BAB I
SISTEM
MONETER
Perusahaan
yang bergerak dalam dunia bisnis terdiri dari beragam perusahaan dan bergerak
dalam berbagai bidang usaha, mulai dari usaha perdagangan, industri, pertanian,
manufaktur, peternakan. Perumahan, keuangan, dan usaha-usaha lainnya.
Masing-masing bidang usaha memiliki karakteristik tersendiri, misalnya usaha
perdagangan sangat berbeda dengan usaha peternakan. Namun walaupun berbeda
antar satu sama lainnya, masing-masing bidang usaha saling ketergantungan.
Masalah
pokok dan paling sering dihadapi oleh setiap perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha apapun selalu tidak terlepas dari kebutuhan akan dana (modal)
untuk membiayai usahanya. Kebutuhan akan dana ini diperlukan baik untuk modal
investasi atau modal kerja. Dana memeng dibutuhkan baik untuk perusahaan yang
baru berdiri maupun sudah berjalan Bank.
Devenisi
secara umum yang dimaksudkan dengan lembaga keuangan adalah” setiap perusahaan
yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, mengeluarkan dana atau
kedua-duanya”. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan, apakah
kegitan hannya menghimpun dana, atau hannya menyalurkan dana atau kedua-duanya
menghimpun dana menyalukan dana.
Dalam
praktiknya lembaga keuangan digolongkan dalam dua golongan yaitu : Pertama lembaga
keuangan Bank dan lembaga keuangan lainnya ( lembaga pembiayaan ).
Keunggulan
lembaga keuangan Bank adalah memberikan pelyanan keuangan yang paling lengkap
diantara lembaga keuangan yang ada.
Dalam praktiknya
lembaga keuangan Bank terdiri dari :
-
Bank Sentral
-
Bank Umum
-
Dan Bank perkreditan rakyat
Bank
Sentral di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan memegang fungsi sebagai
Bank sirkulasi, bank to bank dan lender of the resort.
Biasanya pelayanan yang
diberikan oleh bank Indonesia lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia
perbankan. Dengan kata lain, nasabah Bank Indonesia dalam hal ini lebih banyak
kepada lembaga perbankan.
Tujuan utama Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut
Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi
bank.
Bank umum merupakan Bank yang bertugas melayani seluruh
jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat
perorangan maupun lemaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan nama
Bank Komersil dan dokelompokan kedalam dua jenis yaitu : Bank Umum Devisa dan
Bank Umum non Devisa.
Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) merupakan bank yang khusus melayani
masyarakat kecil dikecamatan pedesaan.
Bank Perkreditan Rakyat berasal dari bank desa, bank pasar, lumbung desa bank pegawai, dan bank lainya dan kemudian dilebar
menjadi Bank Perkreditan Rakyat jenis
produk yang ditawarkan oleh BPR
relatif sempit jika di bandingkan dengan
Bank Umum bahkan ada beberapa jenis jasa
yang tidak boleh di selenggarakan oleh BPR seperti pembukaan rekening
giro dan ikut kliring
Berikut beralih ke
lembaga keuangan lainya dimana yang tergabung dalam lembaga keuangan bank
Adapun jenis – jenis
lembaga keuangan lainya yang ada di
Indonesia saat ini sebagai berikut :
-
Pasar
Modal
-
Pasar Uang Dan Valas
-
Koperasi Simpan Pinjam
-
Perum Pengadaian
-
Perusahaan Sewa Guna Usaha
-
Perusahaan Asuransi
-
Perusahaan Anjak Piutang
-
Modal Ventura
-
Dana Pensiun
-
Kartu Plastik
BAB II
U
A N G
A. PENGERTIAN
UANG
Pengertian uang
secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima
secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau
sebagai alat pembayaran utang atau sebaga alat untuk melakukan pembelian
barang dan jasa dengan kata lain bahwa
uang merupakan alat yang dapat di gunakan dalam melakukan pertukaran baik
barang maupun jasa dalam suatu wilayah
tertentu saja
Secara umum uang
tidak hanya berfungsi sebagai
alat tukar, akan tetapi juga
memiliki fungsi – fungsi lainya seperti
sebagai alat satuan hitung, pemimpin
kekayaan, atau sebagai standar
pencicilan utang .
Adapun manfaat
yang dapat diperoleh dengan adanya
uang antara lain :
1. Mempermudah
untuk memperoleh dan memilih barang dan
jasa yang diinginkan secara
cepat
2. Mempermudah dalam menentukan nilai ( harga ) dari
barang dan jasa
3. Memperlancar
proses perdagangan secara
luas
4. Digunakan
sebagai tempat penimbun kekayaan
B. KRITERIA
UANG
Kreteria sesuatu
agar dapat dikatakan sebagai uang
haruslah memenuhi persyaratan :
1. Ada jaminan
2. Disukai
umum
3. Nilai
yang stabil
4. Mudah
disimpan
5. Mudah
di bawah
6. Tidak mudah rusak
7. Mudah
di bagi
8. Suplai
harus elastis
C. FUNGSI
UANG
Fungsi – fungsi uang
1. Alat tukar menukar
Penggunan uang
sebagai alat tukar dapat dilakukan terhadap
segalah jenis barang dan jasa
yang di tawarkan.
