Senin, 17 Maret 2014

MAKALAH TENTANG SEMUA MATERI MONETER



BAB I
SISTEM MONETER

Perusahaan yang bergerak dalam dunia bisnis terdiri dari beragam perusahaan dan bergerak dalam berbagai bidang usaha, mulai dari usaha perdagangan, industri, pertanian, manufaktur, peternakan. Perumahan, keuangan, dan usaha-usaha lainnya. Masing-masing bidang usaha memiliki karakteristik tersendiri, misalnya usaha perdagangan sangat berbeda dengan usaha peternakan. Namun walaupun berbeda antar satu sama lainnya, masing-masing bidang usaha saling ketergantungan.
Masalah pokok dan paling sering dihadapi oleh setiap perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha apapun selalu tidak terlepas dari kebutuhan akan dana (modal) untuk membiayai usahanya. Kebutuhan akan dana ini diperlukan baik untuk modal investasi atau modal kerja. Dana memeng dibutuhkan baik untuk perusahaan yang baru berdiri maupun sudah berjalan Bank.
Devenisi secara umum yang dimaksudkan dengan lembaga keuangan adalah” setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, mengeluarkan dana atau kedua-duanya”. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan, apakah kegitan hannya menghimpun dana, atau hannya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dana menyalukan dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan digolongkan dalam dua golongan yaitu : Pertama lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan lainnya ( lembaga pembiayaan ).
Keunggulan lembaga keuangan Bank adalah memberikan pelyanan keuangan yang paling lengkap diantara lembaga keuangan yang ada.
Dalam praktiknya lembaga keuangan  Bank terdiri dari :
-          Bank Sentral
-          Bank Umum
-          Dan Bank perkreditan rakyat
Bank Sentral di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan memegang fungsi sebagai Bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the resort.
Biasanya pelayanan yang diberikan oleh bank Indonesia lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan. Dengan kata lain, nasabah Bank Indonesia dalam hal ini lebih banyak kepada lembaga perbankan.
Tujuan utama Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
            Bank umum merupakan Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lemaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan nama Bank Komersil dan dokelompokan kedalam dua jenis yaitu : Bank Umum Devisa dan Bank Umum non Devisa.
Sedangkan  Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )  merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil  dikecamatan pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa bank  pegawai, dan bank lainya dan kemudian dilebar menjadi  Bank Perkreditan Rakyat jenis produk  yang ditawarkan oleh BPR relatif  sempit jika di bandingkan dengan Bank Umum bahkan ada  beberapa  jenis jasa  yang tidak  boleh di  selenggarakan oleh BPR seperti pembukaan rekening giro dan ikut kliring
Berikut beralih ke lembaga keuangan  lainya dimana yang  tergabung dalam lembaga keuangan bank
Adapun jenis – jenis lembaga keuangan lainya  yang ada di Indonesia saat ini sebagai berikut :
-          Pasar  Modal
-          Pasar Uang Dan Valas
-          Koperasi Simpan Pinjam
-          Perum Pengadaian
-          Perusahaan Sewa Guna Usaha
-          Perusahaan Asuransi
-          Perusahaan Anjak Piutang
-          Modal Ventura
-          Dana Pensiun
-          Kartu Plastik






BAB  II
U A N G

A.    PENGERTIAN UANG

Pengertian  uang  secara luas  adalah  sesuatu yang dapat  diterima  secara  umum sebagai  alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu  atau  sebagai alat pembayaran  utang  atau sebaga alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa  dengan kata lain bahwa uang merupakan alat yang dapat di gunakan dalam melakukan pertukaran baik barang maupun jasa dalam suatu wilayah  tertentu saja
Secara umum uang  tidak  hanya berfungsi  sebagai  alat tukar, akan tetapi  juga memiliki  fungsi – fungsi lainya seperti sebagai alat satuan hitung, pemimpin  kekayaan, atau sebagai standar  pencicilan  utang . 
Adapun manfaat  yang dapat diperoleh dengan adanya  uang antara lain :
1.      Mempermudah untuk memperoleh  dan memilih barang  dan  jasa yang diinginkan   secara cepat
2.      Mempermudah  dalam menentukan nilai ( harga ) dari barang  dan jasa
3.      Memperlancar proses  perdagangan  secara  luas
4.      Digunakan sebagai tempat penimbun  kekayaan


B.     KRITERIA UANG

Kreteria  sesuatu   agar dapat   dikatakan  sebagai uang  haruslah memenuhi persyaratan  :
1.      Ada  jaminan 
2.      Disukai umum
3.      Nilai yang stabil
4.      Mudah disimpan
5.      Mudah di bawah 
6.      Tidak  mudah rusak
7.      Mudah di bagi
8.      Suplai harus elastis

