Sabtu, 19 April 2014

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA


1.   ANJAK PIUTANG


1. Pengertian
            Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988,perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Definisi diatas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan atas anjak piutang adalah jasa pembiayaan dan jasa non pembiayaan atas piutang. Pada kenyataannya kedua jenis ini tidak harus selalu ada dalam perjanjian anjak piutang,perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua jenis jasa tersebut dan ada juga yang hanya meliputi salah satu jenis jasa diatas. Pada dasarnya pilihan atas jenis jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antar pihak factor dan pihak klien.
Keputusan Menteri Keuangan tersebut diperbaharui dengan SK Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 yang menyatakan bahwa Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan atau pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pernyataan ini dipertegas oleh SK Menteri Keuangan Nomor 172/ KMK.06/2002 yang menyatakan bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pengalihan dan pembelian serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
  1. Perusahaan jasa anjak piutang (factor). Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
  2. Klien (client). Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada nasabah.
  3. Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak yang membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.

Anjak piutang merupakan perjanjian antar factor dan klien mewajibkan :
1.Pihak factor untuk memberikan jasa berupa:
      a.Pembiayan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien.
      b.Non pembiayaan berupa antara lain penagihan piutang dan administrasi penjualan.

2.Pihak klien untuk:
a.Menjual atau menjaminkan piutangmya kepada pihak factor.
b.Memberikan balas jasa financial kepada factor.


Berkaitan dengan definisi anjak piutang tersebut, dalam kegiatan anjak piutang yang dilakukan di indonesia terdapat beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi, yakni:
  1. Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, anjak piutang dengan pembiayaan (financing activity), yaitu dalam bentuk pembelian dan pengalihan piutang dan,anjak piutang non – pembiayaan (non – financing activity) yaitu dalam bentuk pengurusan piutang atau tagihan.
  2. Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan domestik (anjak piutang domestik) dan transaksi perdagangan antar negara atau ekspor/impor (anjak piutang international)
  3. Objek pembiayaan anajak piutang adalah piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
  4. Pembiayaan anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada individual atau orang – perorangan.

Kegiatan anjak piutang pada prinsipnya merupakan pemberian kredit kepada  supplier dengan cara membeli piutang atau tagihan kepada nasabahnya atau costumer – nya. Namun yang sesungguhnya terjadi adalah pemberian kredit itu diberikan oleh supplier kepada pembeli, hanya saja proses penagihannya dilimpahkan kepada factor yang sebelumnya telah menandatangani perjanjian anjak piutang.

2.Beda Anjak Piutang dengan Transaksi Lain
            Transaksi anjak berbeda dengan transaksi kredit bank. Adapun hal – hal yang membedakan anjak piutang dengan kredit bank dapat dikemukakan sebagai berikut:
  1. Kredit bank hampir selalu dikaitkan jaminan / agunan, sedangkan dalam transaksi anjak piutang jaminan / agunan bukan merupakan hal yang mutlak, kadangkala hanya sebagai jaminan tambahan.
  2. Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas, sedangkan anjak piutang tidak memberikan tambahan pada kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan piutang yang belum jatuh tempo.
  3. Kredit bank biasanya dalam jumlah dan syarat pelunasan yang tetap, sedangkan anjak piutang mengubah  penjualan kredit menjadi uang tunai.
  4. Kredit bank melibatkan praktek – praktek umum perkreditan termasuk mengenai jaminan / agunan, sedangkan piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
  5. Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana masyarakat yang kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif, sejak anjak piutang berkaitan dengan pengalihan aktiva produktif, yaitu dari tagihan menjadi kas.
  6. Bank menjadikan debitur sebagai nasabah, sedangkan anjak piutang menjadi client sebagai rekanan / mitra (partner), terutama dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjual client.

Untuk lebih memperjelas pengertian anjak piutang seperti telah disebut di atas, Gatot Wardoyo dalh makalahnya ” Beberapa aspek mengenai Factoring (Anjak Piutang) ” mengemukakan bahwa anjak piutang bila ditinjau dari segi mekanismenya, pada dasarnya merupakan kegiataan pengalihan piutang sebagai tindak lanjut dari jual beli tagihan. Namun pengertian piutang dalam transaksi ini harus diketahui dahulu secara secara pasti agar tidak menimbulkan salah pengertian dalam segi pembahasan masalah yuridis.
Secara umum, piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu piutang yang berasal dari transaksi dagang dan yang berasal dari fasilitas pinjaman / kredit (dibuktikan dengan perjanjian kredit).
            Bila kedua jenis piutang tersebut diperbandingkan, maka akan terlihat unsur – unsur sebagai berikut:
  1. Piutang Dagangmempunyai ciri – ciri berikut:
    1. Jangka, sebab seller sangat berkepentingan dengan kelancaran perputaran modalnya.
    2. Umumnya berasal dari transaksi jual beli barang atau jasa.
    3. Jaminan kebendaan kurang diperhatikan karena lebih dititikberatkan pada masalah pemeliharaan hubungan dagang. Kalaupun ada jaminan, jumlahnya relatifnya kecil dibandingkan dengan nilai tagihannya, yaitu berupa uang panjar atau uang muka.
  2. Piutang dalam perkreditan, mempunyai ciri – ciri sebagai berikut:
a.       Jangka waktu yang lebih lama, karena adanya kemungkinan untuk dapat diperpanjang.
b.      Berasal dari suatu perjanjian kredit.
c.       Adanya suatu jaminan yang lebih bersifat riil / kebendaan dan pasti.
d.      Dalam hubungan yang lebih formal antarapihak, misalnya ada jaminan yang diikat secara yuridis disertai pemberian hak prefensi kepada kreditur.
Kegiatan anjak piutang dapat dikatakan produk pembiayaan yang masih terbilang baru di Indonesia, meskipun selama ini kita telah mengenal jenis pembiayaan yang menyerupai aktivitas anjak piutang, yaitu kegiatan Account Receivable Financing (Cheque Discounted). Kegiatan anjak piutang bukanlah kegiatan untuk menggantikan kegiatan kegiatan Account Receivable Financing, melainkan penyempurnaan dan melengkapi serta menambah alternatif pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan meningkatkan kemampuan perputaran dana (cash flow).
            Adapun perbedaan yang mencolok antara Account Receivable Financing dan kegiataan anjak piutang adalah sebagai berikut:
  1. Kontrol
Dalam transaksi Account Receivable Financing, factor tidak dapat mengetahui Cheque / Bilyet giro yang diserahkan client kepada factor, sehingga factor tidak mengetahui siapa saja pelanggan client, kualitas cheque / Bilyet Giro serta factor tidak mengetahui dengan pasti transaksi yang dilakukan antara client dan customer.
      Sedangkan dalam transaksi anjak piutang, factor dapat mengikuti transaksi jual beli antara client dan customer melalui faktur dan surat jalan yang diserahkan kepada factor.
      Di samping, factor juga mengetahui karakter – karakter customer, sehingga mudah melakukan kontrol terhadap aktivitas pembiayaan anjak piutang yang diberikan serta dapat pula memberikan informasi kepada client apabila ada customer yang nakal.
  1. Plafond Kredit
Dalam transaksi anjak piutang biasanya factor dapat memberikan fasilitas pembiayaan sampai 100% dari nilai faktur, sedangkan dalam Account Receivable Financing sudah pasti lebih rendah. Tingginya plafon yang diberikan factor kepada client, sudah barang tentu akan memberikan tambahan modal kerja yang lebih baik.
  1. Administrasi
Pada transaksi Account Receivable Financing, aktivitas administrasi yang dilakukan terbatas pada aktivitas pencairan plafond dan penyimpanan Post Dated Cheque, sedangkan dalam transaksi anjak piutang juga melakukan pencatatan seluruh hasil penjualan kredit client yang dianjakpiutangkan, memberikan laporan – laporan yang berhubungan dengan piutang yang dialihkan ke factor dan juga dapat melakukan penagihan kepada customer.
  1. Pengikatan
Pengikatan dalam transaksi Account Receivable Financing biasanya melakukan pengikatan pokok berupa perjanjian kredit dan pengakuan utang serta ditambah dengan pengikatan cessie piutang dan jaminan yang dapat dibuat secara notaris ataupun bawah tangan, sedangkan pengikatan anjak piutang berdasarkan perjanjian anjak piutang ditambah pengikatan jaminan dari client. Pengikatan anjak piutang lebih sederhanaa dibandingkan dengan Account Receivable Financing dan apabila dibuat secara notaris biaya lebih murah.
  1. Aktivitas
Kegiatan anjak piutang lebih luas dibandingkan dengan Account Receivable Financing, hal ini dimungkinkan karena anjak piutang dapat dijadikan alternative pengganti Letter Of Credit untuk transaksi ekspor dan impor satu negara dan negara lainnya.

Berdasarkan uraian perbedaan antara Account Receivable Financing dan anjak piutang, maka transaksi anjak piutang lebih baik dibandingkan dengan Account Receivable Financing.

Selain itu ,Lembaga Factoring juga memiliki perbedaan dengan Bank,yakni :
Perbedaan antara Bank dan Factoring
Perbedaan antara anjak piutang dengan bank dapat dilihat :

bank
Factoring
Transaksi
utang piutang
penjualan barang secara
Proses
utang ke aktiva produktif memakan waktu
aktiva produktif beralih ke kas lebih cepat
Aktiva pasiva
Kas dan utang bertambah
Piutang berubah kas
Analisis kredit
 1 pihak aja (nasabah)
2 pihak(supplier dan pembeli)
Agunan
Wajib
Tidak mutlak
Tingkat resiko
Tinggi (resiko nasabah)
Lebih tinggi(resiko klien dan nasabah)
Biaya
 Bunga dan provisi
 Service dan discount charge
Bantuan jasa
Pembiayaan
Pembiayaan dan non pembiayaan
Penanggung resiko
Bank
Supplier/factor


3.Anjak Piutang dan Istilah Istilahnya
Dalam kegiatan anjak piutang, yang dimaksud dengan piutang / tagihan adalah piutang yang dari transaksi dagang, hal ini seperti yang dikemukakan dalam pasal 1 ayat 8 keputusan Presiden No. 61/1988 dan pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 yang kemudian dipertegas dengan ketentuan dalam pasal 1 angka 1 Surat Kputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002.
            Berikut ini akan kami kemukakan istilah – istilah umum yang sering digunakan dalam transaksi anjak piutang yang dilakukan di Indonesia, yaitu:
  1. Piutang adalah kewajiban pembayaran customer kepada client atas barang yang telah dibeli dan/atau jasa yang telah diberikan oleh client kepada customer.
  2. Kontrak adalah perjanjian anjak piutang / factoring agreement yang dilakukan oleh dan antara factor dan client.
  3. Nilai pembayaran adalah besarnya nilai pembiayaan yang diberikan oleh factor atas faktur / tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor ( biasanya dalam presentase, misal 80% ).
  4. Retention / contigencie reserve adalah bagian dari faktur / tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor yang tidak dibiayai oleh factor, sebagai contoh maksimum pembiayaan yang diberikan adalah 80% dari nilai faktur, maka retention – nya adalah sebesar 20%. Retention akan dikembalikan kepada client setelah tagihan kepada customer diterima efektif oleh factor.

Untuk selanjutnya istilah – istilah anjak piutang ini akan kami gunakan terus dalam buku yang membahas anjak piutang ini.


4.Miskonsepsi Anjak Piutang
                        Pelaksanaan kegiatan anjak piutang dalam kenyataan sehari – harinya masih sangat sulit dilakukan, sebagaimana dikemukakan oleh INW Wisnugupta dalam makalahnya yang berjudul ” Factoring, Complementary Jasa Perbankan ” Hal ini disebabkan masih adanya miskonsepsi atau kekeliruan dalam memandang anjak piutang. Adapun miskonsepsi yang dimaksud adalah:
  1. Miskonsepsi mengenai biaya Factoring
Dalam praktek di lapangan pembebanan biaya  factoring sering kali dianggap terlalu mahal oleh masyarakat. Padahal mahal atau murahnya biaya factoring tergantung dari jasa – jasa yang diberikan factor kepada client. Dengan adanya miskonsepsi ini, factoring hanya diperlukan sebagai jalan keluar yang terakhir apabila jenis – jenis pembiayaan lainnya tidak memungkinkan ( the last resort of borrowing ).
  1. Miskonsepsi Kredit Macet
Miskonsepsi mengenai kesan bahwa factor adalah perusahaan yang menangani kredit macet. Factoring bukanlah juru selamat kredit macet, factor bukanlah bad debt collector atau juru tagih. Factor justru bertindak sangat selektif dalam melakukan transaksi factoring. Factor hanya akan melakukan transaksi nonrecourse factoring, apabila kemungkinan terjadinya risiko bad debt sangat kecil. Saat ini mayoritas transaksi factoring masih atas dasar recourse factoring, di mana factor tidak bersedia mengambil alih risiko bad debt.

5.Usaha Usaha yang Cocok menggunakan Jasa Anjak Piutang
Masih menurut INW Wisnugupta, bahwa transaksi anjak piutang sangat relevan dan cocok bagi perusahaan yang mempunyai kondisi sebagai berikut:
1.      Perusahaan yang akan memperluas penjualannya dengan memasuki pasar baru ( belum dikenal). Factor dapat berperan sebagai pusat informasi dan biasanya factor memiliki pengalaman yang cukup dalam pasar tersebut. Dalam Export Factoring, perusahaan import factor di negara tujuan akan mengambil alih peran dimaksud.
2.      Perusahaan yang baru berkembang dengan pesat, di mana umumnya credit department dalam perusahaan kurang mampu mengimbangi ekspansi perusahaan. Dengan adanya transaksi anjak piutang, client dapat merencanakan ekspansinya dengan lebih leluasa, fungsi credit department diambil alih oleh factor.
3.      Biaya untuk membentuk credit department bagi perusahaan menengah ke bawah mungkin dirasa terlalu mahal. Perusahaan yang termasuk dalam golongan ini lebih menyukai menyerahkan fungsi credit departmernt kepada factor.
4.      Anjak Piutang adalah transaksi self – liquidating, tanpa pengaturan pembayaran tertentu. Begitu customer membayar, maka otomatis posisi baki berkurang, kelonggaran menarik pun bertambah. Kebanyakan perusahaan lebih menyukai mekanisme ini ( open account basis ) karena memang lebih fleksibel daripada transaksi dengan fixed payment tertentu yang dirasakan mengikat.
5.      Anjak piutang juga cocok bagi perusahaan yang memerlukan sumber pembiayaan siap pakai sewaktu – waktu diperlukan ( stand ny facility ) untuk kondisi yang khusus, seperti pemanfaatan pembeliaan barang dalam jumlah besar dengan discount menarik. Dengan memperoleh Advanced payment, client dapat memanfaatkan discount dimaksud.

Berdasarkan uraian di atas, kiranya anajak piutang dapat dijadikan sebagai alternatif pembiayaan, sebagai pengganti kredit perbankan, terutama bagi industri kecil dan menengah yang saat ini banyak banyak mengalami kendala, lebih – lebih di saat krisis moneter tengah melanda indonesia. Dengan demikian, anjak piutang diharapkan dapat membantu proses modernisasi perekonomian bangsa.
PRODUK DAN JASA
ANJAK PIUTANG

1.Dua Pokok Produk Anjak Piutang
Produk dan jasa anjak piutang yang dapat diberikan kepada klien minimal dapat dibedakan menjadi dua bagian pokok yang mendasar. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/KMK.06/2002 Tentang perubahan atas perubahan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK. 017/2000 tentang perusahaan pembiayaan, yaitu:

A.     ANJAK PIUTANG NON-FINANCING                             
Pengertian jasa anjak piutang non-financing berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku adalah penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang usaha klien. Jasa anjak piutang ini meliputi jasa credit management, sehingga klien tidak perlu menyelenggarakan pembukuan/pencatatan atas tagihannya, karena perannya tersebut sudah diambil alih oleh factor, dimana factor akan memberikan laporan secara berkala mengenai hal-hal berikut:
  1. Bonafiditas para customer
  2. Laporan posisi piutang dagang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang sangat berguna bagi klien dalam merencanakan penjualan kredit untuk periode berikutnya.
  3. Account Statement kepada customer, bagi customer statement of account yang diterima dari factor membantu yang bersangkutan untuk melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilaksakannya dan untuk mengetahui posisi piutang pertanggal laporan berikut jatuh temponya.
  4. Apabila customer gagak membayar pada waktunya, factor secara aktif melakukan penagihal sesuai prosedur yang berlaku dengan sebaik-baiknya, tanpa merusak hubungan baik antara customer dan client. Dalam non recourse factoring, factor menjamin pembayaran yang beratalian, namun hanya terbatas pada insolvery saja (nondisputes). Dalam hal terjadi perselisihan dagang antara customer dan client, factor tidak menjamin pembayarannya, resiko bad debt tetap ditanggung oleh client.

Adapun jasa yang dapat diberikan dalam anjak piutang non-financing ini meliputi jasa-jasa sebagai berikut:

  1. Credit Investigation
Factor sebelum memutuskan untuk memberikan pembiayaan atas suatu tagihan, harus terlebih dahulu mengetahui secara akurat tentang bonafiditas buyer, reputase dan mainline of bussines dari buyer, dan lain-lain yang berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan dibayarnya piutang.

  1. Sales Ledger Administration
Jasa yang diberikan oleh factor kepada client dalam bentuk administration pembukuan atas penjualan yang dilakukan secara kredit, dapat mingguan, dua mingguan, bulanan atau yang lainnya disesuaikan dengan kebutuhan client.

  1. Credit control termasuk Collection
Factor dapat melakukan aktivitas pembiayan juga memantau transaksi-trasaksi penjualan yang dilakukan oleh client dengan baik, termasuk menetapkan prosedur penagihan agar piutang yang dijaminkan dapat diterima pada waktunya, ini sangat diperlikan bagi transaksi gadang yang berkesinambungan.

  1. Protection again st Credit Risk
Dalam jasa ini factor juga mengusahakan cara-cara untuk mengamankan resiko tidak tertagihnya suatu piutang yang telah dibiayai oleh factor.


Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam memberikan jasa anjak piutang non-financing ini, factor berperan sebagai credit department dari perusahaan clientnya. Client tidak perlu mempunyai credit department sendiri dalam organisasi perusahaannya, karena fungsi credit deartement telah diambil oleh factor.
    Perkembangan jasa anjak piutang non-financing di Indonesia saat ini belum berkembang dengan baik dibandingkan dengan kegiatan anjak piutang financing. Berdasarkan pengamatan kami, terdapat beberapa sebab yang mengakibatkan kurang berkembangnya usaha anjak piutang non-financing, yaitu:
1)      Masih terdapat misinformasi tentang keberadaan anjak piutang dalam masyarakat bahwa anjak piutang hanya bersifat financing saja.
2)      Takut rahasiapenjualan perusahaan terbongkar.
3)      Kekhawatiran client akan dibocorkannya data-data penjualan perusahaan kepada pesaingnya.
4)      Tingkat keterbukaan client/perusahaan masih rendah.
5)      Memelihara hubungan baik antara customer.


B. ANJAK PIUTANG FINANCING

Anjak piutang Financing berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku disebutkan sebagai kegiatan pembelian atau pengalihan piutang jaqngka pendeng dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pengertian ini memberikan latar belakang bahwa aktivitas pembiayaan terjadi dalam transaksi anjak piutang. Seperti yang kita ketahui bersama, piutang dagang selalu diklasifikasakan sebagai liquid atau Quick asset dalam laporan keuangan perusahaan. Sistem klarisifikasi ini baru dapat dinyatakan benar apabila piutang/tagihan berlaku sampai dengan jatuh temponya, setelah lewat jatuh waktu tersebut, piutang dagang tidak dapat dikategorikan sebagai liquid asset, karena telah berubah menjadi bad debts.
      Melalui transaksi pembiayaan anjak piutang dengan factor, dimana factor dapat memberikan pre-financing sampai dengan 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang segera setelah penyerahan bukti transaksi dapat dilakukan atas dasar Recourse financing, dimana resiko bad debts tetap pada client, atau factoring Without Recourse, dimana perusahaan factor mengambil alih resiko bad debts. Jadi client dapat memutar kembali Instant Cash yang diperoleh dengan meningkatkan omset penjualan dan memanfaatkan potongan harga tertentu yang diberikan leh supplier dengan membeli bahan baku dan lain-lain secara tunai. Trasaksi factoring dikaitkan dengan volume penjualan. Dengan meningkatkan penjualan, kredit limitpun dapat dinaikkan pula. Praktis tidak ada batas transaksi Factoring, sehingga kredit limit dapat diartikan sebagai fungsi penjualan.
       Untuk menambah pengertian anjak piutang financing, Gatot Wardoyo, mengemukakan bahwa jasa anjak piutang financing dalam hukum Indonesia mengandung 2 aspek penting yaitu:
  1. Transaksi Penjualan Tagihan
Tagihan yang dijual, dialihkan kepada factor walaupun pembayaran belum 100% atau belum lunas, dalam prakteknya customer cukup diberi tahu atas pengalihan tersebut dan diminta untuk melakukan pembayaran kepada factor.
  1. Transaksi Pemberian piutang
Pembayaran dimuka oleh factor kepada clien dianggap sebagai pinjaman, sedangkan tagihan yang diterima oleh factor dari client diberlakukan sebagai jaminan.


Penjelasan ini menambah pengertian kepada kita bahwa aktifitas anjak piutang yang bersifat financing, dapat diterima dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
      Dalam melakukan transaksi anjak piutang, terutama anjak piutang financing, tidak semua transaksi dagang dapat dibiayai oleh factor. Factor biasanya memberikan transaksi dagang secara terbuka (open account) yang bersifat sederhana, berkesinambungan, dan bersifat angsung antara client dan customer, sehingga factor dapat meakukan hal-hal sebagai berikut atas piutang dagang yang berasal dari penjualan barang dan jasa:

  1. Pembelian piutang dagang untuk diuangkan secara seketika.
  2. Mengusahakan pembukuan dan administrasi penjualan yang berhubungan dengan piutang dagang.
  3. Menagih piutang yang dialihkan.
  4. menanggung kerugian yang mungkin timbul akibat tidak dibayarnya piutang dagang (nonrecourse)

Selain itu, masih terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh factor sebelum melakukan pembiayaan anjak piutang, hal ini seperti dikemukakan oleh Sachaimi El Haitammy dalam tulisannya yang berjudul, “ Factoring Alternatif Pengembangan Produk Baru “, Yaitu :
1.      Historikal Financing statement;
2.      Forecasted financing statement
3.      A customer list;
4.      Average size sales invoices;
5.      A projection of each customer peak exposure;
6.      The standard term of sales and any special term offered selcted customers;
7.      Historicals sales return, allowance and disputes;
8.      Merchandise offered for sales
9.      An account receivable aging.

Untuk itu, biasanya factor akan menghindari ataupun tidak bersedia melakukan pembiayaan anjak piutang jika transaksi dagang antara client dan curtomer, mempunyai bentuk-bentuk transaksi dagang dalam negeri sebagai berikut:
  1. Transaction with down payment ( Penjualan dengan uang muka)
Transaksi penjualan dengan uang muka, biasanya dilakukan antara penjual dengan pembeli dimana barang/jasa yang akan diserahkan kepada pembeli masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya. Untuk memberikan kepastian, pembeli biasanya akan memberikan tanda jadi uang muka sebagai ikatan terhadap kontrak jual beli tersebut. Penjual selanjutnya akan menyelesaikan pesanan barang/jasa sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan setelah selesai maka pembeli akan membayar sisa pembayaran kepada penjual.
      Apabila trasaksi ini dibiayai oleh factor, maka posisi factor sangat lemah atau kurang menguntungkan.hal ini dimungkinkan apabila terjadi pembelian yang tidak dilanjutkan kembali oleh pembeli atau terjadi keterlambatan penyerahan barang yang pada akhirnya akan terjadi keterlambatan pembayaran serta cacatnya perjanjian jual beli.

  1. Consigment sales (Penjualan sistem konsinyasi)
Dalam transaksi ini, penjual akan menitipkan barang kepada pembeli dengan perjanjian apabila barang yang dititipkan terjual, maka pembeli akan membayarkannya kepada penjual sedangkan sisa barang akan dikembalikan kepada penjual. Transaksi dagang seperti ini sangat tidak menguntungkan bagi factor jika dia dibiayai, karena factor akan menghadapi ketidakpastian apakah barang sudah laku terjual sedangkan factor saat menerima pengalihan piutang dari client menerima secara keseluruhan.

3.  Progres payment Transaction (Pembayaran Bertahap)
Transaksi dagang jenis ini biasanya dilakukan oleh perusahaan kontrator dalam membuat proyek-proyek pembangunan dimana pemilik proyek baru akan membayar apabila kontraktor tersebut bisa melaksanakan pembangunan proyek secara bertahap sesuai dengan tahapan-tahapan pekerjaan. Jenis trasaksi dagang seperti ini sangat menyulitkan factor untuk melakukan pembiayaan karena factor tidak mengetahui seberapa jauh pekerjaan proyek sudah dapat diselesaikan oleh kontraktor.

4        Returnable Sales (barang dapat dikembalikan)
Dalam melakukan pembiayaan anjak piutang, factor selalu berasumsi bahwa trasaksi dagang antara klien dan custumer sudah selesai dengan baik dengan telah diterimanya buktinpenerimaan barang/jasa. Apabila model trasaksi ini dilakukan oleh factor maka nilai dari tagihan sudah tidak utuh lagi akibat pengembalian barang.

  1. Pre-invoicing Unfinished Delivery (Penagihan sebelum penagihan selesai)
Transaksi dagang seperti ini akan menyulitkan factor untuk menagih kepada curtomer apabila barang atau jasa yang dibuat mengalami kerusakan atau kegagalan ataupun keterlambatan penyerahan barang jasa sehingga client akan mengajukan klaim kepada customer yang pada akhirnya nilai tagihan atau faktur yang dibiayai menjadi berkurang sedangkan pada saat awal factor menilai secara penuh sebagai dasar factor pembiayaan yang dilakukan.

  1. Counter sales/back to Back Sales (Sistem Barter)
Transaksi dagang dengan sistem back to back sales yang dilakukan oleh clien atau customer biasanya lebih bersifat transaksi fiktif atau bersifat transfer pricing, sehingga factor berada dalam posisi sangat sulit untuk melakukan tagihan terutama apabila client dan costumer mengalami ketidakcocokan dalam melakukan transaksi.

  1. Credit Term More Than 180 Days (pembayaran lebih dari 180 hari)
Transaksi dagang yang mempunyai tenggang waktu yang terlampau lama harus di antisipasi oleh factor. Hal ini penting untuk di analisis untuk mengetahui mengapa client dan curtomer melakukan trasaksi ini. Sebab secara umum transaksi perdagangan dengan tenggang pembayaran begitu lama jarang terjadi, kecuali trasaksi fictive ataupun transaksi antar perusahaan dalam satu grup perusahaan.

  1. Transaction With parties In the Same group Of Companies ( Penjualan kepada Perusahaan dalam Grup Sendiri)
Transaksi antar client dan customer dalam satu grup perusahan dagang perlu diperhatikan oleh factor karena transaksi ini sering dijadikan transaksi fiktif untuk kepentingan grup perusahaan tersebut dan juga untuk transper pricing antar satu grup perusahaan.

  1. Sales to Individual End User/ General Public ( Penjualan kepada Individual/ perorangan sebagai End User)
Transaksi jenis ini, apabila dibiayai oleh factor, di mana antara klien dan customer tidak mempunyai hubungan timbale balik yang berkesinambungan, akan membahayakan factor apabila customer mengalami kelalaian pembayaran.

10.  Hit and Run, One Time, Incidental Transaction (Penjualan yang bersifat Insidental/ sekali-sekali)
Transaksi yang dilakukam oleh klien dan customer yang bersifat Hit and Run atau sekali-sekali dilakukan atau transaksi yang besifat incidental perlu diwaspadai factor, karena transaksi jenis ini biasanya mengandung bahaya dan kemungkinan tidak tertagih besar.

Selain kesepuluh bentuk transaksi dagang yang selalu dihindari oleh factor seperti diatas, masih terdapat bentuk transaksi dagang yang kurang cocok dengan jiwa transaksi anjak piutang, yaitu penjualan yang tidak menginginkan adanya pengalihan piutang ( non-assignable clause) dan penjualan lainnya dimana kepastian pembayaran oleh customer/pembeli masih tergantung syarat-syarat lainnya.
Sedangkan khusus untuk transaksi export/anjak piutang internasional, terdapat beberapa transaksi export yang tidak dapat difactorkan ataupun selalu dihindari oleh factor untuk dibiayai, yaitu:
1.      bila transaksi memuat persyaratan progress payment, part payment, retention, atau deposit oleh importir;
2.      Bila ada persyaratan contra sale, consignment sale dengan return arrangement.
3.      Bila credit term melampaui 180 hari;
4.      Bila mayoritas export ditujukan kepada pemerintah dari Negara tujuan.
5.      Bila mayoritas export ditujukan kepada importer yang ada kaitannya dengan exporter (Importir adalah associated atau related companies dari expotir)

Mengingat kondisi tersebut diatas, factor harus sangat berhati-hati dalam memilah-milah transaksi perdagngan yang terbaik untuk dibiayai. Jika terjadi kesalahan dalam menganalisis, sudah barang tentu factor akan mengalami kerugian dan masalah. Disinilah letaknya bagaimana factor dapat dengan jeli melihat keberadaan dan keabsahan suatu transaksi dagang.




JENIS – JENIS
ANJAK PIUTANG

Kegiatan anjak piutang pada dasarnya dapat dibagi menjadi beberapa jenis, namun dalam buku ini kami akan membedakan anjak piutang ke dalam 4 (empat) sudut pandang, yaitu dilihat dari segi skala kegiatan, dari segi penaggungan risiko, dari sudut pemberitahuan kepada customer, dan dari segi cara jasa yang diberikan.
            Sebelum menerangkan tentang jenis – jenis anjak piutang berdasarkan 4 (empat) konsep tersebut, kami akan menerangkan terlebih dahulu konsep perdagangan barang atau jasa tanpa anjak piutang.

PERDAGANGAN TANPA ANJAK PIUTANG














PABRIKAN
 


  1. Penyerahan barang
  2. INVOICE
 

3. Pembayaran
 









CUSTOMER
 

 









Dalam gambar hwa pabrik tekstil menjual produknya kepada Customer, misalnya Department Store, disertai invoice yang bertalian, misalkan dengan fasilitas penjualan secara kredit selama 120 hari. Pabrik tekstil tidak mempunyai pilihan lain kecuali menunggu selama 120 hari lagi untuk menerima pembayaran atas penjualan yang telah dilakukan.
Keharusa menunggu selama 120 hari sangat memberatkan pabrik tekstil karena modal kerja yang diperlukan menjadi sangat banyak namun tertanam dalam jangka waktu yang cukup lama. Hal inilah yang dijadikan dasar oleh factor untuk melakukan transaksi kepada client.
Adapun jenis – jenis anjak piutang berdasarkan keempat sudut pandang tersebut adalah sebagai berikut:


Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
Perjanjian utama yang dibuat untuk pelaksanaan kegiatan anjak piutang adalah antara pihak klien dengan pihak factor. Perjanjian tersebut dapatdibuat dengan atau tanpa persetujuan pihak nasabah. Atas dasar ada atau tidaknya persetujuan pihak nasabah dalam perjanjian, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:

a         Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah (melalui pemberitahuan atau notifikasi). Mengingat pihak nasabah telah mengetahui adanya pengalihan piutang kepada factor, makahak penagihan piutang dapat dialihkan kepada factor sehingga pada saat jatuh tempo, nasabah dapat melunasi utangnya melalui factor. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor.

b        Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam unclosed factoring adalah tanpa sepengetahuan pihak nasabah (melalui pemberitahuan atau notifikasi). Mengingat pihak nasabah tidak mengetahui adanya pengalihan piutang kepada factor, maka hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada factor sehingga pada saat jatuh tempo, nasabah tetap harus melunasi utangnya melalui factor. Secara praktis, tipe disclosed factoring tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.


Perjanjian Anjak Piutang
Perjanjian pokok anjak piutang baik recourse maupun without factoring selalu dilakukan sebelum dimulainya kegiatan anjak piutang. Beberapastandar jaminan dan penggantian kerugian yang dimasukan dalam perjanjian anjak piutang dimaksudkan untuk melindungi perusahaan anjak piutang terhadap kemungkinan pengurangan nilai piutang yang dibeli.
Perjanjian factoring antara perusahaan factoring dengan klien minimal memuat hal-hal antara lain sebagai berikut:
1.      Kententuan umum
a         Ketentuan mengenai penawaran penjualan piutang dari perusahaan klien kepada perusahaan factoring termasuk cara dan persyaratannya.
b        Ketentuan mengenai penawaran yang memuat hak perusahaan factoring untuk menerima atau menolak piutang-piutang yang ditawarkan berdasarkan ketentuan-kententuan yang telah disepakati.
c         Ketentuan mengenai harga penjualan piutang termasuk kalkulasinya, waktu pembayaran, uang muka (advanced payment)
d        Ketentuan mengenai jaminan yang diberikan oleh perusahaan klien atas piutang-piutang yang ditawarkan untuk dijual kepada perusahaan factoring dan resiko-resiko akibat jaminan yang tidak benar
e         Ketentuan mengenai ruang lingkup administrasi piutang yang dilakukan oleh perusahaan factoring. Kewajiban pelaporan kepada klien dan ketentuan biaya administrasi yang diperhitungkan
f         Ketentuan pembelian kembali piutang dalam hal terjadinya keadaan-keadaan tertentu dan penetapan harga penjualan kembali piutang tersebut

2.      Keabsahan piutang (Validity of Receivable)
Perusahaan factoring akan meminta kepada pihak klien untuk memberikan jaminan bahwa piutang yang dijual tersebut benar-benar ada dan barangnya telah diserahkan oleh klien kepada customer dan apabila piutang tersebut dalam bentuk pemberian jasa maka klien harus menjamin bahwa pemberian jasa tersebut telah dilakukan oleh klien.
Di samping itu, klien harus pula menjamin bahwa jumlah piutang oleh klien benar-benar telah dihitung dengan benar dan piutang tersebut bebas dari perselisihan dan tidak dilakukan contratrading oleh pihak customer atau kemungkinan akan dituntut oleh pihak ketiga

3.      Pengalihan resiko
Perjanjian anjak piutang perlu menetapkan apakah dalam pengalihan resiko dilakukan syarat:
a         Without recourse yaitu resiko tidak terbayarnya faktur atau piutang oleh pelanggan berada pada perusahaan factoring
b        With course yaitu resiko tidak terbayarnya piutang berada pada klien
4.      Pengalihan piutang
Dalam pelaksanaan pengalihan piutang (cessie) perlu diatur ketentuan antara lain sebagai berikut:
a         Pengalihan piutang harus dibuat dalam suatu akta di bawah tangan atau akta otentik dengan melampirkan dokumen-dokumen yang mendukung.
b        Setiap faktur yang dialihkan seyogianya mencantumkan keterangan yang di dalamnya menerangkan bahwa faktur tersebut sudah dialihkan kepada pembeli (perusahaan factoring)
5.      Notifikasi
Pemberitahuan atas pengalihan piutang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a         Pengalihan piutang oleh klien kepada perusahaan factoring harus diberitahukan kepada pelanggan dan disetujui atau diakui oleh pejabat yang berwenang dari pihak pelanggan
b        Pemberitahuan ini merupakan tanggung jawab dari klien
c         Pemberitahuan oleh klien ini hanya diperlukan sekali untuk setiap pelanggan pada waktu pengalihan pertama
d        Persetujuan atau pengakuan terhadap pemberitahuan ini oleh pelanggan dapat pula dilakukan dengan persetujuan terhadap instruksi pembayaran
e         Pemberitahuan ini tidak diharuskan untuk kegiatan anjak piutang semacam invoice discounting factoring maupun undiscounted factoring
6.      Syarat pembayaran
Klien diminta untuk menjamin bahwa setiap piutang yang dijual harus memiliki persyaratan yang sama dengan persyaratan penjualan yang disetujui oleh perusahaan factoring sebelumnya. Pembayaran oleh customer (debitor) dilakukan langsung kepada perusahaan factoring dari waktu ke waktu.
7.      Perubahan persyaratan
Klien diwajibkan memberitahukan perusahaan factoring secara tertulis setiap ada rencana perubahan atas ketentuan-ketentuan dan persyaratan kredit yang diberikan kepada debitor sepanjang yang berkaitan dengan piutang atau tagihan yang dijual tersebut
8.      Tanggungjawab klien atas debitor
Klien harus membayar kepada perusahaan factoring dengan nilai piutang yang dijual klien apabila terdapat hal-hal berikut:
a         Debitor tidak mengakui kebenaran piutang atau jumlah piutang yang harus dibayar debitor
b        Debitor tidak membayar sebagian atau tidak sepenuhnya melunasi tagihan yang telah jatuh tempo
c         Debitor mengalami kebangkrutan
d        Klien melakukan wanprestasi atau melanggar ketentuan kontrak dengan debitor yang menimbulkan adanya tagihan tersebut
9.      Jaminan klien
a         Klien harus menjamin bahwa hak perusahaan factoring atas piutang yang dibelinya tersebut tidak menjadi dihapus
b        Klien tidak diperbolehkan membuat pernyataan lunas atas suatu piutang yang telah dijual tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan factoring
c         Klien harus selalu memenuhi kesepakatan atau ketentuan-ketentuan perjanjian dengan debitor yang berkaitan dengan piutang yang dijual kepada perusahaan factoring
d        Perusahaan factoring dapat melakukan pemeriksaan dan mengkopi dokumen yang ada dikantor klien yang berkaitan dengan tagihan-tagihan yang dimaksud.