2. Satuan hitung, menunjukan nilai dari barang dan jasa
yang di jual atau di beli . besar kecilnya nilai yang di jadikan sebagai satuan hitung dalam menentukan harga
barang da jasa secara mudah.
3. Pemimpin
kekayaan, dengan menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaan
sejumlah uang yang disimpan karena nilai uang tidak akan berubah.
4. Standar
pencicilan utang
Dengan
adanya uang akan mempermudah menentukan standar
pencicilan utang piutang secara tepat dan cepat, baik tunai mapun angsura. Begitu pula dengan
adanya uang, secara mudah dapat ditentukan berapa besar nilai utang piutang yang harus di terima atau di bayar
sekarang atau di masa yang akan datang
D. JENIS
– JENIS UANG
Adapun jenis – jenis uang dapat dilihat dari berbagai sisi adalah
sebagai berikut :
1. Berdasarkan
bahan
a. Uang
logam
b. Uang
kertas
2. Berdasarkan nilai
a. Bernilai
penuh ( full bodied mony ), merupakan
nilai yang interisiknya sama dengan nilai noiminalnya, sebagai contoh uang
logam, dimana nilai bahan untuk membuat uang
tersebut sama dengan nominalnya yang tertulis di uang
b. Tidak
bernilai penuh ( representatif full
bodied mony ) merupakan uang yang nilai interisiknya lebih kecil darai nilai
nominalnya
3. Berdasarkan
lembaga
a. Uang
kartal
b. Uang
giral
4. Berdasarkan
kawasan
a. Uang
lokal
b. Uang
regional
c. Uang
internasional
E. Sejarah
uang – uang di Indonesia
Adapun jenis – jenis mata uang sebelum
keluarnya kedua peraturan dan undang – undang di atas adalah sebagai berikut :
1. ORI
yaitu Uang republik Indonesia yang
berlaku hanya dipulau jawa saja
2. URI
DAB yaitu uang Republik Indonesia hanya di daerah banten
3. URIPS yaitu uang Republik Indonesia Propinsi
Sumatra
4. URITA,
yaitu Uang Republik Indonesia yang berlaku di daerah Tapanuli saja
5. URIPSU yaitu
uang republic Indonesia yang berlaku
di propinsi sumatra utara
6. URIBA yaitu uang republik Indonesia yang berlaku di daerah aceh
7. UDMP
yaitu uang Dewan Mandat
pertahanan daerah Palembang
BAB
III
RUANG
LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
A. PENGERTIAN
BANK
Menurut undang – undang republik indonesa no 10 tahun 1998 tanggal
10 november 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan Bank
adalah ’’Badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak’’. Aktivitas perbankan yang
pertama menghimpun dana dari masyarakat
luas yang dikenal dengan istilah perbankan adalah kegiatan funding.
Kemudian dana tersebut diputarkan kembali atau dijualkan kembali kemasyarakat
dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal istilah kredit/ lending.
Jasa
perbankan lainnya antara lain:
·
Jasa pemindahan uang (Transfer)
·
Jasa penagihan (Inkaso)
·
Jasa kliring (Clearing)
·
Jasa penjualan mata uang asing (Valas)
·
Jasa safe deposit box
·
Travelers cheque
·
Bank card
·
Bank draft
·
Letter of credit (C/L)
·
Bank garansi dan referensi bank
·
Serta jasa bank lainnya.
B. SEJARAH
PERBANKAN
1. Asal
mula kegiatan perbankan
2. Sejarah
perbankan
Usaha perbankan itu sendiri baru
dimulai dari zaman babilonia kemudian dilanjutkkan ke zaman yunani kuno dan
romawi. Namun pada saat itu tugas utama bank hanyalah sebagai tempat
tukar-menukar uang.
3. Sejarah
perbankan pemerintah
Berikut ini akan dijelaskan secara
singkat sejarah milik bank-bank pemerintah yaitu sbb:
a. Bank
sentral
Bank
sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU no.13 tahun
1968. Kemudian ditegaskan dengan UU no.23 tahun 1999. Bank ini sebelumnya
berasal dari De javasche bank yang di
nasionalkan tahun 1951.
b. Bank
Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor.
Bank
Nasional Indonesia (BNI) unit II yang bergerak di bidang rural dan eksim
dipisahkan menjadi :
1. Yang
membidangi rural menjadi BRI dengan UU no.21 tahun 1968.
2. Yang
membidangi eksim dengan UU no. 22 tahun 1968 menjadi Bank Ekspor Impor
Indonesia.
c. Bank
Negara Indonesia 1946 (BNI)
Bank
ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU no.17 tahun 1968 berubah menjadi BNI 1946.
d. Bank
Dagang Negara (BDN)
e. Bank
Bumi Daya (BBD)
f. Bank
Pembangunan Indonesia (BAPINDO)
g. Bank
Pembangunan Daerah (BPD)
h. Bank Tabungan
Negara (BTN)
i.
Bank Mandiri.
C. JENIS-JENIS
BANK
Adapun jenis-jenis perbankan dewasa
ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:
1. Di
lihat dari segi fungsinya
Menurut UU pokok perbankan no.14 tahun 1967:
a. Bank
umum
b. Bank
pembangunan
c. Bank
tabungan
d. Bank
pasar
e. Bank
desa
f. Lumbung
desa
g. Bank
pegawai
h. Dan
bank lainnya.