C.     FUNGSI UANG
Fungsi – fungsi  uang 
1.      Alat  tukar menukar 
Penggunan  uang  sebagai alat  tukar  dapat dilakukan  terhadap  segalah  jenis barang dan jasa yang di  tawarkan.
2.      Satuan  hitung, menunjukan nilai dari barang dan jasa yang di jual atau di beli . besar kecilnya nilai yang di jadikan  sebagai satuan hitung dalam menentukan harga barang da jasa secara mudah.
3.      Pemimpin kekayaan, dengan menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaan sejumlah uang yang disimpan karena nilai uang tidak akan berubah.
4.      Standar pencicilan utang
Dengan adanya uang akan mempermudah menentukan standar  pencicilan utang piutang secara tepat dan cepat, baik  tunai mapun angsura. Begitu pula dengan adanya uang, secara mudah dapat ditentukan berapa besar nilai utang  piutang yang harus di terima atau di bayar sekarang  atau di masa yang akan datang

D.    JENIS – JENIS  UANG
Adapun  jenis – jenis uang  dapat dilihat dari berbagai sisi adalah sebagai berikut :
1.      Berdasarkan bahan
a.       Uang logam
b.      Uang kertas
2.      Berdasarkan  nilai
a.       Bernilai penuh (  full bodied mony ), merupakan nilai yang interisiknya sama dengan nilai noiminalnya, sebagai contoh uang logam, dimana nilai bahan untuk membuat uang  tersebut sama dengan nominalnya yang tertulis di uang
b.      Tidak bernilai penuh ( representatif  full bodied mony ) merupakan uang yang nilai interisiknya lebih kecil darai nilai nominalnya
3.      Berdasarkan lembaga
a.       Uang kartal
b.      Uang giral
4.      Berdasarkan kawasan
a.       Uang lokal
b.      Uang regional
c.       Uang internasional 


E.     Sejarah uang – uang di Indonesia
Adapun jenis – jenis mata uang sebelum keluarnya kedua peraturan dan undang – undang di atas adalah sebagai berikut :
1.      ORI yaitu Uang  republik Indonesia yang berlaku hanya  dipulau jawa saja
2.      URI DAB  yaitu uang Republik  Indonesia hanya di daerah banten
3.      URIPS  yaitu uang Republik Indonesia Propinsi Sumatra
4.      URITA, yaitu Uang Republik Indonesia yang berlaku di daerah Tapanuli saja
5.      URIPSU  yaitu  uang republic Indonesia yang berlaku  di propinsi sumatra utara
6.      URIBA  yaitu uang republik Indonesia yang  berlaku di daerah aceh
7.      UDMP yaitu  uang Dewan  Mandat  pertahanan daerah Palembang


BAB III
RUANG LINGKUP  LEMBAGA KEUANGAN BANK


A.    PENGERTIAN BANK

Menurut undang – undang  republik indonesa no 10 tahun 1998 tanggal 10  november 1998  tentang  perbankan, yang dimaksud dengan Bank  adalah ’’Badan usaha yang  menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak’’. Aktivitas perbankan yang pertama menghimpun dana dari masyarakat  luas yang dikenal dengan istilah perbankan adalah kegiatan funding. Kemudian dana tersebut diputarkan kembali atau dijualkan kembali kemasyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal istilah kredit/ lending.
            Jasa perbankan lainnya antara lain:
·         Jasa pemindahan uang (Transfer)
·         Jasa penagihan (Inkaso)
·         Jasa kliring (Clearing)
·         Jasa penjualan mata uang asing (Valas)
·         Jasa safe deposit box
·         Travelers cheque
·         Bank card
·         Bank draft
·         Letter of credit (C/L)
·         Bank garansi dan referensi bank
·         Serta jasa bank lainnya.

B.     SEJARAH PERBANKAN

1.      Asal mula kegiatan perbankan
2.      Sejarah perbankan
Usaha perbankan itu sendiri baru dimulai dari zaman babilonia kemudian dilanjutkkan ke zaman yunani kuno dan romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat tukar-menukar uang.
3.      Sejarah perbankan pemerintah
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah milik bank-bank pemerintah yaitu sbb:
a.       Bank sentral
Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU no.13 tahun 1968. Kemudian ditegaskan dengan UU no.23 tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari  De javasche bank yang di nasionalkan tahun 1951.
b.      Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor.
Bank Nasional Indonesia (BNI) unit II yang bergerak di bidang rural dan eksim dipisahkan menjadi :
1.      Yang membidangi rural menjadi BRI dengan UU no.21 tahun 1968.
2.      Yang membidangi eksim dengan UU no. 22 tahun 1968 menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia.
c.       Bank Negara Indonesia 1946 (BNI)
Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU no.17 tahun  1968 berubah menjadi BNI 1946.
d.      Bank Dagang Negara (BDN)
e.       Bank Bumi Daya (BBD)
f.       Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)
g.      Bank Pembangunan Daerah (BPD)
h.      Bank  Tabungan  Negara (BTN)
i.        Bank Mandiri.