Lingkup Pelayanan
            Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proses anjak piutang dapat berlokasi dalam suatu wilayah negara yang sama dan dapat juga berlokasi dalam wilayah yang berbeda. Apabila ditinjau atas dasar kedudukan geografis dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses anjak piutang tersebut maka anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a        Domestic factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam domestik factoring berkedudukan dalam satu wilayah negara. Apabila dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya adalah sebagai berikut; klien melakukan transaksi jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan barang/jasa diikuti dengan penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa faktur (invoice). Dokumen  tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada perusahaan anjak piutang dan klien yang akan mendapatkan pembayaran setelah dikurangi dengan diskonto. Bila telah jatuh tempo, konsumen akan langsung melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan anjak piutang secara penuh. Kemudian perusahaan anjak piutang akan menyerahkan kembali dokumen yang telah dilunasi tersebut beserta dengan tagihan yang tidak ikut dibiayai.
















Factor/ perusahaan/ anjak piutang
 



 










Keterangan:
1.      perjanjian
2.      jual beli barang secara kredit
3.      pengalihan/penjualan piutang (dengan penyerahan dokumen penjualan)
4.      pembayaran (uang muka sejumlah x% dari nilai piutang)
5.      penagihan
6.      pelunasan (100%)
7.      pelunasan piutang (100%-uang muka x%)



b        International factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam internationalfactoring berkedudukan dalam wilayah negara yang berbeda terutama perbedaan kedudukan antara klien/pemasok dengan kedudukan nasabah. Dalam kegiatan anjak piutang dengan lingkup internasional, ada empat pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut: eksportir, importir, exportfactor, dan import factor. Prosesnya adalah sebagai berikut; eksportir membuat perjanjian dengan pihak perusahaan anjak piutang dan mengajukan limit kredit sehubungan dengan rencana ekspor. Dalam proses tersebut, perusahaan anajak piutang melakukan kerjasama dengan perusahaan serupa (import factor) di luar negeri, tempat negara tujuan ekspor. Pihak perusahaan anjak piutang diluar negeri melakukan serangkaian verifikasii terhadap calon importir. Apabila tidak ada permasalahan, eksportir mengirimkan barang dan menyerahkan faktur dengan perintah bahwa importir melakukan pembayaran kepada perusahaan anjak piutang yang telah ditunjuk (import factor). Eksportir menyerahkan salinan faktur kepada perusahaan anjak piutang di dalam negeri (export factor) dan akan melakukan pembayaran kepada eksportir. Export factor kemudian memberikan perintah kepada import factor untuk melakukan penagihan kepada importir dan menerima pembayaran pada saat jatuh tempo.

          Wilayah Negara A                                       Wilayah Negara B





















Penjual/supplier/ klien/eksportir
 

Pembeli/customer/ debitor/importir
 

















 










Keterangan:
1.      perjanjian anjak piutang yang melibatkan klien, export factor, import factor, dan pembeli
2.      jual beli secara kredit
3.      pengalihan piutang (dengan penyerahan dokumen penjualan dan pengiriman barang
4.      pembayaran (uang muka x%)
5.      pelimpahan penagihan (dengan penyerahan dokumen penjualan dan pengiriman)
6.      penagihan pada saat jatuh tempo (menggunakan dokumen penjualan dan pengiriman
7.      pelunasan (100%)
8.      pelunasan (100%)
9.      pelunasan (100%-uang muka x%)





Tipe Tagihan atau Piutang
            Transaksi jual berli secara kredit antara penjual dengan pembeli menimbulkan piutang atau tagihan bagi penjual dan menimbulkan kewajiban atau utang bagi pihak pembeli. Hak dan kewajiban bagi penjual-pembeli tersebut dapat diformalkan dalam bentuk piutang dagang biasa dapat juga dalam bentuk promes.

a         Anjak piutang untuk tagihan biasa
Anjak piutang untuk tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan klien, nasabah, dan factor. Pihak lain, biasanya bank, tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak piutang ini. Pengalihan tagihan hanya sebatas dari pihak klien kepada pihak factor, dan pada saat jatuh tempo factor dapat melakukan penagihan kepada nasabah atau debitor.

b        Anjak piutang untuk promes
Anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan piutang. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes untuk kemudian didiskontokan ke pihak lain (bank). Dasar dari proses anjak piutang untuk promes dapat digambarkan dengan skema berikut ini:





























 












Keterangan:
1.perjanjian anjak piutang
2.jual beli secara kredit yang diikuti dengan penyerahan promes oleh pembeli kepada penjual ( pernyataan akan membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu)
3.pengalihan piutang (dengan penyerahan promes)
4.pembayaran (atas dasar diskonto)
5.pendiskontoan promes ke bank
6.pembayaran atas dasar diskonto
7.penagihan pada saat jatuh tempoh
8.pelunasan

Struktur Organisasi
Atas dasar struktur organisasinya, preusahaan anjak piutang dapat dibedakan menjadi struktur organisasi anjak piutang kecil dengan yang berskala besar. Perusahaan anjak piutang kecil biasanya hanya memberikan jasa-jasa pembiayaan dan jarang memberikan jasa nonpembiayaan seperti administrasi penjualan dan lain-lain. Perusahaan jasa anjak piutang berskala besar biasanya dapat memberikan kedua jasa tersebut.

A.Perusahaan Anjak Piutang Kecil

struktur organisasinya disesuaikan dengan jenis jasa yang ditawarkan, yaitu terutama hanya jasa pembiayaann. Mengingat proses dasar dari kegiatan pembiayaan adalah :
  1. analisis terhadap bonafiditas calon klien
  2. analisis terhadap konektibilitas piutang
  3. pembayaan pembiayaan kepada klien
  4. administrasi faktur dan bukti piutang
  5. administrasi hak dan kewajiban pihak terkait
  6. penagihan pitang
  7. pembayaraan kepada klien

bagian-bagian yang terdapat dari perusahaan jasa anjak piutang tidak jauh berbeda dengan proses tersebut. Contoh struktur organisasi anjak piutang berskala kecil terdapat dalam gambar berikut :

dewan direksi terdiri dari:
1.debt Legal
2.debt rekening klien
3.debt penagihan
4.debt penyesuaian
5.debt faktur
6.debt kredit

Departemen Kredit adalah bagian dari perusahaan yang berugas melakukan analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolectibilitas atau kualitas piutang yang akan dibiayai. Mengingat bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada bagian ini biasanya sudah merujuk pada spesialisasi pada bidang tertentu. Atas dasarpertimbangan diatas serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing masing perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu.

Departemen Faktur adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.

Departemen Penyesuaian adalah bagian dari perusahaan yamg bertugas melakukan administrasi dan pengelolahan terhadap perubahan terhadap persyaratan, jumlah piutang dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak  dan kewajiban pihak yang terkait dalam anjak piutang.

Departemen Penagihan adalah bagian perusahan yang bertugas untuk melakukan penagihan terhadap piutang yang jatuh tempoh

Departemen Rekening klien adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap seluruh transaksi atau yang mempengaruhi hak dan kewajiban klien.

Departemen Legal adalah bagian perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan perusahaan.


B.Perusahaan Anjak Piutang Besar
Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa pembiayaan, sehingga selain bagian diatas,  perusahaan anjak piutang berskala besar juga memiliki bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki masing-masing bagian cenderung spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3-5 divisi saja. Sebagai contoh perusahaan anjak piutang skala besar ada yang mempunyai divisi administrasi, divisi keuangan, devisi pemasaran dan operasi. Masing-masing devisi memiliki bagian yang sangat terkait. Berikut contoh sebagai berikut :

Board of directors terdiri:
1.administrasi division bagiannya legal debt, office debt, computer debt.
2.Finance division bagiaannya account debt, statistic debt, treasury debt.
3.Operation division bagiannya credit debt, underwriting debt, invoice debt.
4.Marketing division bagiannya marketing debt, relasion debt, research debt.
2. MODAL VENTURA
Tujuan Modal Ventura merupakan salah satu usaha yang berorentasi untuk memperoleh keuntungan yang besar sebagai imbalan pembiayaan yang berisiko tinggi. Dahlan Slamat (1995) menginventarisasi tujuan usaha Modal Ventura, disamping  berorentasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi dengan modal risiko tinggi pula. Tujuan ini tidak selamnya berdasarkan hanya kepada keuntugan  semata, akan tetapi dapat pula hanya membantu pengembangan atau pendirian suatu perusahaan.
            Secara garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain adalah:
  1. Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
  2. pengembangan suatu teknologi baru, atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
  3. pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihkan kepemilkan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan.
  4. kemitraan dalam rangka pengetesan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para perusahan lemah yang kekurangan modal akan tetapi punya jaminan materil, sehingga sulit memperoleh pinjaman. Dengan adanya penyertaan modal dari keuntungannya.
  5. alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama, sehingga dapat meningkatkn kapasitas produksi dan mutu produknya.
  6. membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
  7. membantu pendirian perusahaan baru, dimana tingka resiko kerugiannya sangat besar. 
  8. Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
  9. Merealisasikan suatu gagasan menjadi produk terutama produk teknologi yang siap dipasarkan tanpa bergantung dari pembiayaan kredit bank
  10. Pelaksanaan pendirian atau pembentukan suatu perusahaan.

5.      Keuntungan yang di peroleh
Adapun keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiataan modal ventura adalah sebagai berikut:
o       Bagi perusahaan Modal Ventura
a.     Memperoleh keuntungan berupa deviden dari penyertaan modalnya dalam bentuk saham.
b.     Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjual dan penmbelian surat-surat berharga    ( saham).
c.     Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya.
o       Bagi Perusahaan Pasang Usaha ( PPU )
a.      Membantu penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal ( likuiditas ).
b.     Memperbaiki teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru sehingga dapat membantu peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan mutu produknya.
c.     Membantu pengembangan usaha melalui perluasaan pasar dan pengambangan usaha baru seperti deversifikasi usaha.
d.     Mengurangi resiko kerugian. Maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan modal sendiri, maka resiko kerugianpun ditanggung sensiri, namun apabila dijalankan bersama dengan modal ventura maka resiko dapat disebarkan antara keduanya.


6.      Manfaat
Disamping tujuan yang telah disebutkan diatas, Dahlan Slamat (1995) juga menginventarisasi manfaat usaha modal ventura dari sisi perusahaan pasangan usaha. Masuknya Modal Ventura sebagai sumber pembiayaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan .

6.1 Bagi perusahaan Pasangan Usaha
Manfaat utama yang diterima oleh perusahaan pasang usaha adalah dapat dijalankannya kegiatan usaha kerana kebutuhan dana untuk modal usaha telah dapat dipenuhi oleh perusahaan modal ventura.
            Disamping manfaat utama tersebut, manfaat lain yang diterima oleh Perusahaan Pasang Usaha dan masih terkait dengan manfaat utama tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1)     Peningkatan kemungkinan berhasilnya usaha     
 seseorang yang menemukan ciptaan baru belum tentu mampu memproduksi dan sekaligus memasarkan produknya dengan berhasil karena membutuhkan keahlian, pengalaman, dan jaringan disamping pengetahuan yang memadai yang dapat menjamin kelancaran usaha.    
2)     Kelancaran pendanaan yang bersal dari modal ventura menyebabkan kegiatan usaha Perusahaan Pasangan Usaha menjadi lancar, sehingga kebutuhan dana investasi, kebutuhan dan operasional dan nonoperasional dapat terpenuhi dengan baik. Kelancaran pendanaan ini menyebabkan kemingkinan akan berhasilnya usaha akan menjadi lebih besar.
3)     Peningkatan efisiensi kegiatan usaha
Bantuan yang dapat diberikan oleh perusahaan Modal Ventura tidak hanya dalam hal pembiayaan saja. Perusahaan modal ventura juga dimungkinkan untuk ikut memberikan bantuannya dalam mengelola kegiatan usaha perusahaan Pasangan Usaha, baik dari segi keuangan,  produksi, distribusi dan pemasaran.
4)     Peningkatan Bankability
Perusahaan yang baru didirikan sering mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan karena memiliki tim manajemen yang lemah disamping struktur permodalan yang kuat. Akibatnya, pemilik dana kurang berminat memberi pinjaman kepada perusahaan baru.
5)     Peningkatan Kemampuan pengembangan usaha
Persyaratan pengembalian pembiayaan dan balas jasa yang relative lebih ringan meningkatkan likuiditas perusahaan. Likuiditas perusahaan yang lebih baik ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan ekspansi usaha seperti peningkatan kapasitas produksi, perluasaan daerah pemasaran, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dan lain-lain.

6.2 Bagi Perusahaan Modal Ventura
Mengingat usaha modal ventura mempunyai dua dimensi yaitu bisnis dan social, maka manfaat utama yang dapat diperoleh Perusahaan modal ventura juga meliputi dua hal. Pertama, Perusahaan Modal Ventua memperoleh balas jasa atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada Perusahaan Pasang Usaha. Kedua, Perusahaan Modal Ventura membantu peningkatan kesejahteraan rakyat banyak melalui pengembangan uasaha yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.
            Disamping menfaat utama tersebut, Perusahaan Modal Vetura dapat juga memperoleh manfaat lain yang masih terkait dengan manfaat utama tersebut yang antara lain adalah sebagai berikut:
1). Peningkatan kempuan teknis dan pngalaman keryawan dan staf Perusahaan Modal Ventura.                                                                      Karyawan dan staf Perusahaan Modal Ventura akan meningkatkan  pengalaman dan kemampuan teknisnya dalam mengelola berbagai macam perusahaan seiring dengan semakin seringnya membantu Perusahaan Pasangan Usaha melakukan kegiatan usahanya. Paningkatan kemampuan dan pengalaman, selain bermanfaat bagi yang bersangkutan, juga bermanfaat bagi perusahaan Modal Ventura tempat yang bersangkutan bekerja.
2). Peningkatan informasi tentang modal ventura
                  Kesuksesan dalam mengadakan penyertaan modal dan membantu manajemen suatu Perusahaan Pasangan Usaha dapat secar berthap meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Modal Ventura terutama di Indonesia. Pengetahuan dan kepercayaan masyarakat yang lebih besar terhadap modal ventura sangat menguntungan bagi pengembangan usaha modal ventura dalam jangka panjang.

7.      Jenis- Jenis Modal Ventura
Jenis – jenis pembiayaanyang dilakukan oleh perusahaan  modal ventura.
7.1 Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan
Bantuan yang diberikan modal ventura kepada perusahaan pasangan usaha dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan financial dan bantuan manajemen. Atas daswar cara pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme modal ventura dapat dibedakan menjadi:
a.     Single tier approach
Pendekatan ini menempatkan sebuah Perusahaan modal ventura dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan ( fund company) dan juga sebagai pemberian bantuan manajemen atau pengelolaan dana ( management company ).
b.      Two tier approach
Pendekat ini memungkinkan sebuah Perusahaan Pasangan Usaha untu menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari Perusahaan Modal Ventura yang berbda.

7.2 Berdasarkan cara Penghimpunan Dana
Perusahaan modal ventura secar umum dapat menghimpun dana dari pinjaman dan juga dari modal sendiri dalam bernagai bentuk.jika ditinjau dari cara penghimpunan dananya modal ventura dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Leverage ventura capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak disebut leverage venture capital.

  1. Equity venture capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk disebut equity venture capit.

7.3 Berdasarkan Kepemilkan
Atas dasar kepemilikannya, perusahaan Modal Ventura dapat dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
a). Private ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ venture-capital’ Company.
b). Public ‘ venture-capital’ company
perusahaan modal ventura  yang telah go public atau menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public  ‘ venture-capital’ Company.
c). Bank Affoliate ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate ‘ venture-capital’ Company.
d). Conglomerate ‘ venture-capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan disebut Conglomerate ‘ venture-capital’ Company.

8.      Sumber-Sumber dana Modal Ventura
Sumber-sumber dana yang dapat dipilih adalah sebagai berikut:
  1. Dari dalam perusahaan
Dana dari sumber ini dapat diperoleh melalui
    1. Setoran modal dari para pemegang saham
    2. Cadangan laba yang belum terpakai
    3. Laba yang ditahan

  1. Dari luar perusahaan ini dapat diperoleh dari
Dana dari sumber ini dapat diperoleh dari :
    1. Investor baik perorangan maupun industri
    2. Pinjaman dari dunia Perbankan
    3. Pinjaman dari perusahaan asuransi
    4. Pinjaman dari perusahaan Dana Pensiun
Sedangkan pertimbangan untuk dana sumber dana di atas adalah:
  1. Jangka waktu pinjaman apakah panjang atau pendek
  2. Sifat Pinjaman yaitu pinjaman atau komersil
  3. Suku bungan atau biaya yang dibebankan dengan membandingkan dengan sumber lainnya.
  4. Persyaratan untuk memperoleh pinjaman, termasuk syarat pengembaliannya.

9.      Mekanisme
Sebelum subbab ini membivarakan mekanisme pemberian modal ventura kepada suatu Perusahaan Pasangan Usaha, perlu diingatkan lagi bahwa bantuan yang diberikan oleh Perusahaan Modal Ventura meliputi dua bentuk Yaitu bantuan dana dan bantuan manajemen

9.1 Prinsip Bantuan
Terdapat tiga bantuan kepada suatu Perusahaan Pasangan Usaha.
a.Prinsip Pertama
Pembiayaan melalui modal ventura dapat diberikan dalam bentuk penyertaan modal secara langsung, yaitu ekuitas ( equity ) dan/atau dapat pula diberikan dalam bentuk pinjaman subordinasi atau obligasi konversi pada perusahaan yang disertai, yaitu ekuitas kuasi (quasy equity).




b.Prinsip Kedua
Mengingkat pada dasarnya bentuk dari investasi modal ventura adalah berupa peryertaan, maka pendekatan dalam pengambilan keputusan  oleh Perusahaan Modal Ventura yang berkaitan dengan perusahaan pasangan usahanya adalah berdasarkan pemikiran jangka panjang.
c.Prinsip ketiga
Bantuan yang diberikan memang mempunyai misi jangka panjang untuk menegmbangka usaha perusahaan yang dibiayainya, namun hal ini tidak berarti bahwa bantuan tersebut selamnya tau tanpa batas waktu.

9.2 Tahap Pembiayaan
Secara lebih spesifik, perusahaan Pasangan Usahanya dapat mendapatkan bantuan modal ventura pada saat berikut ini:
  1. Pengembangan ide
Ditinjau dari segi risiko yang ditanggung dari perusahaan Modal Ventura, tahap ini merupakan tahapyang paling berisiko.
  1. Awal kegiataan usaha
Pada tahap ini, calon Perusahaan Usaha sudah sangat yakin kelayakan dan prospek dari kegiatan usaha yang akan dilakukan dan yang bersangkutan telah siap untu memulai kegiatan usahanya.
  1. Awal pengembangan usaha
Pada tahap ini perusahaan pasangan uasaha telah berhasil memulaikegiataan usahanya dan hasilnya menunjukkan tanda-tanda adanya prospek pengembangan usaha.
  1. Ekspansi
Pada tahap ini perusahaan pasangan usaha telah berhasil melaksanakna kegiatan usaha dengan baik dan berniat untuk melakukan pengembangan antara lain berupa peningkatan omzet, peningkatkan pangsa pasar, perluasaan taerget pasar, diinvestasikan usaha.
  1. Kejenuhan atau penurunan
Kegiatan usaha yang pada awal mulanya menunjukan tanda-tanda baik dapat saja berubah menjadi kurang menhuntungkan karena berbagai macam sebab.

9.3  Bentuk Pembiayaan
Perusahaan modal ventura dapat memberikan bantuan dana dalam satu atau lebih bentu-bentuk di bawah ini:

  1. Penyertaan modal dalam bentuk saham
  2. Obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham
  3. Pinjaman yang dapat dikonversikan menjadi saham
  4. Pinjaman yang memberikan hak opsi bagi Perusahaan Modal Ventura untuk membeli saham
  5. Pinjaman dengan tingkat bunga yang relative rendah
  6. Pinjaman yang tidak perlu dibayar bila perusahaan belum mampu menutupi semua biaya operasinya
  7. Pinjaman yang apabila terjadi likuiditas, maka pengembaliannya berada pada prioritas setelah obligasi dan pinjaman lainnya.
  8. Dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip modal ventura.

9.4 Bentuk Kesepakatan
Perjanjian ini penting bagi pelaksanaan modal ventura karena kegiataan operasional modal ventura selanjutnya akan didasarkan pada isi perjanjian tersebut. Isi dari perjanjian tersebut meliputi:
  1. jumlah pembiayaan
  2. cara penarikan atau pencarian
  3. jadwal penggunaan bantuan dana
  4. jangka waktu bantuan dana
  5. bentuk balas jasa financial
  6. cara, jumlah, waktu pembayaran balas jasa financial
  7. cara penarikan kembali investasi (divestasi)
  8. syarat divestasi yang dipercepat
  9. perubahan atau perpindahan kepemilikan

9.5 Cara Divestasi
Divestasikan atau penarikan kembali penyertaan modal yang telah dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Pasangan Usaha dapat dilaksanakan dengan cara-cara beriku ini:
  1. pembelian kembali saham modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha
  2. penawaran saham melalui pasar modal (go-public)
  3. pemberian kredit atau pinjaman dari bank
  4. Perusahaan Pasangan Usaha dijual kepada perusahaan atau pihak lain
  5. Perusahaan Pasang Usaha Likuidit
10.STUDY KASUS
Seiring dengan perkembangan konsisten dan mantap ekonomi Tiongkok, perusahaan dalam jumlah besar lahir di Tiongkok setiap tahun, sejumlah perusahaan di antaranya yang tumbuh pesat dan prospeknya cerah disenangi oleh badan modal ventura, misalnya Perusahaan Perseroan Terbatas Teknologi Internet Online Baidu sebagai situs web pelacak dalam bahasa Mandarin yang terkenal di Tiongkok dan Perusahaan Perseroan Terbatas Elektronik Vimicro yang meneliti dan mengembangkan chip multimedia digital. Taman Ilmu dan Teknologi Zhongguancun Beijing merupakan pusat pembaruan iptek yang paling penting di Tiongkok.
Sejauh ini di Zhongguancun seluruhnya terdapat 17 ribu perusahaan, kebanyakan di antaranya merupakan perusahaan yang berada pada masa awal perintisan atau pertumbuhan. Jumlah perusahaan yang tumbuh pesat di Zhongguancun merupakan 40% ke atas dari 50 perusahaan iptek top yang tumbuh pesat di daratan Tiongkok. Wakil Direktur Komite Pengelola Taman Iptek Zhongguancun, Guo Hong mengatakan, di taman itu lahir 4.000 perusahaan baru setiap tahun dalam dua tahun terakhir ini, di antaranya terdapat 100 perusahaan baru yang pendapatan pemasarannya melampaui 100 juta yuan RMB atau sekitar 12,5 juta dolar AS setiap tahun, dan seluruhnya hampir 600 perusahaan yang pendapatan pemasarannya melampaui 100 juta yuan RMB. Kinerja bisnis perusahaan yang tumbuh pesat meningkat tajam sehingga mengundang perhatian banyak badan modal ventura asing.
Dikatakannya: "Data dalam laporan mengenai perintisan perusahaan dan investasi di Tiongkok menunjukkan, 72 perusahaan Beijing (hampir semuanya terletak di Zhongguancun) tahun lalu menyerap 378 juta dolar AS investasi asing untuk merintis usaha, menempati urutan pertama di seluruh negeri, dan melampaui jumlah total Kota Shanghai, urutan kedua dan Provinsi Jiangsu, urutan ke-3."
Selama beberapa tahun ini industri internet, telekomunikasi bergerak dan peranti lunak berkembang pesat, banyak perusahaan yang tumbuh pesat dari sektor-sektor tersebut telah mengundang perhatian badan modal ventura asing dan menjadi titikberat investasi mereka. Terdorong oleh prospek memperoleh keuntungan yang sangat besar, badan modal ventura asing berturut-turut memasuki pasar Tiongkok untuk menemukan perusahaan yang berpotensi besar untuk berkembang. Grup Data Internasional Amerika Serikat (AS) (IDG) merupakan badan modal ventura internasional yang relatif awal memasuki Tiongkok. Sejak memasuki pasar Tiongkok pada tahun 1992, IDG telah menanam modal pada lebih 150 perusahan Tiongkok yang terutama dari bidang teknologi informasi yang tumbuh pesat. Wakil Presiden Dana Investasi Untuk Perintisan Usaha IDG, Li Jianguang mengatakan: "Kami menanam modal terutama di bidang teknologi informasi (IT), yaitu pertama, internet; kedua, bisnis penambahan nilai telekomunikasi bergerak; ke-3, peranti lunak; ke-4, jasa dan teknologi yang berkaitan dengan telekomunikasi. Sebanyak 90% modal kami ditanam di ke-4 bidang tersebut." Li Jianguang mengatakan, tingkat imbalan investasi resiko IDG di Tiongkok mencapai 40%, jauh lebih tingi daripada di wilayah AS.
Dalam 3 sampai 4 tahun mendatang, IDG masih akan menyalurkan investasi sejumlah 500 sampai 600 juta dolar AS di Tiongkok. Sejauh ini sekitar 30 badan modal ventura internasional menanam modalnya di Tiongkok. Dan Tiongkok telah menjadi tanah panas badan modal ventura internasional. Perusahaan-perusahaan yang tumbuh pesat di Tiongkok mengundang perhatian bukan saja dari badan modal ventura internasional, tapi juga modal ventura dalam negeri. Perusahaan Perseroaan Terbatas Infotech sebagai perusahaan modal ventura yang didirikan pada tahun 2000, menanam modalnya terutama di bidang teknologi informasi, antara lain sirkuit terpadu, peranti lunak dan komponen. Perusahaan Infotech menanam modal di Perusahaan Perseroan Terbatas Vimicro yang dipasarkan di Nasdaq AS pada akhir tahun lalu. Chip multimedia digital yang diteliti dan dikembangkan oleh Vimicro dianugerahi hadiah pertama kemajuan iptek negara Tiongkok pada tahun 2004. Boleh dikatakan, Vimicro merupakan wakil contoh perusahaan-perusahaan yang tumbuh pesat. Sejak didirikan pada tahun 1999, produk Vimicro menempati 70% ke atas pangsa pasar di seluruh dunia. Sementara perusahaan-perusahaan yang tumbuh pesat mengundang perhatian modal ventura, sejumlah taman industri teknologi tinggi di Tiongkok juga sedang berupaya menyerap lebih banyak modal ventura. Wakil Direktur Komite Pengelolaan Taman Iptek Zhongguancun Beijing Guo Hong mengatakan, beberapa tahun ini, pihaknya telah mengambil serangkaian langkah untuk dengan aktif menciptakan lingkungan baik kepada modal ventura dalam dan luar negeri, di antaranya secara periodik mengadakan negosiasi investasi proyek dan membentuk dana pembimbing investasi perintisan usaha. Dikatakannya: "Kami mendirikan dana pembimbing investasi perintisan usaha, artinya yalah bekerja sama dengan badan investasi yang relatif aktif, ikut menanam modal menurut proporsi tertentu.
Kami juga mengeluarkan kebijakan yang mendorong perkembangan perusahaan investasi perintisan usaha, yaitu memberikan sunbsidi ventura kepada perusahaan investasi perintisan usaha ventura untuk mensponsori mereka menanam modal di perusahaan yang baru didirikan dalam taman kami." Sama dengan Taman Iptek Zhongguancun, taman-taman iptek tinggi yang sedang dibangun di Shanghai juga sedang membahas dan menjajaki jalan untuk menyerap modal ventura, meningkatkan ide modal ventura dan menciptakan lingkungan modal ventura. Selain dengan aktif menyerap modal ventura, pemerintah kota Shanghai dan Beijing juga aktif mengupayakan dana pembaruan negara untuk perusahaan-perusahaan sedang dan kecil, dana pembaruan setempat dan membentuk perusahaan investasi untuk perintisan usaha, agar mendukung perkembangan perusahaan iptek di berbagai bidang.

























3.   KARTU PLASTIK
Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Perkembangan pengunaan kartu plastik dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai. Berdasarkan pertimbangan dapat dibawa bepergian dengan praktis, dapat digunakan sewaktu – waktu. Dan kemudahan pengunaan yang lain kartu plastik ini semakin luas digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan.
            Ide penggunaan kartu kredit diawali tahun 1950 – an secara kebetulan. Peristiwanya terjadi di kota New York, Amerika Serikat pada sebuah restoran. Seorang pengusaha bernama Frank McNamara mengadakan perjamuan makan bagi rekan usahanya di restoran tersebut. Pada saat akan membayar, ia kebingungan dan malu karena ternyata lupa membawa uang tunai sama sekali. Satu – satu tindakan yang dapat dilakukannya hanyalah meninggalkan kartu identitas dengan maksud akan membayar kepada restoran tersebut setelah ia pulang untuk mengambil uang tunai dalam jumlah yang cukup. Kartu identitas tersebut berlaku sebagai semacam jaminan bahwa si pengusaha akan melunasi kewajibannya.
            Kejadian yang sangat berkesan ini bagi Frank McNamara tersebut mengilhaminya untuk terus memikirkan suatu sistem pembayaran tanpa penggunaan uang tunai secara langsung. Sistem pembayaran yang baru tersebut menggunakan kartu yang dikenal dengan Diners Club.Berikut ini sejarah lengkap setiap jenis perusahaan penerbit kartu plastik :




Sejarah Munculnya Bisnis Kartu
PELAN tetapi pasti, demikian pertumbuhan penggunaan kartu (plastic money atau uang plastik) dalam sistem pembayaran. Tahun 1994, misalnya, pangsa transaksi global personal dengan uang tunai (kas/cek) sebesar 84 persen, sisanya menggunakan uang plastik. Tahun 1998 pangsa kas/cek turun menjadi 79,3 persen dan kartu 18,7 persen. Transaksi yang dimaksudkan adalah nilai pasar barang dan jasa yang dibeli.
Transaksi dengan kartu, melibatkan jutaan jumlah kartu baik merek lokal maupun internasional. Meski ada jutaan nama kartu, yang sangat mendominasi adalah merek Visa di urutan pertama, MasterCard (MC) di urutan kedua, American Express (Amex) di urutan ketiga.
Pesaing lain, meski jauh di belakang adalah JCB Card (singkatan dari Japan Card Bureau yang merajai pasaran Jepang), Diners Club, dan Eurocard (banyak beredar di Eropa). Selebihnya adalah jutaan merek kartu lainnya.AS adalah pasar utama dan pionir dalam bisnis kartu. Dari merek kartu utama itu, hanya JCB dan Eurocard yang lahir di luar AS.Kartu merek visa, praktis merajai industri kartu dengan pangsa 60 persen dari seluruh kartu yang beredar di seantero jagad. Selebihnya yang 40 persen adalah transaksi yang menggunakan kartu merek MC, Amex, Diners, JCB, Eurocard dan lainnya.




v  Master Card

Dilihat dari sejarah munculnya penggunaan kartu-ditandai dengan terbitnya kartu kredit pertama yang sebenarnya-Visa bukan pertama meski terbesar.MasterCard International (MC) memulai debutnya di penghujung tahun 1940-an, ketika sejumlah bank di AS menerbitkan semacam kertas khusus bagi nasabahnya.Kertas berupa traveler's check (cek perjalanan) itu bisa dipakai sebagai alat pembayaran di toko-tokolokal. Lalu tahun 1951 The Franklin National Bank di New York memperkenalkan kartu kredit riil yang pertama.Dekade berikutnya, sejumlah franchise berkembang dengan bank tertentu di sejumlah kota besar di AS. Sejumlah bank menerbitkan kartu, dipadu dengan kesediaan merchant menerima kartu sebagai alat pembayaran, yang ditawarkan pada mereka yang memilih penggunaan kartu sebagai alat bertransaksi.Pada tanggal 16 Agustus 1966, para merchant dengan bank-bank itu membentuk asosiasi bernama Interbank Card Association (ICA).Beda dengan organisasi pesaingnya, ICA tidak didominasi sebuah bank penerbit tetapi sekumpulan bank-bank. Anggota komite dibentuk menjalankan asosiasi itu, dengan menyusun peraturan soal otorisasi, kliring dengan settlement (menangani penyelesaian transaksi). Asosiasi juga menangani aspek pemasaran, keamanan, dan aspek legal yang melandasi jalannya organisasi.Tahun 1968, ICA memulai debut internasionalnya dengan menambah jaringan di Meksiko lewat Banco National. Kemudian, tahun 1969 dibentuk pula aliansi dengan Eurocard di Eropa. Tahun itu juga anggota dari Jepang bergabung.Asosiasi bernama ICA itu, kemudian berubah nama menjadi MasterCard International.Dekade 1970-an jaringan MasterCard semakin meluas ke Afrika, dan Australia. Dekade 1980-an ditandai pula dengan pelebaran jaringan ke Asia dan negara lain di Amerika Latin. Tahun 1988, adalah era pertama kali kartu MasterCard diterbitkan di Uni Sovyet sebelum terpecah-pecah.Kini terdapat kantor MC di lebih dari 30 negara termasuk India, Thailand, Cile, Korea Selatan, dan Taiwan. MC juga merupakan pionir dalam banyak hal yang berkaitan dengan industri pembayaran (payments industry).Tahun 1981, MC pertama kali memperkenalkan program kartu emas (gold card), 1983 pertama menggunakan laser hologram sebagai alat pencegah pemalsuan, 1987 MC memasarkan kartu pertama di Cina, tahun 1992 Maestro (kartu debit MasterCard) merampungkan transaksi debit online pertama di AS.
v  American Express
Kartu terkenal lainnya dari AS, adalah merek Amex. Kelahiran kartu itu dibidani American Express Company-berdiri tahun 1850-penyedia jasa perjalanan global (global travel), keuangan, dan jaringan jasa-jasa lainnya-berdiri tahun 1850.Sebagai penyedia jasa global travel, tahun 1963 diluncurkan pula kartu International Dollar Cards, yang kemudian menjadi kartu-kartu merek Amex. Peluncuran itu diterbitkan dan dikomunikasikan langsung dari Inggris Raya.
v  Japan Credit Bureau
Jepang, adalah negara di luar AS dan Eropa yang memiliki jati diri tersendiri soal kartu, yakni JCB Card. Kelahiran JCB, diawali dengan berdirinya Japan Credit Bureau, serta Osaka Credit Bureau (OCB) tahun 1961. Kemudian tahun 1968, JCB dan OCB bergabung jadi satu mengambil nama JCB.Tahun 1981, JCB mengembangkan operasi internasional ditandai dengan pendirian JCB International (Asia) Ltd. Kartu JCB pertama yang diterbitkan di luar Jepang adalah di Hongkong.Tahun-tahun berikutnya, JCB terus melebarkan sayap hingga ke AS dan negara lainnya. Tahun 1996, kartu JCB sudah diterima di 150 lebih negara dengan penjualan melebihi 4 trilyun yen. Tahun itu juga JCB Card di Indonesia, Filipina, dan Arab Saudi.
v  Visa
BICARA soal kartu, Visa jelas adalah rajanya. Sejarahnya diawali tahun 1958, ketika Bank of America meluncurkan kartu berwarna biru, putih, dan emas merek BankAmericard di California. Tahun 1970, sebuah asosiasi bernama National BankAmericard, Inc didirikan untuk menangani pemasaran kartu itu.Tahun 1974, Bank of America mendirikan perusahaan internasional bernama IBANCO, menangani pemasaran lisensi bisnis kartu BankAmericards Inc, di luar AS. Tahun 1976, IBANCO berubah nama menjadi Visa International dan nama National BankAmericard, Inc berubah menjadi Visa USA.Meski bukan yang pertama tetapi Visa adalah yang terutama dalam banyak hal. Tak heran Visa menyebut dirinya sebagai the "World's Best Way to Pay and Be Paid" (cara terbaik untuk membayar atau dibayari). Dia juga merupakan sistem pembayaran terbesar untuk konsumen, bisnis, dan lembaga pemerintahan.Visa-yang bermarkas di San Francisco (AS) kini memiliki 21.000 lembaga yang menjadi anggotanya, 970 juta lebih kartu dengan berbagai logo dan fungsi, diterima di 300 negara (dengan 18 juta lebih lokasi), volume tahunan 1,5 trilyun dollar AS (September 1999). Visa yang menduduki top 15 global brands untuk berbagai kategori, juga memiliki jaringan ATM di 550.000 lokasi yang ada di 120 negara. Tahun 1999, Visa memroses 25 milyar transaksi konsumen per tahun.
v  Diners Club
SEJARAH kartu yang paling lengkap adalah Diners Club Internasional. Itu bermula pada tahun 1949, ketika Frank McNamara makan malam (dinner) di sebuah restoran di New York. McNamara tidak dapat membayar makanan tersebut karena dia lupa membawa dompetnya. Untung sang istrinya menyelamatkannya dari dilema tersebut, meski dia tidak pernah melupakan kejadian yang memalukan itu. Dari kejadian itu, dia berjanji agar hal serupa tak terjadi lagi, padanya dan pada orang lain.Melalui pengacaranya, Ralph Schneider, Frank McNamara menciptakan Diners Club pada tahun 1950. Kartu pertama ini dibagikan kepada 200 orang, merupakan teman pribadi dan kenalannya. Sebanyak 14 restoran di New York bersedia menerima kartu tersebut.Bisnis berubah dengan cepatnya dan Diners Club terus mengepakkan sayapnya. Pada akhir tahun itu juga, pemegang kartu bertambah demikian pula kota-kota besar semakin bertambah yang menerima kartu ini yakni New York, Miami, Boston, Chicago, Los Angeles dan San Francisco.Tahun 1953 Diners Club menjadi kartu debit pertama yang diterima secara internasional ketika pebisnis di Inggris, Kanada, Meksiko, Kuba setuju menerima kartu tersebut. Diners Club memiliki kantor cabang di 17 kota, termasuk Honolulu dan London dan dengan cepat dan pasti merambat ke kota-kota lain di zona Eropa, Afrika, Australia dan daerah lainnya dan diterima oleh banyak badan usaha.Pendiri Diners Club meninggal dunia pada tahun 1957 saat berumur 40 tahun. Pada tahun itu Diners Club dibuka di Italia berkantor pusat di Roma, di Swis dan Venezuela dan setiap bulannya anggota pemegang kartu bertambah 15.000. Tahun 1958, IRS mulai meminta laporan lengkap biaya bisnis penggunaan kartu Diners Club, yang menyebabkan semakin meningkatnya permintaan atas kartu Diners Club. Peningkatan di tahun itu juga, lebih dramatis lagi seperti pembukaan operasinya di Belanda, dan menjadi sponsor pertandingan sepakbola Amerika, serta merupakan perusahaan besar pertama pemasang iklan di televisi dan memperluas pemakiannya di segala jenis perusahaan misalnya telegram, perusahaan obat, perusahaan konveksi, hotel dan perusahaan lainnya.Asia mulai kemasukan kartu ini pada tahun 1960 yakni di Hongkong, Jepang, Malaysia, dan Thailand.Tahun 1961, Diners Club berusaha bergabung dengan Hilton Credit Corp namun tidak berhasil. Diners Club membuka pelayanan pasar eksekutif bagi anggotanya dan mengubah bentuknya dari kertas menjadi kartu plastik dan membuat kontrak dengan Dashew Business Machines untuk pembuatan kartu.Diners Club mengakuisisi/ mendapatkan Simpson Factors Corporation dan dua cabangnya yakni McMullen Factors dan Customs Credit Corp., pembelian yang besar yang membuat harian The New York Times menyebutnya "gerakan diversifikasi utama yang pertama."Perkembangannya berlanjut lagi pada tahun 1962, Phillips Petroleum Co, Union Oil Co.of California, Divisi Pennzoil dari South Penn Oil Co., Jenney Manufacturing Co., dan Sunoco menerima kartu ini. Diners Club meraih penjualan di Southern General Factors, Inc, dan Financial Services, Inc., yang berbasis di High Point, Carolina Utara.Tahun 1965, Diners Club memperkenalkan automatisasi komputer dan prosedur tagihan dengan mengunakan komputer. JC Penney mencoba mengaukusisi/memperoleh Diners Club dan demikian juga Chase Manhattan juga berusaha memperoleh Diners Club. Pada tahun 1966, perusahaan keuangan di Bulgaria dan Hongaria menjadi agen Diners Club.Diners Club memutuskan memasukkan lebih banyak lagi artikel perjalanan dalam perusahaan majalahnya dan mengubah judul publikasinya itu dengan nama "Signature"."Signature" memdeklarasikan pertama kali bahwa setiap tagihan ditangani dengan "computer to computer basis". Diners Club bersama dengan majalah Holiday mendirikan Wayfarers Club, klub baru untuk para pelancong.Tahun 1967, Diners Club bergerak ke arah bisnis travel dengan membeli 60 juta dollar volume-Fugazy Travel, perusahaan travel terbesar ketiga di Amerika. Diners Club kemudian menguasai pasar di Ekuador dan Peru.Diners Club memperkenalkan perusahaan kartu pertama yang memberikan program asuransi otomatis bagi perjalanan lewat udara. Tahun 1970 Diners Club memperkenalkan sebuah program autorisasi kartu kredit.Tahun 1973, hak monopoli Diners Club buka di Indonesia bersamaan dengan Singapura.Tahun 1980 Ketua Continetal Corp., John B Ricker, Jr-yang sebelumnya telah membeli Diners-memperkenalkan kartu Diners Club di Cina. Kemudian Citicorp mengakuisisi Diners Club dari Continental Corp. dan Diners Club du Maroc. Tahun 1983, diperkenalkan kartu disain plastik yang lebih sulit untuk dipalsukan. Pada tahun 1987 kartu Diners telah dapat digunakan untuk mengakses uang kas melalui ATM di seluruh dunia.Tahun 1990, majalah Life mendeklarasikan Frank McNamara salah satu dari 100 orang Amerika yang berpengaruh abad 20 ini. Citicorp menjual kepemilikan minoritasnya pada Diners Club di Jepang kepada Fuji Bank Group dan Biro Perjalanan Jepang. Pada tahun 1994, Bank Dunia memilih Diners sebagai instrumen transaksi atas rekening perusahaannya. Mereka juga memperluas penggunaan kartu di berbagai perusahaan multinasional yang dominan.Tahun 1998, sebuah panel yang disponsori American Management Association International mendeklarasikan bahwa Frank McNamara's Diners Club merupakan satu dari 75 hasil keputusan manajemen yang terbesar yang pernah dibuat. Diners Club memenangkan penghargaan prestisius, yakni Freddie Award untuk "Best Frequent Traveler Affinity Charge/Credit Card".
Dilihat dari negara asal lahirnya kartu-kartu dengan merek ternama itu, kesimpulan yang bisa ditarik adalah semuanya lahir dan berkembang di negara yang perekonomiannya sangat besar, dan berkembang pesat. Di negara seperti itu, mobilitas warga yang tinggi, kebutuhan akan efisiensi, termasuk dalam transaksi, jaringan bisnis yang semakin meluas, bermunculan inovasi dalam sistem pembayaran.