Setelah keluar UU pokok
perbankan no.7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan UU RI
No. 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri
dari:
a. Bank
Umum
b. BPR
2. Dilihat
dari segi kepemilikannya
a. Bank
milik pemerintah
-
BNI
46
-
BRI
-
BTN
b. Bank
milik swasta nasional
-
Bank Muamalat
-
Bank Central Asia
-
Bank Bumi Putra
-
Bank Danamon
-
Bank Duta
-
Bank Lippo
-
Bank Nusa Internasional
-
Bank Niaga
-
Bank Universal
-
Bank Internasional Indonesia
c. Bank
milik koperasi, contoh: - bank umum koperasi Indonesia
d. Bank
milik Asing
e. Bank
milik campuran
3. Dilihat
dari segi status
a. Bank
Devisa
b. Bank
non Devisa
4. Dilihat
dari segi cara menetukan harga
a. Bank
yang berdasarkan prinsip konvensional
1. Menetapkan
bunga sebagai harga, baik untuk produk
simpanan giro, tabungan maupun deposito.
2. Untuk
jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan berat
menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau
presentase tertentu.
b. Bank
yang berdasarkkan prinsip syariah
D. KEGIATAN
–KEGIATAN BANK
1. Kegiatan-kegiatan
bank umum
-
Menghimpun dana dari masyarakat
(funding).
-
Menyalurkan dana ke masyarakat
(Lending).
-
Memberikan jasa-jasa bank lainnya
(service).
2. Kegiatan-kegiatan
Bank Perkreditan Rakyat sbb:
a. Menghimpun
dana dalam bentuk:
-simpanan
tabungan
-simpanan
deposit
b.
menyalurkan dana dalam bentuk:
-kredit investasi
-kredit
modal kerja
-kredit
perdagangan
c. larangan-larangan bagi
BPR sbb:
-
Menerima simpanan giro
-
Mengikuti kliring
-
Melakukan kegiatan valuta asing
-
Melakukan kegiatan per-asuransian.
3. Kegiatan-kegiatan
bank campuran dan bank Asing
a. Dalam
mencari dana bank asing dan bank campuran di larang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan.
b. Kredit
yang di berikan lebih di arahkan ke bidang-bidang tertentu seperti:
-
Perdagangan internasional
-
Bidang industri dan produksi
-
Penanaman modal asing/campuran
-
Kredit yang tidak dapat di penuhi oleh
bank swasta nasional.
c. Untuk
jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing
sebagaimana layaknya bank umum yang ada
di Indonesia.
E. IZIN
PENDIRIAN DAN BENTUK HUKUM BANK
Menurut UU no.10 tahun 1998
sekurang-kurangnya adalah:
1. Susunan
organisasi dan kepengurusan
2. Permodalan
3. Kepemilikan
4. Keahlian
di bidang perbankan
5. Kelayakan
rencana kerja
Semua persyaratann dan
tata cara perizinan bank
di atas ditetapkan oleh Bank Indonesia.
F. JENIS-JENIS
KANTOR BANK
1. Kantor
pusat
2. Kantor
cabang penuh
3. Kantor
cabang pembantu
4. Kantor
kas
G. PENILAIAN
KESEHATAN BANK
Biasanya menggunakan analisis
CAMELS
1. Aspek
permodalan
2. Aspek
kualitas asset
3. Aspek
kualitas manajemen (management)
4. Aspek
likuiditas
5. Aspek
rentabilitas
6. Aspek
sensitivitas (sensitivity)
H. PENGGABUNGAN
USAHA BANK
1.Merger
2. Konsilidasi
3.Akuisisi
Ada beberapa alasan suatu bank melakukan merger,
konsilidasi dan akuisisi yaitu antara lain:
a. Masalah
kesehatan bank
b. Modal
yang dimiliki relative kecil
c. Manajemen
bank yang semrawut atau kurang professional
d. Adminitrasi
yang kurang teratur dan masih tradisional.
e. Ingin
menguasai pasar.
Untuk mengadakan penggabungan dan baik secara merger,
kosolidasi atau akuisisi dapat dilakukan atas :
1) Inisiatif
bank yang bersangkutan atau
2) Permintaan
bank Indonesia
3) Ninsiatif
badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan bank
I. PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN BANK
J. RAHASIA
BANK DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Perbankan mengelola uang
masyarakat, maka bank wajib pula menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat. Bank wajib menjamin
keamanan uang tersebut agar benar-benar aman. Agar masyarakat terjamin pihak
perbankan dilarang untuk memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang
keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya.
Kerahasiaan bank tidak berlaku untuk nasabah,
misalnya:
-
Untuk kepentingan perpajakan pimpinan BI
atas permintaan menteri keuangan berwenang.
-
Untuk penyelesaian piutang bank yang
sudah di serahkan kepada badan urusan piutang Negara/ atau panitia urusan
piutang Negara.
-
Untuk kepentingan peradilan dalam
perkara pidana.
-
Dalam rangka tukar-menukar informasi
antar bank.