C.     JENIS-JENIS BANK
Adapun jenis-jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:
1.      Di lihat dari segi fungsinya
Menurut  UU pokok perbankan no.14 tahun 1967:
a.       Bank umum
b.      Bank pembangunan
c.       Bank tabungan
d.      Bank pasar
e.       Bank desa
f.       Lumbung desa
g.      Bank pegawai
h.      Dan bank lainnya.
Setelah keluar UU pokok perbankan no.7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan UU RI
 No. 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari:
a.       Bank Umum
b.      BPR

2.      Dilihat dari segi kepemilikannya
a.       Bank milik pemerintah
-          BNI  46
-          BRI
-          BTN
b.      Bank milik swasta nasional
-          Bank Muamalat
-          Bank Central Asia
-          Bank Bumi Putra
-          Bank Danamon
-          Bank Duta
-          Bank Lippo
-          Bank Nusa Internasional
-          Bank Niaga
-          Bank Universal
-          Bank Internasional Indonesia
c.       Bank milik koperasi, contoh: - bank umum koperasi Indonesia
d.      Bank milik Asing
e.       Bank milik campuran
3.      Dilihat dari segi status
a.       Bank Devisa
b.      Bank non Devisa
4.      Dilihat dari segi cara menetukan harga
a.       Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
1.      Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk  simpanan giro, tabungan maupun deposito.
2.      Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan berat  menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau presentase tertentu.
b.      Bank yang berdasarkkan prinsip syariah

D.    KEGIATAN –KEGIATAN BANK
1.      Kegiatan-kegiatan bank umum
-          Menghimpun dana dari masyarakat (funding).
-          Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending).
-          Memberikan jasa-jasa bank lainnya (service).
2.      Kegiatan-kegiatan Bank  Perkreditan Rakyat sbb:
a.       Menghimpun dana dalam bentuk:
-simpanan tabungan
-simpanan deposit
                   b.    menyalurkan dana dalam bentuk:
                        -kredit  investasi
                        -kredit modal kerja
                        -kredit perdagangan
c.    larangan-larangan  bagi  BPR sbb:
-          Menerima simpanan giro
-          Mengikuti kliring
-          Melakukan kegiatan valuta asing
-          Melakukan kegiatan per-asuransian.
3.      Kegiatan-kegiatan bank campuran dan bank Asing
a.       Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran di larang menerima simpanan  dalam bentuk simpanan tabungan.
b.      Kredit yang di berikan lebih di arahkan ke bidang-bidang tertentu seperti:
-          Perdagangan internasional
-          Bidang industri dan produksi
-          Penanaman modal asing/campuran
-          Kredit yang tidak dapat di penuhi oleh bank swasta nasional.
c.       Untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum  yang ada di Indonesia.

E.     IZIN PENDIRIAN DAN BENTUK HUKUM BANK
Menurut UU no.10 tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah:
1.      Susunan organisasi dan  kepengurusan
2.      Permodalan
3.      Kepemilikan
4.      Keahlian di bidang perbankan
5.      Kelayakan rencana kerja
Semua persyaratann dan tata  cara  perizinan bank  di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia.
F.      JENIS-JENIS KANTOR BANK
1.      Kantor pusat
2.      Kantor cabang penuh
3.      Kantor cabang pembantu
4.      Kantor kas
G.    PENILAIAN KESEHATAN BANK
Biasanya menggunakan analisis CAMELS
1.      Aspek permodalan
2.      Aspek kualitas asset
3.      Aspek kualitas manajemen (management)
4.      Aspek likuiditas
5.      Aspek rentabilitas
6.      Aspek sensitivitas (sensitivity)
H.    PENGGABUNGAN USAHA BANK
1.Merger
2. Konsilidasi
3.Akuisisi
Ada beberapa alasan suatu bank melakukan merger, konsilidasi dan akuisisi yaitu antara lain:
a.       Masalah kesehatan bank
b.      Modal yang dimiliki relative kecil
c.       Manajemen bank yang semrawut atau kurang professional
d.      Adminitrasi yang kurang teratur dan masih tradisional.
e.       Ingin menguasai pasar.
Untuk mengadakan penggabungan dan baik secara merger, kosolidasi atau akuisisi dapat dilakukan atas :
1)      Inisiatif bank yang bersangkutan atau
2)      Permintaan bank Indonesia
3)      Ninsiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan bank

I.       PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK
J.       RAHASIA BANK DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Perbankan mengelola uang masyarakat, maka bank wajib pula menjaga kepercayaan yang  diberikan masyarakat. Bank wajib menjamin keamanan uang tersebut agar benar-benar aman. Agar masyarakat terjamin pihak perbankan dilarang untuk memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya.
Kerahasiaan bank tidak berlaku untuk nasabah, misalnya:
-          Untuk kepentingan perpajakan pimpinan BI atas permintaan menteri keuangan berwenang.
-          Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah di serahkan kepada badan urusan piutang Negara/ atau panitia urusan piutang Negara.
-          Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
-          Dalam rangka tukar-menukar informasi antar bank.
Sanksi juga diberikan kepada siapa saja yang melakukan kegiatan perbankan tanpa izin usahha dari pimpinan Bank Indonesia.