JENIS KARTU PLASTIK
Atas dasar bentuk penggunaannya,jenis kartu plastic terdiri dari :
a.Kartu kredit
Perangkat yang sudah disiapkan oleh penjual barang dan jasa,sehingga transaksi pembelian tersebut tercatat pada alat tersebut dan dapat dicetak.Pembayaran atau angsuran oleh pemilik kartu diberikan secara langsung kepada perusahaan kartu kredit atau melalui pihak lain yang ditunjuk.

b.Charge Card
Charge card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.Pembayaran dilakukan pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya dengan disertai biaya tambahan.

c.Kartu Debit
Kartu debit merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening penjual sebesar nilai transaksi barang dan jasa.

d.Cash Card
Cash Card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melalui teller bank atau melalui ATM.


Pihak Pihak yang Terkait Penggunaan Kartu Kredit
1.Penerbit(issuer)
Lembaga yang menerbitkan dan mengelola kartu kredit.
2.Pengelola(aquirer)
Pihak yang mewakili kepentingan penerbit kartu untuk menyalurkan lartu kredit,melakukan penagihan pada pemilik kartu,dan melakukan pembayaran kepada pihak merchant.
3.Pemilik Kartu(card holder)
Pihak yang menggunakan kartu kredit untuk kegiatan pembayarannya.Persyaratan yang harus dipenuhi :
  • Penghasilan yang jumlahnya cukup dan disesuaikan dengan fasilitas kredit yang diberikan.
  • Kontinuitas Penghasilan









Kartu Debet dan Perkembangannya di Indonesia
FUNGSI uang kontan sebagai alat bayar semakin tergantikan dengan kartu plastik. Akibatnya, kartu-kartu plastik semakin mendominasi dompet masyarakat perkotaan selain kartu tanda penduduk. Cobalah tengok dompet kawan Anda. Selain kartu tanda penduduk atau kartu surat izin mengemudi, ada berapa kartu plastik di dalamnya? Umumnya, sebagian besar mengantongi kartu kredit, kartu ATM, atau kartu debet.
SELAIN kartu ATM yang saat ini hampir dimiliki oleh setiap nasabah perbankan, kartu plastik jenis lain, yaitu kartu debet, juga semakin banyak digunakan. Belakangan ini, pertumbuhan kartu debet bahkan lebih cepat dibandingkan dengan kartu kredit. Bank-bank semakin gencar memanjakan nasabahnya, tidak cukup hanya dengan kartu kredit atau kartu ATM, tetapi juga kartu ATM yang dapat berfungsi sebagai kartu debet.Berbelanja dengan kartu debet memang lebih praktis karena tak perlu membawa setumpuk uang kontan dengan risiko kecopetan. Tidak juga perlu takut terkena denda dan bunga jika lupa membayar tagihan seperti yang sering terjadi pada para pemegang kartu kredit yang kadang lalai membayar tagihannya. Selain itu, biaya administrasinya juga lebih murah dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki kartu kredit.
Secara global, volume transaksi kartu debet Visa, misalnya, telah melewati jumlah volume kartu kredit. Menurut data dari Visa, pada akhir tahun 2003, volume kartu debet Visa di dunia meningkat 17 persen daripada tahun sebelumnya dan mencapai 1,48 triliun dollar AS. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan sebesar lima persen dalam volume kartu kredit yang sebesar 1,45 triliun. Adapun di Indonesia sendiri pada kuartal pertama tahun 2004 penggunaan kartu debet Visa sebesar 30 juta dollar AS atau meningkat 107 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya."Sebenarnya tidak ada pergeseran penggunaan kartu kredit dengan kartu debet. Keduanya saling melengkapi. Di negara-negara maju, setiap orang memiliki kedua jenis kartu ini. Kalau kartu debet biasanya digunakan untuk membayar langsung pembelanjaan yang jumlahnya sedikit atau barang sehari-hari, sedangkan kartu kredit untuk pembelanjaan dalam jumlah besar, misalnya barang elektronik," kata Country Manager Visa International Indonesia Ellyana C Fuad.Ia mengatakan lebih lanjut, pangsa pasar kartu debet sangat besar karena persyaratan yang diperlukan agar seseorang dapat memiliki kartu debet sangat mudah dan ringan, tidak diperlukan persyaratan yang rumit seperti kartu kredit. Dengan membuka rekening di bank, orang dapat memiliki kartu debet. Lagi pula, uang milik pemegang kartu telah tersedia sehingga bank tinggal mengurangi saja jika ada pembelian oleh si nasabah. "Di Indonesia, jumlah pemilik rekening bank sekitar 60 juta dan mereka memenuhi syarat untuk dapat memiliki kartu debet," kata Ellyana lagi.
Riset yang diadakan Visa di AS menyatakan adanya peningkatan penggunaan kartu debet. Dalam riset tersebut ditemukan 43 persen pelanggan memilih menggunakan kartu debet sebagai alat pembayaran dibandingkan dengan 30 persen yang memilih menggunakan kartu kredit dan 22 persen dengan uang tunai.Sementara itu, untuk pembelian 20-50 dollar AS sebanyak 45 persen responden memilih menggunakan kartu debet. Untuk pembelanjaan sebanyak 51-100 dollar AS, 41 persen responden juga memilih menggunakan kartu debet. Untuk pembelian di atas 100 dollar AS, 49 persen responden lebih memilih menggunakan kartu kredit untuk alat pembayarannya.
Ellyana menambahkan, di Indonesia Visa International telah bekerja sama dengan tujuh bank untuk menerbitkan kartu debet. Dalam waktu dekat ini, jumlah bank itu akan bertambah, tetapi Ellyana belum mau mengungkapkan bank mana saja yang akan menerbitkan kartu debetnya.
Dari sisi bank, seperti Bank Permata, pendapatan yang didapatkan dari penerbitan kartu debet ada beberapa jenis. Seperti pendapatan dari biaya administrasi kartu Permata Visa Electron secara bulanan, biaya bulanan e-Wallet, pendapatan interchange atau pendapatan biaya transaksi penggunaan kartu di merchant, serta fee di jaringan ATM plus.Tidak hanya kartu debet yang biasanya digesek setelah bertransaksi. Selain kartu kredit dan kartu debet, Bank Permata juga menerbitkan kartu prabayar sebagai pengganti uang tunai dan dapat digunakan sebagai kartu debet.Menurut Dian Soerarso GM Sales Distribution Channels and Liabilities Product dari Bank Permata mengatakan, jumlah pemegang kartu debet di Bank Permata sebanyak 600.000 dan lebih dari 100.000 merupakan pemegang kartu e-Wallet. Adapun pertumbuhannya diharapkan dapat mencapai 75 persen hingga 100 persen pada tahun 2004 ini."E-Wallet ini dapat digunakan sebagai kartu debet dan dapat digunakan bertransaksi di ATM, termasuk transaksi pembayaran. Uniknya, pemegang kartu tak perlu membuka rekening di bank, cukup membeli kartu perdana. Saldo kartu dapat diatur sesuai dengan kebutuhan hingga maksimum Rp 5 juta," katanya.Kartu isi ulang ini juga dapat menjadi hadiah yang menarik dan berguna. Dana yang mengendap di e-Wallet ini tidak diberikan bunga.
Kepada perusahaan kartu kredit. Kontinuitas dari penghasilan yang cukup akan lebih dapat memberikan keyakinan dan kemampuan calon kartu bagi issuer atau acquirer.
Niat baik atau kemauan dari calon pemilik kartu untuk selalu memenuhi kewajibannya. Syarat ini paling sulit untuk diidentifikasi. Salah satu cara melihat niatbaik dari calon pemilik kartu adalah melalui terdapat atau tidaknya nama calon pemilik kartu pada daftar hitam (black list) milik bank, bank sentraal, atau lembaga lain. Seseorang yang namanya telah masuk dalam daftar hitam biasanya dianggap kurang dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban keuangannya kepada issuer dan acquirer.
Demi kepentingan pemasaran kartu, penerbit kartu kredit seing kali memberikan kartu tambahan kepada pemilik kartu, sehingga dikenal dengan istilah kartu utama (basi card) dan kartu tambahan (supplementary card). Kartu tambahan diharapkan digunakan oleh saudara atau relasi dari pemegang kartu utama sehingga intensitas penggunaan kartu lebih tinggi dan fasilitas kredit  yang diberikan cenderung lebih maksimal dimanfaatkan oleh pemilik kartu. Hal ini menguntungkan bagi issuer karena semakin sering fasilitas kredit digunakan berarti harapan penghasilan melalui bunga juga semakin besar. Pemgang kartu utama bertanggung jawab atas semua pemenuhan kewajiban pemegang kartu tambahan kepada issuer dan acquirer.
d. Penjual (merchant)
Merchant adalah pihak penjual barang dan jasa yang dibeli oleh pemilik kartu dengan menggunakan kartu kreditnya. Sebelumnya merchant menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu, merchant tersebut terlebih dahulu mengadakan perjanjian kerja sama dengan issuer dan acquirer.
Perjanjian Kartu Kredit
Dalam penggunaan kartu, perjanjian yang terlebih dahulu harus meliputi:
a.Perjanjian antara issuer dengan acquirer
Perjanjian ini terutama meliputi hal – hal teknis yang menyangkut tugas dan hak acquirer secara operasional dalam hal menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan, dan pembayaran kepada merchant, termasuk persyaratan – persyaratan yang akan diterapkan terhadap pemilik kartu dan  merchant.
 b. Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu
Perjanjian meliputi:
1) Perjanjian umum
  • Kartu adalah milik issuer dan tidak dapat dipindahtangankan.
  • Keadaan yang mewajibkan pengembalian kartu kepada issuer
  • Masa berlaku kartu dan cara perpanjangan.
  • Bertanggung jawab terhadap issuer nila merchant menolak pembayaran dengan kartu milik pemilik kartu.
  • Tagihan atas kartu seuplemen adalah tanggung jawab pemegang kartu utama.
  • Hak issuer untuk bertukar informasi dengan lembaga lain tentang pemilik kartu.
  • Batas minimum kredit.
2) Pembayaran tagihan
  • Kewajiban pemilik kartu untuk menandatangani slip pembelian pada merchant.
  • Saat/ waktu/ periode pengiriman laporan tagihan oleh issuer
  • Kewajiban pemilik kartu melakukan pembayaran minimum pada jangka waktu tertentu setelah laporan tagihan dikirim oleh issuer.
  • Jumlah pembayaran minimum
  • Hak issuer untuk menggunakan jasa pihak ketiga dalam penagihan
3) Bunga
  • Bunga atas sisa tagihan yang belum dibayar
  • Bunga atas pelanggaran limit kredit
4) Biaya
  • Uang pangkal
  • Iuran tahunan
  • Biaya administrasi apabila ada keterlambatan pembayaran tagihan
5) Transaksi dalam valas
  • Mata uang penagihan atas transaksi dalam valuta asing
  • Dasar kurs untuk penagihan atas dalam valuta asing
  • Biaya administrasi atas kehilangan kartu
6) Lain – lain
  • Kewajiban pemilik kartu apabila terjadi kehilangan kartu
  • Jaminan pelunasan dari harta kekayaan pemilik kartu
  • Kewajiban pemilik kartu yang bukan WNI
c. Pejanjian anatara issuer dengan merchant
Hal – hal yang dituangkan ddalam perjanjian ini meliputi:
1) Hak issuer
  • Imprinter dan slip adalah milik issuer
  • Jaminan bahawa penjualan dengan kartu tidak lebih besar daripada harga penjualan tunai
  • Slip penolakan yang diserahkan oleh merchant
  • Diskon pembayaran issuer kepada merchant
  • Pemotongan rekening merchant untuk pajak
  • Pemotongan rekening merchant untuk refundv kepada pemilik kartu.
2) Hak merchant
§  Hak merchant untuk menerima pembayaran dengan berbagai merek kartu kredit tertentu.
§  Jangka waktu penagihan pembayaran oleh merchant kepada issuer
§  Cara pembayaran oleh issuer kepada merchant
3) Kewajiban merchant
  • Kewajiban merchant untuk memeriksa keabsahan kartu yang digunakan untuk pembayaran
  • Kewajiban merchant untuk menggunakan slip penjualan tertentu
  • Kewajiban merchant untuk meminta tanda tangan pemilik kartu pada slip
  • Kewajiban merchant untuk memeriksa keabsahan tanda tangan pengguna kartu
  • Kewajiban merchant untuk memberikan salinan slip bagi pemilik kartu

MANFAAT
            Secara umum, pengguna kartu kredit sangat bermanfaat bagi peningkatan efisiensi dan keamanan transaksi jual beli. Apabila ditinjau dari sisi pihak – pihak yang terkait dalam penjualan kartu kredit, maka manfaat dapat dikelompokan sebagai berikut:
1. bagi pemilik kartu
Ø  Risiko kehilangan dan pencurian uang lebih rendah, karena kalaupun kartu hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi issuer atau aqcuirer untuk memblokir kartu. Karu yang telah diblokir tidak dapat digunakan lagi sebagai alat pembayaran pada  merchant.
Ø  Lebih praktis, karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Ø  Mengatasi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek tanpa harus mengajukan permohonan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lain.
Ø  Fasilitas lain yang ditawarkan oleh issuer pada kartu kredit yang diternitkan seperti asuransi, informasi dokter, kemudahan pembelian barang dan jasa pada merchant tertentu dan lain – lain.
2. bagi issuer
Manfaat utama yang dapat diterima oleh issuer adalah adanya penerimaan yang  berasal dari:
Ø  Uang pangkal
Ø  Iuran tahunan
Ø  Diskon terhadap pembayaran kepada merchant. Contoh: merchant A melakukan penagihan atas transaksi penjualan sebesar Rp 1.000.000 kepada issuer B. Apabila diskon ditetapkan sebesar 3% maka jumlah yang harus dibayarkan oleh issuer adalah sebesar rp 1.000.000 dikurangi 3% kali Rp 1.000.000 atau sama dengan Rp 970.000 . Sedangkan jumlah yang dapat ditagih oleh issuer kepada pemilik kartu adalah tetap sejumlah Rp 1.000.000 sehingga selisihnya (Rp 30.000 = 3%) merupakan penerimaan bagi issuer.
Ø  Bunga atas sisa tagihan yang belum dibayar
Ø  Bunga atas pelanggaran batas maksimum kredit
Ø  Denda atas keterlambatan pembayaran
3. bagi merchant
Ø  Risiko kehilangan dan pencurian uang lebih rendah, karena pembayaran oleh pemeli tidak dengan uang tunai
Ø  Lebih praktis, karena tidak perlu menyimpan uang tunai di kasir dalam jumlah besar
Ø  Peningkatan penjualan karena pembeli dapt membeli secara kredit kepada issuer
4.bagi acquirer
Ø  Penerimaan berupa interchange fee.
Contoh:
Ø  Merchant A melakukan penagihan atas traksaksi penjualan sebesar Rp 10.000.000 kepada  acquirer C. Apabila diskon ditetapkan sebesar 3%, maka jumlah yang harus dibayarkan oleh  acquirer kepada merchant adalah sebesar Rp 10.000.000 dikurangi 3% kali Rp 10.000.000 atau sama dengan Rp 9700.000. Sedangkan jumlah yang dapat ditagih acquirer kepada issuer adalah sejumlah Rp 9700.000 ditambah dengan interchange fee. Apabila  interchange fee sebelumnya telah ditetapkan sebesar 1% dari nilai transaksi, maka pembayaran issuer kepada acquirer adalah sebesar Rp 9700.000 ditambah Rp 100.000 atau sama dengan Rp 9800.000. Uang sejumlah Rp 100.000 tersebut adalah interchange fee atau penerimaan bagi acquirer. ( Selanjutnya issuer menagih pemilik kartu sebesar Rp 10.000.000, sehingga penerimaan bagi issuer adalah sebesar Rp 10.000.000 dikurangi Rp 9800.000 atau sebesar Rp 200.000).
Ø  Pemilik kartu dapat diisyaratkan untuk memiliki rekening simpanan pada acquirer yang berupa bank.
Ø  Acquirer yang berupa bank berkesempatan untuk menawarkan produk – produknya yang lain pada pemilik kartu


MEKANISME
Meskipun tidak ada perbedaan yang penting, mekanisme penggunaan kartu kredit dapat dibedakan antara mekanisme yang melibatkan pihak acquirer dan mekanisme yang tapa acquirer. Kedua mekanisme penggunaan kartu kredit tersebut akan diuraikan dalam tahap – tahap sejak adanya perjanjian awal. Kemudian adanya permohonan kartu oleh calon pemilik kartu sampai dengan pembayaran tagihan sebaagai berikut:
a. Melibatkan pihak acquirer
  1. Penerbitan kartu oleh issuer
  2. Perjanjian antara issuer dengan merchant
  3. Perjanjian antara issuer dengan acquirer
  4. Permohonan kartu kredit oleh calon pemilik kartu
  5. Analisis oleh acquirer atau issuer mengenai kelayakan calon untuk menjadi pemilik kartu. Limit kredit yang lebih tinggi biasanya disertai persyaratan yang lebih berat bagi calon pemilik kartu.
  6. Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu melalui atau tanpa bantuan acquirer.
  7. Pemberian kartu kredit kepada pemilik kartu melalui atau tanpa bantuan acquirer
  8. Penggunaan kartu oleh pemilik kartu untuk pembelian pada merchant yang telah ditunjuk dan menjalin kerja sama dengan issuer. Merchant biasanya memasang logo penerbit pada kasir atau tempat lain agar calon pembeli mudah mengetahui apakah kartu kreditnya dapt digunakan pada penjual tersebut. Merchant tertentu menetapkan biaya sekitar 2% daari nilai transaksi yang menggunakan kartu kredit yang dibebankan bagi pemilik kartu. Tahap ini meliputi:
    1. Pemilik kartu menyerahkan kartu dan menerima barang aatau jasa yang dibeli
    2. Merchant memeriksa keabsahan kartu
    3. Merchant mencatat transaksi melalui alat khusus
    4. Mencetak transaksi pada slip khusus
    5. Pemilik kartu menandatangani slip
    6. Merchant memeriksa keabsahan tanda tangan
    7. Merchant memberikan salinan slip kepada pemilik kartu
    8. Kartu dikembalikan kepada pemilik kartu
    9. Merchant melakukan penagihan kepada acquirer dengan menggunakan slip penjualan. Saat/periode atau jangka waktu penagihan sudah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian antara merchant dengan issuer
    10. Acquirer memeriksa keabsahan slip penjualan.
    11. Acquirer membayar kepada merchant. Jumlah dibayar adalah sebesar jum,lah transaksi setelah dikurangi diskon. Besarnya diskon telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian antara issuer dengan merchant (Kurang lebih sekitar 4% dari nilai transaksi).
    12. Acquirer melakukan penagihan pada issuer (termasuk interchange fee sekitar 2% dari nilai transaksi). Besarnya interchange fee sudah ditentukan pada perjanjian semula antara acquirer dengan issuer.
    13. Issuer membayar kepada acquirer (reimbursement ditambah interchange fee).
    14. Issuer melakukan penagihan kepada pemilik kartu sesuai waktu yang telah diperjanjikan semula, melalui atau tanpa acquirer. Pemilik kartu wajib membayar sebesar pembayaran minimum yang semula telah ditetapkan. Apabila pemilik kartu langsung melunasi seluruh tagihan maka tahapnya selesai sampai disini, sedangkan apabila pemilik kartu hanya membayar sebagian atau sampai sebatas besarnya pembayaran minimum maka sisa pembayaran minimum maka sisa pembayaran harus dilunasi pada jangka waktu tertentu sejak penagihan dengan ditambah dengan bunga. Laporan tagihan yang dikirim secara periodik pada tanggal tertentu oleh issuer kepada pemilik kartu berisi antara lain:
§  Nomor kartu
§  Tanggal tagihan dari laporan tagihan tersebut
§  Tanggal jatuh tempo pembayaran atas tagihan tersebut
§  Tanggal posting
§  Tanggal transaksi jumlah tagihan
§  Besarnya pembayaran minimum (biasanya berkisar 20% dari jumlah tagihan)
§  Batas maksimum kredit
§  Tunggakan
    1.  Pemilik kartu melakukan kepada issuer melalui atau tanpa acquirer ( pembayaran minimum, angsuran, bungsa, biaya lainnya). Mekanisme yang melibatkan pihak acquirer sebenarnya bisa sangat bervariasi yang tergantung pada jenis tanggung jawab atau tugas yang dilimpahkan issuer kepada acquirer sesuai perjanjian. Salah satu contoh mekanisme tersebut, seperti telah diuraikan di atas, akan secara sederhana dijelaskan dengan menggunakan gambar berikut ini:



 



Gambar Bagan Mekanisme Kartu Kredit dengan acquirer
b. tidak melibatkan pihak acquirer
1.      Penerbitan kartu oleh issuer
2.      Perjanjian antara issuer dengan merchant
3.      Permohonan kartu kredit oleh calon pemilik kartu
4.      Analisis oleh issuer mengenai kelayakan calon untuk menjadi pemilik kartu. Limit kredit yang lebih tinggi biasanya disertai persyaratan yang lebih berat bagi calon pemilik kartu.
5.      Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu
6.      Pemberian kartu kredit kepada pemilik kartu
7.      Penggunaan kartu oleh pemilik kartu untuk pembelian pada merchant yang telah ditunjuk dan menjalin kerja sama dengan issuer. Merchant biasanya memasang logo penerbit kartu pada kasir atau tempat lain agar calon pembeli mudah mengetahui apakah kartu kreditnya dapat digunakan pada penjual tersebut. Merchant tertentu menetapkan biaya sekitar 2% dari nilai transaksi yang menggunakan kartu kredit yang dibebankan bagi pemilik kartu. Tahap ini meliputi:
·         Pemilik kartu menyerahkan kartu dan menerima barang atau jasa yang dibeli
·         Merchant memeriksa keabsahan kartu
·         Merchant mencatat transaksi pada slip khusus
·         Pemilik kartu menandatangani slip
·         Merchant memeriksa keabsahan tanda tangan
·         Merchant memberikan salinan slip kepada pemilik kartu
·         Kartu dikemblikan kepada pemilik kartu
8.      Merchant melakukan penagihan kepada issuer dengan menggunakan slip penjualan. Saat/periode atau jangka waktu penagihan sudah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian antara merchant dengan issuer
9.      Issuer memeriksa keabsahan slip penjualan
10.  Issuer membayar kepada merchant jumlah yang dibayar adalah sebesar jumlah transaksi setelah dikurangi diskon. Besarnya diskon telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian antara issuer dengan merchant (kurang lebih sekitar 4% dari nilai transaksi)
11.  Issuer melakukan penagihan kepada pemilik kartu sesuai waktu yang telah diperjanjikan semua. Pemilik kartu wajib membayar sebesar pembayaran minimum yang semula telah ditetapkan. Apabila pemilik kartu langsung melunasi seluruh tagihan maka tahap selesai sampai di sini, sedangkan apabila pemilik kartu hanya membayar sebagian atau sampaai sebatas besarnya pembayaran minimum maka sisa pembayaran harus dilunasi pada jangka waktu tertentu sejak penagihan ditambah dengan bunga. Laporan tagihan yang dikirimkan secara periodik pada tanggal tertentu oleh issuer kepada pemilik kartu berisi antara lain:
1.      Nomor Kartu
2.      Tnggal tagihan dari laporan tagihan tersebut
3.      Tanggal jatuh tempo pembayaran atas tagihan tersebut
4.      Tanggal posting
5.      Tanggal transaksi
6.      Jumlah tagihan
7.      Besarnya pembayaran minimum (biasanya berkisar 20% dari jumlah tagihan)
8.      Batas maksimum kredit
9.      Tunggakan
12.  Pemilik kartu melakukan pembayaran kepada issuer melalui atau tanpa acquirer (pembayaran minimum, angsuran, bunga, dan biaya lainnya)

issuer
 
Mekanisme tersebut akan sederhana dijelaskan dengan menggunakan gambar berikut ini:








































Card
holder
 

Merchant
 



 







Perhitungan Bunga Kartu Kredit
Pemegang kartu kredit dianjurkan untuk tidak segan-segan bertanya kepada petugas penerbit kartu soal perhitungan bunga. Pasalnya, sangat sedikit yang terbuka untuk menjelaskan cara penghitungan bunga begitu saja.
Penghitungan bunga kartu kredit setidaknya ada dua cara. Tiap bank punya caranya sndiri, yakni penghitungan berdasarkan tanggal transaksi dan tanggal saat lembar tagihan dicetak.
Berikut ini perhitungannya.
  1. Berdasarkan tanggal transaksi:
 Nilai transaksi x jumlah hari dari tanggal transaksi s/d tanggal lembar tagihan dicetak x jumlah bulan dalam setahun x bunga per bulan x 1/365 hari.
  1. Berdasarkan tanggal tagihan dicetak:
Total nilai transaksi x jumlah hari dari tanggal transaksi s/d tanggal lembar tagihan dicetak x jumlah bulan dalam setahun x bunga per bulan x 1/365 hari.
Agar lebih paham, simak contoh perhitungan pembayaran yang harus dibayar si Ganjen di bawah ini.
Tgl Transaksi
Tgl. Penagihan
Uraian Transaksi
Jumlah


Tagihan bln. lalu
4.800.000,-
1 Nov
3 Nov
Pabrik Panci
45.500,-
4 Nov
8 Nov
Toko Obat Jerawat
100.000,-
9 Nov
12 Nov
Salon "Murah Meriah"
50.000,-
10 Nov
13 Nov
Emprit Airways
2.350.000,-
15 Nov
18 Nov
Matahati Dept. Store
320.000,-
16 Nov
21 Nov
Direct Debit Payment
500.000,- CR

Tanggal lembar
Tagihan Dicetak
Tanggal
Jatuh tempo
Total Tagihan
(Rp)
28 Nov 1997
16 Des 1997
8.165.500 + Bunga

Perhitungan Bunga Berdasarkan Tgl. Transaksi:

A. Pemakaian(Rp)
(4.800.000x29x12x3%)
x 1/365 =
137.293,15
(45.500x28x12x3%)
x 1/365 =
1.256,55
(100.000x25x12x3%)
x 1/365 =
2.465,75
(50.000x20x12x3%)
x 1/365 =
986,30
(2.350.000x19x12x3%)
x 1/365 =
44.038,36
(320.000x14x12x3%)
x 1/365 =
4.418,63
Jumlah
=
190.458,74
B. Pembayaran (Rp)
(500.000x8x12x3%)
x 1/365 =
3.945,21
Total Bunga = Bunga A - Bunga B = Rp 190.458,74 - Rp 3.945,21 = Rp 186.513,53

 

Perhitungan Bunga Berdasarkan Tgl. Lembar Tagihan Dicetak:

A. Pemakaian (Rp)
(4.800.000x30x12x3%)
x 1/365 =
142.027,39
B. Pembayaran (Rp)
(500.000x8x12x3%)
x 1/365 =
3.945,21
Total Bunga = Bunga A - Bunga B =
Rp 142.027,39 - Rp 3.945,21 = Rp 138.082,18
Total pembayaran yang jatuh tempo tanggal 16 Oktober 1997 untuk sistem perhitungan bunga berdasarkan tanggal transaksi adalah:
Rp 8.165.500 + Rp 186.513,53 = Rp 8.352.013,53
Total pembayaran yang jatuh tempo tanggal 16 Oktober 1997 untuk sistem perhitungan bunga berdasarkan tanggal lembar tagihan dicetak adalah:
Rp 8.165.500 + Rp 138.082,18 = Rp 8.303.582,18



















4. LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
Lembaga keuangan internasional didirikan untuk menangani masalah-masalah keuangan yang bersifat internasional, baik berupa bantuan pinjaman atau bantuan lainnya. Pemberian bantuan yang diberikan oleh lembaga keuangan internasional dapat bersifat lunak artinya, dengan suku bunga yang rendah dan jangka waktu pengembaliannya relatif panjang. Kemudian bantuan internasional juga dilakukan dengan tujuan komersil, yang biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan swasta.
Bentuk lembaga keuangan internasional:
A. The Asian Development Bank (Bank Pembangunan Asia)
The Asian Development bank (ADB) berdiri tahun 1966, dan bertugas meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta bekerja sama dengan semua pihak yang berkepentingan di Asia. ADB merupakan lembaga pengembangan keuangan internasional yang melaksanakan penyaluran dana, menyokong investasi, dan memberikan kerja sama teknis (technical assistance) kepada negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya.
ADB merupakan lembaga negara, yang anggotanya adalah pemerintah-pemerintah dari berbagai negara. ADB juga merupakan organisasi regional, karena aktifitas-aktifitas dititik beratkan di wilayah Asia. Kebanyakan negara anggotanya berada di Asia, sebagian besar struktur permodalannya bersumber dari negara-negara Asia, begitu pula pemilihan pimpinan (president) serta delapan dari dua belas dewan direksinya. Selain itu, ADB juga beranggotakan negara-negara non Asia, yang sangat banyak membantu permodalan ADB, serta dalam struktur organisasi diwakili melalui beberapa anggota dewan direksi dan para stafnya. Kenyataan inilah yang menyebabkan ADB tidak hanya merupakan sebuah organisasi Asia, melainkan sebuah institusi dengan wawasan seluruh dunia.
1. Latar belakang berdirinya Asian Development Bank
Pada pertengahan 1960-an, negara-negara di Asia sangat membutuhkan bantuan ekonomi untuk membiayai pertumbuhan dan pembangunannya. Dari berbagai penjuru dunia datang bantuan untuk negara-negara Asia, baik berupa dukungan politis maupun bantuan ekonomi. Semula bantuan ini diharapkan dan datang dari negara-negara Barat, namun dengan adanya perkembangan rasa nasionalisme terutama setelah selesainya Perang Dunia II mendorong rasa kerja sama di antara negara-negara Asia, dengan berusaha memperoleh bantuan politis maupun ekonomi dari kalangan negara-negara Asia sendiri. Kesemuanya ini tercermin dalam pembentukan berbagai organisasi Asia, seperti Economics Commission for Asia and the Far East (ECAFE) yang berdiri dari negara-negara Asia yang telah menjadi anggota PBB pada saat itu, SEATO dan lain-lain. Dalam suasanan seperti inilah, ADB lahir dan berkembang. Asian Development Bank didirikan untuk berfungsi dan mencapai tujuan-tujuan sebagai berikut:
2. Fungsi dan tujuan asian development bank
a. Menyokong investasi modal pemerintah maupun swasta di wilayah asia untuk tujuan-tujuan pembangunan.
b. Memanfaatkan sumber-sumber daya yang tersedia untuk membiayai pembangunan, dengan memprioritaskan wilayah dan sub-wilayah Asia, berupa berbagai proyek dan program regional yang berperan secara efektif terhadap pertumbuhan ekonomi yang selaras di wilayah tersebut secara keseluruhan. Dan yang sangat diutamakan adalah kebutuhan dari negara-negara kecil atau negara-negara yang sulit berkembang di wilayah Asia.
c. Memenuhi permintaan neara-negara anggota untuk membantu mereka dalam mengkoordinasikan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan rencana pembangunan mereka dengan tujuan untuk lebih memanfaatkan sumber-sumber daya yang dimilki, menyehatkan perekonomian, dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri, terutama diantara negara-negara Asia sendiri.
d. Memberikan bantuan teknis (technical assistance) untuk menyiapkan, membiayai dan melaksanakan berbagai program dan proyek-proyek pembangunan, termasuk memformulasikan usulan bagi proyek-proyek tertentu.
e. Bekerja sama dengan PBB, dan badan-badan organiasi dibawah PBB terutama ECAFE dan juga dengan berbagai lembaga negara dan lembaga internasional lainnya, seperti berbagai organisasi nasional baik pemerintah maupun swasta, yang berkepentingan dengan investasi dari pengembangan dana disuatu wilayah, serta memberikan berbagai kesempatan untuk melakukan investasi bagi lembaga-lembaga terebut.
f. Melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan berbagai jasa-jasa lainnya sesuai dengan tujuan Asian Development Bank.
3. Struktur organisasi Asian development Bank
a. Dewan komisaris
Dewan Komisaris merupakan badan pembuat keputusan tertinggi dalam ADB. Setiap negara anggota memilih seorang wakil dan seorang calon penggantinya. Seluruh wewenang ADB berada pada Dewan Komisaris, yang dapat mendelegasikan kekuasannya kepada Dewan Direksi, kecuali untuk hal-hal tertentu, seperti pendaftaran negara anggota baru, perubahan dalam struktur permodalan ADB, pemilihan dan pengangkatan para direksi serta Direktur Utama dan perubahan-perubahan dalam anggaran dasar.
b. Hak suara
Jumlah hak suara dari setiap negara anggota terdiri dari seluruh hak suara utama dan hak suara proporsional. Hak suara utama terdiri dari hak suara para negara anggota dengan pembagian yang sama per anggota, dan meliputi 20% dari total hak suara. Hak suara proporsional terdiri dari hak suara para negara anggota yang proporsional dan jumlah saham mereka terhadap modal ADB. Setiap komisaris dalam Dewan Komisaris, bertugas untuk menyampaikan jumlah suara dari negara yang diwakilinya. Pertemuan antar anggota Dewan Komisaris dilaksanakan paling tidak setahun sekali.
c. Dewan direksi
Tanggung jawab atas arah kebijaksanaan umum kegiatan-kegiatan ADB, berada pada dewan direksi. Dewan direksi terdiri dari 12 orang direktur, 8 diantaranya mewakili negara-negara di Asia, dan 4 lainnya mewakili wilayah diluar Asia. Dewan direksi melaksanakan seluruh wewenang yang didelegasikan oleh Dewan Komisaris (sebagaimana yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar) juga mengambil keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemberian pinjaman, jaminan dan investasi-investasi lain yang dilaksanakan ADB, program pinjaman-pinjaman dari pihak luar ADB, bantuan teknis dan lain-lain kegiatan ADB juga menyetujui anggaran administratif dan menyerahkan proforma anggaran setiap tahun buku untuk disetujui oleh Dewan Komisaris. Para direktur meenduduki jabatanyya untuk masa jabatan 2 tahun, dan dapat dipilih kembali. Masing-masing direktur menujuk seorang wakilnya. Setiap direktur bertugas menyampaiakan jumlah suara yang memilihnya. Seluruh keputusan harus didasarkan kepada suara mayoritas, kecuali bila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
d. Direktur utama
Direktur utama sebagai ketua dari Dewan Direksi, bertanggung jawab atas organisasi dan aktifitas-aktifitas ADB, bertugas selama jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
e. Wakil direktur utama
Wakil direktur utama merupakan tangan kanan Direktur Utama dalam mengelola aktifitas-aktifitas ADB. Dalam hal Direktur Utama berhalangan hadir ataupun ada suatu tugas yang diluar kapasitasnya, maka Wakil Direktur utama yang menggantikannya.
4. Keanggotan
Keanggotaan ADB terbuka untuk:
a. Anggota-anggota ECAFE, dan
b. Negara-negara di wilayah Asia dan negara-negara berkembang diluar wilayah Asia yang telah menjadi anggota PBB atau anggota dari badan-badan PBB.
Pendaftaran anggota mensyaratkan pungutan suara paling sedikit dua per tiga anggota Dewan Komisaris yang mewakili tidak kurang dari tiga perempat total suara yang diberikan anggota.

Catatan:
ECAFE (the Economic Commission for Asia and the Fart East) merupakan suatu badan khusus PBB yang berpusat di Bangkok, Thailand. Didirikan pada tahun 1947, atas inisiatif dari negara-negara Asia anggota PBB, yang bertujuan untuk memeperoleh pengakuan atas status Asia yang baru dalam segala kejadian-kejadian di dunia. Pusat aktifitasnya tidak hanya antikolonialisme, tapi juga menyokong bantuan-bantuan finansial untuk Asia.

5. Struktur permodalan dan sumber-sumber finansial
Sumber-sumber finansial ADB terdiri dari:
a. Modal dan pinjaman dari pihak luar ADB
Modal saham ADB sebesar US 1,209 juta. Setelah diberikan peningkatan otorisasi jumlah modal dan berbagai fluktuasi di mata uang dunia, maka total otoritas modal saham ADB pada 31 Desember 1947 adalah US $ 3.336 juta, yang lebih dari US $ 2,761 juta telah disetorkan. Dari sejumlah modal yang disetor tersebut, sebagian berbentuk modal dibayar, dan sisanya digolongkan sebagai modal cadanagan (callable capital). Modal cadangan diinvestasikan dalam bentuk surat-surat berharga ADB, dan itu merupakan salah satu fasilitas ADB dalam kegiatannya mencari pinjaman dari pasar-pasar modal di seluruh dunia. Modal dibayar sebagian dalam bentuk mata uang yang dapat ditukar (convertible) atau dalam entuk emas, dan sisanya dalam bentuk mata uang lokal.

GAMBAR

ADB dapat meningkatkan sumber dananya dengan cara:
1. Meningkatkan jumlah modal yang dimilkinya. Minimal dua pertiga suara dari Dewan Komisaris dapat mensahkan peningkatan modal saham.
2. Melaksanakan pinjaman dari pihak luar. ADB dapat memperoleh dana dengan cara antara lain, menjual surat-surat berharga dengan negara-negara anggota atau lainnya, dengan persetujuan pemerintah negara yang bersangkutan.


b. Dana-dana khusus yang diadakan/diterima oleh ADB
Anggaran dasar ADB menyebutkan adanya sumber finansial yang lain, yaitu dana khusus (special funds). ADB dapat menerima kontribusi untuk special funds, berdasarkan persetujuan yang dibuat dengan para penyumbang sepanjang konsisten dengan tujuan dan fungsi ADB. ADB dapat menyisihkan lebih dari 10% dari modal dibayarnya untuk dimasukkan ke dalam dana khusus, sepanjang digunakan untuk tujuan-tujuan penyaluran dana yang diizinkan, dengan syarat didukung oleh suara masuk minimal dua pertiga suara dari Dewan Komisaris yang mewakili paling tidak tiga perempat suara dari total hak suara anggota. Anggaran dasar menyebutkan bahwa dana khusus ADB harus dikelola, dimanfaatkan, diinvestasikan, sumbernya dapat berasal dari modal ADB.
6. Aktifitas-aktifitas Asian Development Bank
a. Memberikan fasilitas pinjaman
Aktifitas penyaluran dana ADB terbagi dalam 2 kategori utama:
1) Pemberian fasilitas pinjaman yang biasa dilaksanakan, dan
2) Pemberian fasilitas pinjaman khusus.
b. Macam-macam pembiayaan yang diberikan
Dalam memberikan pinjaman, baik sebagai pemberi pinjaman satu-satunya maupun bersama-sama dengan pemilik dana lainnya, dilaksanakan oleh ADB dengan cara-cara berikut ini:
1) Dengan memberikan pinjaman sebagian dalam mata uang lokal dan sebagian lagi dalam mata uang asing agar kebutuhan biaya-biaya proyek dalam mata uang yang bersangkutan bisa dipenuhi, atau
2) Dengan memberikan fasilitas untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lokal suatu proyek, yang dapat dilakukan dengan menyediakan mata uang lokal tanpa harus menjual cadangan emas atau devisa negara yang bersangkutan.
7. Permohonan pinjaman
Permohonan diajukan secara tertulis, dan mengungkapkan informasi-informasi yang dibutuhkan ADB sebagai berikut:
a. Sejarah, latar belakang usaha dan kegiatan-kegiatan pemohon, bila permohonan datang dari suatu institusi (bukan pemerintah suatu negara anggota ADB). Selanjutnya, permohonan dari institusi kenegaraan harus menjelaskan secara terperinci hubungan finansial dan legal dari institusi tersebut dengan pemerintahnya, nama-nama perusahaan yang menjadi pengurus perseroan, penyokong, kompanyonya bila ada, beserta kepentingan mereka ataupun hubungan kepemimpinan mereka dengan pemohon.
b. Deskripsi secara umum mengenai proyek tersebut.
c. Rencana operasi untuk aktifitas, termasuk informasi menurut:
 Jenis dan jumlah dari produk-produk serta jasa-jasa yang diberikan,
Ø
 Jenis dan jumlah dari sumber bahan-bahan mentah,
Ø
 Penyediaan transportasi dan sarana-sarana utama lainnya,
Ø
 Proses dan peralatan manufacturing (perpabrikan),
Ø
 Rencana-rencana pelaksanaan, dan
Ø
 Rencana-rencana pengelolaan.
Ø
d. Studi kelayakan, survei pre-investasi, dan setiap informasi yang akan membantu menjelaskan kondisi kelayakan ekonomi dan teknis dari proyek yang bersangkutan. Bila seluruh data yang dibutuhkan belum tersedia, pemohon hendaknya memberi tahu ADB setiap rencana untuk mendapatkan data-data tambahan yang diperlukan.
e. Total pengeluaran proyek yang diperkirakan, diperinci secara detail; dengan menyertakan daftar terpisah mengenai pengeluaran-pengeluaran dalam mata uang lokal maupun mata uang asing negara yang bersangkutan, dasar-dasar perkiraan biaya, termasuk detail megenai pos-pos administratif.
f. Besarnya pinjaman yang dibutuhkan, tujuan penggunaan pinjaman yang diuraikan secara terperinci, jadwal pelunasan pinjaman, kondisi neraca yang diperkirakan harus dicapai, termasuk besar dan peranan modal dari pemohon itu sendiri.
g. Detail dan hasil dari setiap usaha bila ada yang dilakukan untuk memperoleh bantuan pembiayaan atau fasilitass-fasilitas di tempat lain.
h. Laporan-laporan keuangan bila perlu untuk periode operasi selama 3 tahun terakhir, termasuk neraca dan laporan laba rugi.
i. Perkiraan mengenai dampak finansial dan cash flow, termasuk pendapatan tahunan, pengeluaran dan keuntungan ynag diperoleh dalam 1 tahun pertama operasi atau sampai dengan tahun pertama tingkat operasi sudah sepenuhnya dilaksanakan.
j. Perkiraan volume dan nilai penjualan setiap tahunnya (untuk setiap produk utama maupun setiap jenis produk yang ada) sampai proyek tersebut dapat berjalan secara normal, juga pola sistem distribusi secara terperinci, kontrak penjualan jangka panjang, serta peraturan pemasaran (bila ada).
8. Evaluasi proyek
Dalam mengevaluasi proyek-proyek yang di usulkan untuk membiayai, ADB harus mengamati kondisi kelayakan ekonomi, teknis dan keuangan negara-negara tersebut, peranannya dalam membantu menyelesaikan masalah-masalah perekonomian, kapasitas dari negara peminjam dalam tambahan hutang, memperkenalkan teknologi-teknologi baru untuk peningkatan kesempatan kerja. Untuk mempertimbangkan permohonan pinjaman ataupun garansi, ADB hanya akan memberikan pinjaman berdasarkan kemampuan peminjam untuk memperoleh pembiayaan atau fasilitas dari sumber-sumber lain selama kondisi persyaratan dianggap wajar oleh ADB.
9. Kondisi-kondisi umum lainnya
Umumnya ADB mensyaratkan agar peminjam mencari order yang kompetitif dari berbagi penyalur yang potensial, rencana-rencana dan spesifikasi teknis hendaknya dibuat oleh penyalur yang berdiri sendiri bila perlu dengan konsultan teknis yang disetujui oleh pemohon. Kecuali dalam kondisi tertentu, ADB mensyaratkan bahwa penghasilan dari pemberian pinjaman, investasi ataupun pembiayaan oleh ADB lainnya, digunakan hanya untuk memperlancar arus perdagangan barang dan jasa yang dihasilkan oleh negara-negara anggota ADB.
10. Tingkat bunga dan biaya-biaya lainnya
Dalam memberikan atau menjamin suatu pinjaman, tingkat suku bunga dan biaya-biaya lainnya, disesuaikan dengan kondisi pinjaman tersebut, tentu saja berdasarkan penilaian ADB. Tingkat bunga yang dibebankan ADB terhadap pinjaman tersebut, termasuk komisi uang jasa (service fee) yang diperhitungkan berdasarkan nilai pinjaman tertinggi. Bila sumber dana pinjaman yang diberikan berasal dari modal sendiri atau pinjaman pihak luar, ADB juga akan membebankan biaya perjanjian (commitment charge). Seluruh pelunasan pinjaman dibayarkan dalam mata uang yang disetujui. Amortisasi dan waktu tenggang ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan ADB.
11. Bantuan teknik (Technical Assistance)
Berdasarkan anggaran dasar, ADB berwenang memenuhi permintaan anggota untuk membantu mereka dalam mengkoordinasikan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan rencana-rencana pembangunan agar dapat memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik, menyehatkan perekonomian, meningkatkan ekspansi perdaganag luar negeri, memberikan bantuan teknis untuk persiapan, pembiayaan dan pelaksanaan program-program dan proyek-proyek pembangunan, termasuk memformulasikan proposal proyek-proyek tertentu.
Bantuan teknis diberikan ADB dengan cara berikut:
a. Jasa-jasa konsultasi
b. Jasa-jasa tenaga ahli atau konsultan untuk mmisi-misi tertentu bedasarkan kontrak, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang sehubungan dengan pelaksanaan proyek ataupun dalam hal membantu perkembangan suatu lembaga, atau
c. Bekerja sama dengan institusi-institusi nasional maupun internasional.
B. World Bank
1. Umum
Pada awal Perang Dunia II ahli-ahli keuangan dari gabungan beberapa negara, menganggap bahwa setelah perang dunia II akan membawa pengaruh akan adanya kebutuhan atas peraturan-peraturan mengenai kerja sama internasional untuk memecahkan masalah dalam hal moneter dan permasalahan-permasalahan keuangan lainnya.
Dengan adanya bebrapa pertemuan yang diselenggarakan oleh gabungan bebarpa negara, pada bulan juli 1944, 44 negara mendirikan United Nations Monetary and Financial Conference di Bretton Woods New Hampshire, USA. Pada konferensi ini dicanangkan Anggaran Dasar yaitu dengan terbentuknya dua lembaga keuangan internasional:
1. IMF (International Monetary Fund)
2. IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) kemudian lebih dikenal dengan World Bank.

Pada tahun 1945 Anggaran Dasar PBB diedarkan kepada 44 negara untuk disahkan. Akhirnya Anggaran Dasar tersebut diberlakukan tanggal 27 Desember 1945, setelah ditanda tangani oleh 28 negara di Washington D.C. seluruh negara yang aktif di konferensi Bretton Wood, menjadi anggota dari kedua lembaga itu, kecuali Uni Soviet. Bank Dunia mulai beroperasi 25 Juni 1946.
Bank Dunia didirikan sebagai lembaga investasi International jenis baru untuk memberikan atau menjamin kredit-kredit yang ditujukan untuk proyek-proyek rekonstruksi dan pertumbuhan yang produktif. Dana untuk itu berasal dari modal Bank Dunia itu sendiri, yang terdiri dari kontribusi pemerintah negara-negara asing dan melalui mobilisasi modal swasta. Modal saham Bank Dunia disusun sedemikian rupa sehingga setiap resiko dalam melaksanakan kegiatannya dibebankan ke negara-negara asingnya dengan berdasarkan kekuatan ekonomi mereka masing-masing.
Semula sumber-sumber yang dimilki oleh Bank Dunia ditujukan untuk membantu proses rekonstruksi bagi negara-negara yang menderita karena perang. Dengan kemajuan Marshall Plan dari Amerika Serikat pada tahun 1948 Bank Dunia mengalihkan usaha-usahanya terutama ditujukan untuk kegiatan pembangunan.

2. Fungsi Utama Bank Dunia
Tugas prinsip dari Bank Dunia saat ini adalah memberikan pinjaman untuk proyek-proyek produktif demi pertumbuhan ekonomi di negara-negara sedang berkembang yang menjadi anggotanya. Sebanyak kira-kira US $ 2,4 milyar telah diberikan oleh bank dunia untuk proyek-proyek pembangunan di Eropa, australia dan New Zeland, selama 23 tahun terakhir ini (dari data tahun 1970, sbanyak US $1,9 milyar untuk 28 negara di Afrika, US $ 4,3 milyar untuk 16 negara di Asia dan US $ 3,8 milyar untuk 22 negara-negara bagian Amerika Serikat bagian barat). Pinjaman ini digunakan untuk industri pembangkit tenagan listrik, pembangunan jalan, rel kereta api, pelabuhan-pelabuhan, pembangunan saluran pipa gas alam, telekomunikasi, pertanian perindustrian, pengadaan air, pendidikan, dan dalam hal-hal tertentu ditujukan untuk program pembangunan yang lebih umum termasuk import.
Bank Dunia memilki dua keanggotaan yaitu:
1. IFC (International Finance Corporation) yang memulai kegiatannya pada tahun 1956.
2. IDA (International Development Assosiation) yang emmeulai kegiatannya pada tahun 1960.
Kedua lembaga ini dan Bank Dunia membentuk kelompok Bank Dunia (World Bank Group)
Keanggotaan dari Bank Dunia merupakan persyaratan keanggotaan IFC (yang kegiatannya ditujukan untuk sektor swasta di negara-negara berkembang) dan keanggotaan IDA (yang kegiatannya ditujukan untuk sektor yang sama dengan kebijaksanaan dan sesuai dengan Bank Dunia). Namun bantuan yang diberikan hanya ditujukan untuk negara-negara miskin, dengan syarat-syarat yang lebih mudah dari pada pinjaman-pinjaman yang biasa diberikan oleh Bank Dunia. Juga mensponsori International for The Settlement Investment Development (ICSID).
3. Keanggotaan Bank Dunia
Dewan komisaris memilki kekuasaan mengakui anggota-anggota baru Bank Dunia untuk menentukan syarat-syarat keanggotaan berdasarkan persyaratan-persyaratan berikut ini. Setiap negara yang setuju memberikan kontribusinya kepada modal Bank Dunia, dapat menjadi anggota. Sebelum semua itu terlaksana, negara tersebut harus menjadi anggota IMF (International Monetary Fund), yang meliputi perjanjian untuk mengamati peraturan praktek Keuangan International yang berlaku, disertai penjelasan mengenani pokok-pokok informasi perekonomian demi kelayakan suatu negara dalam menerima bantuan. Bila semua telah dilakukan, maka negar tersebut dapat dipertimbangkan menjadi anggota Bank Dunia. Pada tahun 1969 Bank Dunia memiliki 112 negara anggota.

4. Yang Menjalankan Operasi Perusahaan Bank Dunia
Seluruh kekuasaan Bank Dunia berada dibawah Dewan Komisaris yang terdiri dari para komisaris yang mewakili negara anggota (masing-masing negara anggota menunjuk satu orang komisarisnya).
Dewan komisaris bertemu setahun sekali dan dapat mengirimkan suaranya melalui surat atau kawat. Kecuali kekuasaan tertentu yang ditentukan secara spesifik dalam Anggaran Dasar seperti keputusan keanggotaan, alokasi pendapatan bersih dan perubahan-perubahan dalam modal saham; Dewan Komisaris menyerahkan kekuasaannya pada Dewan Direksi yang melaksanakan tugas-tugas mereka secara penuh pada markas besar Bank Dunia di Washington D.C. umumnya para direksi mengadakan pertemuan seminggu sekali, 5 dari anggota direksi ditunjuk oleh 5 pemegang saham terbesar, dan lainnya (15 orang direksi dipilih oleh negara anggota lainnya).
Setiap pemilihan suara yang diberikan oleh direksi merupakan jumlah dari suara yang diberikan oleh negara anggota yang diwakilinya. Pemilihan suara dari setiap direksi ini kemudian diberi bobot. Para direksi memilih Direktur Utama dari Bank Dunia berdasarkan keputusan dari para direktur atas beberapa pertanyaan mengenai kebijaksanaan Bank Dunia dinilai mampu untuk melaksanakan usaha dan mengurus organisasi Bank Dunia, menunjuk dan memberhentikan para pegawai, Officer, dan Staff. Hanya Direktur Utama yang dapat mengusulkan fasilitas kredit yang diberikan.
Kebijaksanaan secara luas diputuskan oleh Direktur Pelaksana berdasarkan batasan-batasan dari Anggaran Dasar. Kebijaksanaan Bank merupakan proses yang mengalami perubahan secara perlahan-lahan. Anggaran Dasar secara umum memberikan kelonggaran kepada Bank untuk menjalankan operasinya, sehingga dapat menyesuaikan kebijaksanaa tersebut terhadap kenyataan di dunia yang selalu berubah. Biasanya analisa yang terperinci mengenai setiap perubahan kebijaksanaan, dikemukakan oleh Direktur Utama Bank Dunia kepada para Direktur Pelaksana untuk dipertimbangkan dan diputuskan.

5. Hubungan Antara Bank Dunia dan PBB serta Badan-Badan PBB
Perjanjian resmi antara PBB dan Bank Dunia di tandatangani pada tanggal 15 November 1947. Isinya mengenai kebebasan Bank Dunia untuk melaksanakan kegiatannya karena salah satu anggotanya ada yang bukan anggota PBB, yaitu Republik Federasi Jerman.
Bank dunia memelihara hubungan yang sangat baik dengan PBB. Bank Dunia memilki kantor di markas besar PBB dengan para staf yang bertugas sebagai perantara PBB dan Bank Dunia misalnya memperhatikan atau menyusun seluruh pertemuan antara PBB dan Bank Dunia sehubungan dengan kepentingan PBB terhadap Bank Dunia.
Direktur Utama dari Bank Dunia adalah anggota dari Administration Commitee on Coordination yang ketuanya adalah Sekretaris Jenderal PBB dan para anggotanya adalah ketua dari badan-badan PBB. Direktur Utama mengirimkan Laporan Tahunan kepada United Nation Economics and Social Council.

6. Bank dunia berhubungan erat dengan IMF, united nation, UNDP, FAO, UNESCO
Bank Dunia berlaku sebagai agen pelaksana untuk studi kelayakn sebelum penanaman modal dilaksanakan oleh UNDP. Direktur Utama Bank Dunia adalah anggota dari International Agency Consultative Board of The UNDP. Para staff dari UNESCO bekerja sama secara ekstensif dengan Bank Dunia dalam mengidentifikasikan dan menyiapkan proyek-proyek dibidang Pertanian dan Pendidikan.
Bank Dunia membayar FAO dan UNESCO untuk jasa-jasa ini yang dilaksanakan dibawah program kerja sama yang disetujui secara formal. Bank Dunia sama dengan WHO dan ILO. Para staff WHO dan ILO ditugaskan ke berbagai negara untuk berbagai misi yang ada.

7. Hubungan Antara Bank Dunia dan IMF
IMF merupakan badan perwakilan (Sister Agency) dari Bank Dunia, didirikan bersama-sama dengan Bank Dunia. IMF menitikberatkan pada masalah moneter dan Bank Dunia menitikberatkan pada pembangunan perekonomian. Namun tujuan utama dari IMF adalah meningkatkan kerja sama moneter Internasional, mengembangkan ekspansi dan pertumbuhan yang seimbang dalam perdagangan Internasional, meningkatkan stabilitas kurs, menurunkan restriksi kurs dan memperbaiki ketidak seimbangan neraca pembayaran, membantu usaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara-negara anggotanya melalui pemberian pinjaman untuk proyek-proyek pembangunan yang produktif. Kedua lembaga ini mengadakan rapat tahunan bersama dengan Kantor Pusat yang berdekatan, untuk memudahkan informasi diantara keduanya. Enam dari dua puluh Direktur Pelaksana Bank Dunia merupakan Direktur Pelaksana dari IMF.

8. Kriteria Dasar Membuat Keputusan dalam Memberikan Pinjaman
Kecuali dalam hal-hal khusus, pinjaman yang diberikan oleh Bank Dunia harus ditujukan untuk proyek-proyek tertentu di negara anggota, atau di wilayah yang diawasi oleh negara anggota. Proyek yang dibiayai harus layak, baik teknis maupun ekonomis dan merupakan salah satu prioritas utama bagi pembangunan ekonomi sebuah negara. Proyek tersebut harus dikelola secara baik, dari sebelum pelaksanaan sampai setelah proyek itu selesai. Harus ada jaminan yang dapat dipercaya bahwa pinjaman akan dilunasi dan pinjaman tersebut tidak akan merupakan beban bagi perekonomian negara peminjam. Bank Dunia juga harus yakin bahwa negara peminjam yang prospektif tidak dapat memperoleh pembiyaan dengan syarat-syarat yang wajar dari sumber-sumber lain.

9. Negara yang Dapat Meminjam
Bank Dunia dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah negara-negara anggota atau kepada Organisasi-organisasi Pemerintah/swasta yang dijamin oleh Pemerintah negara tempat proyek yang dibiayai itu berada. Persyaratan jaminan ini tercantum dalam Anggran Dasar Bank Dunia.
Pinjaman yang diberikan oleh Bank Dunia umumnya meliputi sebagian atau keseluruhan jumlah biaya-biaya dari proyek yang diusulkan dalam valuta asing, namun dalam hal-hal tertentu dapat juga dalam mata uang lokal negara yang bersangkutan.

10. Kriteria yang Dijalankan Bank Dunia dalam Mengevaluasi Pendayagunaan Dana Sebuah Negara
Bank Dunia secara periodik mengirim misi ekonomi pada negara-negara anggotanya untuk melihat kemajuan dan masalah-masalah pembangunan di negara tersebut dan kebijaksanaan- kebijaksanaan perekonomiannya.
ini meliputi kebijaksanaan pemerintah mengenai perpajakan dan investasi, rencana pembangunan, pencapaian target yang direncanakan, pola pengeluaran negara, penggunaan bantuan luar negeri, mobilitas dan alokasi, sumber dana yang ada, program pengembangan lembaga dan lain-lain.
Bank Dunia dapat memberikan konsultasi dan saran-saran mengenai perubahan kebijaksanaan kepada pemerintah suatu negara berdasarkan apa yang diperoleh Bank Dunia dari misi ekonomi yang bersangkutan.

11. Proses Pengidentifikasian Proyek
Suatu negara anggota dapat mengajukan usulan proyek pada Bank Dunia, kemudian Bank Dunia mengirimkan suatu misi untuk mengamati dan memberikan saran, dapat juga Bank Dunia mengirimkan misi secara khusus untuk mengidentifikasikan proyek-proyek yang sesuai. Perwakilan Bank Dunia di negara peminjam, atau misi tempat proyek itu berada, dapat mengidentifikasikan proyek tersebut. Proyek dapat juga diidentifikasikan oleh Badan-badan PBB seperti UNDP, FAO, atau UNESCO. Informasi yang mendasar dari seluruh sektor perekonomian suatu negara, misalnya Transportasi, Pertanian, Industri dan lain-lain sangat penting bagi proses mengidentifikasikan proyek dan menentukan prioritas investasi. Bank Dunia mendorong dilaksanakan rencana-rencana pemerintah atau badan-badan yang bertanggung jawab pada pembangunan sektoral.
C. Islamic Development Bank
The Islamic Development Bank (IDB) adalah institusi keuangan internasional yang didirikan sesuai dengan The Declaration of Intent yang diterbitkan oleh Conference of Finance Ministers of Muslim Countries yang diadakan di Jeddah pada tahun 1973, dengan tujuan untuk mempromosikan perkembangan ekonomi dan sosial dari komunitas muslim, baik negara anggota maupun non anggota yang sejalan dengan syariah Islam. Salah satu tujuannya yang penting adalah untuk membantu mendorong perdagangan antara negara muslim. IDB merupakan cabang keuangan dari Organization of The Islamic Conference (OIC).
IDB berpusat di Jeddah dan memiliki kantor regional di Maroko, Malaysia, dan Kazakhstan, dan perwakilan di 8 negara anggota lainnya. Cabang dari bank hanya didirikan oleh negara anggota OIC. Gubernur bank dan Mentri Keuangan dari negar-negara Islam datang menghadiri pertemuan tahunan IDB yang mendiskusikan kegiatan dan kerja sama antar banknya. Dengan masuknya Uzbekistan pada bulan september 2003, jumlah anggota IDB yang awalnya 22 negara, dan sekarang telah mencapai 55 negara.
1. Area operasi IDB
Lebih dari 600 juta ornag hidup di negara-negara IDB. Pendapatan perkapita dari 55 negara tersebut adalah US $ 1,083. Semua anggota bank adalah negara-negara berkembang dan 23 dari merekan adalah negara kurang berkembang. Bantuan keuangan dan teknis bank mencapai komunitas muslim di luar negara anggota yang berjumlah sekitar 60 negara. IDB mengabulkan pinjaman bebas bungan jangka panjang (10-15 tahun) bagi pemerintah untuk membantu membiayai proyek utama di area infrastruktur, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan agrikultur. Terpisah dari proyek pembiayaan, operasi bank termasuk pembiayaan perdagangan, promosi sektor swasta, bantuan khusus dan beasiswa, kerja sama teknis, program dukungan perset pemuda, dan dana unit investasi.
Mereka menargetkan pengembnagaan pendanaan jalan raya dan pembuatan rel kereta api. Mereka menyediakan modal dan penasihat teknis kepada negara-negara yang tertarik dalam membangun bank Islam. Mereka menyetujui untuk membiayai Bank Islam untuk meminjamkan uang kepada pengusaha umum ataupun swasta untuk pendirian perusahaan berdasarkan syariah Islam kecil dan menengah. Mereka juga menyediakan bantuan teknis, dan fasilitas pelatihan bagi personel yang terlibat dalam kegiatan pengembangan di negara anggota.
2. Pembiayaan Antar Perdagangan Antara Negara Islam Oleh IDB
IDB membantu dalam mempromosikan perdagangan asing terutamadalam barang modal diantara Negara anggota.pembiayaan islam IDB yang lebih murah tersedia bagi pembiayaan perdagangan antara anggota OIC.
IDB menyetujui pembayaran perdagangan impor dan ekspor,juga menyetujui pembiayaan operasi ekspor dari produk minyak dari Negara arab di bawah program BADEA.anggota dari OIC bertemu di sebuah forum yang disponsori oleh IDB yang diadakan pada bulan april 2003 di Casablanca untuk mendiskusikan dukungan perdagangan antar Negara-negara muslim.
Uni emirat arab ketika mengajukan kepada IDB untuk membentuk Islamic institute for trade financing guna mendorong perdagangan islam dan memperkuat kemampuan Negara islam untuk mengekspor produk mereka ke dunia industry

3. Kegiatan lain IDB
IDB menyetujui untuk pembiayaan penjualan secara bertahap untuk proyek pemasangan listrik.penbiayaan tersebut dilakukan dengan metode islam.IDB juga memberikan bantuan untuk Negara-negara yang terkena tsunami.mereka mengalokasikan dana untuk pemulihan bencana tsunami di Indonesia,india,maladewa,Thailand,sri lanka dan Somalia.bagian lain dari bantuan adalah untuk rekonsruksi infrastruktur seperti bidang kesehatan,pendidikan,air,energy dan transportasi.

4. Organisasi terkait IDB
a) Islamic corporation for the insurance of investment and exsport credit(ICIEC)
Didirikan pada tahun 1994,dan merupakan anak perusahaan dari IDB,tujuannya adalah untuk memperbesar cakupan transaksi perdagangan dan alur investasi antara Negara-negar anggota OIC.perusahaan menyediakan asuransi kredit ekspor untuk menutup piutang ekspor yang tidak dibayar yang merupakan hasil dari resiko komersial(pembeli) dan nonkomersial(negara).
b) Modal Islamic corporation for the development of the private sector(ICD)
ICD adalah institusi keuangan international multilateral yang didirikan oleh IDB pada tahun 1999.ICD memakai mode pembiayaan islam dalam operasi termasuk penjualan kredit,penye ewaan,dan partisipasi modal.ICD bertujuan untuk meraih kesempatan di sektor swasta yang dapat berfungsi sebagai mesin bagi pertumbuhan,menyediakan serangkaian produk keuangan yang produktif bagi sektor swasta dinegara anggota IDB.
c) Dana infrastruktur
Dana ini dalah dana modal swasta pertama yang berfokus pada pengembangan infrastruktur di Negara-negara muslim.IDB adalah sponsor utama dari dana yang ada,sementara dar al maal al islami trust(DMI) Sebagai sponsor utama lain yang menyumbang.IDB melalui dana tersebut mempromosikan kegunaan dari pembiayaan islam untuk menggerakkan proyek yang jika tidak,akan dibiayai melalui agensi kredit exsport dan bank komersial.

5. Kegiatan IDB di beberapa Negara
 Asia barat dan afrika
§
Kegiatan-kegiatan IDB sebagai berikut:
 Desember 2003, IDB membiayai alumunium Bahrain untuk membeli bahan
Ø mentah,pemerintah Bahrain dan IDB melakukan perjanjian melibatkan pembuatan proyek milik Negara,untuk proyek pengembangan dan proyek dan proyek infrastruktur.
 IDB menambahkan bantuan teknis untuk the higher commission for the
Ø development of hail region Saudi Arabia.untuk yaman dalam bentuk pembiayaan proyek energy dan berbagai proyek pengembangan dari IDB.IDB mendirikan endowment fund baru.mereka membantu pembiayaan beberapa property donasi di yaman.
 IDB memberikan bantuan kepada irak untuk usaha rekonstruksinya.bank
Ø membantu utang irak dengan menambah jangka waktu untuk pengembalian pinjaman sebelumnya.
 IDB bekerjasama dengan arab fund for economic and sosial development
Ø dan the abu dhabi development fund menyediakan pembiayaan proyek pipa di yordania.
 IDB membentuk sebuah dana ketika the cairo summit pada bulan oktober
Ø 2000,untuk mendukung palestina pada saat pergolakan terjadi pada bulan September.
 IDB membiayai berbagai proyek pengembangan di sudan.february
Ø 2002,mereka meluncurkan evaluasi untuk pembiayaan bank data,yang akan digunakan untuk tujuan pendidikan.

 Asia selatan dan asia tenggara
§
Malaysia adalah salah satu dari anggota pendiri IDB yang dipercayai untuk melakukan studi restrukturisasi dan reorganisasi Islamic research & training institude(IRTI) IDB,serta ditugaskan untuk mempersiapkan studi untuk mereorganisasi OIC lewat MAMPU.
IDB telah membiayai seumlah proyek di Indonesia,termasuk meningkatkan sektor agrikultur Negara dab perusahaan kecil dan menengah dan kemungkinan untuk perusahaan pembuat pesawat terbang.
IDB mendanai 44 proyek di Bangladesh dan telah memfasilitasi 67 transaksi perdagangan.pada bulan juni 2002,IDB mengumumkan maksudnya untuk membiayai bank Bangladesh untuk pengembangan infrastruktur.
The development bank of brunei (DBB) masuk dalam perjanjian dengan IDB pada bulan juni 1999,untuk memfasilitasi bisnis ekspornya.
 Negara –negara lain
§
IDB memberikan bantuan pada Tajikistan untuk rekonstruksi substansi sebagai bagian dari proyek untuk mengembalikan system Negara.IDB mengalokasikan untuk pembelian dana pemasangan perlengkapan gedung kesehatan di Dushanbe dan daerah perdesaan.
Kemudian IDB mengalokasikan dana untuk pembangunan arus listrik the agcabadi-barda dan untuk pusat substassiun di Azerbaijan.
Setelah itu IDB telah membuat investasi penting dalam membangun kembali institusi pendidikan Kosovo.IDB memberikan bantuan untuk pembiayaan proyek pendidikan bagi pelajar muslim di Bulgaria.


 Pengkajian IDB
§
IDB adalah institusi pembiayaan perdagangan dan proyek terbesar ddi dunia islam.mereka telah berkontribusi besar dalam mengembangkan kinerja ekonomi di Negara – Negara anggotanya dan membantu meningkatkan kesadaran pendidikan dinegara tersebut.IDB mempersiapkan Negara anggota OIC untuk keanggotaan world trade organization(WTO).



BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYa












1.   ANJAK PIUTANG


1. Pengertian
            Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988,perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Definisi diatas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan atas anjak piutang adalah jasa pembiayaan dan jasa non pembiayaan atas piutang. Pada kenyataannya kedua jenis ini tidak harus selalu ada dalam perjanjian anjak piutang,perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua jenis jasa tersebut dan ada juga yang hanya meliputi salah satu jenis jasa diatas. Pada dasarnya pilihan atas jenis jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antar pihak factor dan pihak klien.
Keputusan Menteri Keuangan tersebut diperbaharui dengan SK Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 yang menyatakan bahwa Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan atau pengurusan piutang atau penagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pernyataan ini dipertegas oleh SK Menteri Keuangan Nomor 172/ KMK.06/2002 yang menyatakan bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pengalihan dan pembelian serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
  1. Perusahaan jasa anjak piutang (factor). Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
  2. Klien (client). Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit kepada nasabah.
  3. Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak yang membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.

Anjak piutang merupakan perjanjian antar factor dan klien mewajibkan :
1.Pihak factor untuk memberikan jasa berupa:
      a.Pembiayan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien.
      b.Non pembiayaan berupa antara lain penagihan piutang dan administrasi penjualan.

2.Pihak klien untuk:
a.Menjual atau menjaminkan piutangmya kepada pihak factor.
b.Memberikan balas jasa financial kepada factor.


Berkaitan dengan definisi anjak piutang tersebut, dalam kegiatan anjak piutang yang dilakukan di indonesia terdapat beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi, yakni:
  1. Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, anjak piutang dengan pembiayaan (financing activity), yaitu dalam bentuk pembelian dan pengalihan piutang dan,anjak piutang non – pembiayaan (non – financing activity) yaitu dalam bentuk pengurusan piutang atau tagihan.
  2. Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan domestik (anjak piutang domestik) dan transaksi perdagangan antar negara atau ekspor/impor (anjak piutang international)
  3. Objek pembiayaan anajak piutang adalah piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
  4. Pembiayaan anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada individual atau orang – perorangan.

Kegiatan anjak piutang pada prinsipnya merupakan pemberian kredit kepada  supplier dengan cara membeli piutang atau tagihan kepada nasabahnya atau costumer – nya. Namun yang sesungguhnya terjadi adalah pemberian kredit itu diberikan oleh supplier kepada pembeli, hanya saja proses penagihannya dilimpahkan kepada factor yang sebelumnya telah menandatangani perjanjian anjak piutang.

2.Beda Anjak Piutang dengan Transaksi Lain
            Transaksi anjak berbeda dengan transaksi kredit bank. Adapun hal – hal yang membedakan anjak piutang dengan kredit bank dapat dikemukakan sebagai berikut:
  1. Kredit bank hampir selalu dikaitkan jaminan / agunan, sedangkan dalam transaksi anjak piutang jaminan / agunan bukan merupakan hal yang mutlak, kadangkala hanya sebagai jaminan tambahan.
  2. Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas, sedangkan anjak piutang tidak memberikan tambahan pada kas akan tetapi hanya memperlancar arus kas dengan piutang yang belum jatuh tempo.
  3. Kredit bank biasanya dalam jumlah dan syarat pelunasan yang tetap, sedangkan anjak piutang mengubah  penjualan kredit menjadi uang tunai.
  4. Kredit bank melibatkan praktek – praktek umum perkreditan termasuk mengenai jaminan / agunan, sedangkan piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang.
  5. Kredit bank dimulai dari timbulnya utang melalui mobilisasi dana masyarakat yang kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif, sejak anjak piutang berkaitan dengan pengalihan aktiva produktif, yaitu dari tagihan menjadi kas.
  6. Bank menjadikan debitur sebagai nasabah, sedangkan anjak piutang menjadi client sebagai rekanan / mitra (partner), terutama dalam memelihara atau mengurus pembukuan penjual client.

Untuk lebih memperjelas pengertian anjak piutang seperti telah disebut di atas, Gatot Wardoyo dalh makalahnya ” Beberapa aspek mengenai Factoring (Anjak Piutang) ” mengemukakan bahwa anjak piutang bila ditinjau dari segi mekanismenya, pada dasarnya merupakan kegiataan pengalihan piutang sebagai tindak lanjut dari jual beli tagihan. Namun pengertian piutang dalam transaksi ini harus diketahui dahulu secara secara pasti agar tidak menimbulkan salah pengertian dalam segi pembahasan masalah yuridis.
Secara umum, piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu piutang yang berasal dari transaksi dagang dan yang berasal dari fasilitas pinjaman / kredit (dibuktikan dengan perjanjian kredit).
            Bila kedua jenis piutang tersebut diperbandingkan, maka akan terlihat unsur – unsur sebagai berikut:
  1. Piutang Dagangmempunyai ciri – ciri berikut:
    1. Jangka, sebab seller sangat berkepentingan dengan kelancaran perputaran modalnya.
    2. Umumnya berasal dari transaksi jual beli barang atau jasa.
    3. Jaminan kebendaan kurang diperhatikan karena lebih dititikberatkan pada masalah pemeliharaan hubungan dagang. Kalaupun ada jaminan, jumlahnya relatifnya kecil dibandingkan dengan nilai tagihannya, yaitu berupa uang panjar atau uang muka.
  2. Piutang dalam perkreditan, mempunyai ciri – ciri sebagai berikut:
a.       Jangka waktu yang lebih lama, karena adanya kemungkinan untuk dapat diperpanjang.
b.      Berasal dari suatu perjanjian kredit.
c.       Adanya suatu jaminan yang lebih bersifat riil / kebendaan dan pasti.
d.      Dalam hubungan yang lebih formal antarapihak, misalnya ada jaminan yang diikat secara yuridis disertai pemberian hak prefensi kepada kreditur.
Kegiatan anjak piutang dapat dikatakan produk pembiayaan yang masih terbilang baru di Indonesia, meskipun selama ini kita telah mengenal jenis pembiayaan yang menyerupai aktivitas anjak piutang, yaitu kegiatan Account Receivable Financing (Cheque Discounted). Kegiatan anjak piutang bukanlah kegiatan untuk menggantikan kegiatan kegiatan Account Receivable Financing, melainkan penyempurnaan dan melengkapi serta menambah alternatif pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan meningkatkan kemampuan perputaran dana (cash flow).
            Adapun perbedaan yang mencolok antara Account Receivable Financing dan kegiataan anjak piutang adalah sebagai berikut:
  1. Kontrol
Dalam transaksi Account Receivable Financing, factor tidak dapat mengetahui Cheque / Bilyet giro yang diserahkan client kepada factor, sehingga factor tidak mengetahui siapa saja pelanggan client, kualitas cheque / Bilyet Giro serta factor tidak mengetahui dengan pasti transaksi yang dilakukan antara client dan customer.
      Sedangkan dalam transaksi anjak piutang, factor dapat mengikuti transaksi jual beli antara client dan customer melalui faktur dan surat jalan yang diserahkan kepada factor.
      Di samping, factor juga mengetahui karakter – karakter customer, sehingga mudah melakukan kontrol terhadap aktivitas pembiayaan anjak piutang yang diberikan serta dapat pula memberikan informasi kepada client apabila ada customer yang nakal.
  1. Plafond Kredit
Dalam transaksi anjak piutang biasanya factor dapat memberikan fasilitas pembiayaan sampai 100% dari nilai faktur, sedangkan dalam Account Receivable Financing sudah pasti lebih rendah. Tingginya plafon yang diberikan factor kepada client, sudah barang tentu akan memberikan tambahan modal kerja yang lebih baik.
  1. Administrasi
Pada transaksi Account Receivable Financing, aktivitas administrasi yang dilakukan terbatas pada aktivitas pencairan plafond dan penyimpanan Post Dated Cheque, sedangkan dalam transaksi anjak piutang juga melakukan pencatatan seluruh hasil penjualan kredit client yang dianjakpiutangkan, memberikan laporan – laporan yang berhubungan dengan piutang yang dialihkan ke factor dan juga dapat melakukan penagihan kepada customer.
  1. Pengikatan
Pengikatan dalam transaksi Account Receivable Financing biasanya melakukan pengikatan pokok berupa perjanjian kredit dan pengakuan utang serta ditambah dengan pengikatan cessie piutang dan jaminan yang dapat dibuat secara notaris ataupun bawah tangan, sedangkan pengikatan anjak piutang berdasarkan perjanjian anjak piutang ditambah pengikatan jaminan dari client. Pengikatan anjak piutang lebih sederhanaa dibandingkan dengan Account Receivable Financing dan apabila dibuat secara notaris biaya lebih murah.
  1. Aktivitas
Kegiatan anjak piutang lebih luas dibandingkan dengan Account Receivable Financing, hal ini dimungkinkan karena anjak piutang dapat dijadikan alternative pengganti Letter Of Credit untuk transaksi ekspor dan impor satu negara dan negara lainnya.

Berdasarkan uraian perbedaan antara Account Receivable Financing dan anjak piutang, maka transaksi anjak piutang lebih baik dibandingkan dengan Account Receivable Financing.

Selain itu ,Lembaga Factoring juga memiliki perbedaan dengan Bank,yakni :
Perbedaan antara Bank dan Factoring
Perbedaan antara anjak piutang dengan bank dapat dilihat :

bank
Factoring
Transaksi
utang piutang
penjualan barang secara
Proses
utang ke aktiva produktif memakan waktu
aktiva produktif beralih ke kas lebih cepat
Aktiva pasiva
Kas dan utang bertambah
Piutang berubah kas
Analisis kredit
 1 pihak aja (nasabah)
2 pihak(supplier dan pembeli)
Agunan
Wajib
Tidak mutlak
Tingkat resiko
Tinggi (resiko nasabah)
Lebih tinggi(resiko klien dan nasabah)
Biaya
 Bunga dan provisi
 Service dan discount charge
Bantuan jasa
Pembiayaan
Pembiayaan dan non pembiayaan
Penanggung resiko
Bank
Supplier/factor


3.Anjak Piutang dan Istilah Istilahnya
Dalam kegiatan anjak piutang, yang dimaksud dengan piutang / tagihan adalah piutang yang dari transaksi dagang, hal ini seperti yang dikemukakan dalam pasal 1 ayat 8 keputusan Presiden No. 61/1988 dan pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 yang kemudian dipertegas dengan ketentuan dalam pasal 1 angka 1 Surat Kputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002.
            Berikut ini akan kami kemukakan istilah – istilah umum yang sering digunakan dalam transaksi anjak piutang yang dilakukan di Indonesia, yaitu:
  1. Piutang adalah kewajiban pembayaran customer kepada client atas barang yang telah dibeli dan/atau jasa yang telah diberikan oleh client kepada customer.
  2. Kontrak adalah perjanjian anjak piutang / factoring agreement yang dilakukan oleh dan antara factor dan client.
  3. Nilai pembayaran adalah besarnya nilai pembiayaan yang diberikan oleh factor atas faktur / tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor ( biasanya dalam presentase, misal 80% ).
  4. Retention / contigencie reserve adalah bagian dari faktur / tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor yang tidak dibiayai oleh factor, sebagai contoh maksimum pembiayaan yang diberikan adalah 80% dari nilai faktur, maka retention – nya adalah sebesar 20%. Retention akan dikembalikan kepada client setelah tagihan kepada customer diterima efektif oleh factor.

Untuk selanjutnya istilah – istilah anjak piutang ini akan kami gunakan terus dalam buku yang membahas anjak piutang ini.


4.Miskonsepsi Anjak Piutang
                        Pelaksanaan kegiatan anjak piutang dalam kenyataan sehari – harinya masih sangat sulit dilakukan, sebagaimana dikemukakan oleh INW Wisnugupta dalam makalahnya yang berjudul ” Factoring, Complementary Jasa Perbankan ” Hal ini disebabkan masih adanya miskonsepsi atau kekeliruan dalam memandang anjak piutang. Adapun miskonsepsi yang dimaksud adalah:
  1. Miskonsepsi mengenai biaya Factoring
Dalam praktek di lapangan pembebanan biaya  factoring sering kali dianggap terlalu mahal oleh masyarakat. Padahal mahal atau murahnya biaya factoring tergantung dari jasa – jasa yang diberikan factor kepada client. Dengan adanya miskonsepsi ini, factoring hanya diperlukan sebagai jalan keluar yang terakhir apabila jenis – jenis pembiayaan lainnya tidak memungkinkan ( the last resort of borrowing ).
  1. Miskonsepsi Kredit Macet
Miskonsepsi mengenai kesan bahwa factor adalah perusahaan yang menangani kredit macet. Factoring bukanlah juru selamat kredit macet, factor bukanlah bad debt collector atau juru tagih. Factor justru bertindak sangat selektif dalam melakukan transaksi factoring. Factor hanya akan melakukan transaksi nonrecourse factoring, apabila kemungkinan terjadinya risiko bad debt sangat kecil. Saat ini mayoritas transaksi factoring masih atas dasar recourse factoring, di mana factor tidak bersedia mengambil alih risiko bad debt.

5.Usaha Usaha yang Cocok menggunakan Jasa Anjak Piutang
Masih menurut INW Wisnugupta, bahwa transaksi anjak piutang sangat relevan dan cocok bagi perusahaan yang mempunyai kondisi sebagai berikut:
1.      Perusahaan yang akan memperluas penjualannya dengan memasuki pasar baru ( belum dikenal). Factor dapat berperan sebagai pusat informasi dan biasanya factor memiliki pengalaman yang cukup dalam pasar tersebut. Dalam Export Factoring, perusahaan import factor di negara tujuan akan mengambil alih peran dimaksud.
2.      Perusahaan yang baru berkembang dengan pesat, di mana umumnya credit department dalam perusahaan kurang mampu mengimbangi ekspansi perusahaan. Dengan adanya transaksi anjak piutang, client dapat merencanakan ekspansinya dengan lebih leluasa, fungsi credit department diambil alih oleh factor.
3.      Biaya untuk membentuk credit department bagi perusahaan menengah ke bawah mungkin dirasa terlalu mahal. Perusahaan yang termasuk dalam golongan ini lebih menyukai menyerahkan fungsi credit departmernt kepada factor.
4.      Anjak Piutang adalah transaksi self – liquidating, tanpa pengaturan pembayaran tertentu. Begitu customer membayar, maka otomatis posisi baki berkurang, kelonggaran menarik pun bertambah. Kebanyakan perusahaan lebih menyukai mekanisme ini ( open account basis ) karena memang lebih fleksibel daripada transaksi dengan fixed payment tertentu yang dirasakan mengikat.
5.      Anjak piutang juga cocok bagi perusahaan yang memerlukan sumber pembiayaan siap pakai sewaktu – waktu diperlukan ( stand ny facility ) untuk kondisi yang khusus, seperti pemanfaatan pembeliaan barang dalam jumlah besar dengan discount menarik. Dengan memperoleh Advanced payment, client dapat memanfaatkan discount dimaksud.

Berdasarkan uraian di atas, kiranya anajak piutang dapat dijadikan sebagai alternatif pembiayaan, sebagai pengganti kredit perbankan, terutama bagi industri kecil dan menengah yang saat ini banyak banyak mengalami kendala, lebih – lebih di saat krisis moneter tengah melanda indonesia. Dengan demikian, anjak piutang diharapkan dapat membantu proses modernisasi perekonomian bangsa.
PRODUK DAN JASA
ANJAK PIUTANG

1.Dua Pokok Produk Anjak Piutang
Produk dan jasa anjak piutang yang dapat diberikan kepada klien minimal dapat dibedakan menjadi dua bagian pokok yang mendasar. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172/KMK.06/2002 Tentang perubahan atas perubahan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK. 017/2000 tentang perusahaan pembiayaan, yaitu:

A.     ANJAK PIUTANG NON-FINANCING                             
Pengertian jasa anjak piutang non-financing berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku adalah penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang usaha klien. Jasa anjak piutang ini meliputi jasa credit management, sehingga klien tidak perlu menyelenggarakan pembukuan/pencatatan atas tagihannya, karena perannya tersebut sudah diambil alih oleh factor, dimana factor akan memberikan laporan secara berkala mengenai hal-hal berikut:
  1. Bonafiditas para customer
  2. Laporan posisi piutang dagang klien termasuk tanggal jatuh temponya yang sangat berguna bagi klien dalam merencanakan penjualan kredit untuk periode berikutnya.
  3. Account Statement kepada customer, bagi customer statement of account yang diterima dari factor membantu yang bersangkutan untuk melakukan rekonsiliasi atas pembayaran-pembayaran yang telah dilaksakannya dan untuk mengetahui posisi piutang pertanggal laporan berikut jatuh temponya.
  4. Apabila customer gagak membayar pada waktunya, factor secara aktif melakukan penagihal sesuai prosedur yang berlaku dengan sebaik-baiknya, tanpa merusak hubungan baik antara customer dan client. Dalam non recourse factoring, factor menjamin pembayaran yang beratalian, namun hanya terbatas pada insolvery saja (nondisputes). Dalam hal terjadi perselisihan dagang antara customer dan client, factor tidak menjamin pembayarannya, resiko bad debt tetap ditanggung oleh client.

Adapun jasa yang dapat diberikan dalam anjak piutang non-financing ini meliputi jasa-jasa sebagai berikut:

  1. Credit Investigation
Factor sebelum memutuskan untuk memberikan pembiayaan atas suatu tagihan, harus terlebih dahulu mengetahui secara akurat tentang bonafiditas buyer, reputase dan mainline of bussines dari buyer, dan lain-lain yang berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan dibayarnya piutang.

  1. Sales Ledger Administration
Jasa yang diberikan oleh factor kepada client dalam bentuk administration pembukuan atas penjualan yang dilakukan secara kredit, dapat mingguan, dua mingguan, bulanan atau yang lainnya disesuaikan dengan kebutuhan client.

  1. Credit control termasuk Collection
Factor dapat melakukan aktivitas pembiayan juga memantau transaksi-trasaksi penjualan yang dilakukan oleh client dengan baik, termasuk menetapkan prosedur penagihan agar piutang yang dijaminkan dapat diterima pada waktunya, ini sangat diperlikan bagi transaksi gadang yang berkesinambungan.

  1. Protection again st Credit Risk
Dalam jasa ini factor juga mengusahakan cara-cara untuk mengamankan resiko tidak tertagihnya suatu piutang yang telah dibiayai oleh factor.


Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam memberikan jasa anjak piutang non-financing ini, factor berperan sebagai credit department dari perusahaan clientnya. Client tidak perlu mempunyai credit department sendiri dalam organisasi perusahaannya, karena fungsi credit deartement telah diambil oleh factor.
    Perkembangan jasa anjak piutang non-financing di Indonesia saat ini belum berkembang dengan baik dibandingkan dengan kegiatan anjak piutang financing. Berdasarkan pengamatan kami, terdapat beberapa sebab yang mengakibatkan kurang berkembangnya usaha anjak piutang non-financing, yaitu:
1)      Masih terdapat misinformasi tentang keberadaan anjak piutang dalam masyarakat bahwa anjak piutang hanya bersifat financing saja.
2)      Takut rahasiapenjualan perusahaan terbongkar.
3)      Kekhawatiran client akan dibocorkannya data-data penjualan perusahaan kepada pesaingnya.
4)      Tingkat keterbukaan client/perusahaan masih rendah.
5)      Memelihara hubungan baik antara customer.


B. ANJAK PIUTANG FINANCING

Anjak piutang Financing berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku disebutkan sebagai kegiatan pembelian atau pengalihan piutang jaqngka pendeng dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pengertian ini memberikan latar belakang bahwa aktivitas pembiayaan terjadi dalam transaksi anjak piutang. Seperti yang kita ketahui bersama, piutang dagang selalu diklasifikasakan sebagai liquid atau Quick asset dalam laporan keuangan perusahaan. Sistem klarisifikasi ini baru dapat dinyatakan benar apabila piutang/tagihan berlaku sampai dengan jatuh temponya, setelah lewat jatuh waktu tersebut, piutang dagang tidak dapat dikategorikan sebagai liquid asset, karena telah berubah menjadi bad debts.
      Melalui transaksi pembiayaan anjak piutang dengan factor, dimana factor dapat memberikan pre-financing sampai dengan 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang segera setelah penyerahan bukti transaksi dapat dilakukan atas dasar Recourse financing, dimana resiko bad debts tetap pada client, atau factoring Without Recourse, dimana perusahaan factor mengambil alih resiko bad debts. Jadi client dapat memutar kembali Instant Cash yang diperoleh dengan meningkatkan omset penjualan dan memanfaatkan potongan harga tertentu yang diberikan leh supplier dengan membeli bahan baku dan lain-lain secara tunai. Trasaksi factoring dikaitkan dengan volume penjualan. Dengan meningkatkan penjualan, kredit limitpun dapat dinaikkan pula. Praktis tidak ada batas transaksi Factoring, sehingga kredit limit dapat diartikan sebagai fungsi penjualan.
       Untuk menambah pengertian anjak piutang financing, Gatot Wardoyo, mengemukakan bahwa jasa anjak piutang financing dalam hukum Indonesia mengandung 2 aspek penting yaitu:
  1. Transaksi Penjualan Tagihan
Tagihan yang dijual, dialihkan kepada factor walaupun pembayaran belum 100% atau belum lunas, dalam prakteknya customer cukup diberi tahu atas pengalihan tersebut dan diminta untuk melakukan pembayaran kepada factor.
  1. Transaksi Pemberian piutang
Pembayaran dimuka oleh factor kepada clien dianggap sebagai pinjaman, sedangkan tagihan yang diterima oleh factor dari client diberlakukan sebagai jaminan.


Penjelasan ini menambah pengertian kepada kita bahwa aktifitas anjak piutang yang bersifat financing, dapat diterima dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
      Dalam melakukan transaksi anjak piutang, terutama anjak piutang financing, tidak semua transaksi dagang dapat dibiayai oleh factor. Factor biasanya memberikan transaksi dagang secara terbuka (open account) yang bersifat sederhana, berkesinambungan, dan bersifat angsung antara client dan customer, sehingga factor dapat meakukan hal-hal sebagai berikut atas piutang dagang yang berasal dari penjualan barang dan jasa:

  1. Pembelian piutang dagang untuk diuangkan secara seketika.
  2. Mengusahakan pembukuan dan administrasi penjualan yang berhubungan dengan piutang dagang.
  3. Menagih piutang yang dialihkan.
  4. menanggung kerugian yang mungkin timbul akibat tidak dibayarnya piutang dagang (nonrecourse)

Selain itu, masih terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh factor sebelum melakukan pembiayaan anjak piutang, hal ini seperti dikemukakan oleh Sachaimi El Haitammy dalam tulisannya yang berjudul, “ Factoring Alternatif Pengembangan Produk Baru “, Yaitu :
1.      Historikal Financing statement;
2.      Forecasted financing statement
3.      A customer list;
4.      Average size sales invoices;
5.      A projection of each customer peak exposure;
6.      The standard term of sales and any special term offered selcted customers;
7.      Historicals sales return, allowance and disputes;
8.      Merchandise offered for sales
9.      An account receivable aging.

Untuk itu, biasanya factor akan menghindari ataupun tidak bersedia melakukan pembiayaan anjak piutang jika transaksi dagang antara client dan curtomer, mempunyai bentuk-bentuk transaksi dagang dalam negeri sebagai berikut:
  1. Transaction with down payment ( Penjualan dengan uang muka)
Transaksi penjualan dengan uang muka, biasanya dilakukan antara penjual dengan pembeli dimana barang/jasa yang akan diserahkan kepada pembeli masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya. Untuk memberikan kepastian, pembeli biasanya akan memberikan tanda jadi uang muka sebagai ikatan terhadap kontrak jual beli tersebut. Penjual selanjutnya akan menyelesaikan pesanan barang/jasa sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan setelah selesai maka pembeli akan membayar sisa pembayaran kepada penjual.
      Apabila trasaksi ini dibiayai oleh factor, maka posisi factor sangat lemah atau kurang menguntungkan.hal ini dimungkinkan apabila terjadi pembelian yang tidak dilanjutkan kembali oleh pembeli atau terjadi keterlambatan penyerahan barang yang pada akhirnya akan terjadi keterlambatan pembayaran serta cacatnya perjanjian jual beli.

  1. Consigment sales (Penjualan sistem konsinyasi)
Dalam transaksi ini, penjual akan menitipkan barang kepada pembeli dengan perjanjian apabila barang yang dititipkan terjual, maka pembeli akan membayarkannya kepada penjual sedangkan sisa barang akan dikembalikan kepada penjual. Transaksi dagang seperti ini sangat tidak menguntungkan bagi factor jika dia dibiayai, karena factor akan menghadapi ketidakpastian apakah barang sudah laku terjual sedangkan factor saat menerima pengalihan piutang dari client menerima secara keseluruhan.

3.  Progres payment Transaction (Pembayaran Bertahap)
Transaksi dagang jenis ini biasanya dilakukan oleh perusahaan kontrator dalam membuat proyek-proyek pembangunan dimana pemilik proyek baru akan membayar apabila kontraktor tersebut bisa melaksanakan pembangunan proyek secara bertahap sesuai dengan tahapan-tahapan pekerjaan. Jenis trasaksi dagang seperti ini sangat menyulitkan factor untuk melakukan pembiayaan karena factor tidak mengetahui seberapa jauh pekerjaan proyek sudah dapat diselesaikan oleh kontraktor.

4        Returnable Sales (barang dapat dikembalikan)
Dalam melakukan pembiayaan anjak piutang, factor selalu berasumsi bahwa trasaksi dagang antara klien dan custumer sudah selesai dengan baik dengan telah diterimanya buktinpenerimaan barang/jasa. Apabila model trasaksi ini dilakukan oleh factor maka nilai dari tagihan sudah tidak utuh lagi akibat pengembalian barang.

  1. Pre-invoicing Unfinished Delivery (Penagihan sebelum penagihan selesai)
Transaksi dagang seperti ini akan menyulitkan factor untuk menagih kepada curtomer apabila barang atau jasa yang dibuat mengalami kerusakan atau kegagalan ataupun keterlambatan penyerahan barang jasa sehingga client akan mengajukan klaim kepada customer yang pada akhirnya nilai tagihan atau faktur yang dibiayai menjadi berkurang sedangkan pada saat awal factor menilai secara penuh sebagai dasar factor pembiayaan yang dilakukan.

  1. Counter sales/back to Back Sales (Sistem Barter)
Transaksi dagang dengan sistem back to back sales yang dilakukan oleh clien atau customer biasanya lebih bersifat transaksi fiktif atau bersifat transfer pricing, sehingga factor berada dalam posisi sangat sulit untuk melakukan tagihan terutama apabila client dan costumer mengalami ketidakcocokan dalam melakukan transaksi.

  1. Credit Term More Than 180 Days (pembayaran lebih dari 180 hari)
Transaksi dagang yang mempunyai tenggang waktu yang terlampau lama harus di antisipasi oleh factor. Hal ini penting untuk di analisis untuk mengetahui mengapa client dan curtomer melakukan trasaksi ini. Sebab secara umum transaksi perdagangan dengan tenggang pembayaran begitu lama jarang terjadi, kecuali trasaksi fictive ataupun transaksi antar perusahaan dalam satu grup perusahaan.

  1. Transaction With parties In the Same group Of Companies ( Penjualan kepada Perusahaan dalam Grup Sendiri)
Transaksi antar client dan customer dalam satu grup perusahan dagang perlu diperhatikan oleh factor karena transaksi ini sering dijadikan transaksi fiktif untuk kepentingan grup perusahaan tersebut dan juga untuk transper pricing antar satu grup perusahaan.

  1. Sales to Individual End User/ General Public ( Penjualan kepada Individual/ perorangan sebagai End User)
Transaksi jenis ini, apabila dibiayai oleh factor, di mana antara klien dan customer tidak mempunyai hubungan timbale balik yang berkesinambungan, akan membahayakan factor apabila customer mengalami kelalaian pembayaran.

10.  Hit and Run, One Time, Incidental Transaction (Penjualan yang bersifat Insidental/ sekali-sekali)
Transaksi yang dilakukam oleh klien dan customer yang bersifat Hit and Run atau sekali-sekali dilakukan atau transaksi yang besifat incidental perlu diwaspadai factor, karena transaksi jenis ini biasanya mengandung bahaya dan kemungkinan tidak tertagih besar.

Selain kesepuluh bentuk transaksi dagang yang selalu dihindari oleh factor seperti diatas, masih terdapat bentuk transaksi dagang yang kurang cocok dengan jiwa transaksi anjak piutang, yaitu penjualan yang tidak menginginkan adanya pengalihan piutang ( non-assignable clause) dan penjualan lainnya dimana kepastian pembayaran oleh customer/pembeli masih tergantung syarat-syarat lainnya.
Sedangkan khusus untuk transaksi export/anjak piutang internasional, terdapat beberapa transaksi export yang tidak dapat difactorkan ataupun selalu dihindari oleh factor untuk dibiayai, yaitu:
1.      bila transaksi memuat persyaratan progress payment, part payment, retention, atau deposit oleh importir;
2.      Bila ada persyaratan contra sale, consignment sale dengan return arrangement.
3.      Bila credit term melampaui 180 hari;
4.      Bila mayoritas export ditujukan kepada pemerintah dari Negara tujuan.
5.      Bila mayoritas export ditujukan kepada importer yang ada kaitannya dengan exporter (Importir adalah associated atau related companies dari expotir)

Mengingat kondisi tersebut diatas, factor harus sangat berhati-hati dalam memilah-milah transaksi perdagngan yang terbaik untuk dibiayai. Jika terjadi kesalahan dalam menganalisis, sudah barang tentu factor akan mengalami kerugian dan masalah. Disinilah letaknya bagaimana factor dapat dengan jeli melihat keberadaan dan keabsahan suatu transaksi dagang.




JENIS – JENIS
ANJAK PIUTANG

Kegiatan anjak piutang pada dasarnya dapat dibagi menjadi beberapa jenis, namun dalam buku ini kami akan membedakan anjak piutang ke dalam 4 (empat) sudut pandang, yaitu dilihat dari segi skala kegiatan, dari segi penaggungan risiko, dari sudut pemberitahuan kepada customer, dan dari segi cara jasa yang diberikan.
            Sebelum menerangkan tentang jenis – jenis anjak piutang berdasarkan 4 (empat) konsep tersebut, kami akan menerangkan terlebih dahulu konsep perdagangan barang atau jasa tanpa anjak piutang.

PERDAGANGAN TANPA ANJAK PIUTANG














PABRIKAN
 


  1. Penyerahan barang
  2. INVOICE
 

3. Pembayaran
 









CUSTOMER
 

 









Dalam gambar hwa pabrik tekstil menjual produknya kepada Customer, misalnya Department Store, disertai invoice yang bertalian, misalkan dengan fasilitas penjualan secara kredit selama 120 hari. Pabrik tekstil tidak mempunyai pilihan lain kecuali menunggu selama 120 hari lagi untuk menerima pembayaran atas penjualan yang telah dilakukan.
Keharusa menunggu selama 120 hari sangat memberatkan pabrik tekstil karena modal kerja yang diperlukan menjadi sangat banyak namun tertanam dalam jangka waktu yang cukup lama. Hal inilah yang dijadikan dasar oleh factor untuk melakukan transaksi kepada client.
Adapun jenis – jenis anjak piutang berdasarkan keempat sudut pandang tersebut adalah sebagai berikut:


Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
Perjanjian utama yang dibuat untuk pelaksanaan kegiatan anjak piutang adalah antara pihak klien dengan pihak factor. Perjanjian tersebut dapatdibuat dengan atau tanpa persetujuan pihak nasabah. Atas dasar ada atau tidaknya persetujuan pihak nasabah dalam perjanjian, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:

a         Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah (melalui pemberitahuan atau notifikasi). Mengingat pihak nasabah telah mengetahui adanya pengalihan piutang kepada factor, makahak penagihan piutang dapat dialihkan kepada factor sehingga pada saat jatuh tempo, nasabah dapat melunasi utangnya melalui factor. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor.

b        Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam unclosed factoring adalah tanpa sepengetahuan pihak nasabah (melalui pemberitahuan atau notifikasi). Mengingat pihak nasabah tidak mengetahui adanya pengalihan piutang kepada factor, maka hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada factor sehingga pada saat jatuh tempo, nasabah tetap harus melunasi utangnya melalui factor. Secara praktis, tipe disclosed factoring tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.


Perjanjian Anjak Piutang
Perjanjian pokok anjak piutang baik recourse maupun without factoring selalu dilakukan sebelum dimulainya kegiatan anjak piutang. Beberapastandar jaminan dan penggantian kerugian yang dimasukan dalam perjanjian anjak piutang dimaksudkan untuk melindungi perusahaan anjak piutang terhadap kemungkinan pengurangan nilai piutang yang dibeli.
Perjanjian factoring antara perusahaan factoring dengan klien minimal memuat hal-hal antara lain sebagai berikut:
1.      Kententuan umum
a         Ketentuan mengenai penawaran penjualan piutang dari perusahaan klien kepada perusahaan factoring termasuk cara dan persyaratannya.
b        Ketentuan mengenai penawaran yang memuat hak perusahaan factoring untuk menerima atau menolak piutang-piutang yang ditawarkan berdasarkan ketentuan-kententuan yang telah disepakati.
c         Ketentuan mengenai harga penjualan piutang termasuk kalkulasinya, waktu pembayaran, uang muka (advanced payment)
d        Ketentuan mengenai jaminan yang diberikan oleh perusahaan klien atas piutang-piutang yang ditawarkan untuk dijual kepada perusahaan factoring dan resiko-resiko akibat jaminan yang tidak benar
e         Ketentuan mengenai ruang lingkup administrasi piutang yang dilakukan oleh perusahaan factoring. Kewajiban pelaporan kepada klien dan ketentuan biaya administrasi yang diperhitungkan
f         Ketentuan pembelian kembali piutang dalam hal terjadinya keadaan-keadaan tertentu dan penetapan harga penjualan kembali piutang tersebut

2.      Keabsahan piutang (Validity of Receivable)
Perusahaan factoring akan meminta kepada pihak klien untuk memberikan jaminan bahwa piutang yang dijual tersebut benar-benar ada dan barangnya telah diserahkan oleh klien kepada customer dan apabila piutang tersebut dalam bentuk pemberian jasa maka klien harus menjamin bahwa pemberian jasa tersebut telah dilakukan oleh klien.
Di samping itu, klien harus pula menjamin bahwa jumlah piutang oleh klien benar-benar telah dihitung dengan benar dan piutang tersebut bebas dari perselisihan dan tidak dilakukan contratrading oleh pihak customer atau kemungkinan akan dituntut oleh pihak ketiga

3.      Pengalihan resiko
Perjanjian anjak piutang perlu menetapkan apakah dalam pengalihan resiko dilakukan syarat:
a         Without recourse yaitu resiko tidak terbayarnya faktur atau piutang oleh pelanggan berada pada perusahaan factoring
b        With course yaitu resiko tidak terbayarnya piutang berada pada klien
4.      Pengalihan piutang
Dalam pelaksanaan pengalihan piutang (cessie) perlu diatur ketentuan antara lain sebagai berikut:
a         Pengalihan piutang harus dibuat dalam suatu akta di bawah tangan atau akta otentik dengan melampirkan dokumen-dokumen yang mendukung.
b        Setiap faktur yang dialihkan seyogianya mencantumkan keterangan yang di dalamnya menerangkan bahwa faktur tersebut sudah dialihkan kepada pembeli (perusahaan factoring)
5.      Notifikasi
Pemberitahuan atas pengalihan piutang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a         Pengalihan piutang oleh klien kepada perusahaan factoring harus diberitahukan kepada pelanggan dan disetujui atau diakui oleh pejabat yang berwenang dari pihak pelanggan
b        Pemberitahuan ini merupakan tanggung jawab dari klien
c         Pemberitahuan oleh klien ini hanya diperlukan sekali untuk setiap pelanggan pada waktu pengalihan pertama
d        Persetujuan atau pengakuan terhadap pemberitahuan ini oleh pelanggan dapat pula dilakukan dengan persetujuan terhadap instruksi pembayaran
e         Pemberitahuan ini tidak diharuskan untuk kegiatan anjak piutang semacam invoice discounting factoring maupun undiscounted factoring
6.      Syarat pembayaran
Klien diminta untuk menjamin bahwa setiap piutang yang dijual harus memiliki persyaratan yang sama dengan persyaratan penjualan yang disetujui oleh perusahaan factoring sebelumnya. Pembayaran oleh customer (debitor) dilakukan langsung kepada perusahaan factoring dari waktu ke waktu.
7.      Perubahan persyaratan
Klien diwajibkan memberitahukan perusahaan factoring secara tertulis setiap ada rencana perubahan atas ketentuan-ketentuan dan persyaratan kredit yang diberikan kepada debitor sepanjang yang berkaitan dengan piutang atau tagihan yang dijual tersebut
8.      Tanggungjawab klien atas debitor
Klien harus membayar kepada perusahaan factoring dengan nilai piutang yang dijual klien apabila terdapat hal-hal berikut:
a         Debitor tidak mengakui kebenaran piutang atau jumlah piutang yang harus dibayar debitor
b        Debitor tidak membayar sebagian atau tidak sepenuhnya melunasi tagihan yang telah jatuh tempo
c         Debitor mengalami kebangkrutan
d        Klien melakukan wanprestasi atau melanggar ketentuan kontrak dengan debitor yang menimbulkan adanya tagihan tersebut
9.      Jaminan klien
a         Klien harus menjamin bahwa hak perusahaan factoring atas piutang yang dibelinya tersebut tidak menjadi dihapus
b        Klien tidak diperbolehkan membuat pernyataan lunas atas suatu piutang yang telah dijual tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan factoring
c         Klien harus selalu memenuhi kesepakatan atau ketentuan-ketentuan perjanjian dengan debitor yang berkaitan dengan piutang yang dijual kepada perusahaan factoring
d        Perusahaan factoring dapat melakukan pemeriksaan dan mengkopi dokumen yang ada dikantor klien yang berkaitan dengan tagihan-tagihan yang dimaksud.





Lingkup Pelayanan
            Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proses anjak piutang dapat berlokasi dalam suatu wilayah negara yang sama dan dapat juga berlokasi dalam wilayah yang berbeda. Apabila ditinjau atas dasar kedudukan geografis dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses anjak piutang tersebut maka anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a        Domestic factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam domestik factoring berkedudukan dalam satu wilayah negara. Apabila dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya adalah sebagai berikut; klien melakukan transaksi jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan barang/jasa diikuti dengan penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa faktur (invoice). Dokumen  tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada perusahaan anjak piutang dan klien yang akan mendapatkan pembayaran setelah dikurangi dengan diskonto. Bila telah jatuh tempo, konsumen akan langsung melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan anjak piutang secara penuh. Kemudian perusahaan anjak piutang akan menyerahkan kembali dokumen yang telah dilunasi tersebut beserta dengan tagihan yang tidak ikut dibiayai.
















Factor/ perusahaan/ anjak piutang
 



 










Keterangan:
1.      perjanjian
2.      jual beli barang secara kredit
3.      pengalihan/penjualan piutang (dengan penyerahan dokumen penjualan)
4.      pembayaran (uang muka sejumlah x% dari nilai piutang)
5.      penagihan
6.      pelunasan (100%)
7.      pelunasan piutang (100%-uang muka x%)



b        International factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam internationalfactoring berkedudukan dalam wilayah negara yang berbeda terutama perbedaan kedudukan antara klien/pemasok dengan kedudukan nasabah. Dalam kegiatan anjak piutang dengan lingkup internasional, ada empat pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut: eksportir, importir, exportfactor, dan import factor. Prosesnya adalah sebagai berikut; eksportir membuat perjanjian dengan pihak perusahaan anjak piutang dan mengajukan limit kredit sehubungan dengan rencana ekspor. Dalam proses tersebut, perusahaan anajak piutang melakukan kerjasama dengan perusahaan serupa (import factor) di luar negeri, tempat negara tujuan ekspor. Pihak perusahaan anjak piutang diluar negeri melakukan serangkaian verifikasii terhadap calon importir. Apabila tidak ada permasalahan, eksportir mengirimkan barang dan menyerahkan faktur dengan perintah bahwa importir melakukan pembayaran kepada perusahaan anjak piutang yang telah ditunjuk (import factor). Eksportir menyerahkan salinan faktur kepada perusahaan anjak piutang di dalam negeri (export factor) dan akan melakukan pembayaran kepada eksportir. Export factor kemudian memberikan perintah kepada import factor untuk melakukan penagihan kepada importir dan menerima pembayaran pada saat jatuh tempo.

          Wilayah Negara A                                       Wilayah Negara B





















Penjual/supplier/ klien/eksportir
 

Pembeli/customer/ debitor/importir
 

















 










Keterangan:
1.      perjanjian anjak piutang yang melibatkan klien, export factor, import factor, dan pembeli
2.      jual beli secara kredit
3.      pengalihan piutang (dengan penyerahan dokumen penjualan dan pengiriman barang
4.      pembayaran (uang muka x%)
5.      pelimpahan penagihan (dengan penyerahan dokumen penjualan dan pengiriman)
6.      penagihan pada saat jatuh tempo (menggunakan dokumen penjualan dan pengiriman
7.      pelunasan (100%)
8.      pelunasan (100%)
9.      pelunasan (100%-uang muka x%)





Tipe Tagihan atau Piutang
            Transaksi jual berli secara kredit antara penjual dengan pembeli menimbulkan piutang atau tagihan bagi penjual dan menimbulkan kewajiban atau utang bagi pihak pembeli. Hak dan kewajiban bagi penjual-pembeli tersebut dapat diformalkan dalam bentuk piutang dagang biasa dapat juga dalam bentuk promes.

a         Anjak piutang untuk tagihan biasa
Anjak piutang untuk tagihan biasa pada dasarnya hanya melibatkan klien, nasabah, dan factor. Pihak lain, biasanya bank, tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak piutang ini. Pengalihan tagihan hanya sebatas dari pihak klien kepada pihak factor, dan pada saat jatuh tempo factor dapat melakukan penagihan kepada nasabah atau debitor.

b        Anjak piutang untuk promes
Anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank, dalam proses penagihan piutang. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes untuk kemudian didiskontokan ke pihak lain (bank). Dasar dari proses anjak piutang untuk promes dapat digambarkan dengan skema berikut ini:





























 












Keterangan:
1.perjanjian anjak piutang
2.jual beli secara kredit yang diikuti dengan penyerahan promes oleh pembeli kepada penjual ( pernyataan akan membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu)
3.pengalihan piutang (dengan penyerahan promes)
4.pembayaran (atas dasar diskonto)
5.pendiskontoan promes ke bank
6.pembayaran atas dasar diskonto
7.penagihan pada saat jatuh tempoh
8.pelunasan

Struktur Organisasi
Atas dasar struktur organisasinya, preusahaan anjak piutang dapat dibedakan menjadi struktur organisasi anjak piutang kecil dengan yang berskala besar. Perusahaan anjak piutang kecil biasanya hanya memberikan jasa-jasa pembiayaan dan jarang memberikan jasa nonpembiayaan seperti administrasi penjualan dan lain-lain. Perusahaan jasa anjak piutang berskala besar biasanya dapat memberikan kedua jasa tersebut.

A.Perusahaan Anjak Piutang Kecil

struktur organisasinya disesuaikan dengan jenis jasa yang ditawarkan, yaitu terutama hanya jasa pembiayaann. Mengingat proses dasar dari kegiatan pembiayaan adalah :
  1. analisis terhadap bonafiditas calon klien
  2. analisis terhadap konektibilitas piutang
  3. pembayaan pembiayaan kepada klien
  4. administrasi faktur dan bukti piutang
  5. administrasi hak dan kewajiban pihak terkait
  6. penagihan pitang
  7. pembayaraan kepada klien

bagian-bagian yang terdapat dari perusahaan jasa anjak piutang tidak jauh berbeda dengan proses tersebut. Contoh struktur organisasi anjak piutang berskala kecil terdapat dalam gambar berikut :

dewan direksi terdiri dari:
1.debt Legal
2.debt rekening klien
3.debt penagihan
4.debt penyesuaian
5.debt faktur
6.debt kredit

Departemen Kredit adalah bagian dari perusahaan yang berugas melakukan analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolectibilitas atau kualitas piutang yang akan dibiayai. Mengingat bidang usaha calon klien sangat beragam, maka analisis pada bagian ini biasanya sudah merujuk pada spesialisasi pada bidang tertentu. Atas dasarpertimbangan diatas serta untuk meningkatkan efisiensinya, masing masing perusahaan jasa anjak piutang kecil biasanya mengacu pada bidang tertentu.

Departemen Faktur adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutang agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bunga dan jatuh tempo.

Departemen Penyesuaian adalah bagian dari perusahaan yamg bertugas melakukan administrasi dan pengelolahan terhadap perubahan terhadap persyaratan, jumlah piutang dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hak  dan kewajiban pihak yang terkait dalam anjak piutang.

Departemen Penagihan adalah bagian perusahan yang bertugas untuk melakukan penagihan terhadap piutang yang jatuh tempoh

Departemen Rekening klien adalah bagian perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap seluruh transaksi atau yang mempengaruhi hak dan kewajiban klien.

Departemen Legal adalah bagian perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan perusahaan.


B.Perusahaan Anjak Piutang Besar
Di samping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa pembiayaan, sehingga selain bagian diatas,  perusahaan anjak piutang berskala besar juga memiliki bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit dan lain-lain. Tanggung jawab yang dimiliki masing-masing bagian cenderung spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagiannya menjadi lebih banyak. Bagian atau departemen yang menjadi sangat banyak biasanya dikelompokan menjadi hanya 3-5 divisi saja. Sebagai contoh perusahaan anjak piutang skala besar ada yang mempunyai divisi administrasi, divisi keuangan, devisi pemasaran dan operasi. Masing-masing devisi memiliki bagian yang sangat terkait. Berikut contoh sebagai berikut :

Board of directors terdiri:
1.administrasi division bagiannya legal debt, office debt, computer debt.
2.Finance division bagiaannya account debt, statistic debt, treasury debt.
3.Operation division bagiannya credit debt, underwriting debt, invoice debt.
4.Marketing division bagiannya marketing debt, relasion debt, research debt.
2. MODAL VENTURA
Tujuan Modal Ventura merupakan salah satu usaha yang berorentasi untuk memperoleh keuntungan yang besar sebagai imbalan pembiayaan yang berisiko tinggi. Dahlan Slamat (1995) menginventarisasi tujuan usaha Modal Ventura, disamping  berorentasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi dengan modal risiko tinggi pula. Tujuan ini tidak selamnya berdasarkan hanya kepada keuntugan  semata, akan tetapi dapat pula hanya membantu pengembangan atau pendirian suatu perusahaan.
            Secara garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain adalah:
  1. Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
  2. pengembangan suatu teknologi baru, atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
  3. pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihkan kepemilkan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan.
  4. kemitraan dalam rangka pengetesan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para perusahan lemah yang kekurangan modal akan tetapi punya jaminan materil, sehingga sulit memperoleh pinjaman. Dengan adanya penyertaan modal dari keuntungannya.
  5. alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama, sehingga dapat meningkatkn kapasitas produksi dan mutu produknya.
  6. membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
  7. membantu pendirian perusahaan baru, dimana tingka resiko kerugiannya sangat besar. 
  8. Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
  9. Merealisasikan suatu gagasan menjadi produk terutama produk teknologi yang siap dipasarkan tanpa bergantung dari pembiayaan kredit bank
  10. Pelaksanaan pendirian atau pembentukan suatu perusahaan.

5.      Keuntungan yang di peroleh
Adapun keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiataan modal ventura adalah sebagai berikut:
o       Bagi perusahaan Modal Ventura
a.     Memperoleh keuntungan berupa deviden dari penyertaan modalnya dalam bentuk saham.
b.     Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjual dan penmbelian surat-surat berharga    ( saham).
c.     Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya.
o       Bagi Perusahaan Pasang Usaha ( PPU )
a.      Membantu penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal ( likuiditas ).
b.     Memperbaiki teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru sehingga dapat membantu peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan mutu produknya.
c.     Membantu pengembangan usaha melalui perluasaan pasar dan pengambangan usaha baru seperti deversifikasi usaha.
d.     Mengurangi resiko kerugian. Maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan modal sendiri, maka resiko kerugianpun ditanggung sensiri, namun apabila dijalankan bersama dengan modal ventura maka resiko dapat disebarkan antara keduanya.


6.      Manfaat
Disamping tujuan yang telah disebutkan diatas, Dahlan Slamat (1995) juga menginventarisasi manfaat usaha modal ventura dari sisi perusahaan pasangan usaha. Masuknya Modal Ventura sebagai sumber pembiayaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan .

6.1 Bagi perusahaan Pasangan Usaha
Manfaat utama yang diterima oleh perusahaan pasang usaha adalah dapat dijalankannya kegiatan usaha kerana kebutuhan dana untuk modal usaha telah dapat dipenuhi oleh perusahaan modal ventura.
            Disamping manfaat utama tersebut, manfaat lain yang diterima oleh Perusahaan Pasang Usaha dan masih terkait dengan manfaat utama tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1)     Peningkatan kemungkinan berhasilnya usaha     
 seseorang yang menemukan ciptaan baru belum tentu mampu memproduksi dan sekaligus memasarkan produknya dengan berhasil karena membutuhkan keahlian, pengalaman, dan jaringan disamping pengetahuan yang memadai yang dapat menjamin kelancaran usaha.    
2)     Kelancaran pendanaan yang bersal dari modal ventura menyebabkan kegiatan usaha Perusahaan Pasangan Usaha menjadi lancar, sehingga kebutuhan dana investasi, kebutuhan dan operasional dan nonoperasional dapat terpenuhi dengan baik. Kelancaran pendanaan ini menyebabkan kemingkinan akan berhasilnya usaha akan menjadi lebih besar.
3)     Peningkatan efisiensi kegiatan usaha
Bantuan yang dapat diberikan oleh perusahaan Modal Ventura tidak hanya dalam hal pembiayaan saja. Perusahaan modal ventura juga dimungkinkan untuk ikut memberikan bantuannya dalam mengelola kegiatan usaha perusahaan Pasangan Usaha, baik dari segi keuangan,  produksi, distribusi dan pemasaran.
4)     Peningkatan Bankability
Perusahaan yang baru didirikan sering mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan karena memiliki tim manajemen yang lemah disamping struktur permodalan yang kuat. Akibatnya, pemilik dana kurang berminat memberi pinjaman kepada perusahaan baru.
5)     Peningkatan Kemampuan pengembangan usaha
Persyaratan pengembalian pembiayaan dan balas jasa yang relative lebih ringan meningkatkan likuiditas perusahaan. Likuiditas perusahaan yang lebih baik ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan ekspansi usaha seperti peningkatan kapasitas produksi, perluasaan daerah pemasaran, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dan lain-lain.

6.2 Bagi Perusahaan Modal Ventura
Mengingat usaha modal ventura mempunyai dua dimensi yaitu bisnis dan social, maka manfaat utama yang dapat diperoleh Perusahaan modal ventura juga meliputi dua hal. Pertama, Perusahaan Modal Ventua memperoleh balas jasa atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada Perusahaan Pasang Usaha. Kedua, Perusahaan Modal Ventura membantu peningkatan kesejahteraan rakyat banyak melalui pengembangan uasaha yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.
            Disamping menfaat utama tersebut, Perusahaan Modal Vetura dapat juga memperoleh manfaat lain yang masih terkait dengan manfaat utama tersebut yang antara lain adalah sebagai berikut:
1). Peningkatan kempuan teknis dan pngalaman keryawan dan staf Perusahaan Modal Ventura.                                                                      Karyawan dan staf Perusahaan Modal Ventura akan meningkatkan  pengalaman dan kemampuan teknisnya dalam mengelola berbagai macam perusahaan seiring dengan semakin seringnya membantu Perusahaan Pasangan Usaha melakukan kegiatan usahanya. Paningkatan kemampuan dan pengalaman, selain bermanfaat bagi yang bersangkutan, juga bermanfaat bagi perusahaan Modal Ventura tempat yang bersangkutan bekerja.
2). Peningkatan informasi tentang modal ventura
                  Kesuksesan dalam mengadakan penyertaan modal dan membantu manajemen suatu Perusahaan Pasangan Usaha dapat secar berthap meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Modal Ventura terutama di Indonesia. Pengetahuan dan kepercayaan masyarakat yang lebih besar terhadap modal ventura sangat menguntungan bagi pengembangan usaha modal ventura dalam jangka panjang.

7.      Jenis- Jenis Modal Ventura
Jenis – jenis pembiayaanyang dilakukan oleh perusahaan  modal ventura.
7.1 Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan
Bantuan yang diberikan modal ventura kepada perusahaan pasangan usaha dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan financial dan bantuan manajemen. Atas daswar cara pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme modal ventura dapat dibedakan menjadi:
a.     Single tier approach
Pendekatan ini menempatkan sebuah Perusahaan modal ventura dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan ( fund company) dan juga sebagai pemberian bantuan manajemen atau pengelolaan dana ( management company ).
b.      Two tier approach
Pendekat ini memungkinkan sebuah Perusahaan Pasangan Usaha untu menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari Perusahaan Modal Ventura yang berbda.

7.2 Berdasarkan cara Penghimpunan Dana
Perusahaan modal ventura secar umum dapat menghimpun dana dari pinjaman dan juga dari modal sendiri dalam bernagai bentuk.jika ditinjau dari cara penghimpunan dananya modal ventura dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Leverage ventura capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak disebut leverage venture capital.

  1. Equity venture capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk disebut equity venture capit.

7.3 Berdasarkan Kepemilkan
Atas dasar kepemilikannya, perusahaan Modal Ventura dapat dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
a). Private ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ venture-capital’ Company.
b). Public ‘ venture-capital’ company
perusahaan modal ventura  yang telah go public atau menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public  ‘ venture-capital’ Company.
c). Bank Affoliate ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate ‘ venture-capital’ Company.
d). Conglomerate ‘ venture-capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan disebut Conglomerate ‘ venture-capital’ Company.

8.      Sumber-Sumber dana Modal Ventura
Sumber-sumber dana yang dapat dipilih adalah sebagai berikut:
  1. Dari dalam perusahaan
Dana dari sumber ini dapat diperoleh melalui
    1. Setoran modal dari para pemegang saham
    2. Cadangan laba yang belum terpakai
    3. Laba yang ditahan

  1. Dari luar perusahaan ini dapat diperoleh dari
Dana dari sumber ini dapat diperoleh dari :
    1. Investor baik perorangan maupun industri
    2. Pinjaman dari dunia Perbankan
    3. Pinjaman dari perusahaan asuransi
    4. Pinjaman dari perusahaan Dana Pensiun
Sedangkan pertimbangan untuk dana sumber dana di atas adalah:
  1. Jangka waktu pinjaman apakah panjang atau pendek
  2. Sifat Pinjaman yaitu pinjaman atau komersil
  3. Suku bungan atau biaya yang dibebankan dengan membandingkan dengan sumber lainnya.
  4. Persyaratan untuk memperoleh pinjaman, termasuk syarat pengembaliannya.

9.      Mekanisme
Sebelum subbab ini membivarakan mekanisme pemberian modal ventura kepada suatu Perusahaan Pasangan Usaha, perlu diingatkan lagi bahwa bantuan yang diberikan oleh Perusahaan Modal Ventura meliputi dua bentuk Yaitu bantuan dana dan bantuan manajemen

9.1 Prinsip Bantuan
Terdapat tiga bantuan kepada suatu Perusahaan Pasangan Usaha.
a.Prinsip Pertama
Pembiayaan melalui modal ventura dapat diberikan dalam bentuk penyertaan modal secara langsung, yaitu ekuitas ( equity ) dan/atau dapat pula diberikan dalam bentuk pinjaman subordinasi atau obligasi konversi pada perusahaan yang disertai, yaitu ekuitas kuasi (quasy equity).




b.Prinsip Kedua
Mengingkat pada dasarnya bentuk dari investasi modal ventura adalah berupa peryertaan, maka pendekatan dalam pengambilan keputusan  oleh Perusahaan Modal Ventura yang berkaitan dengan perusahaan pasangan usahanya adalah berdasarkan pemikiran jangka panjang.
c.Prinsip ketiga
Bantuan yang diberikan memang mempunyai misi jangka panjang untuk menegmbangka usaha perusahaan yang dibiayainya, namun hal ini tidak berarti bahwa bantuan tersebut selamnya tau tanpa batas waktu.

9.2 Tahap Pembiayaan
Secara lebih spesifik, perusahaan Pasangan Usahanya dapat mendapatkan bantuan modal ventura pada saat berikut ini:
  1. Pengembangan ide
Ditinjau dari segi risiko yang ditanggung dari perusahaan Modal Ventura, tahap ini merupakan tahapyang paling berisiko.
  1. Awal kegiataan usaha
Pada tahap ini, calon Perusahaan Usaha sudah sangat yakin kelayakan dan prospek dari kegiatan usaha yang akan dilakukan dan yang bersangkutan telah siap untu memulai kegiatan usahanya.
  1. Awal pengembangan usaha
Pada tahap ini perusahaan pasangan uasaha telah berhasil memulaikegiataan usahanya dan hasilnya menunjukkan tanda-tanda adanya prospek pengembangan usaha.
  1. Ekspansi
Pada tahap ini perusahaan pasangan usaha telah berhasil melaksanakna kegiatan usaha dengan baik dan berniat untuk melakukan pengembangan antara lain berupa peningkatan omzet, peningkatkan pangsa pasar, perluasaan taerget pasar, diinvestasikan usaha.
  1. Kejenuhan atau penurunan
Kegiatan usaha yang pada awal mulanya menunjukan tanda-tanda baik dapat saja berubah menjadi kurang menhuntungkan karena berbagai macam sebab.

9.3  Bentuk Pembiayaan
Perusahaan modal ventura dapat memberikan bantuan dana dalam satu atau lebih bentu-bentuk di bawah ini:

  1. Penyertaan modal dalam bentuk saham
  2. Obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham
  3. Pinjaman yang dapat dikonversikan menjadi saham
  4. Pinjaman yang memberikan hak opsi bagi Perusahaan Modal Ventura untuk membeli saham
  5. Pinjaman dengan tingkat bunga yang relative rendah
  6. Pinjaman yang tidak perlu dibayar bila perusahaan belum mampu menutupi semua biaya operasinya
  7. Pinjaman yang apabila terjadi likuiditas, maka pengembaliannya berada pada prioritas setelah obligasi dan pinjaman lainnya.
  8. Dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip modal ventura.

9.4 Bentuk Kesepakatan
Perjanjian ini penting bagi pelaksanaan modal ventura karena kegiataan operasional modal ventura selanjutnya akan didasarkan pada isi perjanjian tersebut. Isi dari perjanjian tersebut meliputi:
  1. jumlah pembiayaan
  2. cara penarikan atau pencarian
  3. jadwal penggunaan bantuan dana
  4. jangka waktu bantuan dana
  5. bentuk balas jasa financial
  6. cara, jumlah, waktu pembayaran balas jasa financial
  7. cara penarikan kembali investasi (divestasi)
  8. syarat divestasi yang dipercepat
  9. perubahan atau perpindahan kepemilikan

9.5 Cara Divestasi
Divestasikan atau penarikan kembali penyertaan modal yang telah dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Pasangan Usaha dapat dilaksanakan dengan cara-cara beriku ini:
  1. pembelian kembali saham modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha
  2. penawaran saham melalui pasar modal (go-public)
  3. pemberian kredit atau pinjaman dari bank
  4. Perusahaan Pasangan Usaha dijual kepada perusahaan atau pihak lain
  5. Perusahaan Pasang Usaha Likuidit
10.STUDY KASUS
Seiring dengan perkembangan konsisten dan mantap ekonomi Tiongkok, perusahaan dalam jumlah besar lahir di Tiongkok setiap tahun, sejumlah perusahaan di antaranya yang tumbuh pesat dan prospeknya cerah disenangi oleh badan modal ventura, misalnya Perusahaan Perseroan Terbatas Teknologi Internet Online Baidu sebagai situs web pelacak dalam bahasa Mandarin yang terkenal di Tiongkok dan Perusahaan Perseroan Terbatas Elektronik Vimicro yang meneliti dan mengembangkan chip multimedia digital. Taman Ilmu dan Teknologi Zhongguancun Beijing merupakan pusat pembaruan iptek yang paling penting di Tiongkok.
Sejauh ini di Zhongguancun seluruhnya terdapat 17 ribu perusahaan, kebanyakan di antaranya merupakan perusahaan yang berada pada masa awal perintisan atau pertumbuhan. Jumlah perusahaan yang tumbuh pesat di Zhongguancun merupakan 40% ke atas dari 50 perusahaan iptek top yang tumbuh pesat di daratan Tiongkok. Wakil Direktur Komite Pengelola Taman Iptek Zhongguancun, Guo Hong mengatakan, di taman itu lahir 4.000 perusahaan baru setiap tahun dalam dua tahun terakhir ini, di antaranya terdapat 100 perusahaan baru yang pendapatan pemasarannya melampaui 100 juta yuan RMB atau sekitar 12,5 juta dolar AS setiap tahun, dan seluruhnya hampir 600 perusahaan yang pendapatan pemasarannya melampaui 100 juta yuan RMB. Kinerja bisnis perusahaan yang tumbuh pesat meningkat tajam sehingga mengundang perhatian banyak badan modal ventura asing.
Dikatakannya: "Data dalam laporan mengenai perintisan perusahaan dan investasi di Tiongkok menunjukkan, 72 perusahaan Beijing (hampir semuanya terletak di Zhongguancun) tahun lalu menyerap 378 juta dolar AS investasi asing untuk merintis usaha, menempati urutan pertama di seluruh negeri, dan melampaui jumlah total Kota Shanghai, urutan kedua dan Provinsi Jiangsu, urutan ke-3."
Selama beberapa tahun ini industri internet, telekomunikasi bergerak dan peranti lunak berkembang pesat, banyak perusahaan yang tumbuh pesat dari sektor-sektor tersebut telah mengundang perhatian badan modal ventura asing dan menjadi titikberat investasi mereka. Terdorong oleh prospek memperoleh keuntungan yang sangat besar, badan modal ventura asing berturut-turut memasuki pasar Tiongkok untuk menemukan perusahaan yang berpotensi besar untuk berkembang. Grup Data Internasional Amerika Serikat (AS) (IDG) merupakan badan modal ventura internasional yang relatif awal memasuki Tiongkok. Sejak memasuki pasar Tiongkok pada tahun 1992, IDG telah menanam modal pada lebih 150 perusahan Tiongkok yang terutama dari bidang teknologi informasi yang tumbuh pesat. Wakil Presiden Dana Investasi Untuk Perintisan Usaha IDG, Li Jianguang mengatakan: "Kami menanam modal terutama di bidang teknologi informasi (IT), yaitu pertama, internet; kedua, bisnis penambahan nilai telekomunikasi bergerak; ke-3, peranti lunak; ke-4, jasa dan teknologi yang berkaitan dengan telekomunikasi. Sebanyak 90% modal kami ditanam di ke-4 bidang tersebut." Li Jianguang mengatakan, tingkat imbalan investasi resiko IDG di Tiongkok mencapai 40%, jauh lebih tingi daripada di wilayah AS.
Dalam 3 sampai 4 tahun mendatang, IDG masih akan menyalurkan investasi sejumlah 500 sampai 600 juta dolar AS di Tiongkok. Sejauh ini sekitar 30 badan modal ventura internasional menanam modalnya di Tiongkok. Dan Tiongkok telah menjadi tanah panas badan modal ventura internasional. Perusahaan-perusahaan yang tumbuh pesat di Tiongkok mengundang perhatian bukan saja dari badan modal ventura internasional, tapi juga modal ventura dalam negeri. Perusahaan Perseroaan Terbatas Infotech sebagai perusahaan modal ventura yang didirikan pada tahun 2000, menanam modalnya terutama di bidang teknologi informasi, antara lain sirkuit terpadu, peranti lunak dan komponen. Perusahaan Infotech menanam modal di Perusahaan Perseroan Terbatas Vimicro yang dipasarkan di Nasdaq AS pada akhir tahun lalu. Chip multimedia digital yang diteliti dan dikembangkan oleh Vimicro dianugerahi hadiah pertama kemajuan iptek negara Tiongkok pada tahun 2004. Boleh dikatakan, Vimicro merupakan wakil contoh perusahaan-perusahaan yang tumbuh pesat. Sejak didirikan pada tahun 1999, produk Vimicro menempati 70% ke atas pangsa pasar di seluruh dunia. Sementara perusahaan-perusahaan yang tumbuh pesat mengundang perhatian modal ventura, sejumlah taman industri teknologi tinggi di Tiongkok juga sedang berupaya menyerap lebih banyak modal ventura. Wakil Direktur Komite Pengelolaan Taman Iptek Zhongguancun Beijing Guo Hong mengatakan, beberapa tahun ini, pihaknya telah mengambil serangkaian langkah untuk dengan aktif menciptakan lingkungan baik kepada modal ventura dalam dan luar negeri, di antaranya secara periodik mengadakan negosiasi investasi proyek dan membentuk dana pembimbing investasi perintisan usaha. Dikatakannya: "Kami mendirikan dana pembimbing investasi perintisan usaha, artinya yalah bekerja sama dengan badan investasi yang relatif aktif, ikut menanam modal menurut proporsi tertentu.
Kami juga mengeluarkan kebijakan yang mendorong perkembangan perusahaan investasi perintisan usaha, yaitu memberikan sunbsidi ventura kepada perusahaan investasi perintisan usaha ventura untuk mensponsori mereka menanam modal di perusahaan yang baru didirikan dalam taman kami." Sama dengan Taman Iptek Zhongguancun, taman-taman iptek tinggi yang sedang dibangun di Shanghai juga sedang membahas dan menjajaki jalan untuk menyerap modal ventura, meningkatkan ide modal ventura dan menciptakan lingkungan modal ventura. Selain dengan aktif menyerap modal ventura, pemerintah kota Shanghai dan Beijing juga aktif mengupayakan dana pembaruan negara untuk perusahaan-perusahaan sedang dan kecil, dana pembaruan setempat dan membentuk perusahaan investasi untuk perintisan usaha, agar mendukung perkembangan perusahaan iptek di berbagai bidang.

























3.   KARTU PLASTIK
Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Perkembangan pengunaan kartu plastik dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai. Berdasarkan pertimbangan dapat dibawa bepergian dengan praktis, dapat digunakan sewaktu – waktu. Dan kemudahan pengunaan yang lain kartu plastik ini semakin luas digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan.
            Ide penggunaan kartu kredit diawali tahun 1950 – an secara kebetulan. Peristiwanya terjadi di kota New York, Amerika Serikat pada sebuah restoran. Seorang pengusaha bernama Frank McNamara mengadakan perjamuan makan bagi rekan usahanya di restoran tersebut. Pada saat akan membayar, ia kebingungan dan malu karena ternyata lupa membawa uang tunai sama sekali. Satu – satu tindakan yang dapat dilakukannya hanyalah meninggalkan kartu identitas dengan maksud akan membayar kepada restoran tersebut setelah ia pulang untuk mengambil uang tunai dalam jumlah yang cukup. Kartu identitas tersebut berlaku sebagai semacam jaminan bahwa si pengusaha akan melunasi kewajibannya.
            Kejadian yang sangat berkesan ini bagi Frank McNamara tersebut mengilhaminya untuk terus memikirkan suatu sistem pembayaran tanpa penggunaan uang tunai secara langsung. Sistem pembayaran yang baru tersebut menggunakan kartu yang dikenal dengan Diners Club.Berikut ini sejarah lengkap setiap jenis perusahaan penerbit kartu plastik :




Sejarah Munculnya Bisnis Kartu
PELAN tetapi pasti, demikian pertumbuhan penggunaan kartu (plastic money atau uang plastik) dalam sistem pembayaran. Tahun 1994, misalnya, pangsa transaksi global personal dengan uang tunai (kas/cek) sebesar 84 persen, sisanya menggunakan uang plastik. Tahun 1998 pangsa kas/cek turun menjadi 79,3 persen dan kartu 18,7 persen. Transaksi yang dimaksudkan adalah nilai pasar barang dan jasa yang dibeli.
Transaksi dengan kartu, melibatkan jutaan jumlah kartu baik merek lokal maupun internasional. Meski ada jutaan nama kartu, yang sangat mendominasi adalah merek Visa di urutan pertama, MasterCard (MC) di urutan kedua, American Express (Amex) di urutan ketiga.
Pesaing lain, meski jauh di belakang adalah JCB Card (singkatan dari Japan Card Bureau yang merajai pasaran Jepang), Diners Club, dan Eurocard (banyak beredar di Eropa). Selebihnya adalah jutaan merek kartu lainnya.AS adalah pasar utama dan pionir dalam bisnis kartu. Dari merek kartu utama itu, hanya JCB dan Eurocard yang lahir di luar AS.Kartu merek visa, praktis merajai industri kartu dengan pangsa 60 persen dari seluruh kartu yang beredar di seantero jagad. Selebihnya yang 40 persen adalah transaksi yang menggunakan kartu merek MC, Amex, Diners, JCB, Eurocard dan lainnya.




v  Master Card

Dilihat dari sejarah munculnya penggunaan kartu-ditandai dengan terbitnya kartu kredit pertama yang sebenarnya-Visa bukan pertama meski terbesar.MasterCard International (MC) memulai debutnya di penghujung tahun 1940-an, ketika sejumlah bank di AS menerbitkan semacam kertas khusus bagi nasabahnya.Kertas berupa traveler's check (cek perjalanan) itu bisa dipakai sebagai alat pembayaran di toko-tokolokal. Lalu tahun 1951 The Franklin National Bank di New York memperkenalkan kartu kredit riil yang pertama.Dekade berikutnya, sejumlah franchise berkembang dengan bank tertentu di sejumlah kota besar di AS. Sejumlah bank menerbitkan kartu, dipadu dengan kesediaan merchant menerima kartu sebagai alat pembayaran, yang ditawarkan pada mereka yang memilih penggunaan kartu sebagai alat bertransaksi.Pada tanggal 16 Agustus 1966, para merchant dengan bank-bank itu membentuk asosiasi bernama Interbank Card Association (ICA).Beda dengan organisasi pesaingnya, ICA tidak didominasi sebuah bank penerbit tetapi sekumpulan bank-bank. Anggota komite dibentuk menjalankan asosiasi itu, dengan menyusun peraturan soal otorisasi, kliring dengan settlement (menangani penyelesaian transaksi). Asosiasi juga menangani aspek pemasaran, keamanan, dan aspek legal yang melandasi jalannya organisasi.Tahun 1968, ICA memulai debut internasionalnya dengan menambah jaringan di Meksiko lewat Banco National. Kemudian, tahun 1969 dibentuk pula aliansi dengan Eurocard di Eropa. Tahun itu juga anggota dari Jepang bergabung.Asosiasi bernama ICA itu, kemudian berubah nama menjadi MasterCard International.Dekade 1970-an jaringan MasterCard semakin meluas ke Afrika, dan Australia. Dekade 1980-an ditandai pula dengan pelebaran jaringan ke Asia dan negara lain di Amerika Latin. Tahun 1988, adalah era pertama kali kartu MasterCard diterbitkan di Uni Sovyet sebelum terpecah-pecah.Kini terdapat kantor MC di lebih dari 30 negara termasuk India, Thailand, Cile, Korea Selatan, dan Taiwan. MC juga merupakan pionir dalam banyak hal yang berkaitan dengan industri pembayaran (payments industry).Tahun 1981, MC pertama kali memperkenalkan program kartu emas (gold card), 1983 pertama menggunakan laser hologram sebagai alat pencegah pemalsuan, 1987 MC memasarkan kartu pertama di Cina, tahun 1992 Maestro (kartu debit MasterCard) merampungkan transaksi debit online pertama di AS.
v  American Express
Kartu terkenal lainnya dari AS, adalah merek Amex. Kelahiran kartu itu dibidani American Express Company-berdiri tahun 1850-penyedia jasa perjalanan global (global travel), keuangan, dan jaringan jasa-jasa lainnya-berdiri tahun 1850.Sebagai penyedia jasa global travel, tahun 1963 diluncurkan pula kartu International Dollar Cards, yang kemudian menjadi kartu-kartu merek Amex. Peluncuran itu diterbitkan dan dikomunikasikan langsung dari Inggris Raya.
v  Japan Credit Bureau
Jepang, adalah negara di luar AS dan Eropa yang memiliki jati diri tersendiri soal kartu, yakni JCB Card. Kelahiran JCB, diawali dengan berdirinya Japan Credit Bureau, serta Osaka Credit Bureau (OCB) tahun 1961. Kemudian tahun 1968, JCB dan OCB bergabung jadi satu mengambil nama JCB.Tahun 1981, JCB mengembangkan operasi internasional ditandai dengan pendirian JCB International (Asia) Ltd. Kartu JCB pertama yang diterbitkan di luar Jepang adalah di Hongkong.Tahun-tahun berikutnya, JCB terus melebarkan sayap hingga ke AS dan negara lainnya. Tahun 1996, kartu JCB sudah diterima di 150 lebih negara dengan penjualan melebihi 4 trilyun yen. Tahun itu juga JCB Card di Indonesia, Filipina, dan Arab Saudi.
v  Visa
BICARA soal kartu, Visa jelas adalah rajanya. Sejarahnya diawali tahun 1958, ketika Bank of America meluncurkan kartu berwarna biru, putih, dan emas merek BankAmericard di California. Tahun 1970, sebuah asosiasi bernama National BankAmericard, Inc didirikan untuk menangani pemasaran kartu itu.Tahun 1974, Bank of America mendirikan perusahaan internasional bernama IBANCO, menangani pemasaran lisensi bisnis kartu BankAmericards Inc, di luar AS. Tahun 1976, IBANCO berubah nama menjadi Visa International dan nama National BankAmericard, Inc berubah menjadi Visa USA.Meski bukan yang pertama tetapi Visa adalah yang terutama dalam banyak hal. Tak heran Visa menyebut dirinya sebagai the "World's Best Way to Pay and Be Paid" (cara terbaik untuk membayar atau dibayari). Dia juga merupakan sistem pembayaran terbesar untuk konsumen, bisnis, dan lembaga pemerintahan.Visa-yang bermarkas di San Francisco (AS) kini memiliki 21.000 lembaga yang menjadi anggotanya, 970 juta lebih kartu dengan berbagai logo dan fungsi, diterima di 300 negara (dengan 18 juta lebih lokasi), volume tahunan 1,5 trilyun dollar AS (September 1999). Visa yang menduduki top 15 global brands untuk berbagai kategori, juga memiliki jaringan ATM di 550.000 lokasi yang ada di 120 negara. Tahun 1999, Visa memroses 25 milyar transaksi konsumen per tahun.
v  Diners Club
SEJARAH kartu yang paling lengkap adalah Diners Club Internasional. Itu bermula pada tahun 1949, ketika Frank McNamara makan malam (dinner) di sebuah restoran di New York. McNamara tidak dapat membayar makanan tersebut karena dia lupa membawa dompetnya. Untung sang istrinya menyelamatkannya dari dilema tersebut, meski dia tidak pernah melupakan kejadian yang memalukan itu. Dari kejadian itu, dia berjanji agar hal serupa tak terjadi lagi, padanya dan pada orang lain.Melalui pengacaranya, Ralph Schneider, Frank McNamara menciptakan Diners Club pada tahun 1950. Kartu pertama ini dibagikan kepada 200 orang, merupakan teman pribadi dan kenalannya. Sebanyak 14 restoran di New York bersedia menerima kartu tersebut.Bisnis berubah dengan cepatnya dan Diners Club terus mengepakkan sayapnya. Pada akhir tahun itu juga, pemegang kartu bertambah demikian pula kota-kota besar semakin bertambah yang menerima kartu ini yakni New York, Miami, Boston, Chicago, Los Angeles dan San Francisco.Tahun 1953 Diners Club menjadi kartu debit pertama yang diterima secara internasional ketika pebisnis di Inggris, Kanada, Meksiko, Kuba setuju menerima kartu tersebut. Diners Club memiliki kantor cabang di 17 kota, termasuk Honolulu dan London dan dengan cepat dan pasti merambat ke kota-kota lain di zona Eropa, Afrika, Australia dan daerah lainnya dan diterima oleh banyak badan usaha.Pendiri Diners Club meninggal dunia pada tahun 1957 saat berumur 40 tahun. Pada tahun itu Diners Club dibuka di Italia berkantor pusat di Roma, di Swis dan Venezuela dan setiap bulannya anggota pemegang kartu bertambah 15.000. Tahun 1958, IRS mulai meminta laporan lengkap biaya bisnis penggunaan kartu Diners Club, yang menyebabkan semakin meningkatnya permintaan atas kartu Diners Club. Peningkatan di tahun itu juga, lebih dramatis lagi seperti pembukaan operasinya di Belanda, dan menjadi sponsor pertandingan sepakbola Amerika, serta merupakan perusahaan besar pertama pemasang iklan di televisi dan memperluas pemakiannya di segala jenis perusahaan misalnya telegram, perusahaan obat, perusahaan konveksi, hotel dan perusahaan lainnya.Asia mulai kemasukan kartu ini pada tahun 1960 yakni di Hongkong, Jepang, Malaysia, dan Thailand.Tahun 1961, Diners Club berusaha bergabung dengan Hilton Credit Corp namun tidak berhasil. Diners Club membuka pelayanan pasar eksekutif bagi anggotanya dan mengubah bentuknya dari kertas menjadi kartu plastik dan membuat kontrak dengan Dashew Business Machines untuk pembuatan kartu.Diners Club mengakuisisi/ mendapatkan Simpson Factors Corporation dan dua cabangnya yakni McMullen Factors dan Customs Credit Corp., pembelian yang besar yang membuat harian The New York Times menyebutnya "gerakan diversifikasi utama yang pertama."Perkembangannya berlanjut lagi pada tahun 1962, Phillips Petroleum Co, Union Oil Co.of California, Divisi Pennzoil dari South Penn Oil Co., Jenney Manufacturing Co., dan Sunoco menerima kartu ini. Diners Club meraih penjualan di Southern General Factors, Inc, dan Financial Services, Inc., yang berbasis di High Point, Carolina Utara.Tahun 1965, Diners Club memperkenalkan automatisasi komputer dan prosedur tagihan dengan mengunakan komputer. JC Penney mencoba mengaukusisi/memperoleh Diners Club dan demikian juga Chase Manhattan juga berusaha memperoleh Diners Club. Pada tahun 1966, perusahaan keuangan di Bulgaria dan Hongaria menjadi agen Diners Club.Diners Club memutuskan memasukkan lebih banyak lagi artikel perjalanan dalam perusahaan majalahnya dan mengubah judul publikasinya itu dengan nama "Signature"."Signature" memdeklarasikan pertama kali bahwa setiap tagihan ditangani dengan "computer to computer basis". Diners Club bersama dengan majalah Holiday mendirikan Wayfarers Club, klub baru untuk para pelancong.Tahun 1967, Diners Club bergerak ke arah bisnis travel dengan membeli 60 juta dollar volume-Fugazy Travel, perusahaan travel terbesar ketiga di Amerika. Diners Club kemudian menguasai pasar di Ekuador dan Peru.Diners Club memperkenalkan perusahaan kartu pertama yang memberikan program asuransi otomatis bagi perjalanan lewat udara. Tahun 1970 Diners Club memperkenalkan sebuah program autorisasi kartu kredit.Tahun 1973, hak monopoli Diners Club buka di Indonesia bersamaan dengan Singapura.Tahun 1980 Ketua Continetal Corp., John B Ricker, Jr-yang sebelumnya telah membeli Diners-memperkenalkan kartu Diners Club di Cina. Kemudian Citicorp mengakuisisi Diners Club dari Continental Corp. dan Diners Club du Maroc. Tahun 1983, diperkenalkan kartu disain plastik yang lebih sulit untuk dipalsukan. Pada tahun 1987 kartu Diners telah dapat digunakan untuk mengakses uang kas melalui ATM di seluruh dunia.Tahun 1990, majalah Life mendeklarasikan Frank McNamara salah satu dari 100 orang Amerika yang berpengaruh abad 20 ini. Citicorp menjual kepemilikan minoritasnya pada Diners Club di Jepang kepada Fuji Bank Group dan Biro Perjalanan Jepang. Pada tahun 1994, Bank Dunia memilih Diners sebagai instrumen transaksi atas rekening perusahaannya. Mereka juga memperluas penggunaan kartu di berbagai perusahaan multinasional yang dominan.Tahun 1998, sebuah panel yang disponsori American Management Association International mendeklarasikan bahwa Frank McNamara's Diners Club merupakan satu dari 75 hasil keputusan manajemen yang terbesar yang pernah dibuat. Diners Club memenangkan penghargaan prestisius, yakni Freddie Award untuk "Best Frequent Traveler Affinity Charge/Credit Card".
Dilihat dari negara asal lahirnya kartu-kartu dengan merek ternama itu, kesimpulan yang bisa ditarik adalah semuanya lahir dan berkembang di negara yang perekonomiannya sangat besar, dan berkembang pesat. Di negara seperti itu, mobilitas warga yang tinggi, kebutuhan akan efisiensi, termasuk dalam transaksi, jaringan bisnis yang semakin meluas, bermunculan inovasi dalam sistem pembayaran.



JENIS KARTU PLASTIK
Atas dasar bentuk penggunaannya,jenis kartu plastic terdiri dari :
a.Kartu kredit
Perangkat yang sudah disiapkan oleh penjual barang dan jasa,sehingga transaksi pembelian tersebut tercatat pada alat tersebut dan dapat dicetak.Pembayaran atau angsuran oleh pemilik kartu diberikan secara langsung kepada perusahaan kartu kredit atau melalui pihak lain yang ditunjuk.

b.Charge Card
Charge card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.Pembayaran dilakukan pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya dengan disertai biaya tambahan.

c.Kartu Debit
Kartu debit merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening penjual sebesar nilai transaksi barang dan jasa.

d.Cash Card
Cash Card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melalui teller bank atau melalui ATM.


Pihak Pihak yang Terkait Penggunaan Kartu Kredit
1.Penerbit(issuer)
Lembaga yang menerbitkan dan mengelola kartu kredit.
2.Pengelola(aquirer)
Pihak yang mewakili kepentingan penerbit kartu untuk menyalurkan lartu kredit,melakukan penagihan pada pemilik kartu,dan melakukan pembayaran kepada pihak merchant.
3.Pemilik Kartu(card holder)
Pihak yang menggunakan kartu kredit untuk kegiatan pembayarannya.Persyaratan yang harus dipenuhi :
  • Penghasilan yang jumlahnya cukup dan disesuaikan dengan fasilitas kredit yang diberikan.
  • Kontinuitas Penghasilan









Kartu Debet dan Perkembangannya di Indonesia
FUNGSI uang kontan sebagai alat bayar semakin tergantikan dengan kartu plastik. Akibatnya, kartu-kartu plastik semakin mendominasi dompet masyarakat perkotaan selain kartu tanda penduduk. Cobalah tengok dompet kawan Anda. Selain kartu tanda penduduk atau kartu surat izin mengemudi, ada berapa kartu plastik di dalamnya? Umumnya, sebagian besar mengantongi kartu kredit, kartu ATM, atau kartu debet.
SELAIN kartu ATM yang saat ini hampir dimiliki oleh setiap nasabah perbankan, kartu plastik jenis lain, yaitu kartu debet, juga semakin banyak digunakan. Belakangan ini, pertumbuhan kartu debet bahkan lebih cepat dibandingkan dengan kartu kredit. Bank-bank semakin gencar memanjakan nasabahnya, tidak cukup hanya dengan kartu kredit atau kartu ATM, tetapi juga kartu ATM yang dapat berfungsi sebagai kartu debet.Berbelanja dengan kartu debet memang lebih praktis karena tak perlu membawa setumpuk uang kontan dengan risiko kecopetan. Tidak juga perlu takut terkena denda dan bunga jika lupa membayar tagihan seperti yang sering terjadi pada para pemegang kartu kredit yang kadang lalai membayar tagihannya. Selain itu, biaya administrasinya juga lebih murah dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki kartu kredit.
Secara global, volume transaksi kartu debet Visa, misalnya, telah melewati jumlah volume kartu kredit. Menurut data dari Visa, pada akhir tahun 2003, volume kartu debet Visa di dunia meningkat 17 persen daripada tahun sebelumnya dan mencapai 1,48 triliun dollar AS. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan sebesar lima persen dalam volume kartu kredit yang sebesar 1,45 triliun. Adapun di Indonesia sendiri pada kuartal pertama tahun 2004 penggunaan kartu debet Visa sebesar 30 juta dollar AS atau meningkat 107 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya."Sebenarnya tidak ada pergeseran penggunaan kartu kredit dengan kartu debet. Keduanya saling melengkapi. Di negara-negara maju, setiap orang memiliki kedua jenis kartu ini. Kalau kartu debet biasanya digunakan untuk membayar langsung pembelanjaan yang jumlahnya sedikit atau barang sehari-hari, sedangkan kartu kredit untuk pembelanjaan dalam jumlah besar, misalnya barang elektronik," kata Country Manager Visa International Indonesia Ellyana C Fuad.Ia mengatakan lebih lanjut, pangsa pasar kartu debet sangat besar karena persyaratan yang diperlukan agar seseorang dapat memiliki kartu debet sangat mudah dan ringan, tidak diperlukan persyaratan yang rumit seperti kartu kredit. Dengan membuka rekening di bank, orang dapat memiliki kartu debet. Lagi pula, uang milik pemegang kartu telah tersedia sehingga bank tinggal mengurangi saja jika ada pembelian oleh si nasabah. "Di Indonesia, jumlah pemilik rekening bank sekitar 60 juta dan mereka memenuhi syarat untuk dapat memiliki kartu debet," kata Ellyana lagi.
Riset yang diadakan Visa di AS menyatakan adanya peningkatan penggunaan kartu debet. Dalam riset tersebut ditemukan 43 persen pelanggan memilih menggunakan kartu debet sebagai alat pembayaran dibandingkan dengan 30 persen yang memilih menggunakan kartu kredit dan 22 persen dengan uang tunai.Sementara itu, untuk pembelian 20-50 dollar AS sebanyak 45 persen responden memilih menggunakan kartu debet. Untuk pembelanjaan sebanyak 51-100 dollar AS, 41 persen responden juga memilih menggunakan kartu debet. Untuk pembelian di atas 100 dollar AS, 49 persen responden lebih memilih menggunakan kartu kredit untuk alat pembayarannya.
Ellyana menambahkan, di Indonesia Visa International telah bekerja sama dengan tujuh bank untuk menerbitkan kartu debet. Dalam waktu dekat ini, jumlah bank itu akan bertambah, tetapi Ellyana belum mau mengungkapkan bank mana saja yang akan menerbitkan kartu debetnya.
Dari sisi bank, seperti Bank Permata, pendapatan yang didapatkan dari penerbitan kartu debet ada beberapa jenis. Seperti pendapatan dari biaya administrasi kartu Permata Visa Electron secara bulanan, biaya bulanan e-Wallet, pendapatan interchange atau pendapatan biaya transaksi penggunaan kartu di merchant, serta fee di jaringan ATM plus.Tidak hanya kartu debet yang biasanya digesek setelah bertransaksi. Selain kartu kredit dan kartu debet, Bank Permata juga menerbitkan kartu prabayar sebagai pengganti uang tunai dan dapat digunakan sebagai kartu debet.Menurut Dian Soerarso GM Sales Distribution Channels and Liabilities Product dari Bank Permata mengatakan, jumlah pemegang kartu debet di Bank Permata sebanyak 600.000 dan lebih dari 100.000 merupakan pemegang kartu e-Wallet. Adapun pertumbuhannya diharapkan dapat mencapai 75 persen hingga 100 persen pada tahun 2004 ini."E-Wallet ini dapat digunakan sebagai kartu debet dan dapat digunakan bertransaksi di ATM, termasuk transaksi pembayaran. Uniknya, pemegang kartu tak perlu membuka rekening di bank, cukup membeli kartu perdana. Saldo kartu dapat diatur sesuai dengan kebutuhan hingga maksimum Rp 5 juta," katanya.Kartu isi ulang ini juga dapat menjadi hadiah yang menarik dan berguna. Dana yang mengendap di e-Wallet ini tidak diberikan bunga.
Kepada perusahaan kartu kredit. Kontinuitas dari penghasilan yang cukup akan lebih dapat memberikan keyakinan dan kemampuan calon kartu bagi issuer atau acquirer.
Niat baik atau kemauan dari calon pemilik kartu untuk selalu memenuhi kewajibannya. Syarat ini paling sulit untuk diidentifikasi. Salah satu cara melihat niatbaik dari calon pemilik kartu adalah melalui terdapat atau tidaknya nama calon pemilik kartu pada daftar hitam (black list) milik bank, bank sentraal, atau lembaga lain. Seseorang yang namanya telah masuk dalam daftar hitam biasanya dianggap kurang dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban keuangannya kepada issuer dan acquirer.
Demi kepentingan pemasaran kartu, penerbit kartu kredit seing kali memberikan kartu tambahan kepada pemilik kartu, sehingga dikenal dengan istilah kartu utama (basi card) dan kartu tambahan (supplementary card). Kartu tambahan diharapkan digunakan oleh saudara atau relasi dari pemegang kartu utama sehingga intensitas penggunaan kartu lebih tinggi dan fasilitas kredit  yang diberikan cenderung lebih maksimal dimanfaatkan oleh pemilik kartu. Hal ini menguntungkan bagi issuer karena semakin sering fasilitas kredit digunakan berarti harapan penghasilan melalui bunga juga semakin besar. Pemgang kartu utama bertanggung jawab atas semua pemenuhan kewajiban pemegang kartu tambahan kepada issuer dan acquirer.
d. Penjual (merchant)
Merchant adalah pihak penjual barang dan jasa yang dibeli oleh pemilik kartu dengan menggunakan kartu kreditnya. Sebelumnya merchant menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu, merchant tersebut terlebih dahulu mengadakan perjanjian kerja sama dengan issuer dan acquirer.
Perjanjian Kartu Kredit
Dalam penggunaan kartu, perjanjian yang terlebih dahulu harus meliputi:
a.Perjanjian antara issuer dengan acquirer
Perjanjian ini terutama meliputi hal – hal teknis yang menyangkut tugas dan hak acquirer secara operasional dalam hal menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan, dan pembayaran kepada merchant, termasuk persyaratan – persyaratan yang akan diterapkan terhadap pemilik kartu dan  merchant.
 b. Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu
Perjanjian meliputi:
1) Perjanjian umum
  • Kartu adalah milik issuer dan tidak dapat dipindahtangankan.
  • Keadaan yang mewajibkan pengembalian kartu kepada issuer
  • Masa berlaku kartu dan cara perpanjangan.
  • Bertanggung jawab terhadap issuer nila merchant menolak pembayaran dengan kartu milik pemilik kartu.
  • Tagihan atas kartu seuplemen adalah tanggung jawab pemegang kartu utama.
  • Hak issuer untuk bertukar informasi dengan lembaga lain tentang pemilik kartu.
  • Batas minimum kredit.
2) Pembayaran tagihan
  • Kewajiban pemilik kartu untuk menandatangani slip pembelian pada merchant.
  • Saat/ waktu/ periode pengiriman laporan tagihan oleh issuer
  • Kewajiban pemilik kartu melakukan pembayaran minimum pada jangka waktu tertentu setelah laporan tagihan dikirim oleh issuer.
  • Jumlah pembayaran minimum
  • Hak issuer untuk menggunakan jasa pihak ketiga dalam penagihan
3) Bunga
  • Bunga atas sisa tagihan yang belum dibayar
  • Bunga atas pelanggaran limit kredit
4) Biaya
  • Uang pangkal
  • Iuran tahunan
  • Biaya administrasi apabila ada keterlambatan pembayaran tagihan
5) Transaksi dalam valas
  • Mata uang penagihan atas transaksi dalam valuta asing
  • Dasar kurs untuk penagihan atas dalam valuta asing
  • Biaya administrasi atas kehilangan kartu
6) Lain – lain
  • Kewajiban pemilik kartu apabila terjadi kehilangan kartu
  • Jaminan pelunasan dari harta kekayaan pemilik kartu
  • Kewajiban pemilik kartu yang bukan WNI
c. Pejanjian anatara issuer dengan merchant
Hal – hal yang dituangkan ddalam perjanjian ini meliputi:
1) Hak issuer
  • Imprinter dan slip adalah milik issuer
  • Jaminan bahawa penjualan dengan kartu tidak lebih besar daripada harga penjualan tunai
  • Slip penolakan yang diserahkan oleh merchant
  • Diskon pembayaran issuer kepada merchant
  • Pemotongan rekening merchant untuk pajak
  • Pemotongan rekening merchant untuk refundv kepada pemilik kartu.
2) Hak merchant
§  Hak merchant untuk menerima pembayaran dengan berbagai merek kartu kredit tertentu.
§  Jangka waktu penagihan pembayaran oleh merchant kepada issuer
§  Cara pembayaran oleh issuer kepada merchant
3) Kewajiban merchant
  • Kewajiban merchant untuk memeriksa keabsahan kartu yang digunakan untuk pembayaran
  • Kewajiban merchant untuk menggunakan slip penjualan tertentu
  • Kewajiban merchant untuk meminta tanda tangan pemilik kartu pada slip
  • Kewajiban merchant untuk memeriksa keabsahan tanda tangan pengguna kartu
  • Kewajiban merchant untuk memberikan salinan slip bagi pemilik kartu

MANFAAT
            Secara umum, pengguna kartu kredit sangat bermanfaat bagi peningkatan efisiensi dan keamanan transaksi jual beli. Apabila ditinjau dari sisi pihak – pihak yang terkait dalam penjualan kartu kredit, maka manfaat dapat dikelompokan sebagai berikut:
1. bagi pemilik kartu
Ø  Risiko kehilangan dan pencurian uang lebih rendah, karena kalaupun kartu hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi issuer atau aqcuirer untuk memblokir kartu. Karu yang telah diblokir tidak dapat digunakan lagi sebagai alat pembayaran pada  merchant.
Ø  Lebih praktis, karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Ø  Mengatasi kebutuhan dana mendesak dalam jangka pendek tanpa harus mengajukan permohonan kredit kepada bank atau lembaga keuangan lain.
Ø  Fasilitas lain yang ditawarkan oleh issuer pada kartu kredit yang diternitkan seperti asuransi, informasi dokter, kemudahan pembelian barang dan jasa pada merchant tertentu dan lain – lain.
2. bagi issuer
Manfaat utama yang dapat diterima oleh issuer adalah adanya penerimaan yang  berasal dari:
Ø  Uang pangkal
Ø  Iuran tahunan
Ø  Diskon terhadap pembayaran kepada merchant. Contoh: merchant A melakukan penagihan atas transaksi penjualan sebesar Rp 1.000.000 kepada issuer B. Apabila diskon ditetapkan sebesar 3% maka jumlah yang harus dibayarkan oleh issuer adalah sebesar rp 1.000.000 dikurangi 3% kali Rp 1.000.000 atau sama dengan Rp 970.000 . Sedangkan jumlah yang dapat ditagih oleh issuer kepada pemilik kartu adalah tetap sejumlah Rp 1.000.000 sehingga selisihnya (Rp 30.000 = 3%) merupakan penerimaan bagi issuer.
Ø  Bunga atas sisa tagihan yang belum dibayar
Ø  Bunga atas pelanggaran batas maksimum kredit
Ø  Denda atas keterlambatan pembayaran
3. bagi merchant
Ø  Risiko kehilangan dan pencurian uang lebih rendah, karena pembayaran oleh pemeli tidak dengan uang tunai
Ø  Lebih praktis, karena tidak perlu menyimpan uang tunai di kasir dalam jumlah besar
Ø  Peningkatan penjualan karena pembeli dapt membeli secara kredit kepada issuer
4.bagi acquirer
Ø  Penerimaan berupa interchange fee.
Contoh:
Ø  Merchant A melakukan penagihan atas traksaksi penjualan sebesar Rp 10.000.000 kepada  acquirer C. Apabila diskon ditetapkan sebesar 3%, maka jumlah yang harus dibayarkan oleh  acquirer kepada merchant adalah sebesar Rp 10.000.000 dikurangi 3% kali Rp 10.000.000 atau sama dengan Rp 9700.000. Sedangkan jumlah yang dapat ditagih acquirer kepada issuer adalah sejumlah Rp 9700.000 ditambah dengan interchange fee. Apabila  interchange fee sebelumnya telah ditetapkan sebesar 1% dari nilai transaksi, maka pembayaran issuer kepada acquirer adalah sebesar Rp 9700.000 ditambah Rp 100.000 atau sama dengan Rp 9800.000. Uang sejumlah Rp 100.000 tersebut adalah interchange fee atau penerimaan bagi acquirer. ( Selanjutnya issuer menagih pemilik kartu sebesar Rp 10.000.000, sehingga penerimaan bagi issuer adalah sebesar Rp 10.000.000 dikurangi Rp 9800.000 atau sebesar Rp 200.000).
Ø  Pemilik kartu dapat diisyaratkan untuk memiliki rekening simpanan pada acquirer yang berupa bank.
Ø  Acquirer yang berupa bank berkesempatan untuk menawarkan produk – produknya yang lain pada pemilik kartu


MEKANISME
Meskipun tidak ada perbedaan yang penting, mekanisme penggunaan kartu kredit dapat dibedakan antara mekanisme yang melibatkan pihak acquirer dan mekanisme yang tapa acquirer. Kedua mekanisme penggunaan kartu kredit tersebut akan diuraikan dalam tahap – tahap sejak adanya perjanjian awal. Kemudian adanya permohonan kartu oleh calon pemilik kartu sampai dengan pembayaran tagihan sebaagai berikut:
a. Melibatkan pihak acquirer
  1. Penerbitan kartu oleh issuer
  2. Perjanjian antara issuer dengan merchant
  3. Perjanjian antara issuer dengan acquirer
  4. Permohonan kartu kredit oleh calon pemilik kartu
  5. Analisis oleh acquirer atau issuer mengenai kelayakan calon untuk menjadi pemilik kartu. Limit kredit yang lebih tinggi biasanya disertai persyaratan yang lebih berat bagi calon pemilik kartu.
  6. Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu melalui atau tanpa bantuan acquirer.
  7. Pemberian kartu kredit kepada pemilik kartu melalui atau tanpa bantuan acquirer
  8. Penggunaan kartu oleh pemilik kartu untuk pembelian pada merchant yang telah ditunjuk dan menjalin kerja sama dengan issuer. Merchant biasanya memasang logo penerbit pada kasir atau tempat lain agar calon pembeli mudah mengetahui apakah kartu kreditnya dapt digunakan pada penjual tersebut. Merchant tertentu menetapkan biaya sekitar 2% daari nilai transaksi yang menggunakan kartu kredit yang dibebankan bagi pemilik kartu. Tahap ini meliputi:
    1. Pemilik kartu menyerahkan kartu dan menerima barang aatau jasa yang dibeli
    2. Merchant memeriksa keabsahan kartu
    3. Merchant mencatat transaksi melalui alat khusus
    4. Mencetak transaksi pada slip khusus
    5. Pemilik kartu menandatangani slip
    6. Merchant memeriksa keabsahan tanda tangan
    7. Merchant memberikan salinan slip kepada pemilik kartu
    8. Kartu dikembalikan kepada pemilik kartu
    9. Merchant melakukan penagihan kepada acquirer dengan menggunakan slip penjualan. Saat/periode atau jangka waktu penagihan sudah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian antara merchant dengan issuer
    10. Acquirer memeriksa keabsahan slip penjualan.
    11. Acquirer membayar kepada merchant. Jumlah dibayar adalah sebesar jum,lah transaksi setelah dikurangi diskon. Besarnya diskon telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian antara issuer dengan merchant (Kurang lebih sekitar 4% dari nilai transaksi).
    12. Acquirer melakukan penagihan pada issuer (termasuk interchange fee sekitar 2% dari nilai transaksi). Besarnya interchange fee sudah ditentukan pada perjanjian semula antara acquirer dengan issuer.
    13. Issuer membayar kepada acquirer (reimbursement ditambah interchange fee).
    14. Issuer melakukan penagihan kepada pemilik kartu sesuai waktu yang telah diperjanjikan semula, melalui atau tanpa acquirer. Pemilik kartu wajib membayar sebesar pembayaran minimum yang semula telah ditetapkan. Apabila pemilik kartu langsung melunasi seluruh tagihan maka tahapnya selesai sampai disini, sedangkan apabila pemilik kartu hanya membayar sebagian atau sampai sebatas besarnya pembayaran minimum maka sisa pembayaran minimum maka sisa pembayaran harus dilunasi pada jangka waktu tertentu sejak penagihan dengan ditambah dengan bunga. Laporan tagihan yang dikirim secara periodik pada tanggal tertentu oleh issuer kepada pemilik kartu berisi antara lain:
§  Nomor kartu
§  Tanggal tagihan dari laporan tagihan tersebut
§  Tanggal jatuh tempo pembayaran atas tagihan tersebut
§  Tanggal posting
§  Tanggal transaksi jumlah tagihan
§  Besarnya pembayaran minimum (biasanya berkisar 20% dari jumlah tagihan)
§  Batas maksimum kredit
§  Tunggakan
    1.  Pemilik kartu melakukan kepada issuer melalui atau tanpa acquirer ( pembayaran minimum, angsuran, bungsa, biaya lainnya). Mekanisme yang melibatkan pihak acquirer sebenarnya bisa sangat bervariasi yang tergantung pada jenis tanggung jawab atau tugas yang dilimpahkan issuer kepada acquirer sesuai perjanjian. Salah satu contoh mekanisme tersebut, seperti telah diuraikan di atas, akan secara sederhana dijelaskan dengan menggunakan gambar berikut ini:



 



Gambar Bagan Mekanisme Kartu Kredit dengan acquirer
b. tidak melibatkan pihak acquirer
1.      Penerbitan kartu oleh issuer
2.      Perjanjian antara issuer dengan merchant
3.      Permohonan kartu kredit oleh calon pemilik kartu
4.      Analisis oleh issuer mengenai kelayakan calon untuk menjadi pemilik kartu. Limit kredit yang lebih tinggi biasanya disertai persyaratan yang lebih berat bagi calon pemilik kartu.
5.      Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu
6.      Pemberian kartu kredit kepada pemilik kartu
7.      Penggunaan kartu oleh pemilik kartu untuk pembelian pada merchant yang telah ditunjuk dan menjalin kerja sama dengan issuer. Merchant biasanya memasang logo penerbit kartu pada kasir atau tempat lain agar calon pembeli mudah mengetahui apakah kartu kreditnya dapat digunakan pada penjual tersebut. Merchant tertentu menetapkan biaya sekitar 2% dari nilai transaksi yang menggunakan kartu kredit yang dibebankan bagi pemilik kartu. Tahap ini meliputi:
·         Pemilik kartu menyerahkan kartu dan menerima barang atau jasa yang dibeli
·         Merchant memeriksa keabsahan kartu
·         Merchant mencatat transaksi pada slip khusus
·         Pemilik kartu menandatangani slip
·         Merchant memeriksa keabsahan tanda tangan
·         Merchant memberikan salinan slip kepada pemilik kartu
·         Kartu dikemblikan kepada pemilik kartu
8.      Merchant melakukan penagihan kepada issuer dengan menggunakan slip penjualan. Saat/periode atau jangka waktu penagihan sudah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian antara merchant dengan issuer
9.      Issuer memeriksa keabsahan slip penjualan
10.  Issuer membayar kepada merchant jumlah yang dibayar adalah sebesar jumlah transaksi setelah dikurangi diskon. Besarnya diskon telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian antara issuer dengan merchant (kurang lebih sekitar 4% dari nilai transaksi)
11.  Issuer melakukan penagihan kepada pemilik kartu sesuai waktu yang telah diperjanjikan semua. Pemilik kartu wajib membayar sebesar pembayaran minimum yang semula telah ditetapkan. Apabila pemilik kartu langsung melunasi seluruh tagihan maka tahap selesai sampai di sini, sedangkan apabila pemilik kartu hanya membayar sebagian atau sampaai sebatas besarnya pembayaran minimum maka sisa pembayaran harus dilunasi pada jangka waktu tertentu sejak penagihan ditambah dengan bunga. Laporan tagihan yang dikirimkan secara periodik pada tanggal tertentu oleh issuer kepada pemilik kartu berisi antara lain:
1.      Nomor Kartu
2.      Tnggal tagihan dari laporan tagihan tersebut
3.      Tanggal jatuh tempo pembayaran atas tagihan tersebut
4.      Tanggal posting
5.      Tanggal transaksi
6.      Jumlah tagihan
7.      Besarnya pembayaran minimum (biasanya berkisar 20% dari jumlah tagihan)
8.      Batas maksimum kredit
9.      Tunggakan
12.  Pemilik kartu melakukan pembayaran kepada issuer melalui atau tanpa acquirer (pembayaran minimum, angsuran, bunga, dan biaya lainnya)

issuer
 
Mekanisme tersebut akan sederhana dijelaskan dengan menggunakan gambar berikut ini:








































Card
holder
 

Merchant
 



 







Perhitungan Bunga Kartu Kredit
Pemegang kartu kredit dianjurkan untuk tidak segan-segan bertanya kepada petugas penerbit kartu soal perhitungan bunga. Pasalnya, sangat sedikit yang terbuka untuk menjelaskan cara penghitungan bunga begitu saja.
Penghitungan bunga kartu kredit setidaknya ada dua cara. Tiap bank punya caranya sndiri, yakni penghitungan berdasarkan tanggal transaksi dan tanggal saat lembar tagihan dicetak.
Berikut ini perhitungannya.
  1. Berdasarkan tanggal transaksi:
 Nilai transaksi x jumlah hari dari tanggal transaksi s/d tanggal lembar tagihan dicetak x jumlah bulan dalam setahun x bunga per bulan x 1/365 hari.
  1. Berdasarkan tanggal tagihan dicetak:
Total nilai transaksi x jumlah hari dari tanggal transaksi s/d tanggal lembar tagihan dicetak x jumlah bulan dalam setahun x bunga per bulan x 1/365 hari.
Agar lebih paham, simak contoh perhitungan pembayaran yang harus dibayar si Ganjen di bawah ini.
Tgl Transaksi
Tgl. Penagihan
Uraian Transaksi
Jumlah


Tagihan bln. lalu
4.800.000,-
1 Nov
3 Nov
Pabrik Panci
45.500,-
4 Nov
8 Nov
Toko Obat Jerawat
100.000,-
9 Nov
12 Nov
Salon "Murah Meriah"
50.000,-
10 Nov
13 Nov
Emprit Airways
2.350.000,-
15 Nov
18 Nov
Matahati Dept. Store
320.000,-
16 Nov
21 Nov
Direct Debit Payment
500.000,- CR

Tanggal lembar
Tagihan Dicetak
Tanggal
Jatuh tempo
Total Tagihan
(Rp)
28 Nov 1997
16 Des 1997
8.165.500 + Bunga

Perhitungan Bunga Berdasarkan Tgl. Transaksi:

A. Pemakaian(Rp)
(4.800.000x29x12x3%)
x 1/365 =
137.293,15
(45.500x28x12x3%)
x 1/365 =
1.256,55
(100.000x25x12x3%)
x 1/365 =
2.465,75
(50.000x20x12x3%)
x 1/365 =
986,30
(2.350.000x19x12x3%)
x 1/365 =
44.038,36
(320.000x14x12x3%)
x 1/365 =
4.418,63
Jumlah
=
190.458,74
B. Pembayaran (Rp)
(500.000x8x12x3%)
x 1/365 =
3.945,21
Total Bunga = Bunga A - Bunga B = Rp 190.458,74 - Rp 3.945,21 = Rp 186.513,53

 

Perhitungan Bunga Berdasarkan Tgl. Lembar Tagihan Dicetak:

A. Pemakaian (Rp)
(4.800.000x30x12x3%)
x 1/365 =
142.027,39
B. Pembayaran (Rp)
(500.000x8x12x3%)
x 1/365 =
3.945,21
Total Bunga = Bunga A - Bunga B =
Rp 142.027,39 - Rp 3.945,21 = Rp 138.082,18
Total pembayaran yang jatuh tempo tanggal 16 Oktober 1997 untuk sistem perhitungan bunga berdasarkan tanggal transaksi adalah:
Rp 8.165.500 + Rp 186.513,53 = Rp 8.352.013,53
Total pembayaran yang jatuh tempo tanggal 16 Oktober 1997 untuk sistem perhitungan bunga berdasarkan tanggal lembar tagihan dicetak adalah:
Rp 8.165.500 + Rp 138.082,18 = Rp 8.303.582,18



















4. LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
Lembaga keuangan internasional didirikan untuk menangani masalah-masalah keuangan yang bersifat internasional, baik berupa bantuan pinjaman atau bantuan lainnya. Pemberian bantuan yang diberikan oleh lembaga keuangan internasional dapat bersifat lunak artinya, dengan suku bunga yang rendah dan jangka waktu pengembaliannya relatif panjang. Kemudian bantuan internasional juga dilakukan dengan tujuan komersil, yang biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan swasta.
Bentuk lembaga keuangan internasional:
A. The Asian Development Bank (Bank Pembangunan Asia)
The Asian Development bank (ADB) berdiri tahun 1966, dan bertugas meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta bekerja sama dengan semua pihak yang berkepentingan di Asia. ADB merupakan lembaga pengembangan keuangan internasional yang melaksanakan penyaluran dana, menyokong investasi, dan memberikan kerja sama teknis (technical assistance) kepada negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya.
ADB merupakan lembaga negara, yang anggotanya adalah pemerintah-pemerintah dari berbagai negara. ADB juga merupakan organisasi regional, karena aktifitas-aktifitas dititik beratkan di wilayah Asia. Kebanyakan negara anggotanya berada di Asia, sebagian besar struktur permodalannya bersumber dari negara-negara Asia, begitu pula pemilihan pimpinan (president) serta delapan dari dua belas dewan direksinya. Selain itu, ADB juga beranggotakan negara-negara non Asia, yang sangat banyak membantu permodalan ADB, serta dalam struktur organisasi diwakili melalui beberapa anggota dewan direksi dan para stafnya. Kenyataan inilah yang menyebabkan ADB tidak hanya merupakan sebuah organisasi Asia, melainkan sebuah institusi dengan wawasan seluruh dunia.
1. Latar belakang berdirinya Asian Development Bank
Pada pertengahan 1960-an, negara-negara di Asia sangat membutuhkan bantuan ekonomi untuk membiayai pertumbuhan dan pembangunannya. Dari berbagai penjuru dunia datang bantuan untuk negara-negara Asia, baik berupa dukungan politis maupun bantuan ekonomi. Semula bantuan ini diharapkan dan datang dari negara-negara Barat, namun dengan adanya perkembangan rasa nasionalisme terutama setelah selesainya Perang Dunia II mendorong rasa kerja sama di antara negara-negara Asia, dengan berusaha memperoleh bantuan politis maupun ekonomi dari kalangan negara-negara Asia sendiri. Kesemuanya ini tercermin dalam pembentukan berbagai organisasi Asia, seperti Economics Commission for Asia and the Far East (ECAFE) yang berdiri dari negara-negara Asia yang telah menjadi anggota PBB pada saat itu, SEATO dan lain-lain. Dalam suasanan seperti inilah, ADB lahir dan berkembang. Asian Development Bank didirikan untuk berfungsi dan mencapai tujuan-tujuan sebagai berikut:
2. Fungsi dan tujuan asian development bank
a. Menyokong investasi modal pemerintah maupun swasta di wilayah asia untuk tujuan-tujuan pembangunan.
b. Memanfaatkan sumber-sumber daya yang tersedia untuk membiayai pembangunan, dengan memprioritaskan wilayah dan sub-wilayah Asia, berupa berbagai proyek dan program regional yang berperan secara efektif terhadap pertumbuhan ekonomi yang selaras di wilayah tersebut secara keseluruhan. Dan yang sangat diutamakan adalah kebutuhan dari negara-negara kecil atau negara-negara yang sulit berkembang di wilayah Asia.
c. Memenuhi permintaan neara-negara anggota untuk membantu mereka dalam mengkoordinasikan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan rencana pembangunan mereka dengan tujuan untuk lebih memanfaatkan sumber-sumber daya yang dimilki, menyehatkan perekonomian, dan meningkatkan ekspansi perdagangan luar negeri, terutama diantara negara-negara Asia sendiri.
d. Memberikan bantuan teknis (technical assistance) untuk menyiapkan, membiayai dan melaksanakan berbagai program dan proyek-proyek pembangunan, termasuk memformulasikan usulan bagi proyek-proyek tertentu.
e. Bekerja sama dengan PBB, dan badan-badan organiasi dibawah PBB terutama ECAFE dan juga dengan berbagai lembaga negara dan lembaga internasional lainnya, seperti berbagai organisasi nasional baik pemerintah maupun swasta, yang berkepentingan dengan investasi dari pengembangan dana disuatu wilayah, serta memberikan berbagai kesempatan untuk melakukan investasi bagi lembaga-lembaga terebut.
f. Melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan berbagai jasa-jasa lainnya sesuai dengan tujuan Asian Development Bank.
3. Struktur organisasi Asian development Bank
a. Dewan komisaris
Dewan Komisaris merupakan badan pembuat keputusan tertinggi dalam ADB. Setiap negara anggota memilih seorang wakil dan seorang calon penggantinya. Seluruh wewenang ADB berada pada Dewan Komisaris, yang dapat mendelegasikan kekuasannya kepada Dewan Direksi, kecuali untuk hal-hal tertentu, seperti pendaftaran negara anggota baru, perubahan dalam struktur permodalan ADB, pemilihan dan pengangkatan para direksi serta Direktur Utama dan perubahan-perubahan dalam anggaran dasar.
b. Hak suara
Jumlah hak suara dari setiap negara anggota terdiri dari seluruh hak suara utama dan hak suara proporsional. Hak suara utama terdiri dari hak suara para negara anggota dengan pembagian yang sama per anggota, dan meliputi 20% dari total hak suara. Hak suara proporsional terdiri dari hak suara para negara anggota yang proporsional dan jumlah saham mereka terhadap modal ADB. Setiap komisaris dalam Dewan Komisaris, bertugas untuk menyampaikan jumlah suara dari negara yang diwakilinya. Pertemuan antar anggota Dewan Komisaris dilaksanakan paling tidak setahun sekali.
c. Dewan direksi
Tanggung jawab atas arah kebijaksanaan umum kegiatan-kegiatan ADB, berada pada dewan direksi. Dewan direksi terdiri dari 12 orang direktur, 8 diantaranya mewakili negara-negara di Asia, dan 4 lainnya mewakili wilayah diluar Asia. Dewan direksi melaksanakan seluruh wewenang yang didelegasikan oleh Dewan Komisaris (sebagaimana yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar) juga mengambil keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemberian pinjaman, jaminan dan investasi-investasi lain yang dilaksanakan ADB, program pinjaman-pinjaman dari pihak luar ADB, bantuan teknis dan lain-lain kegiatan ADB juga menyetujui anggaran administratif dan menyerahkan proforma anggaran setiap tahun buku untuk disetujui oleh Dewan Komisaris. Para direktur meenduduki jabatanyya untuk masa jabatan 2 tahun, dan dapat dipilih kembali. Masing-masing direktur menujuk seorang wakilnya. Setiap direktur bertugas menyampaiakan jumlah suara yang memilihnya. Seluruh keputusan harus didasarkan kepada suara mayoritas, kecuali bila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
d. Direktur utama
Direktur utama sebagai ketua dari Dewan Direksi, bertanggung jawab atas organisasi dan aktifitas-aktifitas ADB, bertugas selama jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
e. Wakil direktur utama
Wakil direktur utama merupakan tangan kanan Direktur Utama dalam mengelola aktifitas-aktifitas ADB. Dalam hal Direktur Utama berhalangan hadir ataupun ada suatu tugas yang diluar kapasitasnya, maka Wakil Direktur utama yang menggantikannya.
4. Keanggotan
Keanggotaan ADB terbuka untuk:
a. Anggota-anggota ECAFE, dan
b. Negara-negara di wilayah Asia dan negara-negara berkembang diluar wilayah Asia yang telah menjadi anggota PBB atau anggota dari badan-badan PBB.
Pendaftaran anggota mensyaratkan pungutan suara paling sedikit dua per tiga anggota Dewan Komisaris yang mewakili tidak kurang dari tiga perempat total suara yang diberikan anggota.

Catatan:
ECAFE (the Economic Commission for Asia and the Fart East) merupakan suatu badan khusus PBB yang berpusat di Bangkok, Thailand. Didirikan pada tahun 1947, atas inisiatif dari negara-negara Asia anggota PBB, yang bertujuan untuk memeperoleh pengakuan atas status Asia yang baru dalam segala kejadian-kejadian di dunia. Pusat aktifitasnya tidak hanya antikolonialisme, tapi juga menyokong bantuan-bantuan finansial untuk Asia.

5. Struktur permodalan dan sumber-sumber finansial
Sumber-sumber finansial ADB terdiri dari:
a. Modal dan pinjaman dari pihak luar ADB
Modal saham ADB sebesar US 1,209 juta. Setelah diberikan peningkatan otorisasi jumlah modal dan berbagai fluktuasi di mata uang dunia, maka total otoritas modal saham ADB pada 31 Desember 1947 adalah US $ 3.336 juta, yang lebih dari US $ 2,761 juta telah disetorkan. Dari sejumlah modal yang disetor tersebut, sebagian berbentuk modal dibayar, dan sisanya digolongkan sebagai modal cadanagan (callable capital). Modal cadangan diinvestasikan dalam bentuk surat-surat berharga ADB, dan itu merupakan salah satu fasilitas ADB dalam kegiatannya mencari pinjaman dari pasar-pasar modal di seluruh dunia. Modal dibayar sebagian dalam bentuk mata uang yang dapat ditukar (convertible) atau dalam entuk emas, dan sisanya dalam bentuk mata uang lokal.

GAMBAR

ADB dapat meningkatkan sumber dananya dengan cara:
1. Meningkatkan jumlah modal yang dimilkinya. Minimal dua pertiga suara dari Dewan Komisaris dapat mensahkan peningkatan modal saham.
2. Melaksanakan pinjaman dari pihak luar. ADB dapat memperoleh dana dengan cara antara lain, menjual surat-surat berharga dengan negara-negara anggota atau lainnya, dengan persetujuan pemerintah negara yang bersangkutan.


b. Dana-dana khusus yang diadakan/diterima oleh ADB
Anggaran dasar ADB menyebutkan adanya sumber finansial yang lain, yaitu dana khusus (special funds). ADB dapat menerima kontribusi untuk special funds, berdasarkan persetujuan yang dibuat dengan para penyumbang sepanjang konsisten dengan tujuan dan fungsi ADB. ADB dapat menyisihkan lebih dari 10% dari modal dibayarnya untuk dimasukkan ke dalam dana khusus, sepanjang digunakan untuk tujuan-tujuan penyaluran dana yang diizinkan, dengan syarat didukung oleh suara masuk minimal dua pertiga suara dari Dewan Komisaris yang mewakili paling tidak tiga perempat suara dari total hak suara anggota. Anggaran dasar menyebutkan bahwa dana khusus ADB harus dikelola, dimanfaatkan, diinvestasikan, sumbernya dapat berasal dari modal ADB.
6. Aktifitas-aktifitas Asian Development Bank
a. Memberikan fasilitas pinjaman
Aktifitas penyaluran dana ADB terbagi dalam 2 kategori utama:
1) Pemberian fasilitas pinjaman yang biasa dilaksanakan, dan
2) Pemberian fasilitas pinjaman khusus.
b. Macam-macam pembiayaan yang diberikan
Dalam memberikan pinjaman, baik sebagai pemberi pinjaman satu-satunya maupun bersama-sama dengan pemilik dana lainnya, dilaksanakan oleh ADB dengan cara-cara berikut ini:
1) Dengan memberikan pinjaman sebagian dalam mata uang lokal dan sebagian lagi dalam mata uang asing agar kebutuhan biaya-biaya proyek dalam mata uang yang bersangkutan bisa dipenuhi, atau
2) Dengan memberikan fasilitas untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lokal suatu proyek, yang dapat dilakukan dengan menyediakan mata uang lokal tanpa harus menjual cadangan emas atau devisa negara yang bersangkutan.
7. Permohonan pinjaman
Permohonan diajukan secara tertulis, dan mengungkapkan informasi-informasi yang dibutuhkan ADB sebagai berikut:
a. Sejarah, latar belakang usaha dan kegiatan-kegiatan pemohon, bila permohonan datang dari suatu institusi (bukan pemerintah suatu negara anggota ADB). Selanjutnya, permohonan dari institusi kenegaraan harus menjelaskan secara terperinci hubungan finansial dan legal dari institusi tersebut dengan pemerintahnya, nama-nama perusahaan yang menjadi pengurus perseroan, penyokong, kompanyonya bila ada, beserta kepentingan mereka ataupun hubungan kepemimpinan mereka dengan pemohon.
b. Deskripsi secara umum mengenai proyek tersebut.
c. Rencana operasi untuk aktifitas, termasuk informasi menurut:
 Jenis dan jumlah dari produk-produk serta jasa-jasa yang diberikan,
Ø
 Jenis dan jumlah dari sumber bahan-bahan mentah,
Ø
 Penyediaan transportasi dan sarana-sarana utama lainnya,
Ø
 Proses dan peralatan manufacturing (perpabrikan),
Ø
 Rencana-rencana pelaksanaan, dan
Ø
 Rencana-rencana pengelolaan.
Ø
d. Studi kelayakan, survei pre-investasi, dan setiap informasi yang akan membantu menjelaskan kondisi kelayakan ekonomi dan teknis dari proyek yang bersangkutan. Bila seluruh data yang dibutuhkan belum tersedia, pemohon hendaknya memberi tahu ADB setiap rencana untuk mendapatkan data-data tambahan yang diperlukan.
e. Total pengeluaran proyek yang diperkirakan, diperinci secara detail; dengan menyertakan daftar terpisah mengenai pengeluaran-pengeluaran dalam mata uang lokal maupun mata uang asing negara yang bersangkutan, dasar-dasar perkiraan biaya, termasuk detail megenai pos-pos administratif.
f. Besarnya pinjaman yang dibutuhkan, tujuan penggunaan pinjaman yang diuraikan secara terperinci, jadwal pelunasan pinjaman, kondisi neraca yang diperkirakan harus dicapai, termasuk besar dan peranan modal dari pemohon itu sendiri.
g. Detail dan hasil dari setiap usaha bila ada yang dilakukan untuk memperoleh bantuan pembiayaan atau fasilitass-fasilitas di tempat lain.
h. Laporan-laporan keuangan bila perlu untuk periode operasi selama 3 tahun terakhir, termasuk neraca dan laporan laba rugi.
i. Perkiraan mengenai dampak finansial dan cash flow, termasuk pendapatan tahunan, pengeluaran dan keuntungan ynag diperoleh dalam 1 tahun pertama operasi atau sampai dengan tahun pertama tingkat operasi sudah sepenuhnya dilaksanakan.
j. Perkiraan volume dan nilai penjualan setiap tahunnya (untuk setiap produk utama maupun setiap jenis produk yang ada) sampai proyek tersebut dapat berjalan secara normal, juga pola sistem distribusi secara terperinci, kontrak penjualan jangka panjang, serta peraturan pemasaran (bila ada).
8. Evaluasi proyek
Dalam mengevaluasi proyek-proyek yang di usulkan untuk membiayai, ADB harus mengamati kondisi kelayakan ekonomi, teknis dan keuangan negara-negara tersebut, peranannya dalam membantu menyelesaikan masalah-masalah perekonomian, kapasitas dari negara peminjam dalam tambahan hutang, memperkenalkan teknologi-teknologi baru untuk peningkatan kesempatan kerja. Untuk mempertimbangkan permohonan pinjaman ataupun garansi, ADB hanya akan memberikan pinjaman berdasarkan kemampuan peminjam untuk memperoleh pembiayaan atau fasilitas dari sumber-sumber lain selama kondisi persyaratan dianggap wajar oleh ADB.
9. Kondisi-kondisi umum lainnya
Umumnya ADB mensyaratkan agar peminjam mencari order yang kompetitif dari berbagi penyalur yang potensial, rencana-rencana dan spesifikasi teknis hendaknya dibuat oleh penyalur yang berdiri sendiri bila perlu dengan konsultan teknis yang disetujui oleh pemohon. Kecuali dalam kondisi tertentu, ADB mensyaratkan bahwa penghasilan dari pemberian pinjaman, investasi ataupun pembiayaan oleh ADB lainnya, digunakan hanya untuk memperlancar arus perdagangan barang dan jasa yang dihasilkan oleh negara-negara anggota ADB.
10. Tingkat bunga dan biaya-biaya lainnya
Dalam memberikan atau menjamin suatu pinjaman, tingkat suku bunga dan biaya-biaya lainnya, disesuaikan dengan kondisi pinjaman tersebut, tentu saja berdasarkan penilaian ADB. Tingkat bunga yang dibebankan ADB terhadap pinjaman tersebut, termasuk komisi uang jasa (service fee) yang diperhitungkan berdasarkan nilai pinjaman tertinggi. Bila sumber dana pinjaman yang diberikan berasal dari modal sendiri atau pinjaman pihak luar, ADB juga akan membebankan biaya perjanjian (commitment charge). Seluruh pelunasan pinjaman dibayarkan dalam mata uang yang disetujui. Amortisasi dan waktu tenggang ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan ADB.
11. Bantuan teknik (Technical Assistance)
Berdasarkan anggaran dasar, ADB berwenang memenuhi permintaan anggota untuk membantu mereka dalam mengkoordinasikan kebijaksanaan-kebijaksanaan dan rencana-rencana pembangunan agar dapat memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik, menyehatkan perekonomian, meningkatkan ekspansi perdaganag luar negeri, memberikan bantuan teknis untuk persiapan, pembiayaan dan pelaksanaan program-program dan proyek-proyek pembangunan, termasuk memformulasikan proposal proyek-proyek tertentu.
Bantuan teknis diberikan ADB dengan cara berikut:
a. Jasa-jasa konsultasi
b. Jasa-jasa tenaga ahli atau konsultan untuk mmisi-misi tertentu bedasarkan kontrak, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang sehubungan dengan pelaksanaan proyek ataupun dalam hal membantu perkembangan suatu lembaga, atau
c. Bekerja sama dengan institusi-institusi nasional maupun internasional.
B. World Bank
1. Umum
Pada awal Perang Dunia II ahli-ahli keuangan dari gabungan beberapa negara, menganggap bahwa setelah perang dunia II akan membawa pengaruh akan adanya kebutuhan atas peraturan-peraturan mengenai kerja sama internasional untuk memecahkan masalah dalam hal moneter dan permasalahan-permasalahan keuangan lainnya.
Dengan adanya bebrapa pertemuan yang diselenggarakan oleh gabungan bebarpa negara, pada bulan juli 1944, 44 negara mendirikan United Nations Monetary and Financial Conference di Bretton Woods New Hampshire, USA. Pada konferensi ini dicanangkan Anggaran Dasar yaitu dengan terbentuknya dua lembaga keuangan internasional:
1. IMF (International Monetary Fund)
2. IBRD (International Bank for Reconstruction and Development) kemudian lebih dikenal dengan World Bank.

Pada tahun 1945 Anggaran Dasar PBB diedarkan kepada 44 negara untuk disahkan. Akhirnya Anggaran Dasar tersebut diberlakukan tanggal 27 Desember 1945, setelah ditanda tangani oleh 28 negara di Washington D.C. seluruh negara yang aktif di konferensi Bretton Wood, menjadi anggota dari kedua lembaga itu, kecuali Uni Soviet. Bank Dunia mulai beroperasi 25 Juni 1946.
Bank Dunia didirikan sebagai lembaga investasi International jenis baru untuk memberikan atau menjamin kredit-kredit yang ditujukan untuk proyek-proyek rekonstruksi dan pertumbuhan yang produktif. Dana untuk itu berasal dari modal Bank Dunia itu sendiri, yang terdiri dari kontribusi pemerintah negara-negara asing dan melalui mobilisasi modal swasta. Modal saham Bank Dunia disusun sedemikian rupa sehingga setiap resiko dalam melaksanakan kegiatannya dibebankan ke negara-negara asingnya dengan berdasarkan kekuatan ekonomi mereka masing-masing.
Semula sumber-sumber yang dimilki oleh Bank Dunia ditujukan untuk membantu proses rekonstruksi bagi negara-negara yang menderita karena perang. Dengan kemajuan Marshall Plan dari Amerika Serikat pada tahun 1948 Bank Dunia mengalihkan usaha-usahanya terutama ditujukan untuk kegiatan pembangunan.

2. Fungsi Utama Bank Dunia
Tugas prinsip dari Bank Dunia saat ini adalah memberikan pinjaman untuk proyek-proyek produktif demi pertumbuhan ekonomi di negara-negara sedang berkembang yang menjadi anggotanya. Sebanyak kira-kira US $ 2,4 milyar telah diberikan oleh bank dunia untuk proyek-proyek pembangunan di Eropa, australia dan New Zeland, selama 23 tahun terakhir ini (dari data tahun 1970, sbanyak US $1,9 milyar untuk 28 negara di Afrika, US $ 4,3 milyar untuk 16 negara di Asia dan US $ 3,8 milyar untuk 22 negara-negara bagian Amerika Serikat bagian barat). Pinjaman ini digunakan untuk industri pembangkit tenagan listrik, pembangunan jalan, rel kereta api, pelabuhan-pelabuhan, pembangunan saluran pipa gas alam, telekomunikasi, pertanian perindustrian, pengadaan air, pendidikan, dan dalam hal-hal tertentu ditujukan untuk program pembangunan yang lebih umum termasuk import.
Bank Dunia memilki dua keanggotaan yaitu:
1. IFC (International Finance Corporation) yang memulai kegiatannya pada tahun 1956.
2. IDA (International Development Assosiation) yang emmeulai kegiatannya pada tahun 1960.
Kedua lembaga ini dan Bank Dunia membentuk kelompok Bank Dunia (World Bank Group)
Keanggotaan dari Bank Dunia merupakan persyaratan keanggotaan IFC (yang kegiatannya ditujukan untuk sektor swasta di negara-negara berkembang) dan keanggotaan IDA (yang kegiatannya ditujukan untuk sektor yang sama dengan kebijaksanaan dan sesuai dengan Bank Dunia). Namun bantuan yang diberikan hanya ditujukan untuk negara-negara miskin, dengan syarat-syarat yang lebih mudah dari pada pinjaman-pinjaman yang biasa diberikan oleh Bank Dunia. Juga mensponsori International for The Settlement Investment Development (ICSID).
3. Keanggotaan Bank Dunia
Dewan komisaris memilki kekuasaan mengakui anggota-anggota baru Bank Dunia untuk menentukan syarat-syarat keanggotaan berdasarkan persyaratan-persyaratan berikut ini. Setiap negara yang setuju memberikan kontribusinya kepada modal Bank Dunia, dapat menjadi anggota. Sebelum semua itu terlaksana, negara tersebut harus menjadi anggota IMF (International Monetary Fund), yang meliputi perjanjian untuk mengamati peraturan praktek Keuangan International yang berlaku, disertai penjelasan mengenani pokok-pokok informasi perekonomian demi kelayakan suatu negara dalam menerima bantuan. Bila semua telah dilakukan, maka negar tersebut dapat dipertimbangkan menjadi anggota Bank Dunia. Pada tahun 1969 Bank Dunia memiliki 112 negara anggota.

4. Yang Menjalankan Operasi Perusahaan Bank Dunia
Seluruh kekuasaan Bank Dunia berada dibawah Dewan Komisaris yang terdiri dari para komisaris yang mewakili negara anggota (masing-masing negara anggota menunjuk satu orang komisarisnya).
Dewan komisaris bertemu setahun sekali dan dapat mengirimkan suaranya melalui surat atau kawat. Kecuali kekuasaan tertentu yang ditentukan secara spesifik dalam Anggaran Dasar seperti keputusan keanggotaan, alokasi pendapatan bersih dan perubahan-perubahan dalam modal saham; Dewan Komisaris menyerahkan kekuasaannya pada Dewan Direksi yang melaksanakan tugas-tugas mereka secara penuh pada markas besar Bank Dunia di Washington D.C. umumnya para direksi mengadakan pertemuan seminggu sekali, 5 dari anggota direksi ditunjuk oleh 5 pemegang saham terbesar, dan lainnya (15 orang direksi dipilih oleh negara anggota lainnya).
Setiap pemilihan suara yang diberikan oleh direksi merupakan jumlah dari suara yang diberikan oleh negara anggota yang diwakilinya. Pemilihan suara dari setiap direksi ini kemudian diberi bobot. Para direksi memilih Direktur Utama dari Bank Dunia berdasarkan keputusan dari para direktur atas beberapa pertanyaan mengenai kebijaksanaan Bank Dunia dinilai mampu untuk melaksanakan usaha dan mengurus organisasi Bank Dunia, menunjuk dan memberhentikan para pegawai, Officer, dan Staff. Hanya Direktur Utama yang dapat mengusulkan fasilitas kredit yang diberikan.
Kebijaksanaan secara luas diputuskan oleh Direktur Pelaksana berdasarkan batasan-batasan dari Anggaran Dasar. Kebijaksanaan Bank merupakan proses yang mengalami perubahan secara perlahan-lahan. Anggaran Dasar secara umum memberikan kelonggaran kepada Bank untuk menjalankan operasinya, sehingga dapat menyesuaikan kebijaksanaa tersebut terhadap kenyataan di dunia yang selalu berubah. Biasanya analisa yang terperinci mengenai setiap perubahan kebijaksanaan, dikemukakan oleh Direktur Utama Bank Dunia kepada para Direktur Pelaksana untuk dipertimbangkan dan diputuskan.

5. Hubungan Antara Bank Dunia dan PBB serta Badan-Badan PBB
Perjanjian resmi antara PBB dan Bank Dunia di tandatangani pada tanggal 15 November 1947. Isinya mengenai kebebasan Bank Dunia untuk melaksanakan kegiatannya karena salah satu anggotanya ada yang bukan anggota PBB, yaitu Republik Federasi Jerman.
Bank dunia memelihara hubungan yang sangat baik dengan PBB. Bank Dunia memilki kantor di markas besar PBB dengan para staf yang bertugas sebagai perantara PBB dan Bank Dunia misalnya memperhatikan atau menyusun seluruh pertemuan antara PBB dan Bank Dunia sehubungan dengan kepentingan PBB terhadap Bank Dunia.
Direktur Utama dari Bank Dunia adalah anggota dari Administration Commitee on Coordination yang ketuanya adalah Sekretaris Jenderal PBB dan para anggotanya adalah ketua dari badan-badan PBB. Direktur Utama mengirimkan Laporan Tahunan kepada United Nation Economics and Social Council.

6. Bank dunia berhubungan erat dengan IMF, united nation, UNDP, FAO, UNESCO
Bank Dunia berlaku sebagai agen pelaksana untuk studi kelayakn sebelum penanaman modal dilaksanakan oleh UNDP. Direktur Utama Bank Dunia adalah anggota dari International Agency Consultative Board of The UNDP. Para staff dari UNESCO bekerja sama secara ekstensif dengan Bank Dunia dalam mengidentifikasikan dan menyiapkan proyek-proyek dibidang Pertanian dan Pendidikan.
Bank Dunia membayar FAO dan UNESCO untuk jasa-jasa ini yang dilaksanakan dibawah program kerja sama yang disetujui secara formal. Bank Dunia sama dengan WHO dan ILO. Para staff WHO dan ILO ditugaskan ke berbagai negara untuk berbagai misi yang ada.

7. Hubungan Antara Bank Dunia dan IMF
IMF merupakan badan perwakilan (Sister Agency) dari Bank Dunia, didirikan bersama-sama dengan Bank Dunia. IMF menitikberatkan pada masalah moneter dan Bank Dunia menitikberatkan pada pembangunan perekonomian. Namun tujuan utama dari IMF adalah meningkatkan kerja sama moneter Internasional, mengembangkan ekspansi dan pertumbuhan yang seimbang dalam perdagangan Internasional, meningkatkan stabilitas kurs, menurunkan restriksi kurs dan memperbaiki ketidak seimbangan neraca pembayaran, membantu usaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara-negara anggotanya melalui pemberian pinjaman untuk proyek-proyek pembangunan yang produktif. Kedua lembaga ini mengadakan rapat tahunan bersama dengan Kantor Pusat yang berdekatan, untuk memudahkan informasi diantara keduanya. Enam dari dua puluh Direktur Pelaksana Bank Dunia merupakan Direktur Pelaksana dari IMF.

8. Kriteria Dasar Membuat Keputusan dalam Memberikan Pinjaman
Kecuali dalam hal-hal khusus, pinjaman yang diberikan oleh Bank Dunia harus ditujukan untuk proyek-proyek tertentu di negara anggota, atau di wilayah yang diawasi oleh negara anggota. Proyek yang dibiayai harus layak, baik teknis maupun ekonomis dan merupakan salah satu prioritas utama bagi pembangunan ekonomi sebuah negara. Proyek tersebut harus dikelola secara baik, dari sebelum pelaksanaan sampai setelah proyek itu selesai. Harus ada jaminan yang dapat dipercaya bahwa pinjaman akan dilunasi dan pinjaman tersebut tidak akan merupakan beban bagi perekonomian negara peminjam. Bank Dunia juga harus yakin bahwa negara peminjam yang prospektif tidak dapat memperoleh pembiyaan dengan syarat-syarat yang wajar dari sumber-sumber lain.

9. Negara yang Dapat Meminjam
Bank Dunia dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah negara-negara anggota atau kepada Organisasi-organisasi Pemerintah/swasta yang dijamin oleh Pemerintah negara tempat proyek yang dibiayai itu berada. Persyaratan jaminan ini tercantum dalam Anggran Dasar Bank Dunia.
Pinjaman yang diberikan oleh Bank Dunia umumnya meliputi sebagian atau keseluruhan jumlah biaya-biaya dari proyek yang diusulkan dalam valuta asing, namun dalam hal-hal tertentu dapat juga dalam mata uang lokal negara yang bersangkutan.

10. Kriteria yang Dijalankan Bank Dunia dalam Mengevaluasi Pendayagunaan Dana Sebuah Negara
Bank Dunia secara periodik mengirim misi ekonomi pada negara-negara anggotanya untuk melihat kemajuan dan masalah-masalah pembangunan di negara tersebut dan kebijaksanaan- kebijaksanaan perekonomiannya.
ini meliputi kebijaksanaan pemerintah mengenai perpajakan dan investasi, rencana pembangunan, pencapaian target yang direncanakan, pola pengeluaran negara, penggunaan bantuan luar negeri, mobilitas dan alokasi, sumber dana yang ada, program pengembangan lembaga dan lain-lain.
Bank Dunia dapat memberikan konsultasi dan saran-saran mengenai perubahan kebijaksanaan kepada pemerintah suatu negara berdasarkan apa yang diperoleh Bank Dunia dari misi ekonomi yang bersangkutan.

11. Proses Pengidentifikasian Proyek
Suatu negara anggota dapat mengajukan usulan proyek pada Bank Dunia, kemudian Bank Dunia mengirimkan suatu misi untuk mengamati dan memberikan saran, dapat juga Bank Dunia mengirimkan misi secara khusus untuk mengidentifikasikan proyek-proyek yang sesuai. Perwakilan Bank Dunia di negara peminjam, atau misi tempat proyek itu berada, dapat mengidentifikasikan proyek tersebut. Proyek dapat juga diidentifikasikan oleh Badan-badan PBB seperti UNDP, FAO, atau UNESCO. Informasi yang mendasar dari seluruh sektor perekonomian suatu negara, misalnya Transportasi, Pertanian, Industri dan lain-lain sangat penting bagi proses mengidentifikasikan proyek dan menentukan prioritas investasi. Bank Dunia mendorong dilaksanakan rencana-rencana pemerintah atau badan-badan yang bertanggung jawab pada pembangunan sektoral.
C. Islamic Development Bank
The Islamic Development Bank (IDB) adalah institusi keuangan internasional yang didirikan sesuai dengan The Declaration of Intent yang diterbitkan oleh Conference of Finance Ministers of Muslim Countries yang diadakan di Jeddah pada tahun 1973, dengan tujuan untuk mempromosikan perkembangan ekonomi dan sosial dari komunitas muslim, baik negara anggota maupun non anggota yang sejalan dengan syariah Islam. Salah satu tujuannya yang penting adalah untuk membantu mendorong perdagangan antara negara muslim. IDB merupakan cabang keuangan dari Organization of The Islamic Conference (OIC).
IDB berpusat di Jeddah dan memiliki kantor regional di Maroko, Malaysia, dan Kazakhstan, dan perwakilan di 8 negara anggota lainnya. Cabang dari bank hanya didirikan oleh negara anggota OIC. Gubernur bank dan Mentri Keuangan dari negar-negara Islam datang menghadiri pertemuan tahunan IDB yang mendiskusikan kegiatan dan kerja sama antar banknya. Dengan masuknya Uzbekistan pada bulan september 2003, jumlah anggota IDB yang awalnya 22 negara, dan sekarang telah mencapai 55 negara.
1. Area operasi IDB
Lebih dari 600 juta ornag hidup di negara-negara IDB. Pendapatan perkapita dari 55 negara tersebut adalah US $ 1,083. Semua anggota bank adalah negara-negara berkembang dan 23 dari merekan adalah negara kurang berkembang. Bantuan keuangan dan teknis bank mencapai komunitas muslim di luar negara anggota yang berjumlah sekitar 60 negara. IDB mengabulkan pinjaman bebas bungan jangka panjang (10-15 tahun) bagi pemerintah untuk membantu membiayai proyek utama di area infrastruktur, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan agrikultur. Terpisah dari proyek pembiayaan, operasi bank termasuk pembiayaan perdagangan, promosi sektor swasta, bantuan khusus dan beasiswa, kerja sama teknis, program dukungan perset pemuda, dan dana unit investasi.
Mereka menargetkan pengembnagaan pendanaan jalan raya dan pembuatan rel kereta api. Mereka menyediakan modal dan penasihat teknis kepada negara-negara yang tertarik dalam membangun bank Islam. Mereka menyetujui untuk membiayai Bank Islam untuk meminjamkan uang kepada pengusaha umum ataupun swasta untuk pendirian perusahaan berdasarkan syariah Islam kecil dan menengah. Mereka juga menyediakan bantuan teknis, dan fasilitas pelatihan bagi personel yang terlibat dalam kegiatan pengembangan di negara anggota.
2. Pembiayaan Antar Perdagangan Antara Negara Islam Oleh IDB
IDB membantu dalam mempromosikan perdagangan asing terutamadalam barang modal diantara Negara anggota.pembiayaan islam IDB yang lebih murah tersedia bagi pembiayaan perdagangan antara anggota OIC.
IDB menyetujui pembayaran perdagangan impor dan ekspor,juga menyetujui pembiayaan operasi ekspor dari produk minyak dari Negara arab di bawah program BADEA.anggota dari OIC bertemu di sebuah forum yang disponsori oleh IDB yang diadakan pada bulan april 2003 di Casablanca untuk mendiskusikan dukungan perdagangan antar Negara-negara muslim.
Uni emirat arab ketika mengajukan kepada IDB untuk membentuk Islamic institute for trade financing guna mendorong perdagangan islam dan memperkuat kemampuan Negara islam untuk mengekspor produk mereka ke dunia industry

3. Kegiatan lain IDB
IDB menyetujui untuk pembiayaan penjualan secara bertahap untuk proyek pemasangan listrik.penbiayaan tersebut dilakukan dengan metode islam.IDB juga memberikan bantuan untuk Negara-negara yang terkena tsunami.mereka mengalokasikan dana untuk pemulihan bencana tsunami di Indonesia,india,maladewa,Thailand,sri lanka dan Somalia.bagian lain dari bantuan adalah untuk rekonsruksi infrastruktur seperti bidang kesehatan,pendidikan,air,energy dan transportasi.

4. Organisasi terkait IDB
a) Islamic corporation for the insurance of investment and exsport credit(ICIEC)
Didirikan pada tahun 1994,dan merupakan anak perusahaan dari IDB,tujuannya adalah untuk memperbesar cakupan transaksi perdagangan dan alur investasi antara Negara-negar anggota OIC.perusahaan menyediakan asuransi kredit ekspor untuk menutup piutang ekspor yang tidak dibayar yang merupakan hasil dari resiko komersial(pembeli) dan nonkomersial(negara).
b) Modal Islamic corporation for the development of the private sector(ICD)
ICD adalah institusi keuangan international multilateral yang didirikan oleh IDB pada tahun 1999.ICD memakai mode pembiayaan islam dalam operasi termasuk penjualan kredit,penye ewaan,dan partisipasi modal.ICD bertujuan untuk meraih kesempatan di sektor swasta yang dapat berfungsi sebagai mesin bagi pertumbuhan,menyediakan serangkaian produk keuangan yang produktif bagi sektor swasta dinegara anggota IDB.
c) Dana infrastruktur
Dana ini dalah dana modal swasta pertama yang berfokus pada pengembangan infrastruktur di Negara-negara muslim.IDB adalah sponsor utama dari dana yang ada,sementara dar al maal al islami trust(DMI) Sebagai sponsor utama lain yang menyumbang.IDB melalui dana tersebut mempromosikan kegunaan dari pembiayaan islam untuk menggerakkan proyek yang jika tidak,akan dibiayai melalui agensi kredit exsport dan bank komersial.

5. Kegiatan IDB di beberapa Negara
 Asia barat dan afrika
§
Kegiatan-kegiatan IDB sebagai berikut:
 Desember 2003, IDB membiayai alumunium Bahrain untuk membeli bahan
Ø mentah,pemerintah Bahrain dan IDB melakukan perjanjian melibatkan pembuatan proyek milik Negara,untuk proyek pengembangan dan proyek dan proyek infrastruktur.
 IDB menambahkan bantuan teknis untuk the higher commission for the
Ø development of hail region Saudi Arabia.untuk yaman dalam bentuk pembiayaan proyek energy dan berbagai proyek pengembangan dari IDB.IDB mendirikan endowment fund baru.mereka membantu pembiayaan beberapa property donasi di yaman.
 IDB memberikan bantuan kepada irak untuk usaha rekonstruksinya.bank
Ø membantu utang irak dengan menambah jangka waktu untuk pengembalian pinjaman sebelumnya.
 IDB bekerjasama dengan arab fund for economic and sosial development
Ø dan the abu dhabi development fund menyediakan pembiayaan proyek pipa di yordania.
 IDB membentuk sebuah dana ketika the cairo summit pada bulan oktober
Ø 2000,untuk mendukung palestina pada saat pergolakan terjadi pada bulan September.
 IDB membiayai berbagai proyek pengembangan di sudan.february
Ø 2002,mereka meluncurkan evaluasi untuk pembiayaan bank data,yang akan digunakan untuk tujuan pendidikan.

 Asia selatan dan asia tenggara
§
Malaysia adalah salah satu dari anggota pendiri IDB yang dipercayai untuk melakukan studi restrukturisasi dan reorganisasi Islamic research & training institude(IRTI) IDB,serta ditugaskan untuk mempersiapkan studi untuk mereorganisasi OIC lewat MAMPU.
IDB telah membiayai seumlah proyek di Indonesia,termasuk meningkatkan sektor agrikultur Negara dab perusahaan kecil dan menengah dan kemungkinan untuk perusahaan pembuat pesawat terbang.
IDB mendanai 44 proyek di Bangladesh dan telah memfasilitasi 67 transaksi perdagangan.pada bulan juni 2002,IDB mengumumkan maksudnya untuk membiayai bank Bangladesh untuk pengembangan infrastruktur.
The development bank of brunei (DBB) masuk dalam perjanjian dengan IDB pada bulan juni 1999,untuk memfasilitasi bisnis ekspornya.
 Negara –negara lain
§
IDB memberikan bantuan pada Tajikistan untuk rekonstruksi substansi sebagai bagian dari proyek untuk mengembalikan system Negara.IDB mengalokasikan untuk pembelian dana pemasangan perlengkapan gedung kesehatan di Dushanbe dan daerah perdesaan.
Kemudian IDB mengalokasikan dana untuk pembangunan arus listrik the agcabadi-barda dan untuk pusat substassiun di Azerbaijan.
Setelah itu IDB telah membuat investasi penting dalam membangun kembali institusi pendidikan Kosovo.IDB memberikan bantuan untuk pembiayaan proyek pendidikan bagi pelajar muslim di Bulgaria.


 Pengkajian IDB
§
IDB adalah institusi pembiayaan perdagangan dan proyek terbesar ddi dunia islam.mereka telah berkontribusi besar dalam mengembangkan kinerja ekonomi di Negara – Negara anggotanya dan membantu meningkatkan kesadaran pendidikan dinegara tersebut.IDB mempersiapkan Negara anggota OIC untuk keanggotaan world trade organization(WTO).

4 komentar:

  1. Dapatkan pinjaman hari @ 2% bunga dan menghidupkan kembali bisnis Anda tanpa mengganggu, kami menawarkan jumlah pinjaman dari $ 3,000.00 sampai $ 20,000.000.00, email kami sekarang untuk informasi lebih lanjut tentang pinjaman yang Anda butuhkan. silahkan hubungi kami di: gloryloanfirm@gmail.com bersama-sama dengan informasi di bawah ini.
    {Lengkapi formulir di bawah pinjaman}
    NAMA ANDA: ===========
    NEGARA: ===========
    ALAMAT: ===========
    GENDER: ===========
    JUMLAH DIPERLUKAN: ===========
    PERIODE: ===========
    NOMOR TELEPON: =========== =============
    akun yang lebih baik dari perusahaan yang sah.
    Hubungi kami di email ini: gloryloanfirm@mail.com
    Ibu Glory

    BalasHapus
  2. Saya adalah Widya Okta dari SURABAYA, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara.
    Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus
  3. Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.

    Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)

    Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.

    Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.

    BalasHapus
  4. Penguji ..... jayachandra fadhlan
    Negara ...... Bahasa Indonesia
    W / S ......... + 62821-3272-6591
    Facebook ..... jayachandra fadhlan
    email ...... (jayachandrafadhlan@gmail.com)

    Nama saya jayachandra fadhlan,
    dari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu semua orang agar berhati-hati mendapatkan pinjaman di internet, ada begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk mempercayai orang. Terima kasih atas hasil kerja keras Anda, saya meminta pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak dapat pinjaman dan bisnis saya tentang menjadi buruk karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan peminjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaannya adalah PERUSAHAAN PINJAMAN EKSPLISIT. Saya kehilangan 15 juta dengan mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya ajukan. Teman baik saya yang disetujui oleh pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana MRS. KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya meminta pinjaman Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai meminta persetujuan saya, pinjaman yang disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya diperbolehkan, dan diizinkan ini membuat saya kehilangan uang, tapi saya tertegun. Saat saya mendapatkan pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam dengan bunga 2% tanpa agunan. Saya sangat senang karena ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. membahas tentang mode perusahaan. Jadi saya membutuhkan setiap orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau lainnya untuk membeli MRS. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya whatsapp +1(585)708-3478 .... Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda meminta informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) atau whatsapp + 62 821-3272-6591, Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan kemakmuran.

    Perusahaan ..... Karina Elena Roland perusahaan pinjaman
    W / S .......... + 1 (585) -708-3478
    Facebook .... Elena karina Roland
    email ......... (karinarolandloancompany@gmail.com)

    BalasHapus