Sanksi juga diberikan kepada siapa saja yang
melakukan kegiatan perbankan tanpa izin usahha dari pimpinan Bank Indonesia.
BAB
IV
ARSITEKTUR
PERBANKAN INDONESIA (API)
Arsitektur Perbankan
Indonesia (API). Kebijakan ini di hadirkan untuk memulihkan perekonomian
nasional minimal sama dengan kondisi sebelum krisis terjadi.
Masa-masa
krisis pada perbankan Indonesia dilalui dengan sangat berat dan telah melalui
serangkaian proses penyehatan di antaranya:
1.
Program BLBI,
2.
Kebijakan rekapitalisasi perbankan,
3.
Penutupan sebagian bank-bank yang tidak
sehat,
4.
Program blanket guarantee,
5.
Restrukturisasi kredit,
6.
Privatisasi bank-bank BUMN.
Definisi API menurut
BI:
Laporan Bank Indonesia
bahwa API adalah suatu kerangka dasar system perbankan Indonesia yang bersifat
menyeluruh dan memberikan arah, bentuk dan tatanan industri perbankan selama
lima sampai sepuluh tahun mendatang.
-
Visi kedepan perbankan Indonesia adalah
sasaran berikut:
1. Bank
berskala internasional, minimum 50 triliun rupiah.
2. Bank
berskala nasional, dengan modal 10 triliun rupiah.
3. Bank
spesialis berfokus pada kegiatan tertentu, dengan modal minimum 100 miliar
rupiah.
4. BPR
dan bank berfokus pada kegiatan tertentu, dengan modal minimum 100 miliar
rupiah.
-
Tujuan penerbitan surat utang pemerintah
itu adalah:
1. Mengganti
kewajiban bank yang telah di likuiditas.
2. Menambah
struktur permodalan perbankan nasional.
3. Membayar
tagihan Bank Indonesia berkaitan dengan BLBI.
-
Pilar-pilar API:
1. Menciptakan
struktur perbankan domestik yang sehat dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat
serta mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
2. Menciptakan
system pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu ke standar
internasional.
3. Mencitakan
industry perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki
ketahanan dalam menghadapi resiko.
4. Menciptakan
Good Corporate Governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan
nasional.
5. Mewujudkan
infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industry perbankan yang
sehat.
6. Mewujudkan
pemberdayaan dan perlindungan nasabah pengguna jasa perbankan.
BAB
V
AKTIVITAS
BANK
·
Aktivitas atau kegiatan yang dilakukan
perbankan adalah 1). Menghimpun dana dari masyarakat 2). Menyalurkannya kembali ke masyarakat
serta memberikan jasa-jasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
-
Dasar pilihan utama masyarakat atas bank
tertentu adalah 1). Kepercayaan, 2). Aktivitas keuangan yang dapat memenuhi
sebagian besar kebutuhan yang di inginkan, 3). Pelayanan yang sesuai dengan
segmentasi nasabah, dan 4). Perkiraan tingkat pendapatan. Loyalitas akan tumbuh
karena adanya kepercayaan.
·
Sumber dana bank
1. Dana
yang bersumber dari dalam bank (Internal).
2. Dana
yang bersumber dari luar bank (eksternal).
3. Dana
yang bersunber dari masyarakat.
-
Tabungan (saving deposit)
-
Simpanan berjangka (time deposit)
-
Sertifikat deposito
-
Rekening giro
-
Data transfer
-
Setoran jaminan.
4. Dana
yang bersumber dari lembaga keuangan
-
Call money
-
Pinjaman antar bank
-
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
-
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
-
Fasilitas diskonto Bank Indonesia
·
Penggunaan dana bank
Dana yang telah dihimpun oleh perbankan kemudian di alokasikan kembali menjadi aktiva produktif dengan tujuan menghasilkan keuntungan.
·
Penggunaan dana untuk aktiva tetap
·
Peggunaan dana untuk cadangan
-
Penggunaan dana untuk cadangan
atau cadangan likuiditas
-
Cadangan primer ( Primary reserves)
-
Cadangan sekunder ( secondary reserves).
·
Penggunan dana untuk kredit
·
Penggunaan dana untuk surat-surat
berharga
Bentuk-bentuk surat berharga,
antara lain:
1. Secondary
reserves ( cadangan sekunder)
2. Sertifikat
Bank Indonesia (SBI)
3. Surat
Berharga Pasar Umum (SBPU).
·
Penggunaan dana untuk penyertaan
·
Aktivitas Perbankan Syariah
Bank syariah
adalah bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun penyaluran dana memberikan imbalan atas dasar
prinsip syariah, yaitu bagi hasil dan jual beli. Perkembangan lembaga
perbankan yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah meningkat menjadi 3 buah bank . bank umum syariah , yaitu bank
muamalat Indonesia,bank syariah mandiri, dan bank syariah Indonesia.
·
Bank Strategis Perbankan
Syariah
Semua aktivitas
usaha yang berdasarkan system
perekonomian islam mempunyai
karateristik sebagai berikut :
1. Bersifat mandiri
2. Sesuai
dengan syariah islam
3. Produk
yang di hasilkan dapat memenuhi semua kebutuhan masyarakat
4. Berprinsip
mencari keuntungan
5. Menerapkan
fungsi efesien dan manfaat dengan
menjaga kelestarian lingkungan
·
Aktivitas Perbankan Syariah
Produk
dana yang terdapat pada perbankan syariah antara lain :
a. Giro
Wadi’ah menggunakan prinsip wadi’ah yaitu penitipan uang dalam bentuk rekening giro antara pihak yang mempunyai uang dengan pihak yang
di beri kepercayaan, dengan tujuan
mmenjaga keselamatan, keamanan, dan
keutuhan uang tersebut
b. Tabungan wadi’ah
juga menggunakan prinsip wadi’ah
yaitu penitipan uang dalam bentuk
tabungan antara pihak
yang mempunyai uang dengan pihak
yang di beri kepercayaan,
dengan tujuan agar menjaga keselamatan, dan keamanan, serta
keutuhan uang tersebut
c. Tabungan Mudharabah menggunakan
prinsip Mudharabah yaitu berupa perjanjian dalam bentuk
tabungan antara pihak
penyimpan dana ( Shahibul maal )
dengan pihak bank ( Mudharib ) untuk
memperoleh pendapatan atau keuntungan
d. Deposito Mudharabah
·
Produk Pembiayaan
yang umumnya terdapat dalam perbankan
syariah antara lain :
a. Jual
beli
Produk jual beli dalam perbankan syariah menggunakan prinsip – prinsip
1. Murabahah merupakan
jual beli antara bank dengan nasabah
peminjam ( mudharib ) dimana
bank memberi barang yang di butuhkan nasabah sebesar harga pokok di tambah dengan keuntungan yang telah disepakati
2. Salam merupakan akad jual barang
pesanan ( muslim fiih ) antara nasabah dengan penjual dengan bantuan dana dari bank
b. Bagi hasil
c. Sewa beli
d. Jasa – jasa
Produk jasa dalam
perbankan syariah menggunakan
prinsip – prinsip
1. Hiwalah
Atau dikenal dengan anjak
piutang dalam perbankan
konvensional merupakan akad pemindahan piutang masalah ke bank dari pihak lain
2. Rahn
Atau di kenal dengan gadai dalam
perbankan konvensional merupakan
akad penyerahan sejumlah uang dari nasabah ke pihak bank sebagai jaminan atas
sebagaian atau seluruh utang
3. Dardh
Merupakan akad pinjaman dari bank ke pihak tertentu yang wajib di
kembalikan dengan jumlah yang sama
sesuai dengan pinjaman
Organisasi perbankan
syariah
Bentuk hukum
pemegang saham dengan prinsip
syariah :
1. Perseroan terbatas
2. Koperasi
3. Perusahaan daerah
BAB
VI
JASA – JASA PADA LEMBAGA PERBANKAN
Beberapa jasa perbankan yang di berikan oleh perbankan nasional diantaranya sebagaii berikut :
Ø Jasa pembayaran internasional yang membahas mengenai system yang dapat di gunakan nasabah dalam melakukan
transaksi keuangan nasional
·
Advance paymen atau pembayaran uang muka adalah system pembayaran dimana pembeli
di Negara tertentu harus mengirimkan
uangnya terlebih dahulu sebelum penjual di Negara lain mengirimkan barangny.
Pengiriman uang ini merupakan pembayaran
atas barang yang di pesan
·
Open Account adalah system pembayaran
dimana pembeli akan melakukan pembayaran setelah pembeli menerima barang
Beberapa
alasan nasabah ( pembeli ) membeli system pembayaran ini yaitu :
1.
menguasai distribusi barang tersebut
2.
eksportir atau penjual melakukan penetasi pasar
agar barangnya segera dapat di kenal
oleh konsumen
3.
pembeli adalah bagian dari perusahaan
Eksportir
·
documentary collection adalah system
pembayaran dengan cara mengirimkan dokumen – dokumen kepemilikan dan
dokumen penunjang melalui bank
metode
dalam documentary collection adalah
1. documents
Against paymen ( D/P )
Bank akan menyerahkan dokumen apabila nasabah telah melakukan pembayaran sesuai dengan tangihan pada
dokumen tersebut
2. documents
Against Acceptanec ( D/A )
Bank akan menyerahkan dokumen apabila nasabah telah melakukan
ekseptasi atas dokumen – dokumen tagihan
·
clean collection adalah system
pembayaran dengan penagihan berdasarkan pada adanya dokumen finansial saja yaitu draff. Tanpa di sertai dengan
dokumen komersial ( bill of )
Ø letter
of credit ( L/C ) merupakan jaminan tertulis dari bank penerbit atas perintah
nasabah ( pembeli / importir) untuk
melakukan pembayaran ke beneficiary
( penerima L/C atau penjual ) asalkan beneficiary menyerahkan dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C tersebut.
a. Mekanisme L/C
1. Penandatanganan
sales contract
2. Aplikasi
pembukaan L/C
3. Penyerahan uang jaminan
4. Pembukaan
L/C
5. Penerusan
L/C
6. Penyampaian barang
7. Penyimpanan
dokumen untuk maskapai pelayaran
8. Penyerahan dokumen ke Advising Bank
9. Pembayaran
Akseptasi, atau negoisasi
10. Advising
Bank
11. Issing
Bank
12. Pembayaran
sejumlah uang
13. Pembayaran
dokumen applicant
3. Jenis –
jenis letter of credit
1. Restricted L/C
2. Revocable L/C
3. Irrevocable L/C
4. Red cloue L/C
5. Revolving L/C
6. Penerima L/C
7. Bact to back L/C
8. Standby L/C
9. Usance L/C
4.
Keuntungan Letter of Credit
Keuntungan
bagi pembeli ( importir )
Melalui L/C, importer dapat menentukan
jenis dokumen yang sesuai dengan kebutuhan menentukan tanggal yang tepat pengapalan barang, meminta
fasilitas pembiayaan impor dari issuing
bank, dan transaksi menjadi lebih efesien dan aman. Karena telah di jamin
dan di tangani oleh pihak bank
- Keuntungan
bagi penjual ( eksportir ) akan mendapatkan kecepatan dan keamanan
pembayaran karena L/C
akan memperpendek time log antara
pengapalan barang dengan
penerimaan pembayaran
4.
Kelemahan Letter Of Credit
1. memerlukan biaya yang
sangat besar dibandingkan dengan jenis pembayaran lainya
2. pembatalan L/C
sulit di lakukan
3. tidak ada jaminan seandainya kualitas barang tidak sesuai dengan kontrak
4. Resiko transfer dan resiko polotik dari Negara importir.
Ø Kliring adalah sarana perhitungan warkat antara bank
yang di laksanakan oleh Bank Indonesia ( BI ) dengan tujuan memperluas
dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Anggota peserta
kliring adalah bank – bank umum yang terdaftar dalam wilayah
kliring tertentu dan
kepesertaanya tidak dalam status di hentikan warkat – warkat yang di perhitungkan dalam kkliring adalah :
1. Cek
2. Bilyet Giro ( BG )
3. Bukti penerimaan transfer
4. Wasel bank untuk transfer
Prosedur
penyelenggaraan kliring
-
Kliring keluar ( penerimaan warkat nasabah )
-
Pertukaran
warkat di bank Indonesia
-
indonesia
Kliring masuk ( penyelesaian warkat )
-
Pertukaran
warkat tolakan di bank indonesia ( SKNBI )
Ø Bank
Garansi atau bank Guarantee
adalah jaminan yang di terbitkan oleh bank berdasarkan keinginan pemohon yang di tujukan ke pihak ketiga,
dengan tujuan memberikan jaminan berupa
sejumlah uang tertentu ke pihak ketiga
apabila ternyata pemohon melakukan wansprestasi ( cedera janji )
Jenis –
jenis:
Bank garansi
dalam bentuk fasilitas kredit
Bank
garansi dengan jaminan satuan dana
1. Bank
Garansi untuk kebutuhan proyek
Ø Bid
bond / tender bond
Ø Performance bond
Ø Advance paymen bond
Ø Maitance bond
2. Bank
garansi untuk kebutuhan non proyek
Ø Bank garansi untuk kebutuhan penyediaan
barang ( keagenan )
Ø Bank garansi untuk kebutuhan penanggulangan bea masuk barang
Ø Bank
garansi lainya atau sesuai jenis pekerjaan yang di lakukan
Inkaso (
collection ) adalah penagihan warkat
kliring ( cek / BG atau warkat lain ) ke
bank penerbit di luar wilayah kliring
jenis inkaso terdiri
1. Inkaso keluar , yaitu penagihan warkat kliring ke bank yang tidak satu wilayah kliring:
2. Inkaso masuk, yaitu penagihan warkat
kliring yang diterima bank peserta kliring yang satu wilayah kliring dengan
bank penerbit.
3. Inkaso ditolak adalah inkaso keluar
yang ditolak oleh bank penerbit melalui lembaga kliring.
Ø Cek perjalanan (Travellers Cheque)
adalah cek khusus yang di terbitkan oleh bank/lembaga keuangan dalam bentuk
yang sudah tercetak dan dalam mata uang serta denominasi tertentu.
Kegunaan travellers cheque adalah memberikan kemudahan dan keamanan bagi
orang yang melakuka perjalanan (khususnya keluar negeri), karena yang
bersangkutan tidak perlu membawa uang tunai.
Ø Remittance adalah jasa pengiriman dan
penerimaan uang dari luar negeri melalui fasilitas bank.
-
Mekanisme
remittance
1. prosedur A: applicant
atau pengiriman uang dari luar negeri menghubungkan payee atau seseorang yang
ditunjuk untuk menerima uang di dalam negeri.
2. prosedur B: applicant
mendatangi issuer (bank penerbit draft) untuk meminta bank tersebut menerbitkan
draft atau surat perintah tak bersyarat atas pengiriman sejumlah uang yang di
tujukan ke payee.
3. prosedur C: issuer
mengirimkan draft kedalam (bank didalam negeri).
Ø Kartu kredit (Credit card) adalah
alat pembayaran berbentuk kartu dan berfungsi sebagai pengganti uang tunai, dan
kartu ini digunakan sebagai alat pembayaran atas transaksi pembelian barang dan jasa.