BAB IV
ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA (API)

Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Kebijakan ini di hadirkan untuk memulihkan perekonomian nasional minimal sama dengan kondisi sebelum krisis terjadi.
Masa-masa krisis pada perbankan Indonesia dilalui dengan sangat berat dan telah melalui serangkaian proses penyehatan di antaranya:
1.      Program BLBI,
2.      Kebijakan rekapitalisasi perbankan,
3.      Penutupan sebagian bank-bank yang tidak sehat,
4.      Program blanket guarantee,
5.      Restrukturisasi kredit,
6.      Privatisasi bank-bank BUMN.
Definisi API menurut BI:
Laporan Bank Indonesia bahwa API adalah suatu kerangka dasar system perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk dan tatanan industri perbankan selama lima sampai sepuluh tahun mendatang.
-          Visi kedepan perbankan Indonesia adalah sasaran berikut:
1.      Bank berskala internasional, minimum 50 triliun rupiah.
2.      Bank berskala nasional, dengan modal 10 triliun rupiah.
3.      Bank spesialis berfokus pada kegiatan tertentu, dengan modal minimum 100 miliar rupiah.
4.      BPR dan bank berfokus pada kegiatan tertentu, dengan modal minimum 100 miliar rupiah.
-          Tujuan penerbitan surat utang pemerintah itu adalah:
1.      Mengganti kewajiban bank yang telah di likuiditas.
2.      Menambah struktur permodalan perbankan nasional.
3.      Membayar tagihan Bank Indonesia berkaitan dengan BLBI.
-          Pilar-pilar API:
1.      Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
2.      Menciptakan system pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu ke standar internasional.
3.      Mencitakan industry perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi resiko.
4.      Menciptakan Good Corporate Governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
5.      Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industry perbankan yang sehat.
6.      Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan nasabah pengguna jasa perbankan.

BAB V
AKTIVITAS BANK

·         Aktivitas atau kegiatan yang dilakukan perbankan adalah 1). Menghimpun dana dari masyarakat  2). Menyalurkannya kembali ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
-          Dasar pilihan utama masyarakat atas bank tertentu adalah 1). Kepercayaan, 2). Aktivitas keuangan yang dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan yang di inginkan, 3). Pelayanan yang sesuai dengan segmentasi nasabah, dan 4). Perkiraan tingkat pendapatan. Loyalitas akan tumbuh karena adanya kepercayaan.
·         Sumber dana bank
1.      Dana yang bersumber dari dalam bank (Internal).
2.      Dana yang bersumber dari luar bank (eksternal).
3.      Dana yang bersunber dari masyarakat.
-          Tabungan (saving deposit)
-          Simpanan berjangka (time deposit)
-          Sertifikat deposito
-          Rekening giro
-          Data transfer
-          Setoran jaminan.
4.      Dana yang bersumber dari lembaga keuangan
-          Call money
-          Pinjaman antar bank
-          Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
-          Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
-          Fasilitas diskonto Bank Indonesia
·         Penggunaan dana bank
Dana yang telah dihimpun  oleh perbankan kemudian di alokasikan  kembali menjadi aktiva produktif  dengan tujuan menghasilkan keuntungan.
·         Penggunaan dana untuk aktiva tetap
·         Peggunaan dana untuk cadangan
-          Penggunaan dana untuk  cadangan  atau  cadangan likuiditas
-          Cadangan primer ( Primary reserves)
-          Cadangan sekunder ( secondary reserves).
·         Penggunan dana untuk kredit
·         Penggunaan dana untuk surat-surat berharga
Bentuk-bentuk surat berharga, antara lain:
1.      Secondary reserves ( cadangan sekunder)
2.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3.      Surat Berharga Pasar Umum (SBPU).
·         Penggunaan dana untuk penyertaan
·         Aktivitas Perbankan Syariah
Bank syariah  adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun  penyaluran dana  memberikan imbalan  atas dasar  prinsip syariah, yaitu bagi hasil dan jual beli. Perkembangan lembaga perbankan  yang  melaksanakan  kegiatan  usaha berdasarkan prinsip   syariah meningkat menjadi  3 buah bank . bank umum syariah , yaitu bank muamalat Indonesia,bank syariah mandiri, dan bank syariah Indonesia.
·         Bank Strategis  Perbankan  Syariah
Semua aktivitas  usaha  yang berdasarkan system perekonomian  islam mempunyai karateristik  sebagai berikut :
1.      Bersifat  mandiri
2.      Sesuai dengan syariah islam
3.      Produk yang di hasilkan  dapat memenuhi  semua kebutuhan masyarakat
4.      Berprinsip mencari keuntungan 
5.      Menerapkan fungsi efesien dan manfaat dengan  menjaga kelestarian  lingkungan

·         Aktivitas  Perbankan Syariah
Produk dana  yang terdapat  pada perbankan syariah antara lain :
a.      Giro  Wadi’ah  menggunakan  prinsip wadi’ah  yaitu penitipan uang dalam bentuk  rekening giro antara  pihak yang mempunyai uang dengan pihak yang di beri  kepercayaan, dengan tujuan mmenjaga keselamatan, keamanan,  dan keutuhan uang  tersebut
b.      Tabungan  wadi’ah  juga menggunakan  prinsip wadi’ah yaitu  penitipan uang  dalam bentuk  tabungan  antara  pihak  yang mempunyai  uang dengan pihak yang  di beri  kepercayaan,  dengan tujuan agar menjaga keselamatan, dan keamanan, serta keutuhan  uang tersebut
c.       Tabungan Mudharabah menggunakan prinsip Mudharabah  yaitu berupa  perjanjian dalam  bentuk  tabungan antara pihak  penyimpan  dana ( Shahibul maal ) dengan pihak bank ( Mudharib ) untuk  memperoleh pendapatan atau keuntungan
d.      Deposito  Mudharabah

·         Produk  Pembiayaan  yang umumnya terdapat dalam perbankan  syariah antara lain :
a.      Jual  beli
Produk  jual beli dalam perbankan syariah  menggunakan prinsip – prinsip
1.      Murabahah  merupakan  jual beli antara bank dengan nasabah  peminjam  ( mudharib )  dimana  bank memberi  barang  yang di butuhkan  nasabah sebesar  harga pokok di tambah  dengan keuntungan  yang telah disepakati
2.      Salam merupakan  akad jual   barang  pesanan ( muslim fiih ) antara nasabah dengan penjual  dengan bantuan dana dari bank
b.      Bagi hasil
c.       Sewa beli
d.      Jasa – jasa
Produk  jasa dalam   perbankan  syariah menggunakan prinsip – prinsip
1.      Hiwalah
Atau  dikenal dengan  anjak  piutang dalam perbankan  konvensional merupakan akad pemindahan piutang masalah  ke bank dari pihak lain
2.      Rahn
Atau di  kenal dengan gadai  dalam  perbankan konvensional  merupakan akad penyerahan sejumlah uang dari nasabah ke pihak bank sebagai jaminan atas sebagaian atau  seluruh utang
3.      Dardh
Merupakan akad pinjaman dari bank ke pihak tertentu yang wajib di kembalikan dengan jumlah  yang sama sesuai dengan pinjaman

Organisasi  perbankan  syariah
Bentuk  hukum  pemegang saham  dengan  prinsip  syariah :
1.      Perseroan  terbatas
2.      Koperasi
3.      Perusahaan daerah


BAB  VI
JASA – JASA PADA LEMBAGA PERBANKAN

Beberapa  jasa perbankan yang di berikan  oleh perbankan nasional  diantaranya sebagaii berikut :
Ø  Jasa  pembayaran internasional  yang membahas mengenai system  yang dapat di gunakan nasabah dalam melakukan transaksi keuangan nasional
·         Advance paymen atau pembayaran uang  muka adalah system pembayaran dimana pembeli di Negara tertentu harus  mengirimkan uangnya terlebih dahulu sebelum penjual di Negara lain mengirimkan barangny. Pengiriman uang  ini merupakan pembayaran atas barang yang di pesan
·         Open Account adalah system pembayaran dimana pembeli akan melakukan pembayaran setelah pembeli menerima barang
Beberapa  alasan nasabah ( pembeli ) membeli system pembayaran ini yaitu :
1.      menguasai distribusi barang tersebut
2.      eksportir  atau penjual melakukan penetasi pasar agar  barangnya segera dapat di kenal oleh konsumen
3.      pembeli adalah bagian dari perusahaan Eksportir

·         documentary collection adalah system pembayaran  dengan cara mengirimkan  dokumen – dokumen kepemilikan dan dokumen  penunjang  melalui bank
metode  dalam  documentary  collection adalah
1.      documents Against paymen ( D/P )
Bank akan menyerahkan  dokumen apabila nasabah telah melakukan  pembayaran sesuai dengan tangihan pada dokumen tersebut
2.      documents Against Acceptanec ( D/A )
Bank akan menyerahkan  dokumen apabila nasabah telah melakukan ekseptasi  atas dokumen – dokumen tagihan

·         clean collection adalah system pembayaran dengan penagihan berdasarkan pada adanya dokumen finansial  saja yaitu draff. Tanpa di sertai dengan dokumen komersial ( bill of )
Ø  letter of credit ( L/C )  merupakan jaminan  tertulis dari bank penerbit atas perintah nasabah ( pembeli / importir) untuk  melakukan pembayaran ke beneficiary  ( penerima L/C atau penjual ) asalkan beneficiary  menyerahkan dokumen  yang sesuai dengan persyaratan L/C tersebut.
a. Mekanisme L/C
1.      Penandatanganan sales contract
2.      Aplikasi pembukaan L/C
3.      Penyerahan  uang jaminan
4.      Pembukaan L/C
5.      Penerusan L/C
6.      Penyampaian  barang
7.      Penyimpanan dokumen untuk maskapai pelayaran
8.      Penyerahan  dokumen ke Advising Bank
9.      Pembayaran Akseptasi, atau negoisasi
10.  Advising Bank
11.  Issing Bank
12.  Pembayaran sejumlah uang
13.  Pembayaran dokumen applicant
3. Jenis – jenis letter of credit
1.      Restricted L/C
2.      Revocable L/C
3.      Irrevocable  L/C
4.      Red cloue  L/C
5.      Revolving  L/C
6.      Penerima  L/C
7.      Bact to back L/C
8.      Standby  L/C
9.      Usance  L/C
4. Keuntungan  Letter  of Credit
Keuntungan bagi  pembeli ( importir )
Melalui  L/C, importer dapat  menentukan  jenis dokumen yang sesuai dengan kebutuhan  menentukan tanggal  yang tepat pengapalan barang, meminta fasilitas pembiayaan impor dari  issuing bank, dan transaksi  menjadi  lebih efesien dan aman. Karena telah di jamin dan di tangani  oleh pihak bank
- Keuntungan bagi penjual ( eksportir ) akan mendapatkan kecepatan dan keamanan pembayaran  karena  L/C  akan memperpendek time log antara  pengapalan barang  dengan penerimaan pembayaran
4. Kelemahan  Letter Of Credit
1.      memerlukan  biaya yang  sangat besar  dibandingkan  dengan jenis pembayaran lainya
2.      pembatalan  L/C  sulit di lakukan
3.      tidak ada jaminan seandainya  kualitas barang tidak sesuai dengan kontrak
4.      Resiko transfer  dan resiko polotik dari Negara importir.

Ø  Kliring adalah sarana  perhitungan warkat  antara bank  yang di laksanakan oleh Bank Indonesia ( BI ) dengan tujuan  memperluas  dan  memperlancar  lalu lintas pembayaran  giral.
Anggota peserta  kliring  adalah  bank – bank umum yang terdaftar  dalam wilayah  kliring  tertentu  dan  kepesertaanya  tidak dalam status  di hentikan warkat – warkat  yang di perhitungkan  dalam kkliring  adalah :
1.      Cek
2.      Bilyet Giro ( BG )
3.      Bukti penerimaan transfer
4.      Wasel bank  untuk transfer
Prosedur  penyelenggaraan  kliring
-          Kliring  keluar ( penerimaan  warkat nasabah )
-          Pertukaran warkat di bank  Indonesia
-          indonesia Kliring  masuk ( penyelesaian warkat )
-          Pertukaran warkat  tolakan di bank  indonesia ( SKNBI )
Ø  Bank  Garansi  atau bank  Guarantee  adalah jaminan yang di terbitkan oleh bank   berdasarkan keinginan  pemohon yang di tujukan ke pihak ketiga, dengan tujuan  memberikan jaminan berupa sejumlah  uang tertentu ke pihak ketiga apabila ternyata pemohon melakukan wansprestasi ( cedera janji )
Jenis – jenis:
Bank garansi dalam bentuk fasilitas  kredit
Bank garansi  dengan  jaminan satuan dana
1. Bank Garansi  untuk kebutuhan proyek
Ø  Bid  bond / tender bond
Ø  Performance bond
Ø  Advance paymen bond
Ø  Maitance bond
2.  Bank  garansi  untuk kebutuhan  non proyek
Ø  Bank garansi untuk kebutuhan  penyediaan  barang  ( keagenan )
Ø   Bank garansi untuk kebutuhan  penanggulangan  bea masuk barang
Ø  Bank  garansi lainya   atau  sesuai jenis pekerjaan yang di  lakukan
Inkaso ( collection ) adalah penagihan  warkat kliring ( cek  / BG atau warkat lain ) ke bank penerbit  di luar wilayah kliring jenis inkaso terdiri
1.      Inkaso  keluar , yaitu penagihan warkat kliring  ke bank yang tidak  satu wilayah kliring:
2.      Inkaso masuk, yaitu penagihan warkat kliring yang diterima bank peserta kliring yang satu wilayah kliring dengan bank penerbit.
3.      Inkaso ditolak adalah inkaso keluar yang ditolak oleh bank penerbit melalui lembaga kliring.

Ø  Cek perjalanan (Travellers Cheque) adalah cek khusus yang di terbitkan oleh bank/lembaga keuangan dalam bentuk yang sudah tercetak dan dalam mata uang serta denominasi tertentu.
Kegunaan travellers cheque adalah memberikan kemudahan dan keamanan bagi orang yang melakuka perjalanan (khususnya keluar negeri), karena yang bersangkutan tidak perlu membawa uang tunai.
Ø  Remittance adalah jasa pengiriman dan penerimaan uang dari luar negeri melalui fasilitas bank.
-          Mekanisme remittance
1. prosedur A: applicant atau pengiriman uang dari luar negeri menghubungkan payee atau seseorang yang ditunjuk untuk menerima uang di dalam negeri.
2. prosedur B: applicant mendatangi issuer (bank penerbit draft) untuk meminta bank tersebut menerbitkan draft atau surat perintah tak bersyarat atas pengiriman sejumlah uang yang di tujukan ke payee.
3. prosedur C: issuer mengirimkan draft kedalam (bank didalam negeri).

Ø  Kartu kredit (Credit card) adalah alat pembayaran berbentuk kartu dan berfungsi sebagai pengganti uang tunai, dan kartu ini digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi  pembelian barang dan jasa.
-          Pihak-pihak yang terkait
a. penerbit (Issuer) kartu kredit.
b. pemilik kartu (Card holder) pemilik kartu kredit.
c. merchant (penjual barang atau jasa).
-      keuntungan kartu kredit adalah dia dapat melakukan transaksi pembayaran dalam jumlah besar tanpa harus membawa uang tunai.
Ø  Safe Deposit Box adalah jasa perbankan yang diberikan untuk memberikan rasa aman dalam penyimpanan barang milik nasabah adalah fasilitas safe deposit box atau kotak pengamanan simpanan.
Beberapa jenis barang yang dapat disimpan dalam safe deposit box adalah:
1. surat-surat berharga
2. perhiasan
3. logam mulia
benda lainnya yang tidak dilarang oleh pemerintah.

Ø  Phone Banking yaitu fasilitas yang memudahkan nasabah melakukan semua transaksi keuangan  hanya melalui telepon dan internet.
Ø  Cash Management adalah jasa yang diberikan bank ke nasabahnnya untuk membantu pengelolaan dana, sehingga nasabah dapat melakukan transaksi dengan lancar dan mendapatkan profit sesuai dengan yang diharapkan.
Ø  Penerimaan uang (Transfer) adalah mekanisme pengiriman atau penerimaan sejumlah dana tertentu yang dilakukan oleh bank atas perintah nasabah.
-          Pengiriman uang keluar adalah pengiriman sejumlah uang dan perintah dari pihak ketiga/nasabah melalui bank, sedangkan pengiriman uang masuk adalah proses penerimaan uang dari hasil pengiriman uang masuk adalah proses penerimaan uang dari hasil pengiriman uang melalui bank.


BAB VII
TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA

Ø  Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective dari Bank Indonesia.
Ø  Tugas Bank Indonesia yaitu untuk memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar atau tugas utama Bank Indonesia. 1). Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, 2). Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta 3). Mengatur dan mengawasi perbankan.
Laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter dengan cara sbb:
a. operasi pasar terbuka (open market operation) di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing.
b. penetapan tingkat diskonto (discount policy)
c. penetapan cadangan wajib minimum (reserves requirement)
d. pengaturan kredit atau pembiayaan (margin requirement)
e. moral suasion.
Berikut kegiatan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia dalam kebijakan moneter sbb:
1). Berperan sebagai lender of the last resort.
2). Menetapkan kebijakan nilai tukar.

Berikut usulan dari Bank Indonesia mengenai system nilai tukar:
a. pada system nilai tukar tetap, berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing.
b. pada system nilai tukar mengambang, berupa intervensi pasar.
c. pada system nilai tukar mengambang terkendali, berupa penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.
3). Mengelola cadangan devisa.
4). Menyelenggarakan survey.
Tugas BI untuk mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
a. pengaturan dan penyelenggaraan kliring serta penyelesaian akhir transaksi .
b. mengeluarkan dan mengedarkan uang.
Tugas BI untuk mengatur dan mengawasi bank
a. memberikan dan mencabut izin usaha bank.
b. memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
c. memberikan persetujuan atas kepemilikan dan pengurusan bank.
d. memberikan izin ke bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Ø  Organisasi Bank Indonesia
Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur yang terdiri dari seorang gubernur, seorang Deputi gubernur senior, dengan gubernur sebagai pimpinan dewan gubernur.
Gubernur dan deputi gubernur senior diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR. Sedangkan deputi gubernur diusulkan oleh gubernur dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan dari DPR.
Persyaratan untuk menjadi anggota dewan gubernur, antara lain:
1). Memiliki akhlak dan moral yang tinggi
2). Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan hokum.
Anggota dewan gubernur diangkat masa selama lima tahun.
-          Larangan bagi anggota dewan gubernur
-          Pelindungan bagi anggota dewan gubernur
-          Independensi Bank Indonesia
·         Independensi yuridis
Undang-undang Bank Indonesia merupakan landasan yuridis bagi independensi Bank Indonesia.
·         Independensi personalia
·         Independensi tujuan
·         Independensi tugas
·         Independensi manajemen
·         Independensi anggaran
Ø  Hubungan Bank Indonesia dengan Bank sentral
Berdasarkan undang-undang ditetapkan bahwa BI adalah pemegang kas pemerintah.
Ø  Ketentuan hukum
-          Produk hokum
-          Ketentuan pidana dan sanksi administrasi.
Ø  Penilaian Bank Indonesia mengenai tingkat kesehatan Bank umum
-          Penilaian tingkat kesehatan bank
a. penilaian terhadap factor permodalan
b. penilaian terhadap factor kualitas asset
c. penilaian terhadap factor manajemen
d. penilaian terhadap factor likuiditas

Ø  Peringkat komposit




BAB VIII
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA

A. Tujuan Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia tertuang dalam UU RI tahun 1999 Bab III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Mata uang perlu dijaga dan dipelihara menginget dampak yang ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil sangat memberatkan masyarakat luas.
Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan BI adalah:
1. kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat di ukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
2. kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain, hal ini dapat di ukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain.
Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka BI memiliki tugas antara lain:
1). Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2). Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
3). Mengatur dan mengawasi bank.
B. Tugas-tugas Bank Indonesia
1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
-  operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas.
-  penetapan tingkat diskonto
-  penetapan cadangan wajib minimum
-  pengaturan kredit atau pembiayaan.
c. memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama Sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
d. melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan system nilai tukar yang telah ditetapkan.
e. mengelola cadangan devisa
f. menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
2. mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
a. melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa system pembayaran.
b. mewajibkan penyelenggaraan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c. menetapkan dan penggunaan alat pembayaran.
d. mengatur system kliring antarbank baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
e. menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
f. menetapkan macam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g. mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mancabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3. mengatur dan mengawasi bank
a. menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b. memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c. memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
d. memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
e. memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f. mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan BI.
g. melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h. memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana dibidang perbankan.
i. mengatur dan mengembangkan informasi antarbank.
j. mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam UU tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
k. tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang.
C. Hubungan dengan pemerintah
Dituangkan dalam UU no. 23 tahun 1999 adalah sbb:
1. bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
2. untuk dan atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri.
3. pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi.
4. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI.
5. dalam hal-hal pemerintah menerbitkan Surat-surat Utang Negara.
6. BI dapat membantu penerbitan Surat-surat Utang Negara yang diterbitkan pemerintah.
7. BI dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
D. Hubungan dengan dunia internasional
1. dapat melakukan kerja sama dengan
a. Bank sentral Negara lain
b. Organisasi dan lembaga internasional
2. dalam hal persyaratan bahwa anggota internasional dan atau lembaga multilateral adalah Negara. Maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama NKRI sebagai anggota.


BAB IX
BANK SYARIAH

A. sejarah singkat
            Sejak awal mula kegiatan Bank syariah yang pertama kali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada sekitar tahun 1940-an. Kemudian di mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa It Ghamr Bank. Bank ini beroperasi di pedesaan mesir dan masih berskala kecil. Salah satu Negara pelopor utama dalam melaksanakan system perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh system perbankan dinegaranya pada tahun 1985 menjadi system perbankan syariah.
            Bank syariah pertama di dindonesia merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan dibentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendirianya di tandatangani tanggal 1 november 1991. Kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, tetapi juga bank milik non-muslim.
B. Produk Bank Syariah
1. Al-wadi’ah (simpanan) merupakan titipan atau simpanan pada bank syariah. Prinsip Al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hokum yang harus dijaga dan di kembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki.
2. pembiayaan dengan bagi hasil
a. Al-musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
b. Al-mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
c. Al-muza’arah merupakan kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.
d. Al-musaqah adalah bagian dari Al-muza’arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri.
3. Bai’al-murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
4. Bai’as-salam adalah pembelian barang yang diserahkan
Kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka, prinsip yang dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hokum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai’al-istihna adalah bentuk khusus dari akad Bai’as-salam. Bai’al-istihna adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang).
6. Al-ijarah (Leasing)
7. Al-wakalah (amanat)
8. Al-kafalah (garansi)
9. Al-hawalah
10. Ar-rahn
C. Penilaian kesehatan Bank syariah
1. permodalan (capital)
2. kualitas asset (asset quality)
3. rentabilitas (earning)
4. likuiditas (liquidity)
5. sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)
6. dan manajemen (management).
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar