunan mereka
dengan tujuan untuk lebih memanfaatkan sumber-sumber daya yang dimilki,
menyehatkan perekonomian, dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri,
terutama diantara negara-negara Asia sendiri.
d. Memberikan bantuan teknis (technical assistance) untuk menyiapkan, membiayai
dan melaksanakan berbagai program dan proyek-proyek pembangunan, termasuk
memformulasikan usulan bagi proyek-proyek tertentu.
e. Bekerja sama dengan PBB, dan badan-badan organiasi dibawah PBB terutama
ECAFE dan juga dengan berbagai lembaga negara dan lembaga internasional
lainnya, seperti berbagai organisasi nasional baik pemerintah maupun swasta,
yang berkepentingan dengan investasi dari pengembangan dana disuatu wilayah,
serta memberikan berbagai kesempatan untuk melakukan investasi bagi
lembaga-lembaga terebut.
f. Melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan berbagai jasa-jasa lainnya
sesuai dengan tujuan Asian Development Bank.
3. Struktur organisasi Asian development Bank
a. Dewan komisaris
Dewan Komisaris merupakan badan pembuat keputusan tertinggi dalam ADB. Setiap
negara anggota memilih seorang wakil dan seorang calon penggantinya. Seluruh
wewenang ADB berada pada Dewan Komisaris, yang dapat mendelegasikan kekuasannya
kepada Dewan Direksi, kecuali untuk hal-hal tertentu, seperti pendaftaran
negara anggota baru, perubahan dalam struktur permodalan ADB, pemilihan dan
pengangkatan para direksi serta Direktur Utama dan perubahan-perubahan dalam
anggaran dasar.
b. Hak suara
Jumlah hak suara dari setiap negara anggota terdiri dari seluruh hak suara
utama dan hak suara proporsional. Hak suara utama terdiri dari hak suara para
negara anggota dengan pembagian yang sama per anggota, dan meliputi 20% dari
total hak suara. Hak suara proporsional terdiri dari hak suara para negara
anggota yang proporsional dan jumlah saham mereka terhadap modal ADB. Setiap
komisaris dalam Dewan Komisaris, bertugas untuk menyampaikan jumlah suara dari negara
yang diwakilinya. Pertemuan antar anggota Dewan Komisaris dilaksanakan paling
tidak setahun sekali.
c. Dewan direksi
Tanggung jawab atas arah kebijaksanaan umum kegiatan-kegiatan ADB, berada pada
dewan direksi. Dewan direksi terdiri dari 12 orang direktur, 8 diantaranya
mewakili negara-negara di Asia, dan 4 lainnya mewakili wilayah diluar Asia.
Dewan direksi melaksanakan seluruh wewenang yang didelegasikan oleh Dewan
Komisaris (sebagaimana yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar) juga
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemberian pinjaman,
jaminan dan investasi-investasi lain yang dilaksanakan ADB, program
pinjaman-pinjaman dari pihak luar ADB, bantuan teknis dan lain-lain kegiatan
ADB juga menyetujui anggaran administratif dan menyerahkan proforma anggaran
setiap tahun buku untuk disetujui oleh Dewan Komisaris. Para direktur
meenduduki jabatanyya untuk masa jabatan 2 tahun, dan dapat dipilih kembali.
Masing-masing direktur menujuk seorang wakilnya. Setiap direktur bertugas menyampaiakan
jumlah suara yang memilihnya. Seluruh keputusan harus didasarkan kepada suara
mayoritas, kecuali bila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
d. Direktur utama
Direktur utama sebagai ketua dari Dewan Direksi, bertanggung jawab atas
organisasi dan aktifitas-aktifitas ADB, bertugas selama jabatan 5 tahun dan
dapat dipilih kembali.
e. Wakil direktur utama
Wakil direktur utama merupakan tangan kanan Direktur Utama dalam mengelola
aktifitas-aktifitas ADB. Dalam hal Direktur Utama berhalangan hadir ataupun ada
suatu tugas yang diluar kapasitasnya, maka Wakil Direktur utama yang
menggantikannya.
4. Keanggotan
Keanggotaan ADB terbuka untuk:
a. Anggota-anggota ECAFE, dan
b. Negara-negara di wilayah Asia dan negara-negara berkembang diluar wilayah
Asia yang telah menjadi anggota PBB atau anggota dari badan-badan PBB.
Pendaftaran anggota mensyaratkan pungutan suara paling sedikit dua per tiga
anggota Dewan Komisaris yang mewakili tidak kurang dari tiga perempat total
suara yang diberikan anggota.
Catatan:
ECAFE (the Economic Commission for Asia and the Fart East) merupakan suatu
badan khusus PBB yang berpusat di Bangkok, Thailand. Didirikan pada tahun 1947,
atas inisiatif dari negara-negara Asia anggota PBB, yang bertujuan untuk
memeperoleh pengakuan atas status Asia yang baru dalam segala kejadian-kejadian
di dunia. Pusat aktifitasnya tidak hanya antikolonialisme, tapi juga menyokong
bantuan-bantuan finansial untuk Asia.
5. Struktur permodalan dan sumber-sumber finansial
Sumber-sumber finansial ADB terdiri dari:
a. Modal dan pinjaman dari pihak luar ADB
Modal saham ADB sebesar US 1,209 juta. Setelah diberikan peningkatan otorisasi
jumlah modal dan berbagai fluktuasi di mata uang dunia, maka total otoritas
modal saham ADB pada 31 Desember 1947 adalah US $ 3.336 juta, yang lebih dari
US $ 2,761 juta telah disetorkan. Dari sejumlah modal yang disetor tersebut,
sebagian berbentuk modal dibayar, dan sisanya digolongkan sebagai modal
cadanagan (callable capital). Modal cadangan diinvestasikan dalam bentuk
surat-surat berharga ADB, dan itu merupakan salah satu fasilitas ADB dalam
kegiatannya mencari pinjaman dari pasar-pasar modal di seluruh dunia. Modal
dibayar sebagian dalam bentuk mata uang yang dapat ditukar (convertible) atau
dalam entuk emas, dan sisanya dalam bentuk mata uang lokal.
GAMBAR
ADB dapat meningkatkan sumber dananya dengan cara:
1. Meningkatkan jumlah modal yang dimilkinya. Minimal dua pertiga suara dari
Dewan Komisaris dapat mensahkan peningkatan modal saham.
2. Melaksanakan pinjaman dari pihak luar. ADB dapat memperoleh dana dengan cara
antara lain, menjual surat-surat berharga dengan negara-negara anggota atau
lainnya, dengan persetujuan pemerintah negara yang bersangkutan.
b. Dana-dana khusus yang diadakan/diterima oleh ADB
Anggaran dasar ADB menyebutkan adanya sumber finansial yang lain, yaitu dana
khusus (special funds). ADB dapat menerima kontribusi untuk special funds,
berdasarkan persetujuan yang dibuat dengan para penyumbang sepanjang konsisten
dengan tujuan dan fungsi ADB. ADB dapat menyisihkan lebih dari 10% dari modal
dibayarnya untuk dimasukkan ke dalam dana khusus, sepanjang digunakan untuk
tujuan-tujuan penyaluran dana yang diizinkan, dengan syarat didukung oleh suara
masuk minimal dua pertiga suara dari Dewan Komisaris yang mewakili paling tidak
tiga perempat suara dari total hak suara anggota. Anggaran dasar menyebutkan
bahwa dana khusus ADB harus dikelola, dimanfaatkan, diinvestasikan, sumbernya
dapat berasal dari modal ADB.
6. Aktifitas-aktifitas Asian Development Bank
a. Memberikan fasilitas pinjaman
Aktifitas penyaluran dana ADB terbagi dalam 2 kategori utama:
1) Pemberian fasilitas pinjaman yang biasa dilaksanakan, dan
2) Pemberian fasilitas pinjaman khusus.
b. Macam-macam pembiayaan yang diberikan
Dalam memberikan pinjaman, baik sebagai pemberi pinjaman satu-satunya maupun
bersama-sama dengan pemilik dana lainnya, dilaksanakan oleh ADB dengan
cara-cara berikut ini:
1) Dengan memberikan pinjaman sebagian dalam mata uang lokal dan sebagian lagi
dalam mata uang asing agar kebutuhan biaya-biaya proyek dalam mata uang yang
bersangkutan bisa dipenuhi, atau
2) Dengan memberikan fasilitas untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lokal
suatu proyek, yang dapat dilakukan dengan menyediakan mata uang lokal tanpa
harus menjual cadangan emas atau devisa negara yang bersangkutan.
7. Permohonan pinjaman
Permohonan diajukan secara tertulis, dan mengungkapkan informasi-informasi yang
dibutuhkan ADB sebagai berikut:
a. Sejarah, latar belakang usaha dan kegiatan-kegiatan pemohon, bila permohonan
datang dari suatu institusi (bukan pemerintah suatu negara anggota ADB).
Selanjutnya, permohonan dari institusi kenegaraan harus menjelaskan secara
terperinci hubungan finansial dan legal dari institusi tersebut dengan
pemerintahnya, nama-nama perusahaan yang menjadi pengurus perseroan, penyokong,
kompanyonya bila ada, beserta kepentingan mereka ataupun hubungan kepemimpinan
mereka dengan pemohon.
b. Deskripsi secara umum mengenai proyek tersebut.
c. Rencana operasi untuk aktifitas, termasuk informasi menurut:
Jenis dan jumlah dari produk-produk
serta jasa-jasa yang diberikan,Ø
Jenis dan jumlah dari sumber bahan-bahan
mentah,Ø
Penyediaan transportasi dan
sarana-sarana utama lainnya,Ø
Proses dan peralatan manufacturing
(perpabrikan),Ø
Rencana-rencana pelaksanaan, danØ
Rencana-rencana pengelolaan.Ø
d. Studi kelayakan, survei pre-investasi, dan setiap informasi yang akan
membantu menjelaskan kondisi kelayakan ekonomi dan teknis dari proyek yang
bersangkutan. Bila seluruh data yang dibutuhkan belum tersedia, pemohon
hendaknya memberi tahu ADB setiap rencana untuk mendapatkan data-data tambahan
yang diperlukan.
e. Total pengeluaran proyek yang diperkirakan, diperinci secara detail; dengan
menyertakan daftar terpisah mengenai pengeluaran-pengeluaran dalam mata uang lokal
maupun mata uang asing negara yang bersangkutan, dasar-dasar perkiraan biaya,
termasuk detail megenai pos-pos administratif.
f. Besarnya pinjaman yang dibutuhkan, tujuan penggunaan pinjaman yang diuraikan
secara terperinci, jadwal pelunasan pinjaman, kondisi neraca yang diperkirakan
harus dicapai, termasuk besar dan peranan modal dari pemohon itu sendiri.
g. Detail dan hasil dari setiap usaha bila ada yang dilakukan untuk memperoleh
bantuan pembiayaan atau fasilitass-fasilitas di tempat lain.
h. Laporan-laporan keuangan bila perlu untuk periode operasi selama 3 tahun
terakhir, termasuk neraca dan laporan laba rugi.
i. Perkiraan mengenai dampak finansial dan cash flow, termasuk pendapatan
tahunan, pengeluaran dan keuntungan ynag diperoleh dalam 1 tahun pertama
operasi atau sampai dengan tahun pertama tingkat operasi sudah sepenuhnya
dilaksanakan.
j. Perkiraan volume dan nilai penjualan setiap tahunnya (untuk setiap produk
utama maupun setiap jenis produk yang ada) sampai proyek tersebut dapat
berjalan secara normal, juga pola sistem distribusi secara terperinci, kontrak
penjualan jangka panjang, serta peraturan pemasaran (bila ada).
8. Evaluasi proyek
Dalam mengevaluasi proyek-proyek yang di usulkan untuk membiayai, ADB harus
mengamati kondisi kelayakan ekonomi, teknis dan keuangan negara-negara
tersebut, peranannya dalam membantu menyelesaikan masalah-masalah perekonomian,
kapasitas dari negara peminjam dalam tambahan hutang, memperkenalkan
teknologi-teknologi baru untuk peningkatan kesempatan kerja. Untuk
mempertimbangkan permohonan pinjaman ataupun garansi, ADB hanya akan memberikan
pinjaman berdasarkan kemampuan peminjam untuk memperoleh pembiayaan atau
fasilitas dari sumber-sumber lain selama kondisi persyaratan dianggap wajar
oleh ADB.
9. Kondisi-kondisi umum lainnya
Umumnya ADB mensyaratkan agar peminjam mencari order yang kompetitif dari
berbagi penyalur yang potensial, rencana-rencana dan spesifikasi teknis
hendaknya dibuat oleh penyalur yang berdiri sendiri bila perlu dengan konsultan
teknis yang disetujui oleh pemohon. Kecuali dalam kondisi tertentu, ADB
mensyaratkan bahwa penghasilan dari pemberian pinjaman, investasi ataupun
pembiayaan oleh ADB lainnya, digunakan hanya untuk memperlancar arus
perdagangan barang dan jasa yang dihasilkan oleh negara-negara anggota ADB.
10. Tingkat bunga dan biaya-biaya lainnya
Dalam memberikan atau menjamin suatu pinjaman, tingkat suku bunga dan
biaya-biaya lainnya, disesuaikan dengan kondisi pinjaman tersebut, tentu saja
berdasarkan penilaian ADB. Tingkat bunga yang dibebankan ADB terhadap pinjaman
tersebut, termasuk komisi uang jasa (service fee) yang diperhitungkan
berdasarkan nilai pinjaman tertinggi. Bila sumber dana pinjaman yang diberikan
berasal dari modal sendiri atau pinjaman pihak luar, ADB juga akan membebankan
biaya perjanjian (commitment charge). Seluruh pelunasan pinjaman dibayarkan
dalam mata uang yang disetujui. Amortisasi dan waktu tenggang ditetapkan
berdasarkan kebijaksanaan ADB.
11. Bantuan teknik (Technical Assistance)
Berdasarkan anggaran dasar, ADB berwenang memenuhi permintaan anggota untuk
membantu mereka dalam mengkoordinasikan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan
rencana-rencana pembangunan agar dapat memanfaatkan sumber daya dengan lebih
baik, menyehatkan perekonomian, meningkatkan ekspansi perdaganag luar negeri,
memberikan bantuan teknis untuk persiapan, pembiayaan dan pelaksanaan
program-program dan proyek-proyek pembangunan, termasuk memformulasikan
proposal proyek-proyek tertentu.
Bantuan teknis diberikan ADB dengan cara berikut:
a. Jasa-jasa konsultasi
b. Jasa-jasa tenaga ahli atau konsultan untuk mmisi-misi tertentu bedasarkan
kontrak, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang sehubungan dengan
pelaksanaan proyek ataupun dalam hal membantu perkembangan suatu lembaga, atau
c. Bekerja sama dengan institusi-institusi nasional maupun internasional.
B. World Bank
1. Umum
Pada awal Perang Dunia II ahli-ahli keuangan dari gabungan beberapa negara,
menganggap bahwa setelah perang dunia II akan membawa pengaruh akan adanya
kebutuhan atas peraturan-peraturan mengenai kerja sama internasional untuk
memecahkan masalah dalam hal moneter dan permasalahan-permasalahan keuangan
lainnya.
Dengan adanya bebrapa pertemuan yang diselenggarakan oleh gabungan bebarpa
negara, pada bulan juli 1944, 44 negara mendirikan United Nations Monetary and
Financial Conference di Bretton Woods New Hampshire, USA. Pada konferensi ini
dicanangkan Anggaran Dasar yaitu dengan terbentuknya dua lembaga keuangan
internasional:
1. IMF (International Monetary Fund)
2. IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) kemudian lebih
dikenal dengan World Bank.
Pada tahun 1945 Anggaran Dasar PBB diedarkan kepada 44 negara untuk disahkan.
Akhirnya Anggaran Dasar tersebut diberlakukan tanggal 27 Desember 1945, setelah
ditanda tangani oleh 28 negara di Washington D.C. seluruh negara yang aktif di
konferensi Bretton Wood, menjadi anggota dari kedua lembaga itu, kecuali Uni
Soviet. Bank Dunia mulai beroperasi 25 Juni 1946.
Bank Dunia didirikan sebagai lembaga investasi International jenis baru untuk
memberikan atau menjamin kredit-kredit yang ditujukan untuk proyek-proyek
rekonstruksi dan pertumbuhan yang produktif. Dana untuk itu berasal dari modal
Bank Dunia itu sendiri, yang terdiri dari kontribusi pemerintah negara-negara
asing dan melalui mobilisasi modal swasta. Modal saham Bank Dunia disusun
sedemikian rupa sehingga setiap resiko dalam melaksanakan kegiatannya
dibebankan ke negara-negara asingnya dengan berdasarkan kekuatan ekonomi mereka
masing-masing.
Semula sumber-sumber yang dimilki oleh Bank Dunia ditujukan untuk membantu
proses rekonstruksi bagi negara-negara yang menderita karena perang. Dengan
kemajuan Marshall Plan dari Amerika Serikat pada tahun 1948 Bank Dunia
mengalihkan usaha-usahanya terutama ditujukan untuk kegiatan pembangunan.
2. Fungsi Utama Bank Dunia
Tugas prinsip dari Bank Dunia saat ini adalah memberikan pinjaman untuk
proyek-proyek produktif demi pertumbuhan ekonomi di negara-negara sedang
berkembang yang menjadi anggotanya. Sebanyak kira-kira US $ 2,4 milyar telah
diberikan oleh bank dunia untuk proyek-proyek pembangunan di Eropa, australia
dan New Zeland, selama 23 tahun terakhir ini (dari data tahun 1970, sbanyak US
$1,9 milyar untuk 28 negara di Afrika, US $ 4,3 milyar untuk 16 negara di Asia
dan US $ 3,8 milyar untuk 22 negara-negara bagian Amerika Serikat bagian
barat). Pinjaman ini digunakan untuk industri pembangkit tenagan listrik,
pembangunan jalan, rel kereta api, pelabuhan-pelabuhan, pembangunan saluran
pipa gas alam, telekomunikasi, pertanian perindustrian, pengadaan air,
pendidikan, dan dalam hal-hal tertentu ditujukan untuk program pembangunan yang
lebih umum termasuk import.
Bank Dunia memilki dua keanggotaan yaitu:
1. IFC (International Finance Corporation) yang memulai kegiatannya pada tahun
1956.
2. IDA (International Development Assosiation) yang emmeulai kegiatannya pada
tahun 1960.
Kedua lembaga ini dan Bank Dunia membentuk kelompok Bank Dunia (World Bank
Group)
Keanggotaan dari Bank Dunia merupakan persyaratan keanggotaan IFC (yang kegiatannya
ditujukan untuk sektor swasta di negara-negara berkembang) dan keanggotaan IDA
(yang kegiatannya ditujukan untuk sektor yang sama dengan kebijaksanaan dan
sesuai dengan Bank Dunia). Namun bantuan yang diberikan hanya ditujukan untuk
negara-negara miskin, dengan syarat-syarat yang lebih mudah dari pada
pinjaman-pinjaman yang biasa diberikan oleh Bank Dunia. Juga mensponsori
International for The Settlement Investment Development (ICSID).
3. Keanggotaan Bank Dunia
Dewan komisaris memilki kekuasaan mengakui anggota-anggota baru Bank Dunia
untuk menentukan syarat-syarat keanggotaan berdasarkan persyaratan-persyaratan
berikut ini. Setiap negara yang setuju memberikan kontribusinya kepada modal
Bank Dunia, dapat menjadi anggota. Sebelum semua itu terlaksana, negara
tersebut harus menjadi anggota IMF (International Monetary Fund), yang meliputi
perjanjian untuk mengamati peraturan praktek Keuangan International yang
berlaku, disertai penjelasan mengenani pokok-pokok informasi perekonomian demi
kelayakan suatu negara dalam menerima bantuan. Bila semua telah dilakukan, maka
negar tersebut dapat dipertimbangkan menjadi anggota Bank Dunia. Pada tahun
1969 Bank Dunia memiliki 112 negara anggota.
4. Yang Menjalankan Operasi Perusahaan Bank Dunia
Seluruh kekuasaan Bank Dunia berada dibawah Dewan Komisaris yang terdiri dari
para komisaris yang mewakili negara anggota (masing-masing negara anggota
menunjuk satu orang komisarisnya).
Dewan komisaris bertemu setahun sekali dan dapat mengirimkan suaranya melalui
surat atau kawat. Kecuali kekuasaan tertentu yang ditentukan secara spesifik
dalam Anggaran Dasar seperti keputusan keanggotaan, alokasi pendapatan bersih
dan perubahan-perubahan dalam modal saham; Dewan Komisaris menyerahkan
kekuasaannya pada Dewan Direksi yang melaksanakan tugas-tugas mereka secara
penuh pada markas besar Bank Dunia di Washington D.C. umumnya para direksi
mengadakan pertemuan seminggu sekali, 5 dari anggota direksi ditunjuk oleh 5
pemegang saham terbesar, dan lainnya (15 orang direksi dipilih oleh negara
anggota lainnya).
Setiap pemilihan suara yang diberikan oleh direksi merupakan jumlah dari suara
yang diberikan oleh negara anggota yang diwakilinya. Pemilihan suara dari
setiap direksi ini kemudian diberi bobot. Para direksi memilih Direktur Utama
dari Bank Dunia berdasarkan keputusan dari para direktur atas beberapa
pertanyaan mengenai kebijaksanaan Bank Dunia dinilai mampu untuk melaksanakan
usaha dan mengurus organisasi Bank Dunia, menunjuk dan memberhentikan para
pegawai, Officer, dan Staff. Hanya Direktur Utama yang dapat mengusulkan
fasilitas kredit yang diberikan.
Kebijaksanaan secara luas diputuskan oleh Direktur Pelaksana berdasarkan
batasan-batasan dari Anggaran Dasar. Kebijaksanaan Bank merupakan proses yang
mengalami perubahan secara perlahan-lahan. Anggaran Dasar secara umum
memberikan kelonggaran kepada Bank untuk menjalankan operasinya, sehingga dapat
menyesuaikan kebijaksanaa tersebut terhadap kenyataan di dunia yang selalu
berubah. Biasanya analisa yang terperinci mengenai setiap perubahan
kebijaksanaan, dikemukakan oleh Direktur Utama Bank Dunia kepada para Direktur
Pelaksana untuk dipertimbangkan dan diputuskan.
5. Hubungan Antara Bank Dunia dan PBB serta Badan-Badan PBB
Perjanjian resmi antara PBB dan Bank Dunia di tandatangani pada tanggal 15
November 1947. Isinya mengenai kebebasan Bank Dunia untuk melaksanakan
kegiatannya karena salah satu anggotanya ada yang bukan anggota PBB, yaitu
Republik Federasi Jerman.
Bank dunia memelihara hubungan yang sangat baik dengan PBB. Bank Dunia memilki
kantor di markas besar PBB dengan para staf yang bertugas sebagai perantara PBB
dan Bank Dunia misalnya memperhatikan atau menyusun seluruh pertemuan antara
PBB dan Bank Dunia sehubungan dengan kepentingan PBB terhadap Bank Dunia.
Direktur Utama dari Bank Dunia adalah anggota dari Administration Commitee on
Coordination yang ketuanya adalah Sekretaris Jenderal PBB dan para anggotanya
adalah ketua dari badan-badan PBB. Direktur Utama mengirimkan Laporan Tahunan
kepada United Nation Economics and Social Council.
6. Bank dunia berhubungan erat dengan IMF, united nation, UNDP, FAO, UNESCO
Bank Dunia berlaku sebagai agen pelaksana untuk studi kelayakn sebelum
penanaman modal dilaksanakan oleh UNDP. Direktur Utama Bank Dunia adalah
anggota dari International Agency Consultative Board of The UNDP. Para staff
dari UNESCO bekerja sama secara ekstensif dengan Bank Dunia dalam
mengidentifikasikan dan menyiapkan proyek-proyek dibidang Pertanian dan
Pendidikan.
Bank Dunia membayar FAO dan UNESCO untuk jasa-jasa ini yang dilaksanakan
dibawah program kerja sama yang disetujui secara formal. Bank Dunia sama dengan
WHO dan ILO. Para staff WHO dan ILO ditugaskan ke berbagai negara untuk
berbagai misi yang ada.
7. Hubungan Antara Bank Dunia dan IMF
IMF merupakan badan perwakilan (Sister Agency) dari Bank Dunia, didirikan
bersama-sama dengan Bank Dunia. IMF menitikberatkan pada masalah moneter dan
Bank Dunia menitikberatkan pada pembangunan perekonomian. Namun tujuan utama
dari IMF adalah meningkatkan kerja sama moneter Internasional, mengembangkan
ekspansi dan pertumbuhan yang seimbang dalam perdagangan Internasional,
meningkatkan stabilitas kurs, menurunkan restriksi kurs dan memperbaiki ketidak
seimbangan neraca pembayaran, membantu usaha untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi negara-negara anggotanya melalui pemberian pinjaman untuk proyek-proyek
pembangunan yang produktif. Kedua lembaga ini mengadakan rapat tahunan bersama
dengan Kantor Pusat yang berdekatan, untuk memudahkan informasi diantara
keduanya. Enam dari dua puluh Direktur Pelaksana Bank Dunia merupakan Direktur
Pelaksana dari IMF.
8. Kriteria Dasar Membuat Keputusan dalam Memberikan Pinjaman
Kecuali dalam hal-hal khusus, pinjaman yang diberikan oleh Bank Dunia harus
ditujukan untuk proyek-proyek tertentu di negara anggota, atau di wilayah yang
diawasi oleh negara anggota. Proyek yang dibiayai harus layak, baik teknis
maupun ekonomis dan merupakan salah satu prioritas utama bagi pembangunan
ekonomi sebuah negara. Proyek tersebut harus dikelola secara baik, dari sebelum
pelaksanaan sampai setelah proyek itu selesai. Harus ada jaminan yang dapat
dipercaya bahwa pinjaman akan dilunasi dan pinjaman tersebut tidak akan
merupakan beban bagi perekonomian negara peminjam. Bank Dunia juga harus yakin
bahwa negara peminjam yang prospektif tidak dapat memperoleh pembiyaan dengan
syarat-syarat yang wajar dari sumber-sumber lain.
9. Negara yang Dapat Meminjam
Bank Dunia dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah negara-negara anggota
atau kepada Organisasi-organisasi Pemerintah/swasta yang dijamin oleh
Pemerintah negara tempat proyek yang dibiayai itu berada. Persyaratan jaminan
ini tercantum dalam Anggran Dasar Bank Dunia.
Pinjaman yang diberikan oleh Bank Dunia umumnya meliputi sebagian atau
keseluruhan jumlah biaya-biaya dari proyek yang diusulkan dalam valuta asing,
namun dalam hal-hal tertentu dapat juga dalam mata uang lokal negara yang
bersangkutan.
10. Kriteria yang Dijalankan Bank Dunia dalam Mengevaluasi Pendayagunaan Dana
Sebuah Negara
Bank Dunia secara periodik mengirim misi ekonomi pada negara-negara anggotanya
untuk melihat kemajuan dan masalah-masalah pembangunan di negara tersebut dan
kebijaksanaan- kebijaksanaan perekonomiannya.
ini meliputi kebijaksanaan pemerintah mengenai perpajakan dan investasi, rencana
pembangunan, pencapaian target yang direncanakan, pola pengeluaran negara,
penggunaan bantuan luar negeri, mobilitas dan alokasi, sumber dana yang ada,
program pengembangan lembaga dan lain-lain.
Bank Dunia dapat memberikan konsultasi dan saran-saran mengenai perubahan
kebijaksanaan kepada pemerintah suatu negara berdasarkan apa yang diperoleh
Bank Dunia dari misi ekonomi yang bersangkutan.
11. Proses Pengidentifikasian Proyek
Suatu negara anggota dapat mengajukan usulan proyek pada Bank Dunia, kemudian
Bank Dunia mengirimkan suatu misi untuk mengamati dan memberikan saran, dapat
juga Bank Dunia mengirimkan misi secara khusus untuk mengidentifikasikan
proyek-proyek yang sesuai. Perwakilan Bank Dunia di negara peminjam, atau misi
tempat proyek itu berada, dapat mengidentifikasikan proyek tersebut. Proyek
dapat juga diidentifikasikan oleh Badan-badan PBB seperti UNDP, FAO, atau
UNESCO. Informasi yang mendasar dari seluruh sektor perekonomian suatu negara,
misalnya Transportasi, Pertanian, Industri dan lain-lain sangat penting bagi
proses mengidentifikasikan proyek dan menentukan prioritas investasi. Bank
Dunia mendorong dilaksanakan rencana-rencana pemerintah atau badan-badan yang
bertanggung jawab pada pembangunan sektoral.
C. Islamic Development Bank
The Islamic Development Bank (IDB) adalah institusi keuangan internasional yang
didirikan sesuai dengan The Declaration of Intent yang diterbitkan oleh
Conference of Finance Ministers of Muslim Countries yang diadakan di Jeddah
pada tahun 1973, dengan tujuan untuk mempromosikan perkembangan ekonomi dan
sosial dari komunitas muslim, baik negara anggota maupun non anggota yang
sejalan dengan syariah Islam. Salah satu tujuannya yang penting adalah untuk
membantu mendorong perdagangan antara negara muslim. IDB merupakan cabang
keuangan dari Organization of The Islamic Conference (OIC).
IDB berpusat di Jeddah dan memiliki kantor regional di Maroko, Malaysia, dan
Kazakhstan, dan perwakilan di 8 negara anggota lainnya. Cabang dari bank hanya
didirikan oleh negara anggota OIC. Gubernur bank dan Mentri Keuangan dari
negar-negara Islam datang menghadiri pertemuan tahunan IDB yang mendiskusikan
kegiatan dan kerja sama antar banknya. Dengan masuknya Uzbekistan pada bulan
september 2003, jumlah anggota IDB yang awalnya 22 negara, dan sekarang telah
mencapai 55 negara.
1. Area operasi IDB
Lebih dari 600 juta ornag hidup di negara-negara IDB. Pendapatan perkapita dari
55 negara tersebut adalah US $ 1,083. Semua anggota bank adalah negara-negara
berkembang dan 23 dari merekan adalah negara kurang berkembang. Bantuan
keuangan dan teknis bank mencapai komunitas muslim di luar negara anggota yang
berjumlah sekitar 60 negara. IDB mengabulkan pinjaman bebas bungan jangka
panjang (10-15 tahun) bagi pemerintah untuk membantu membiayai proyek utama di
area infrastruktur, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan agrikultur.
Terpisah dari proyek pembiayaan, operasi bank termasuk pembiayaan perdagangan,
promosi sektor swasta, bantuan khusus dan beasiswa, kerja sama teknis, program
dukungan perset pemuda, dan dana unit investasi.
Mereka menargetkan pengembnagaan pendanaan jalan raya dan pembuatan rel kereta
api. Mereka menyediakan modal dan penasihat teknis kepada negara-negara yang
tertarik dalam membangun bank Islam. Mereka menyetujui untuk membiayai Bank
Islam untuk meminjamkan uang kepada pengusaha umum ataupun swasta untuk
pendirian perusahaan berdasarkan syariah Islam kecil dan menengah. Mereka juga
menyediakan bantuan teknis, dan fasilitas pelatihan bagi personel yang terlibat
dalam kegiatan pengembangan di negara anggota.
2. Pembiayaan Antar Perdagangan Antara Negara Islam Oleh IDB
IDB membantu dalam mempromosikan perdagangan asing terutamadalam barang modal
diantara Negara anggota.pembiayaan islam IDB yang lebih murah tersedia bagi pembiayaan
perdagangan antara anggota OIC.
IDB menyetujui pembayaran perdagangan impor dan ekspor,juga menyetujui
pembiayaan operasi ekspor dari produk minyak dari Negara arab di bawah program
BADEA.anggota dari OIC bertemu di sebuah forum yang disponsori oleh IDB yang
diadakan pada bulan april 2003 di Casablanca untuk mendiskusikan dukungan
perdagangan antar Negara-negara muslim.
Uni emirat arab ketika mengajukan kepada IDB untuk membentuk Islamic institute
for trade financing guna mendorong perdagangan islam dan memperkuat kemampuan
Negara islam untuk mengekspor produk mereka ke dunia industry
3. Kegiatan lain IDB
IDB menyetujui untuk pembiayaan penjualan secara bertahap untuk proyek
pemasangan listrik.penbiayaan tersebut dilakukan dengan metode islam.IDB juga
memberikan bantuan untuk Negara-negara yang terkena tsunami.mereka
mengalokasikan dana untuk pemulihan bencana tsunami di
Indonesia,india,maladewa,Thailand,sri lanka dan Somalia.bagian lain dari
bantuan adalah untuk rekonsruksi infrastruktur seperti bidang
kesehatan,pendidikan,air,energy dan transportasi.
4. Organisasi terkait IDB
a) Islamic corporation for the insurance of investment and exsport
credit(ICIEC)
Didirikan pada tahun 1994,dan merupakan anak perusahaan dari IDB,tujuannya
adalah untuk memperbesar cakupan transaksi perdagangan dan alur investasi
antara Negara-negar anggota OIC.perusahaan menyediakan asuransi kredit ekspor
untuk menutup piutang ekspor yang tidak dibayar yang merupakan hasil dari
resiko komersial(pembeli) dan nonkomersial(negara).
b) Modal Islamic corporation for the development of the private sector(ICD)
ICD adalah institusi keuangan international multilateral yang didirikan oleh
IDB pada tahun 1999.ICD memakai mode pembiayaan islam dalam operasi termasuk
penjualan kredit,penye ewaan,dan partisipasi modal.ICD bertujuan untuk meraih
kesempatan di sektor swasta yang dapat berfungsi sebagai mesin bagi
pertumbuhan,menyediakan serangkaian produk keuangan yang produktif bagi sektor
swasta dinegara anggota IDB.
c) Dana infrastruktur
Dana ini dalah dana modal swasta pertama yang berfokus pada pengembangan
infrastruktur di Negara-negara muslim.IDB adalah sponsor utama dari dana yang
ada,sementara dar al maal al islami trust(DMI) Sebagai sponsor utama lain yang
menyumbang.IDB melalui dana tersebut mempromosikan kegunaan dari pembiayaan
islam untuk menggerakkan proyek yang jika tidak,akan dibiayai melalui agensi
kredit exsport dan bank komersial.
5. Kegiatan IDB di beberapa Negara
Asia barat dan afrika§
Kegiatan-kegiatan IDB sebagai berikut:
Desember 2003, IDB membiayai alumunium
Bahrain untuk membeli bahanØ mentah,pemerintah
Bahrain dan IDB melakukan perjanjian melibatkan pembuatan proyek milik
Negara,untuk proyek pengembangan dan proyek dan proyek infrastruktur.
IDB menambahkan bantuan teknis untuk the
higher commission for theØ development of hail
region Saudi Arabia.untuk yaman dalam bentuk pembiayaan proyek energy dan
berbagai proyek pengembangan dari IDB.IDB mendirikan endowment fund baru.mereka
membantu pembiayaan beberapa property donasi di yaman.
IDB memberikan bantuan kepada irak untuk
usaha rekonstruksinya.bankØ membantu utang irak
dengan menambah jangka waktu untuk pengembalian pinjaman sebelumnya.
IDB bekerjasama dengan arab fund for
economic and sosial developmentØ dan the abu dhabi
development fund menyediakan pembiayaan proyek pipa di yordania.
IDB membentuk sebuah dana ketika the
cairo summit pada bulan oktoberØ 2000,untuk mendukung
palestina pada saat pergolakan terjadi pada bulan September.
IDB membiayai berbagai proyek
pengembangan di sudan.februaryØ 2002,mereka meluncurkan
evaluasi untuk pembiayaan bank data,yang akan digunakan untuk tujuan
pendidikan.
Asia selatan dan asia tenggara§
Malaysia adalah salah satu dari anggota pendiri IDB yang dipercayai untuk
melakukan studi restrukturisasi dan reorganisasi Islamic research &
training institude(IRTI) IDB,serta ditugaskan untuk mempersiapkan studi untuk
mereorganisasi OIC lewat MAMPU.
IDB telah membiayai seumlah proyek di Indonesia,termasuk meningkatkan sektor
agrikultur Negara dab perusahaan kecil dan menengah dan kemungkinan untuk
perusahaan pembuat pesawat terbang.
IDB mendanai 44 proyek di Bangladesh dan telah memfasilitasi 67 transaksi
perdagangan.pada bulan juni 2002,IDB mengumumkan maksudnya untuk membiayai bank
Bangladesh untuk pengembangan infrastruktur.
The development bank of brunei (DBB) masuk dalam perjanjian dengan IDB pada
bulan juni 1999,untuk memfasilitasi bisnis ekspornya.
Negara –negara lain§
IDB memberikan bantuan pada Tajikistan untuk rekonstruksi substansi sebagai
bagian dari proyek untuk mengembalikan system Negara.IDB mengalokasikan untuk
pembelian dana pemasangan perlengkapan gedung kesehatan di Dushanbe dan daerah
perdesaan.
Kemudian IDB mengalokasikan dana untuk pembangunan arus listrik the agcabadi-barda
dan untuk pusat substassiun di Azerbaijan.
Setelah itu IDB telah membuat investasi penting dalam membangun kembali
institusi pendidikan Kosovo.IDB memberikan bantuan untuk pembiayaan proyek
pendidikan bagi pelajar muslim di Bulgaria.
Pengkajian IDB§
IDB adalah institusi pembiayaan perdagangan dan proyek terbesar ddi dunia
islam.mereka telah berkontribusi besar dalam mengembangkan kinerja ekonomi di
Negara – Negara anggotanya dan membantu meningkatkan kesadaran pendidikan
dinegara tersebut.IDB mempersiapkan Negara anggota OIC untuk keanggotaan world
trade organization(WTO).