-
Pihak-pihak
yang terkait
a. penerbit (Issuer)
kartu kredit.
b. pemilik kartu (Card
holder) pemilik kartu kredit.
c. merchant (penjual barang atau
jasa).
- keuntungan kartu
kredit adalah dia dapat melakukan transaksi pembayaran dalam jumlah besar tanpa
harus membawa uang tunai.
Ø Safe Deposit Box adalah jasa
perbankan yang diberikan untuk memberikan rasa aman dalam penyimpanan barang
milik nasabah adalah fasilitas safe deposit box atau kotak pengamanan simpanan.
Beberapa jenis barang yang dapat disimpan dalam safe deposit box adalah:
1. surat-surat berharga
2. perhiasan
3. logam mulia
benda lainnya yang tidak dilarang oleh pemerintah.
Ø Phone Banking yaitu fasilitas yang memudahkan
nasabah melakukan semua transaksi keuangan
hanya melalui telepon dan internet.
Ø Cash Management adalah jasa yang
diberikan bank ke nasabahnnya untuk membantu pengelolaan dana, sehingga nasabah
dapat melakukan transaksi dengan lancar dan mendapatkan profit sesuai dengan
yang diharapkan.
Ø Penerimaan uang (Transfer) adalah
mekanisme pengiriman atau penerimaan sejumlah dana tertentu yang dilakukan oleh
bank atas perintah nasabah.
-
Pengiriman
uang keluar adalah pengiriman sejumlah uang dan perintah dari pihak
ketiga/nasabah melalui bank, sedangkan pengiriman uang masuk adalah proses
penerimaan uang dari hasil pengiriman uang masuk adalah proses penerimaan uang
dari hasil pengiriman uang melalui bank.
BAB VII
TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Ø Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective dari
Bank Indonesia.
Ø Tugas Bank Indonesia yaitu untuk
memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar
atau tugas utama Bank Indonesia. 1). Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, 2). Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta 3). Mengatur
dan mengawasi perbankan.
Laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter dengan cara sbb:
a. operasi pasar terbuka (open market operation) di pasar uang, baik
rupiah maupun valuta asing.
b. penetapan tingkat diskonto (discount policy)
c. penetapan cadangan wajib minimum (reserves requirement)
d. pengaturan kredit atau pembiayaan (margin requirement)
e. moral suasion.
Berikut kegiatan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia dalam
kebijakan moneter sbb:
1). Berperan sebagai lender of the last resort.
2). Menetapkan kebijakan nilai tukar.
Berikut usulan dari Bank Indonesia mengenai system nilai tukar:
a. pada system nilai tukar tetap, berupa devaluasi atau revaluasi
terhadap mata uang asing.
b. pada system nilai tukar mengambang, berupa intervensi pasar.
c. pada system nilai tukar mengambang terkendali, berupa penetapan nilai
tukar harian serta lebar pita intervensi.
3). Mengelola cadangan devisa.
4). Menyelenggarakan survey.
Tugas BI untuk mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
a. pengaturan dan penyelenggaraan kliring serta penyelesaian akhir
transaksi .
b. mengeluarkan dan mengedarkan uang.
Tugas BI untuk mengatur dan mengawasi bank
a. memberikan dan mencabut izin usaha bank.
b. memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
c. memberikan persetujuan atas kepemilikan dan pengurusan bank.
d. memberikan izin ke bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha
tertentu.
Ø Organisasi Bank Indonesia
Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur yang terdiri dari seorang
gubernur, seorang Deputi gubernur senior, dengan gubernur sebagai pimpinan
dewan gubernur.
Gubernur dan deputi gubernur senior diusulkan dan diangkat oleh presiden
dengan persetujuan DPR. Sedangkan deputi gubernur diusulkan oleh gubernur dan
diangkat oleh presiden dengan persetujuan dari DPR.
Persyaratan untuk menjadi anggota dewan gubernur, antara lain:
1). Memiliki akhlak dan moral yang tinggi
2). Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan,
perbankan, dan hokum.
Anggota
dewan gubernur diangkat masa selama lima tahun.
-
Larangan
bagi anggota dewan gubernur
-
Pelindungan
bagi anggota dewan gubernur
-
Independensi
Bank Indonesia
·
Independensi
yuridis
Undang-undang Bank
Indonesia merupakan landasan yuridis bagi independensi Bank Indonesia.
·
Independensi
personalia
·
Independensi
tujuan
·
Independensi
tugas
·
Independensi
manajemen
·
Independensi
anggaran
Ø Hubungan Bank Indonesia dengan Bank
sentral
Berdasarkan undang-undang ditetapkan bahwa BI adalah pemegang kas
pemerintah.
Ø Ketentuan hukum
-
Produk
hokum
-
Ketentuan
pidana dan sanksi administrasi.
Ø Penilaian Bank Indonesia mengenai
tingkat kesehatan Bank umum
-
Penilaian
tingkat kesehatan bank
a. penilaian terhadap
factor permodalan
b. penilaian terhadap
factor kualitas asset
c. penilaian terhadap
factor manajemen
d. penilaian terhadap
factor likuiditas
Ø Peringkat komposit
BAB VIII
TUGAS-TUGAS BANK
INDONESIA
A. Tujuan Bank Indonesia
Tujuan Bank
Indonesia tertuang dalam UU RI tahun 1999 Bab III pasal 7 adalah untuk mencapai
dan memelihara kestabilan rupiah. Mata uang perlu dijaga dan dipelihara
menginget dampak yang ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil sangat
memberatkan masyarakat luas.
Adapun
maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan BI adalah:
1.
kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat di ukur dengan atau
tercermin dari perkembangan laju inflasi.
2. kestabilan
nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain, hal ini dapat di ukur dengan atau
tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain.
Agar
kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka BI memiliki tugas
antara lain:
1).
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2). Mengatur
dan menjaga kelancaran system pembayaran.
3). Mengatur
dan mengawasi bank.
B. Tugas-tugas Bank Indonesia
1.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
a.
menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi
yang ditetapkannya.
b. melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak
terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasar uang, baik
mata uang rupiah maupun valas.
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib minimum
- pengaturan kredit atau pembiayaan.
c.
memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama
Sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka
pendek bank yang bersangkutan.
d.
melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan system nilai tukar yang telah
ditetapkan.
e. mengelola
cadangan devisa
f.
menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat
bersifat makro dan mikro.
2. mengatur
dan menjaga kelancaran system pembayaran
a.
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa
system pembayaran.
b.
mewajibkan penyelenggaraan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan
kegiatannya.
c.
menetapkan dan penggunaan alat pembayaran.
d. mengatur
system kliring antarbank baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
e.
menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
f.
menetapkan macam, harga, cirri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan
dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g.
mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mancabut, menarik dan
memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai
yang sama.
3. mengatur
dan mengawasi bank
a.
menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip
kehati-hatian.
b.
memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c.
memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
d.
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
e.
memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f.
mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai
dengan tata cara yang ditetapkan BI.
g. melakukan
pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan.
h.
memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan
transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI terhadap suatu transaksi patut
diduga merupakan tindakan pidana dibidang perbankan.
i. mengatur
dan mengembangkan informasi antarbank.
j. mengambil
tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam UU tentang perbankan yang
berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan
kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian
nasional.
k. tugas
mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang
independen dan dibentuk dengan undang-undang.
C. Hubungan dengan pemerintah
Dituangkan
dalam UU no. 23 tahun 1999 adalah sbb:
1. bertindak
sebagai pemegang kas pemerintah
2. untuk dan
atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri.
3.
pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang
cabinet yang membahas masalah ekonomi.
4.
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta
kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI.
5. dalam
hal-hal pemerintah menerbitkan Surat-surat Utang Negara.
6. BI dapat
membantu penerbitan Surat-surat Utang Negara yang diterbitkan pemerintah.
7. BI
dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
D. Hubungan dengan dunia
internasional
1. dapat
melakukan kerja sama dengan
a. Bank
sentral Negara lain
b.
Organisasi dan lembaga internasional
2. dalam hal
persyaratan bahwa anggota internasional dan atau lembaga multilateral adalah
Negara. Maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama NKRI sebagai anggota.
BAB IX
BANK SYARIAH
A. sejarah
singkat
Sejak awal mula kegiatan Bank
syariah yang pertama kali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada
sekitar tahun 1940-an. Kemudian di mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural
Bank di desa It Ghamr Bank. Bank ini beroperasi di pedesaan mesir dan masih
berskala kecil. Salah satu Negara pelopor utama dalam melaksanakan system
perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan
mengkonversi seluruh system perbankan dinegaranya pada tahun 1985 menjadi
system perbankan syariah.
Bank syariah pertama di dindonesia
merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan dibentuknya PT. Bank
Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendirianya di tandatangani tanggal 1
november 1991. Kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh
masyarakat muslim, tetapi juga bank milik non-muslim.
B. Produk Bank
Syariah
1.
Al-wadi’ah (simpanan) merupakan titipan atau simpanan pada bank syariah.
Prinsip Al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
perorangan maupun badan hokum yang harus dijaga dan di kembalikan kapan saja
bila si penitip menghendaki.
2.
pembiayaan dengan bagi hasil
a.
Al-musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk
melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan
kesepakatan bahwa keuntungan atau risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan.
b.
Al-mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama
menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
c.
Al-muza’arah merupakan kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan
dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk
ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.
d.
Al-musaqah adalah bagian dari Al-muza’arah yaitu penggarap hanya bertanggung
jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan
mereka sendiri.
3.
Bai’al-murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu
memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
4.
Bai’as-salam adalah pembelian barang yang diserahkan
Kemudian
hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka, prinsip yang dianut adalah harus
diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hokum awal
pembayaran harus dalam bentuk uang.
5.
Bai’al-istihna adalah bentuk khusus dari akad Bai’as-salam. Bai’al-istihna
adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang).
6. Al-ijarah
(Leasing)
7.
Al-wakalah (amanat)
8.
Al-kafalah (garansi)
9.
Al-hawalah
10. Ar-rahn
C. Penilaian
kesehatan Bank syariah
1.
permodalan (capital)
2. kualitas
asset (asset quality)
3.
rentabilitas (earning)
4.
likuiditas (liquidity)
5.
sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)
6. dan
manajemen (management).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar